Rahmat Wibowo menuduh PT CreateIT Solution Indonesia, yang beroperasi di bawah merek Zvoove, mengoordinasikan serangan reputasi dengan secara terbuka menyebut dirinya sebagai 'musuh', menuduh pelanggaran hukum dan mempertanyakan status hukum mereka di Indonesia, kepatuhan data, serta penyangkalan direktur Andri Senjaya, mengangkat setiap poin sebagai tuduhan langsung.
| ID | ev-20260508-001 |
|---|---|
| Target | Dr. Inaki Anduaga Andri Senjaya |

Transkrip
Komunitas Indonesia Diberitahu
tentang Serangan Reputasi
Zvoove
Saya secara resmi memberitahukan
komunitas profesional dan hukum Indonesia.
PT CreateIT Solution Indonesia mengoperasikan
akun @agnghrcl di bawah merek Zvoove.
Akun ini secara terbuka menyebut saya sebagai
"musuh" mereka dalam Bahasa Indonesia —
mengoordinasikan serangan reputasi terhadap saya
di forum terbuka.
Direktur mereka Andri Senjaya telah mengeluarkan
penyangkalan tertulis. Saya memiliki dokumen itu.
Penyangkalan tertulis tidak menghapus perilaku publik
yang terdokumentasi. Ini justru mengonfirmasi bahwa mereka
mengetahui hal tersebut.
Kasus ini kini memunculkan tiga pertanyaan serius:
© Apakah Zvoove Group — perusahaan
Jerman — memiliki badan hukum yang sah di
Indonesia? Jika tidak, operasi lokal mereka dapat
melanggar UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal Asing.
© Apakah perilaku mereka merupakan pencemaran
nama baik menurut UU ITE Pasal 27A dan
pelecehan menurut KUHP baru (UU No. 1
Tahun 2023)?
© Sebagai perusahaan yang berkantor pusat di Jerman
yang menangani data pengguna Indonesia, apakah mereka
patuh terhadap UU PDP dan GDPR —
dan apakah mereka telah melanggar salah satunya?
Saya sedang menempuh jalur hukum Indonesia dan, jika
diperlukan, akan meningkatkan kasus ini ke otoritas perlindungan
data UE.
Kepada CreateIT dan Zvoove: penyangkalan resmi bukanlah
suatu penyelesaian. Saya tetap terbuka untuk
dialog yang tepat — tetapi saya tidak akan dibungkam.
Dr. Inaki Anduaga Oliver Muhr
#indonesia #Zvoove #CreatelT #UUITELaw
#UVPDP #internationalLaw #Recruitment
‘#ProfessionalConduct
© 3-6 Komentar
@ Rahmat Wibowo amo i
European Union Ursula von der
Leyen
Suka -@ Balas
@ Rahmat Wibowo amo i
Anu Talus European Data
Protection Board
SO Suka - © Balas
g Rahmat Wibowo iss
Perhimpunan Advokat Indonesia
(PERADI) Ahmad Fikri Assegaf
Najwa Shihab
SO Suka - © Balas
@ Rahmat Wibowo iss
Kedutaan Besar Indonesia di Berlin
Kementrian Luar Negeri
SO Suka - © Balas
ge Rahmat Wibowo ue
Pramudya A. Oktavinanda ILUNI
FHUI (Ikatan Alumni Fakultas
Hukum Universitas Indonesia)
SO Suka - © Balas
ta) Cras Sey aw
Freelancer
bro Rahmat Wibowo lu beneran
ngebakar semua nya, termasuk
reputasi lu. sepertinya lu cuma
mengejar dendam alih-alih
memperbaiki
© Suka -@ Balas | 1 Reaksi
‘Lihat komentar lainnya
Untuk melihat atau menambahkan komentar, masuk
Postingan Lebih Relevan
Rahmat Wibowo uy
Saya sedang membangun sesuatu yang belum ada
di Indonesia.
Somasi as a Service — sebuah platform di mana
siapa pun dapat mengajukan sengketa hukum secara digital,
tanpa perlu pengacara mahal.
Ini bukan sekadar produk. Ini adalah revolusi
dalam akses terhadap keadilan.
Terlalu lama, hukum terasa jauh.
Mahal. Rumit. Hanya untuk mereka
yang memiliki koneksi yang tepat atau anggaran untuk
retainer hukum.
Namun begitu banyak dari kita yang telah dirugikan — oleh
perusahaan, vendor, platform digital, atau
individu yang menyalahgunakan data pribadi kita —
dan sederhananya tidak tahu harus mulai dari mana.
Saya ingin mengubah itu.
Platform yang sedang saya bangun akan memungkinkan siapa pun
untuk:
<L Menghasilkan somasi (surat sengketa hukum)
yang sah secara hukum, didukung oleh AI, dalam hitungan menit
A Menganalisis kasus mereka secara otomatis sebelum
mengambil langkah hukum apa pun
Menandatangani surat kuasa secara digital dengan
kekuatan hukum penuh
© Mengajukan laporan langsung melalui
patrolisiber.id, aduankonten.id, dan
aduannomor.id — karena melapor seharusnya
hanya satu klik saja
‘Dan karena saya percaya produk hukum harus
dibangun oleh orang-orang yang benar-benar mempelajari hukum — saya
tidak pernah berhenti belajar.
Saat ini saya sedang mendalami KUHP 2023 & KUHAP
2025, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU
PDP), Aspek Hukum Media Sosial,
Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Kesehatan, dan beberapa
referensi lainnya. Bukan untuk menjadi pengacara —
tetapi untuk memastikan setiap fitur yang kami bangun
berdiri di atas dasar hukum yang kokoh.
Ini masih dalam pengembangan. Tetapi visinya
jelas:
Hukum harus dapat diakses oleh semua orang.
Bukan hak istimewa bagi segelintir orang.
Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut,
berkolaborasi, atau memiliki wawasan dalam bidang legal tech —
saya ingin terhubung.
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERAD!)
PERADI DPN PERADI ILUNI FHUI (Ikatan
Alumni Fakultas Hukum Universitas
Indonesia)
Pramudya A. Oktavinanda
Assegaf Hamzah & Partners Ahmad Fikri
Assegaf
#LegalTech #AccessToJustice
#Legalinnovation #indonesiaLaw
#PersonalDataProtection #CyberLaw
#Startupindonesia #DigitalLaw #LegalAl
KUHP 2025
KUHAP 2025
© 6-7 Komentar
Untuk melihat atau menambahkan komentar, masuk
Xavier Nugraha
Associate di Kantor Hukum &
3m • Diedit
Sharing is Caring
Edisi Regulasi
Senin, 18 Mei 2026
[WASPADA PENGUNGKAPAN INFORMASI
PERUSAHAAN: PASAL 444 KUHP BARU
INDONESIA MENERAPKAN TANGGUNG JAWAB
PIDANA PADA KARYAWAN DAN
MANTAN KARYAWAN]
Dalam lingkungan bisnis yang sangat kompetitif saat ini,
informasi internal perusahaan merupakan salah satu
aset paling berharga bagi keberlangsungan dan
kelangsungan sebuah korporasi. Oleh karena itu, KUHP
Baru Indonesia (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
secara tegas memberikan perlindungan hukum bagi
informasi perusahaan yang sensitif terhadap
pengungkapan tanpa izin oleh pihak internal melalui
ketentuan Pasal 444.
Secara normatif, Pasal 444 ayat (1) KUHP
Baru Indonesia menyatakan sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengungkapkan hal-hal
khusus tertentu yang bersifat rahasia mengenai
suatu perusahaan tempat ia bekerja atau pernah
bekerja, yang menurut sifatnya harus dirahasiakan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun atau pidana denda paling banyak
Kategori III."
Sehubungan dengan ketentuan ini, menurut Anotasi
KUHP Baru Indonesia oleh Prof. Eddy O.S. Hiariej dan
Prof. Topo Santoso, cakupan "hal-hal khusus"
bersifat luas dan kontekstual.
Sebagai contoh konkret, dalam sebuah perusahaan
manufaktur makanan, metode tertentu dalam
memformulasi, mengolah, atau menyiapkan produk
makanan dapat merupakan "hal khusus"
yang harus tetap dirahasiakan. Dengan demikian,
pengungkapan tanpa izin atas informasi tersebut dapat
memenuhi unsur-unsur tindak pidana ini.
Sumber: Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso,
Anotasi KUHP Baru Indonesia,
Rajawali Press, Jakarta, 2025, hlm.
458-459.
Salam hangat,
Xavier Nugraha, S.H.
Komite Kajian Hukum & Pengembangan
Kompetensi
PERADI Suara Advokat Indonesia, Cabang
Surabaya
#SharinglsCaring #€disiRegulasi
#KUHPNasional #Pasal444KUHP
#RahasiaPerusahaan #CorporateSecrets
#RahasiaDagang #KepatuhanHukum
#LegalCompliance #HukumPidana
#HukumBisnis #CorporateLaw
#BusinessLaw #Legalinsight #LegalUpdate
#InfoHukum #EdukasiHukum #LawUpdate
#Pengacaraindonesia #Advokatindonesia
#PERADI #Karyawan #Mantankaryawan
#PidanaPerusahaan #€tikaProfesional
#Confidentialinformation
#ComplianceAwareness #LegalEducation
#ViralHukum #XavierNugraha
o4
Untuk melihat atau menambahkan komentar, masuk
LMI Consultancy
LMI se0a'ei
wers
Perpanjangan KITAS harus diproses sebelum
masa berlaku habis untuk mempertahankan izin tinggal yang sah
di Indonesia. Rencanakan lebih awal dan tetap patuh.
© Baca selengkapnya di artikel terbaru kami di sini:
#KITASExtension #WorkVisaindonesia
#Expatindonesia #LMIConsultancy
LMI
Consultancy
Perpanjangan KITAS:
Cara Memperbarui
Visa Kerja Anda
il“ acme al
Baca artikel kami sekarang!
Untuk melihat atau menambahkan komentar, masuk
‘Tauvik MUHAMAD ae
2 Pembelajar seumur hidup/ Penulis/ Sosial
2m • Diedit
Artikel yang ditulis bersama oleh Unang Mulkhan
dan saya yang membahas masalah K3
yang perlu ditangani melalui strategi
komprehensif yang jauh melampaui apa
yang saat ini diatur oleh hukum,
baru-baru ini diterbitkan di Jakarta Post
hari ini, 20 Mei 2026.
Tautan untuk mengakses artikel:
itilo
#osh
#pekerja
mengapa pekerja indonesia tetap berada
dalam paradoks keselamatan
Untuk melihat atau menambahkan komentar, masuk
cay DeHeng ARKO
“8 4,624 pengikut
6h • Diedit
Dengan senang hati kami membagikan bahwa Partner
kami Luqman Fauzi telah berkontribusi dalam
publikasi Hukumonline.com berjudul
"Lanskap Ketenagakerjaan 2026: Mengelola
Kepatuhan, Transformasi, dan Stabilitas
Hubungan Industrial di Era Regulasi Baru."
Publikasi ini mengkaji isu-isu hukum ketenagakerjaan
yang muncul serta pertimbangan praktis bagi bisnis yang
beroperasi dalam lingkungan regulasi Indonesia yang terus
berkembang.
Akses artikel lengkap melalui kode QR atau
baca selengkapnya:
#DeHengARKO #EmploymentLaw
#LabourLaw #industrialRelations
#LegalUpdate #indonesiaLaw
8 DeHeng
® SHE ARKO
Lanskap
Ketenagakerjaan 2026:
Mengelola Author
Kepatuhan,
Transformasi,
dan Stabilitas
Hubungan
Industrial di gman Foe
Era Regulasi
Baru
Untuk melihat atau menambahkan komentar, masuk
worm Vindexa & Co ey
2 51 pengikut
6h
Vindexa & Co berhasil membantu
seorang klien dalam mengamankan penerbitan
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) melalui
Kantor Pertanahan Jakarta Utara.
Proses ini memerlukan bantuan hukum yang
komprehensif, termasuk verifikasi dokumen,
kepatuhan regulasi, dan koordinasi dengan
otoritas terkait. Melalui pendekatan yang
terstruktur dan strategis, proses tersebut
dilaksanakan secara efektif dan sesuai
dengan peraturan pertanahan yang berlaku.
Pencapaian ini mencerminkan kemampuan
Vindexa & Co dalam menangani masalah pertanahan
dan properti dengan presisi, memastikan kepastian
hukum dan perlindungan bagi aset klien kami.
Advokasi Strategis, Keadilan yang Terbukti.
#Vindexa #VindexaAchieves #PropertyLaw
#LandLaw #SHGB #BPN #LegalService
#IndonesiaLaw
VINDEXA & CO
PENERBITAN SHGB
BERHASIL UNTUK KLIEN KAMI
Untuk melihat atau menambahkan komentar, masuk
Bagus Enrico & Partners
Counsellors at Law
5,279 pengikut
w
Kami dengan bangga membagikan bahwa tim kami telah
berkontribusi pada International
Employment Lawyer's Guide to Employment
in Financial Services, memberikan wawasan ahli
tentang hukum ketenagakerjaan dalam sektor
keuangan Indonesia yang sangat diatur.
Ditulis oleh Bagus S D Nur Buwono kami,
dan Nikolaus Baptista Ruma, bab ini
memaparkan seluruh siklus hidup ketenagakerjaan
di sektor keuangan Indonesia, mulai dari
kerangka regulasi dan persyaratan onboarding hingga
struktur remunerasi, kewajiban perilaku, dan
pemutusan hubungan kerja, memberikan pengusaha
peta jalan yang jelas dan praktis untuk kepatuhan.
Bab ini menawarkan perspektif yang relevan secara
global, mencerminkan pandangan strategis firma kami
dan pemahaman mendalam tentang lanskap
hukum, sambil memastikan bahwa semua klien
kami yang berharga terwakili dengan cara yang
paling efektif dan strategis.
Baca kontribusi kami di
#bagusenrico #lawyer #lawfirms #jakarta
#indonesia #financialservices
#employment #legal
GUIDE TO
EMPLOYMENT IN
FINANCIAL SERVICES
Untuk melihat atau menambahkan komentar, masuk
Hukumontine.com =
74,206 pengikut
6h
Allex by Hukumonline kini dilengkapi dengan
fitur baru: Internal Policy Review.
-selengkapnya
Fitur Baru
INTERNAL POLICY REVIEW
Untuk melihat atau menambahkan komentar, masuk
Veritask we
V 160 pengikut
Elemen Wajib Esensial untuk Perjanjian Kerja
Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
menguraikan sembilan elemen wajib yang harus
dimuat dalam setiap perjanjian kerja tertulis di
Indonesia. Persyaratan ini mencakup detail
penting seperti identitas perusahaan, deskripsi
pekerjaan, komponen upah, dan
durasi kontrak yang spesifik.
Memastikan elemen-elemen ini terdokumentasi
dengan akurat sangat penting untuk membangun
hubungan hukum yang jelas antara pemberi kerja dan
pekerja.
Kegagalan menyertakan ketentuan wajib ini
dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius,
termasuk konversi otomatis kontrak berjangka
waktu tertentu menjadi kontrak tetap.
Perjanjian yang tidak lengkap juga menciptakan
risiko signifikan selama sengketa hubungan
industrial karena kurangnya bukti yang jelas
mengenai hak dan kewajiban. Perusahaan
harus memprioritaskan kepatuhan terhadap persyaratan
statutori ini untuk mengurangi risiko litigasi
dan menjaga stabilitas operasional.
Baca artikel lengkapnya di sini:
Tetap ikuti pembaruan hukum dan regulasi
terbaru di Indonesia.
Jelajahi lebih lanjut di Veritask Articles: https://
veritask.aijen/artikel
#law #legaltech #compliance
#manpowerlaw #employmentagreement
#hukumketenagakerjaan #indonesialaw
#thrcompliance #veritask #legalrisk
#corporatelegal #regulatorycompliance
‘al
Untuk melihat atau menambahkan komentar, masuk
Veritask nas
V 150 pengikut
3m
Persyaratan Hukum dan Prosedur untuk
Pendaftaran Merek Dagang Berdasarkan Regulasi
Indonesia yang Baru
Di Indonesia, hak merek dagang hanya
diperoleh melalui pendaftaran resmi di
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 dan
Peraturan Menteri Hukum terbaru Nomor 5 Tahun 2026
menetapkan kerangka prosedural terkini untuk
pengajuan elektronik. Regulasi ini
menekankan bahwa merek dagang berfungsi sebagai
identitas vital dan aset tak berwujud bagi setiap
entitas bisnis.
Mendaftarkan merek Anda memberikan kepastian
hukum yang esensial dan hak eksklusif untuk menuntut
atas pelanggaran. Tanpa pendaftaran resmi,
perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk mencegah
pesaing menggunakan merek yang identik atau serupa.
Selain itu, pemilik yang terdaftar
dilindungi dari risiko bisnis yang signifikan
termasuk kerusakan reputasi dan
kebingungan pasar yang tidak sah.
Baca artikel lengkapnya di sini:
Tetap ikuti pembaruan hukum dan regulasi
terbaru di Indonesia.
Jelajahi lebih lanjut di Veritask Articles: https://
veritask.ai/en/artikel
##law #intellectualproperty #trademark
#hukumindonesia #legalcompliance #dgip
##djki #bisnisindonesia #legaltech #veritask
#thakmerek #pendaftaranmerek