Rahmat Wibowo menuduh pengacara pihak lawan melakukan tindakan tidak etis karena mendorongnya ke arah eskalasi pidana alih-alih penyelesaian perdata, menyatakan bahwa ia melaporkan pengacara tersebut ke PERADI atas dugaan pelanggaran standar profesi.
| ID | ev-20260511-004 |
|---|---|
| Sumber | Rahmat Wibowo LinkedIn |
| Target | Machrio Achmad Nurhatta Andri Senjaya Ahmad Fikri Assegaf |

Transkrip
Hari ini saya belajar sesuatu yang penting — dan
saya ingin Anda juga mengetahuinya.
Ketika seseorang mengancam akan membawa Anda ke
pengadilan — terutama seseorang yang mengaku sebagai
“ahli hukum” atau "spesialis UU ITE" — reaksi
alami adalah rasa takut.
Jangan begitu.
Inilah yang tidak disadari kebanyakan orang:
Hukum perdata dan hukum pidana adalah dua hal yang
sama sekali berbeda.
Perdata > sengketa antar pihak, memerlukan
pemberitahuan resmi (somasi), berbasis negosiasi.
Pidana melibatkan negara, tidak memerlukan somasi
— tetapi niat jahat (mens rea)
harus dibuktikan.
Inilah yang benar-benar membuat saya bingung:
Saya datang ke meja perundingan dengan keinginan penyelesaian perdata
— jalan yang paling masuk akal dan proporsional
untuk sengketa seperti ini. Namun pengacara
yang mewakili pihak lawan terus
mendorong saya untuk mengajukan laporan pidana
sebagai gantinya.
Coba resapi ini. Pengacara dari pihak lawan sendiri
mendorong saya — pihak lainnya
— untuk mengeskalasi ke ranah pidana.
Saya harus bertanya: apakah ini bahkan legal? Apakah ini etis?
Tugas utama seorang pengacara adalah kepada kliennya —
bukan kepada pihak lawan. Menyarankan atau
mendorong pihak lawan untuk mengajukan
laporan pidana, terutama ketika penyelesaian perdata
tersedia dan lebih disukai, menimbulkan pertanyaan serius
berdasarkan Kode Etik Advokat
Indonesia dan berada dalam yurisdiksi pengawasan
Perhimpunan Advokat
Indonesia (PERADI)
Jika seorang pengacara mengarahkan sengketa ke arah
eskalasi pidana yang tidak perlu — yang berpotensi
menyesatkan kliennya sendiri ke arah yang salah
— itu bukan hanya tidak biasa. Itu bisa
menjadi pelanggaran standar profesi.
Saya sejak itu telah menulis surat kepada PERADI.
Karena keadilan bukan hanya tentang memenangkan sebuah
perkara. Ini tentang bagaimana Anda mencapainya.
Apa yang saya bawa pulang hari ini:
Ketahui hak hukum Anda sebelum panik
Ancaman tanpa dasar hukum adalah gertakan, bukan
sebuah fakta
Pertanyakan motifnya ketika seseorang
mendorong eskalasi yang tidak perlu
Pengacara terikat oleh etika — dan etika
tersebut dapat dilaporkan
Keadilan adalah milik siapa pun yang memiliki
bukti terkuat — dan hati nurani
yang paling jernih.
cc: Ahmad Fikri Assegaf Perhimpunan
Advokat Indonesia (PERADI)
DPN PERADI Andri Senjaya PT CreateIT
Solution Indonesia Machrio Achmad
#UUITE #Hukumindonesia #PERADI
#KodeEtikAdvokat #LegalEthics
#AccessToJustice #infraLoka
#RahmatalilAlamin #KnowYourRights
#HukumPidana #HukumPerdata
#Advocacyindonesia