Rahmat Wibowo secara provokatif membela dirinya sendiri terhadap Dinda Rhapsodya yang mengeluhkan perilaku tidak pantasnya serta pelecehan terhadap karyawan dan bisnis Liven

Unggahan asli ↗

Rahmat Wibowo secara provokatif membela dirinya sendiri terhadap Dinda Rhapsodya yang mengeluhkan perilaku tidak pantasnya serta pelecehan terhadap karyawan dan bisnis Liven

Transkrip

Saya diberitahu oleh Country Director Liven untuk Indonesia bahwa saya "mengancam karyawan mereka." Tuduhannya: bahwa saya secara rutin mengunjungi dekat kantor mereka, bertemu seseorang yang bekerja di sana, dan mengucapkan kata-kata "Awas aja ini nanti perusahaannya bangkrut." Itulah keseluruhan tuduhannya. Jadi izinkan saya menjawabnya dengan cermat, menggunakan hukum yang sebenarnya. APA ITU PENGANCAMAN PIDANA MENURUT KUHP NO. 1 TAHUN 2023? Menurut KUHP baru (berlaku 2026), pengancaman pidana (pengancaman) didefinisikan dalam Pasal 449 dan ketentuan-ketentuan sekitarnya mengenai pemerasan (extortion). Unsur-unsurnya mensyaratkan: 1. Ancaman KEKERASAN -- kekerasan atau ancaman kekerasan -- yang ditujukan kepada seseorang 2. ATAU ancaman tindak pidana yang membahayakan keselamatan umum 3. ATAU ancaman luka fisik yang serius, pemerkosaan, atau pembakaran 4. DAN/ATAU niat untuk secara melawan hukum memaksa seseorang menyerahkan barang, membuat utang, atau membatalkan piutang (Pasal 483) Yang penting, Pasal 335 KUHP lama -- yang menggunakan ketentuan yang terkenal kabur "perbuatan tidak menyenangkan" -- telah sepenuhnya DIHAPUS dalam KUHP No. 1 Tahun 2023. Pasal itu tidak lagi ada. Pasal baru 448 mensyaratkan kekerasan atau ancaman kekerasan yang konkret. Ketidaknyamanan yang kabur bukanlah ancaman pidana. SEKARANG MARI KITA PERIKSA "ANCAMAN" YANG DITUDUHKAN. Pernyataannya: "Awas aja ini nanti perusahaannya bangkrut." Mari saya jalankan ini melalui unsur-unsur hukum satu per satu. Apakah ada ancaman kekerasan terhadap seseorang? Tidak. Apakah ada ancaman luka fisik, pemerkosaan, atau pembakaran? Tidak. Apakah ada tuntutan barang, uang, atau pembatalan utang? Tidak. Apakah ada paksaan melalui ancaman pencemaran nama baik untuk memperoleh keuntungan materiil? Tidak. Apakah subjek dari pernyataan tersebut adalah orang perseorangan (orang)? Tidak. Subjeknya adalah "perusahaannya", perusahaan itu. Pernyataan itu adalah sebuah prediksi. Sebuah opini. Bahkan sebuah perkiraan bisnis. Apa yang bisa Anda simpulkan tentang seorang Country Director yang: Menuduh seseorang "mengancam seorang karyawan" padahal pernyataan itu tentang perusahaan, bukan orangnya? Ada dua kemungkinan yang saya lihat. SATU -- Mereka mengetahui hukumnya dan dengan sengaja mendistorsinya untuk mengintimidasi. Itu adalah penyalahgunaan proses hukum dan wewenang jabatan mereka. DUA -- Mereka tidak mengetahui hukumnya. Seorang Country Director yang tidak dapat mengidentifikasi unsur-unsur dasar pengancaman pidana menurut KUHP yang berlaku, menunjukkan ketidakmampuan hukum yang mendasar yang menimbulkan pertanyaan serius tentang kelayakan mereka memimpin operasi di yurisdiksi ini. Tidak satu pun dari opsi-opsi ini mencerminkan hal baik bagi perusahaan atau kepemimpinan yang menjalankannya. Sebuah perusahaan yang tidak dapat membedakan antara prediksi bisnis dan ancaman pidana bukanlah perusahaan yang memahami lingkungan tempatnya beroperasi. #EmploymentLaw #KUHP #UUNotTahun2023 #WorkerRights #IndonesiaLaw #LegalLiteracy #WorkplaceJustice #HukumPidana #HukumKetenagakerjaan #CorporateAccountability #CountryDirector #Liven #LeadershipFail #infraloka #PencemaranNamaBai #Pengancaman #Startupindonesia #CrossBorderLaw #SpeakingTruth #KnowYourRights