Rahmat Wibowo menuduh Rahmat Fabhian Aminuddin berulang kali me-refresh video seorang kreator Taiwan dan menuduhnya melakukan pelecehan seksual, dan unggahan ini secara terbuka memperingatkannya bahwa pelecehannya melanggar hukum pelecehan dan penguntitan siber baik di Taiwan maupun Indonesia dengan potensi konsekuensi hukum.
| ID | ev-20260528-001 |
|---|---|
| Sumber | Rahmat Wibowo LinkedIn |
| Target | Rahmat Fabhian Aminuddin |

Transkrip
Hanya pagi yang biasa saja: seorang pria di
Indonesia bernama Rahmat Fabhian Aminuddin
diduga me-refresh video seorang kreator Taiwan
lebih dari 10 kali, lalu menuliskan "cute as
fuck" di kolom komentar seolah itu gombalan yang mulus.
Benar-benar romansa kelas dunia.
Di Taiwan hal ini masuk tepat ke dalam Pasal 305
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
HHHEAZES, RUMASRS, MB
PITS 2—B, B—-EAPRRER, 1
SANT BPRS: ... DR
i, SEA, SR, RRL st, Bit
AP ARE. ARAL EZ.
Terjemahan untuk kelas: penguntitan dan pelecehan
online yang sistematis bisa membuatmu dipenjara hingga satu
tahun ditambah denda.
Pasal 433, 434, dan 441 KUHP Indonesia
(penambahan hukuman terkait IT) juga sedang
mengadakan "percakapan sopan" dengannya sekarang.
Setiap tindakan punya konsekuensi, meskipun
bersembunyi di balik keyboard dan akun
anonim.
Lintas negara bukan berarti bebas
konsekuensi.
@dombolort
— semoga tontonannya sepadan.
Amazon Web Services (AWS) Andy Jassy
Matt Garman Jeff Johnson Hussein Mohd
Ali
Institut Teknologi Bandung Tatacipta
Dirgantara Tutun Juhana | Gusti Bagus
Baskara Nugraha
Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia untuk
Taipei (KDEI Taipei)
Yu-Ting (Yuly) Tseng
#Cyberstalking #OnlineHarassment
#LegalAction #TaiwanLaw #IndonesiaLaw
#DigitalRespect #BracesWu
#StopTheStalkers