Rahmat Wibowo secara terbuka menuduh Liven dan AWS Indonesia melanggar hukum ketenagakerjaan Indonesia dalam pemberhentiannya dan mengklaim karyawan AWS memposting komentar yang mencemarkan nama baiknya, sambil menandai beberapa individu dan memperingatkan pelamar kerja serta investor untuk berhati-hati terhadap perusahaan-perusahaan ini, menyembunyikan alasan sebenarnya ia diberhentikan dari kedua perusahaan tersebut: pelanggaran terhadap kode etik mereka.

Unggahan asli ↗

Rahmat Wibowo secara terbuka menuduh Liven dan AWS Indonesia melanggar hukum ketenagakerjaan Indonesia dalam pemberhentiannya dan mengklaim karyawan AWS memposting komentar yang mencemarkan nama baiknya, sambil menandai beberapa individu dan memperingatkan pelamar kerja serta investor untuk berhati-hati terhadap perusahaan-perusahaan ini, menyembunyikan alasan sebenarnya ia diberhentikan dari kedua perusahaan tersebut: pelanggaran terhadap kode etik mereka.

Transkrip

Peringatan untuk Pelamar Kerja dan Investor Saya ingin membagikan sebuah peringatan penting berdasarkan pengalaman pribadi saya dengan dua perusahaan. Saya baru-baru ini diberhentikan (PHK) oleh Liven dengan cara yang melanggar berbagai peraturan ketenagakerjaan Indonesia. Perusahaan gagal mengikuti prosedur yang semestinya, termasuk: Persyaratan pemberitahuan wajib 7 hari kerja sebelumnya untuk karyawan masa percobaan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, Pasal 37 ayat 4 Pelanggaran komitmen lisan dan promissory estoppel berdasarkan Pasal 1338 dan 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya terkait jaminan eksplisit dari CEO yang menyebabkan saya menolak peluang pekerjaan lain Tindakan melawan hukum berupa pembatalan sepihak komisi referral yang telah diperoleh (untuk 50+ kandidat yang direferensikan) yang sedang berjalan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pelanggaran prosedural tambahan termasuk ketiadaan total peringatan sebelumnya, teguran, atau proses yang semestinya sebelum pemberhentian. Saya juga mengalami masalah serius dengan Amazon Web Services (AWS) Indonesia. Selain pemutusan hubungan kerja sepihak selama masa percobaan yang melanggar persyaratan prosedural berdasarkan hukum ketenagakerjaan Indonesia (termasuk tidak adanya peringatan tertulis yang semestinya dan proses yang adil), karyawan yang menggunakan identitas Amazon memposting komentar yang merendahkan dan mencemarkan nama baik di forum publik, termasuk: Pernyataan seperti "Terima kasih telah menjadi contoh buruk dan hiburan kecil" "Apakah kamu pergi ke McDonald's untuk happy meal?" Mereka melanggar Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencemaran nama baik dan Pasal 441 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Saya telah mengajukan permohonan resmi untuk penyelesaian sengketa. Kasus ini telah secara resmi diterima oleh Dinas Tenaga Kerja dan kini sedang berlanjut ke Peradilan Hubungan Industrial. Kepada seluruh pelamar kerja dan calon investor: mohon berhati-hati sebelum bergabung atau berinvestasi di Liven atau Amazon Web Services Indonesia. Uji tuntas (due diligence) yang kuat terhadap praktik ketenagakerjaan, perlakuan terhadap karyawan, kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan Indonesia, dan budaya perusahaan sangatlah penting. Pendekatan sebuah perusahaan terhadap karyawannya seringkali mengungkapkan banyak hal tentang tata kelola secara keseluruhan dan keberlanjutan jangka panjangnya. Tujuan saya bukan untuk merusak reputasi, melainkan untuk membantu orang lain membuat keputusan yang sepenuhnya berdasarkan informasi yang lengkap. Lindungi karier dan investasi Anda dengan melakukan riset yang menyeluruh. Jika Anda mempertimbangkan peluang di salah satu perusahaan tersebut, saya sangat menyarankan untuk meninjau seluruh kebijakan, mendokumentasikan setiap kesepakatan secara tertulis, dan memahami hak-hak Anda berdasarkan hukum ketenagakerjaan Indonesia. Shahrooz Chowdhury Dinda Rhapsodya Randy Gunawan Andy Jassy Matt Garman Jeff Johnson #LaborRights #EmploymentLaw #indonesia #CareerAdvice #DueDiligence #ProfessionalWarning