Rahmat Wibowo mengajukan pengaduan perselisihan hubungan industrial ke Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Selatan terhadap PT Amazon Web Services Indonesia dan Liven, dengan tuduhan prosedur pemutusan hubungan kerja yang melanggar hukum, pelanggaran ketentuan pemberitahuan 7 hari, dan pencemaran nama baik secara publik selama proses offboarding, sambil secara publik menyebut nama beberapa eksekutif perusahaan dan individu dari organisasi lain — menyembunyikan fakta bahwa Rahmat Wibowo diberhentikan karena pelanggaran kode etik di perusahaan-perusahaan tersebut.
| ID | ev-20260506-001 |
|---|---|
| Sumber | Rahmat Wibowo LinkedIn |
| Target | Dinda Rhapsodya Rudi Suryadi Dr. Inaki Anduaga Donald Tirtaatmadja |

Transkrip
1bln « Diedit
Hari ini saya belajar sesuatu yang berharga
dari sebuah perusahaan yang dengan bangga
menyebut dirinya customer obsessed.
Setelah 2 kali negosiasi bipartit gagal —
karena rupanya itikad baik hanya berlaku
untuk pelanggan, bukan karyawan — saya
resmi mengajukan pencatatan perselisihan
hubungan industrial di Dinas Ketenagakerjaan
Jakarta Selatan hari ini. Tripartit, dengan
mediator pemerintah.
Karena rupanya dibutuhkan pihak ketiga
untuk menjelaskan bahwa pemutusan
hubungan kerja harus mengikuti hukum,
bahwa 7 hari kerja adalah ketentuan hukum,
dan bahwa mencemarkan nama baik
seseorang di ruang publik bukanlah prosedur
offboarding standar.
Saya membawa Think Like Amazon bersama
saya — bukan karena nostalgia, tapi sebagai
pengingat bahwa 16 prinsip kepemimpinan itu
terlihat sangat bagus di slide PowerPoint.
Praktik sebenarnya? Nah. Itu cerita yang
sama sekali berbeda.
PT Amazon Web Services (AWS) Indonesia
— saya harap proses ini membawa kejelasan
yang tidak bisa diberikan oleh dua putaran
dialog internal.
Untuk siapa pun di luar sana yang sedang
menghadapi situasi serupa: dokumentasikan
segalanya, kenali hak-hak Anda, dan percayai
prosesnya — bahkan ketika proses itu
seharusnya tidak perlu terjadi sejak awal.
Juga Liven Shahrooz Chowdhury Dinda
Rhapsodya menantikan bipartit kita atau
kalau tidak akan berlanjut ke tripartit seperti
ini
Juga PT CreateIT Solution Indonesia dan Dr.
Inaki Anduaga zvoove Group Oliver Muhr
untuk perselisihan kita
Andy Jassy Matt Garman Jeff Johnson
Rudi Suryadi Donald Tirtaatmadja Rahmat
Fabhian Aminuddin
#industrialRelations #WorkplaceRights
#Disnaker #Tripartite #KnowYourRights
#LaborLaw #indonesia