Rahmat Wibowo menuduh pengacara pihak lawan melakukan tindakan tidak etis karena mendorongnya ke arah eskalasi pidana alih-alih penyelesaian perdata, menyatakan bahwa ia melaporkan pengacara tersebut ke PERADI atas dugaan pelanggaran standar profesi.

Unggahan asli ↗

Rahmat Wibowo menuduh pengacara pihak lawan melakukan tindakan tidak etis karena mendorongnya ke arah eskalasi pidana alih-alih penyelesaian perdata, menyatakan bahwa ia melaporkan pengacara tersebut ke PERADI atas dugaan pelanggaran standar profesi.

Transkrip

Hari ini saya belajar sesuatu yang penting — dan saya ingin Anda juga mengetahuinya. Ketika seseorang mengancam akan membawa Anda ke pengadilan — terutama seseorang yang mengaku sebagai “ahli hukum” atau "spesialis UU ITE" — reaksi alami adalah rasa takut. Jangan begitu. Inilah yang tidak disadari kebanyakan orang: Hukum perdata dan hukum pidana adalah dua hal yang sama sekali berbeda. Perdata > sengketa antar pihak, memerlukan pemberitahuan resmi (somasi), berbasis negosiasi. Pidana melibatkan negara, tidak memerlukan somasi — tetapi niat jahat (mens rea) harus dibuktikan. Inilah yang benar-benar membuat saya bingung: Saya datang ke meja perundingan dengan keinginan penyelesaian perdata — jalan yang paling masuk akal dan proporsional untuk sengketa seperti ini. Namun pengacara yang mewakili pihak lawan terus mendorong saya untuk mengajukan laporan pidana sebagai gantinya. Coba resapi ini. Pengacara dari pihak lawan sendiri mendorong saya — pihak lainnya — untuk mengeskalasi ke ranah pidana. Saya harus bertanya: apakah ini bahkan legal? Apakah ini etis? Tugas utama seorang pengacara adalah kepada kliennya — bukan kepada pihak lawan. Menyarankan atau mendorong pihak lawan untuk mengajukan laporan pidana, terutama ketika penyelesaian perdata tersedia dan lebih disukai, menimbulkan pertanyaan serius berdasarkan Kode Etik Advokat Indonesia dan berada dalam yurisdiksi pengawasan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jika seorang pengacara mengarahkan sengketa ke arah eskalasi pidana yang tidak perlu — yang berpotensi menyesatkan kliennya sendiri ke arah yang salah — itu bukan hanya tidak biasa. Itu bisa menjadi pelanggaran standar profesi. Saya sejak itu telah menulis surat kepada PERADI. Karena keadilan bukan hanya tentang memenangkan sebuah perkara. Ini tentang bagaimana Anda mencapainya. Apa yang saya bawa pulang hari ini: Ketahui hak hukum Anda sebelum panik Ancaman tanpa dasar hukum adalah gertakan, bukan sebuah fakta Pertanyakan motifnya ketika seseorang mendorong eskalasi yang tidak perlu Pengacara terikat oleh etika — dan etika tersebut dapat dilaporkan Keadilan adalah milik siapa pun yang memiliki bukti terkuat — dan hati nurani yang paling jernih. cc: Ahmad Fikri Assegaf Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPN PERADI Andri Senjaya PT CreateIT Solution Indonesia Machrio Achmad #UUITE #Hukumindonesia #PERADI #KodeEtikAdvokat #LegalEthics #AccessToJustice #infraLoka #RahmatalilAlamin #KnowYourRights #HukumPidana #HukumPerdata #Advocacyindonesia