Rahmat Wibowo memposting tuduhan terhadap seorang profesional hukum yang tidak disebutkan namanya atas pelecehan, intimidasi, dan ejekan berkelanjutan selama dua tahun, mengajukan permohonan kepada PERADI dan komunitas hukum Indonesia untuk pertanggungjawaban, tanpa memberikan bukti selain kesaksiannya sendiri.

Unggahan asli ↗

Rahmat Wibowo memposting tuduhan terhadap seorang profesional hukum yang tidak disebutkan namanya atas pelecehan, intimidasi, dan ejekan berkelanjutan selama dua tahun, mengajukan permohonan kepada PERADI dan komunitas hukum Indonesia untuk pertanggungjawaban, tanpa memberikan bukti selain kesaksiannya sendiri.

Transkrip

Saya percaya pada supremasi hukum. Saya percaya para pengacara seharusnya menjadi penjaganya. Tapi apa yang harus kita lakukan ketika seseorang yang memegang lisensi hukum menggunakan posisinya untuk melecehkan, mengintimidasi, dan mengejek — bukan di ruang sidang, tetapi di berbagai platform, dan tampaknya bahkan sambil berpesta? Saya telah mendokumentasikan situasi pelecehan yang berlangsung selama lebih dari dua tahun. Individu yang terlibat adalah seorang profesional hukum. Perilaku tersebut telah berlangsung terus-menerus, dan sedang dipersiapkan untuk pelaporan resmi berdasarkan hukum Indonesia. Malam ini, saya menerima provokasi lagi — kali ini disertai dengan bukti fotografi. Saya ingin menyampaikan ini secara langsung kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan komunitas hukum Indonesia: Profesi hukum mengemban kepercayaan yang suci. Kode Etik Advokat Indonesia ada karena suatu alasan. Ketika seorang pengacara menjadikan statusnya sebagai senjata untuk mengintimidasi alih-alih menegakkan keadilan, itu bukan hanya kegagalan pribadi — itu adalah pengkhianatan terhadap profesi. Saya tidak memposting ini karena kemarahan. Saya memposting ini sebagai dokumentasi, dan sebagai seruan untuk pertanggungjawaban. Kepada setiap profesional hukum, organisasi bantuan hukum (LBH), atau sesama advokat yang percaya pada etika di atas ego — saya menyambut bimbingan Anda. Keadilan bukanlah balas dendam. Tapi diam pun bukanlah kedamaian. DPN PERADI Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Ahmad Fikri Assegaf Machrio Achmad Andri Senjaya #PERADI #KodeEtikAdvokat #LegalEthics #indonesia #RuleOfLaw #Accountability