Rahmat Wibowo memposting pernyataan yang bersifat tuduhan yang menyebut mantan teman sekelas SMA yang tidak disebutkan namanya sebagai perundung seumur hidup yang menggunakan ancaman hukum, secara palsu mengaku diwakili oleh Assegaf Hamzah & Partners, dan mencemarkan nama baik LBH pengacaranya, memperingatkan bahwa tindakan mereka dapat merupakan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE dan KUHP.

Unggahan asli ↗

Rahmat Wibowo memposting pernyataan yang bersifat tuduhan yang menyebut mantan teman sekelas SMA yang tidak disebutkan namanya sebagai perundung seumur hidup yang menggunakan ancaman hukum, secara palsu mengaku diwakili oleh Assegaf Hamzah & Partners, dan mencemarkan nama baik LBH pengacaranya, memperingatkan bahwa tindakan mereka dapat merupakan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE dan KUHP.