Rahmat Wibowo secara provokatif membela dirinya sendiri terhadap Dinda Rhapsodya yang mengeluhkan perilaku tidak pantasnya serta pelecehan terhadap karyawan dan bisnis Liven
| ID | ev-20260603-001 |
|---|---|
| Sumber | Rahmat Wibowo LinkedIn |
| Target | Dinda Rhapsodya |

Transkrip
Saya diberitahu oleh Country Director Liven untuk
Indonesia bahwa saya "mengancam
karyawan mereka."
Tuduhannya: bahwa saya secara rutin mengunjungi dekat
kantor mereka, bertemu seseorang yang bekerja di sana,
dan mengucapkan kata-kata
"Awas aja ini nanti perusahaannya bangkrut."
Itulah keseluruhan tuduhannya. Jadi izinkan saya menjawabnya
dengan cermat, menggunakan hukum yang sebenarnya.
APA ITU PENGANCAMAN PIDANA MENURUT
KUHP NO. 1 TAHUN 2023?
Menurut KUHP baru (berlaku 2026),
pengancaman pidana (pengancaman) didefinisikan
dalam Pasal 449 dan ketentuan-ketentuan
sekitarnya mengenai pemerasan (extortion). Unsur-unsurnya
mensyaratkan:
1. Ancaman KEKERASAN -- kekerasan atau
ancaman kekerasan -- yang ditujukan kepada seseorang
2. ATAU ancaman tindak pidana yang membahayakan
keselamatan umum
3. ATAU ancaman luka fisik yang serius, pemerkosaan,
atau pembakaran
4. DAN/ATAU niat untuk secara melawan hukum
memaksa seseorang menyerahkan barang, membuat utang,
atau membatalkan piutang (Pasal 483)
Yang penting, Pasal 335 KUHP lama -- yang
menggunakan ketentuan yang terkenal kabur "perbuatan tidak
menyenangkan" -- telah sepenuhnya DIHAPUS dalam KUHP
No. 1 Tahun 2023. Pasal itu tidak lagi ada. Pasal
baru 448 mensyaratkan kekerasan atau
ancaman kekerasan yang konkret. Ketidaknyamanan yang kabur
bukanlah ancaman pidana.
SEKARANG MARI KITA PERIKSA "ANCAMAN"
YANG DITUDUHKAN.
Pernyataannya: "Awas aja ini nanti
perusahaannya bangkrut."
Mari saya jalankan ini melalui unsur-unsur hukum
satu per satu.
Apakah ada ancaman kekerasan terhadap
seseorang? Tidak.
Apakah ada ancaman luka fisik, pemerkosaan, atau
pembakaran? Tidak.
Apakah ada tuntutan barang, uang, atau
pembatalan utang? Tidak.
Apakah ada paksaan melalui ancaman
pencemaran nama baik untuk memperoleh keuntungan materiil? Tidak.
Apakah subjek dari pernyataan tersebut adalah orang perseorangan
(orang)? Tidak. Subjeknya adalah
"perusahaannya", perusahaan itu.
Pernyataan itu adalah sebuah prediksi. Sebuah opini. Bahkan
sebuah perkiraan bisnis.
Apa yang bisa Anda simpulkan tentang seorang Country
Director yang:
Menuduh seseorang "mengancam seorang
karyawan" padahal pernyataan itu tentang
perusahaan, bukan orangnya?
Ada dua kemungkinan yang saya lihat.
SATU -- Mereka mengetahui hukumnya dan
dengan sengaja mendistorsinya untuk mengintimidasi.
Itu adalah penyalahgunaan proses hukum dan
wewenang jabatan mereka.
DUA -- Mereka tidak mengetahui hukumnya. Seorang Country
Director yang tidak dapat mengidentifikasi unsur-unsur dasar
pengancaman pidana menurut KUHP yang
berlaku, menunjukkan ketidakmampuan hukum
yang mendasar yang menimbulkan pertanyaan serius
tentang kelayakan mereka memimpin operasi di yurisdiksi ini.
Tidak satu pun dari opsi-opsi ini mencerminkan
hal baik bagi perusahaan atau kepemimpinan yang menjalankannya.
Sebuah perusahaan yang tidak dapat membedakan
antara prediksi bisnis dan ancaman
pidana bukanlah perusahaan yang memahami
lingkungan tempatnya beroperasi.
#EmploymentLaw #KUHP
#UUNotTahun2023 #WorkerRights
#IndonesiaLaw #LegalLiteracy
#WorkplaceJustice #HukumPidana
#HukumKetenagakerjaan
#CorporateAccountability
#CountryDirector #Liven #LeadershipFail
#infraloka #PencemaranNamaBai
#Pengancaman #Startupindonesia
#CrossBorderLaw #SpeakingTruth
#KnowYourRights