Rahmat Wibowo memposting tentang undang-undang perundungan siber Indonesia dan Jepang, menandai banyak individu dan perusahaan, menyiratkan bahwa mereka adalah pelaku pelecehan yang dapat dikenai tuntutan pidana di kedua yurisdiksi, menyajikan kutipan hukum sebagai ancaman terselubung.

Unggahan asli ↗

Rahmat Wibowo memposting tentang undang-undang perundungan siber Indonesia dan Jepang, menandai banyak individu dan perusahaan, menyiratkan bahwa mereka adalah pelaku pelecehan yang dapat dikenai tuntutan pidana di kedua yurisdiksi, menyajikan kutipan hukum sebagai ancaman terselubung.

Transkrip

@— Masuk untuk melihat “=== Konten lainnya Buat akun gratis Anda atau masuk untuk melanjutkan pencarian Anda (c) Lanjutkan dengan Google B masuk dengan Em atau Baru di Linkedin? Bergabung sekarang Dengan mengklik Lanjutkan untuk bergabung atau masuk, Anda menyetujui Perjanjian Pengguna, Kebijakan Privasi, dan Kebijakan Cookie Linkedin. sf Terjemahan: Pasal pemidanaan untuk pelanggaran Pasal 27(3) — hingga 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta. » UU PDP (UU No. 27 Tahun 2022) Berlaku jika data pribadi (foto, identitas, lokasi) dibagikan tanpa persetujuan sebagai bagian dari perundungan. ® Laporkan ke: Bareskrim Siber — https://patrolisiber.id ? Bantuan lintas batas: KJRI Osaka / KJRI Tokyo Bantuan hukum gratis: LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Prinsip utama: Hukum Indonesia mengikuti kewarganegaraan, bukan lokasi fisik. WNI yang melakukan perundungan dari Jepang tetap bisa dijerat hukum Indonesia (indonesian law follows citizenship, not physical location. A WNI harassing from Japan is still able under Indonesian law.) ©) HUKUM JEPANG — filiix (KUHP) (Berlaku untuk SEMUA penduduk Jepang, termasuk warga negara asing) sf Terjemahan: Seseorang yang secara terbuka menyatakan fakta dan merusak reputasi orang lain — baik fakta tersebut benar atau salah — akan dihukum hingga 3 tahun penjara atau denda hingga ¥500.000. sf Terjemahan: Seseorang yang secara terbuka menghina orang lain — bahkan tanpa menyatakan fakta — akan dihukum hingga 1 tahun penjara atau denda hingga ¥300.000. (Diperkuat pada 2022 setelah kasus perundungan siber Hana Kimura.) © Batas waktu penuntutan: 3 tahun (diperpanjang pada 2022 khusus untuk perundungan siber) + TON FERRE (PLLA, diamandemen 2024) — Undang-Undang Pembatasan Tanggung Jawab Penyedia x Pengadilan dapat memerintahkan platform untuk membuka identitas pelaku pelecehan anonim. Platform sekarang harus menghapus konten yang mencemarkan nama baik dengan cepat dan transparan. Laporkan ke: #88/F (Badan Kepolisian Nasional) — https://www.npa.go.jp Atau lapor di #8 (Keisatsu- sho / kantor polisi setempat) terdekat di Jepang * STRATEGI YURISDIKSI GANDA: Jika pelaku pelecehan Anda adalah orang Indonesia yang tinggal di Jepang — Anda dapat mengajukan laporan di BAWAH KEDUA sistem secara bersamaan. Dokumentasikan semuanya: tangkapan layar, stempel waktu, URL, nama akun, tautan platform. Batas negara tidak menghapus tanggung jawab. Jarak tidak menghapus akuntabilitas #AntiPerundungan #CyberHarassment #UUITE #UUPD #indonesianDiaspora #DigitalEthics #Accountability #InfraLoka #JapanLaw #2 SS0h HIE