Rahmat Wibowo menuduh Rahmat Fabhian Aminuddin berulang kali me-refresh video seorang kreator Taiwan dan menuduhnya melakukan pelecehan seksual, dan unggahan ini secara terbuka memperingatkannya bahwa pelecehannya melanggar hukum pelecehan dan penguntitan siber baik di Taiwan maupun Indonesia dengan potensi konsekuensi hukum.

Unggahan asli ↗

Rahmat Wibowo menuduh Rahmat Fabhian Aminuddin berulang kali me-refresh video seorang kreator Taiwan dan menuduhnya melakukan pelecehan seksual, dan unggahan ini secara terbuka memperingatkannya bahwa pelecehannya melanggar hukum pelecehan dan penguntitan siber baik di Taiwan maupun Indonesia dengan potensi konsekuensi hukum.

Transkrip

Hanya pagi yang biasa saja: seorang pria di Indonesia bernama Rahmat Fabhian Aminuddin diduga me-refresh video seorang kreator Taiwan lebih dari 10 kali, lalu menuliskan "cute as fuck" di kolom komentar seolah itu gombalan yang mulus. Benar-benar romansa kelas dunia. Di Taiwan hal ini masuk tepat ke dalam Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: HHHEAZES, RUMASRS, MB PITS 2—B, B—-EAPRRER, 1 SANT BPRS: ... DR i, SEA, SR, RRL st, Bit AP ARE. ARAL EZ. Terjemahan untuk kelas: penguntitan dan pelecehan online yang sistematis bisa membuatmu dipenjara hingga satu tahun ditambah denda. Pasal 433, 434, dan 441 KUHP Indonesia (penambahan hukuman terkait IT) juga sedang mengadakan "percakapan sopan" dengannya sekarang. Setiap tindakan punya konsekuensi, meskipun bersembunyi di balik keyboard dan akun anonim. Lintas negara bukan berarti bebas konsekuensi. @dombolort — semoga tontonannya sepadan. Amazon Web Services (AWS) Andy Jassy Matt Garman Jeff Johnson Hussein Mohd Ali Institut Teknologi Bandung Tatacipta Dirgantara Tutun Juhana | Gusti Bagus Baskara Nugraha Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia untuk Taipei (KDEI Taipei) Yu-Ting (Yuly) Tseng #Cyberstalking #OnlineHarassment #LegalAction #TaiwanLaw #IndonesiaLaw #DigitalRespect #BracesWu #StopTheStalkers