Rahmat Wibowo berargumen bahwa UU ITE Indonesia melindungi ulasan profesional, menyebut nama Dinda Rhapsodya sebagai HRBP dari Liven yang diduga menciptakan lingkungan kerja yang tidak sehat, menggunakan kerangka hukum untuk memposisikan pelecehan yang ditargetkan sebagai ucapan profesional yang dilindungi.

Unggahan asli ↗

Rahmat Wibowo berargumen bahwa UU ITE Indonesia melindungi ulasan profesional, menyebut nama Dinda Rhapsodya sebagai HRBP dari Liven yang diduga menciptakan lingkungan kerja yang tidak sehat, menggunakan kerangka hukum untuk memposisikan pelecehan yang ditargetkan sebagai ucapan profesional yang dilindungi.

Transkrip

Ulasan profesional Anda dilindungi secara hukum. Berikut yang sebagian besar orang tidak ketahui. Mahkamah Konstitusi Indonesia (Putusan MK No. 105/PUU-XxIl/2024, April 2025) membuat keputusan bersejarah yang mengubah segalanya bagi profesional yang bersuara secara daring. Frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 hanya berlaku untuk individu pribadi. Profesi, jabatan, korporasi, dan institusi secara eksplisit dikecualikan sebagai korban pencemaran nama baik di bawah UU ITE. Apa artinya ini dalam praktik: jika Anda menilai kinerja seseorang sebagai HRBP, Direktur, atau peran profesional apa pun, Anda sedang mengevaluasi posisi, bukan menyerang individunya. Perbedaan itu signifikan secara hukum. SKB UU ITE juga menegaskan: konten yang merupakan penilaian, opini, evaluasi, atau pernyataan faktual tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik pidana. Batasnya jelas: Mendokumentasikan bahwa seorang HRBP seperti Dinda Rhapsodya dari Liven menciptakan lingkungan kerja yang tidak sehat: dilindungi Mengevaluasi kegagalan kepemimpinan seorang Direktur dengan bukti: dilindungi Merekayasa fakta atau melakukan serangan pribadi yang tidak terkait dengan peran tersebut: tidak dilindungi Hukum ini tidak pernah dirancang untuk melindungi kinerja profesional yang buruk dari pengawasan. Hukum ini ada untuk melindungi kehormatan pribadi, bukan otoritas jabatan. Ketahui hak Anda. Tulislah di sisi yang benar dari batas itu. #indonesianLaw #UUITE #HukumDigital #FreeSpeech #ProfessionalRights #HRBPAccountability #Mahkamahkonstitusi #KebebasanBerekspresi #WorkplaceAccountability #Linkedinindonesia #LegalLiteracy #tinfraloka