Rahmat Wibowo mengajukan pengaduan perselisihan hubungan industrial ke Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Selatan terhadap PT Amazon Web Services Indonesia dan Liven, dengan tuduhan prosedur pemutusan hubungan kerja yang melanggar hukum, pelanggaran ketentuan pemberitahuan 7 hari, dan pencemaran nama baik secara publik selama proses offboarding, sambil secara publik menyebut nama beberapa eksekutif perusahaan dan individu dari organisasi lain — menyembunyikan fakta bahwa Rahmat Wibowo diberhentikan karena pelanggaran kode etik di perusahaan-perusahaan tersebut.

Unggahan asli ↗

Rahmat Wibowo mengajukan pengaduan perselisihan hubungan industrial ke Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Selatan terhadap PT Amazon Web Services Indonesia dan Liven, dengan tuduhan prosedur pemutusan hubungan kerja yang melanggar hukum, pelanggaran ketentuan pemberitahuan 7 hari, dan pencemaran nama baik secara publik selama proses offboarding, sambil secara publik menyebut nama beberapa eksekutif perusahaan dan individu dari organisasi lain — menyembunyikan fakta bahwa Rahmat Wibowo diberhentikan karena pelanggaran kode etik di perusahaan-perusahaan tersebut.

Transkrip

1bln « Diedit Hari ini saya belajar sesuatu yang berharga dari sebuah perusahaan yang dengan bangga menyebut dirinya customer obsessed. Setelah 2 kali negosiasi bipartit gagal — karena rupanya itikad baik hanya berlaku untuk pelanggan, bukan karyawan — saya resmi mengajukan pencatatan perselisihan hubungan industrial di Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Selatan hari ini. Tripartit, dengan mediator pemerintah. Karena rupanya dibutuhkan pihak ketiga untuk menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja harus mengikuti hukum, bahwa 7 hari kerja adalah ketentuan hukum, dan bahwa mencemarkan nama baik seseorang di ruang publik bukanlah prosedur offboarding standar. Saya membawa Think Like Amazon bersama saya — bukan karena nostalgia, tapi sebagai pengingat bahwa 16 prinsip kepemimpinan itu terlihat sangat bagus di slide PowerPoint. Praktik sebenarnya? Nah. Itu cerita yang sama sekali berbeda. PT Amazon Web Services (AWS) Indonesia — saya harap proses ini membawa kejelasan yang tidak bisa diberikan oleh dua putaran dialog internal. Untuk siapa pun di luar sana yang sedang menghadapi situasi serupa: dokumentasikan segalanya, kenali hak-hak Anda, dan percayai prosesnya — bahkan ketika proses itu seharusnya tidak perlu terjadi sejak awal. Juga Liven Shahrooz Chowdhury Dinda Rhapsodya menantikan bipartit kita atau kalau tidak akan berlanjut ke tripartit seperti ini Juga PT CreateIT Solution Indonesia dan Dr. Inaki Anduaga zvoove Group Oliver Muhr untuk perselisihan kita Andy Jassy Matt Garman Jeff Johnson Rudi Suryadi Donald Tirtaatmadja Rahmat Fabhian Aminuddin #industrialRelations #WorkplaceRights #Disnaker #Tripartite #KnowYourRights #LaborLaw #indonesia