Rahmat Wibowo memposting tentang undang-undang perundungan siber Indonesia dan Jepang, menandai banyak individu dan perusahaan, menyiratkan bahwa mereka adalah pelaku pelecehan yang dapat dikenai tuntutan pidana di kedua yurisdiksi, menyajikan kutipan hukum sebagai ancaman terselubung.
| ID | ev-20260510-001 |
|---|---|
| Sumber | Rahmat Wibowo LinkedIn |
| Target | Adith Widya Pradipta |

Transkrip
@— Masuk untuk melihat
“=== Konten lainnya
Buat akun gratis Anda atau masuk untuk
melanjutkan pencarian Anda
(c) Lanjutkan dengan Google
B masuk dengan Em
atau
Baru di Linkedin? Bergabung sekarang
Dengan mengklik Lanjutkan untuk bergabung atau masuk, Anda menyetujui
Perjanjian Pengguna, Kebijakan Privasi,
dan Kebijakan Cookie Linkedin.
sf Terjemahan: Pasal pemidanaan
untuk pelanggaran Pasal 27(3) — hingga 4 tahun
penjara dan/atau denda Rp750 juta.
» UU PDP (UU No. 27 Tahun 2022)
Berlaku jika data pribadi (foto, identitas,
lokasi) dibagikan tanpa persetujuan sebagai bagian
dari perundungan.
® Laporkan ke: Bareskrim Siber —
https://patrolisiber.id
? Bantuan lintas batas: KJRI Osaka /
KJRI Tokyo
Bantuan hukum gratis: LBH (Lembaga Bantuan
Hukum)
Prinsip utama: Hukum Indonesia mengikuti
kewarganegaraan, bukan lokasi fisik. WNI
yang melakukan perundungan dari Jepang
tetap bisa dijerat hukum Indonesia
(indonesian law follows citizenship, not
physical location. A WNI harassing from
Japan is still able under Indonesian law.)
©) HUKUM JEPANG — filiix (KUHP)
(Berlaku untuk SEMUA penduduk Jepang,
termasuk warga negara asing)
sf Terjemahan: Seseorang yang secara terbuka menyatakan
fakta dan merusak reputasi orang lain —
baik fakta tersebut benar atau salah — akan
dihukum hingga 3 tahun penjara atau
denda hingga ¥500.000.
sf Terjemahan: Seseorang yang secara terbuka menghina
orang lain — bahkan tanpa menyatakan fakta — akan
dihukum hingga 1 tahun penjara atau
denda hingga ¥300.000. (Diperkuat pada
2022 setelah kasus perundungan siber Hana Kimura.)
© Batas waktu penuntutan: 3 tahun (diperpanjang
pada 2022 khusus untuk perundungan siber)
+ TON FERRE (PLLA, diamandemen
2024) — Undang-Undang Pembatasan Tanggung Jawab Penyedia
x Pengadilan dapat memerintahkan platform untuk membuka identitas
pelaku pelecehan anonim. Platform sekarang harus
menghapus konten yang mencemarkan nama baik dengan cepat dan
transparan.
Laporkan ke: #88/F (Badan Kepolisian
Nasional) — https://www.npa.go.jp
Atau lapor di #8 (Keisatsu-
sho / kantor polisi setempat) terdekat di Jepang
* STRATEGI YURISDIKSI GANDA:
Jika pelaku pelecehan Anda adalah orang Indonesia yang tinggal di
Jepang — Anda dapat mengajukan laporan di BAWAH KEDUA sistem
secara bersamaan.
Dokumentasikan semuanya: tangkapan layar, stempel waktu,
URL, nama akun, tautan platform.
Batas negara tidak menghapus tanggung jawab.
Jarak tidak menghapus akuntabilitas
#AntiPerundungan #CyberHarassment
#UUITE #UUPD #indonesianDiaspora
#DigitalEthics #Accountability #InfraLoka
#JapanLaw #2 SS0h HIE