Rahmat Wibowo mendokumentasikan rapat bipartitnya yang mengalami kebuntuan dengan PT Nomnie Technologies Indonesia (dahulu Liven), menuduh perusahaan tersebut memanfaatkan kekeliruan logika dan menciptakan klasifikasi ketenagakerjaan bayangan untuk menolak perlindungan pekerja, serta membingkai rujukan mereka terhadap pencemaran nama baik sebagai ancaman implisit yang dibungkus sebagai kemurahan hati.
| ID | ev-20260604-009 |
|---|---|
| Sumber | Rahmat Wibowo LinkedIn |

Transkrip
Jobs Games
When adays
Probation Ending
Becomes a
'Missconduct By. Nomen Formety Liven
50: CVs
Ketika "Berakhirnya Masa
Probation" Menjadi
Eufemisme Hukum:
Rapat Bipartit
dengan Nomni Formerly
Liven (PT Nomnie
Technologies Indonesia)
Apa yang terjadi dalam rapat bipartit saya
dengan Nomni Formerly Liven (PT Nomnie
Technologies Indonesia) dan mengapa hal ini
penting bagi setiap pekerja Indonesia yang
berkecimpung di ekosistem startup.
Pada 3 Juni 2026, saya duduk di meja
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Tangerang untuk negosiasi bipartit
dengan PT Nomnie Technologies Indonesia
(Liven). Hasilnya: deadlock. Kedua
belah pihak menandatangani berita acara yang
mengonfirmasi bahwa tidak ada kesepakatan yang tercapai, dan
sengketa ini berlanjut ke mediasi
tripartit. Saya ingin mendokumentasikan apa yang
terjadi — bukan hanya untuk catatan pribadi saya,
tetapi karena pola penalaran yang
saya temui adalah pola yang sudah saya lihat
berulang di berbagai startup Indonesia. Ini
adalah pola yang layak mendapat sorotan serius.
Apa yang Saya Bawa
Saya datang dengan empat klaim yang terdokumentasi —
dan saya membawa artikel-artikelnya. Saya datang
dengan persiapan berupa kutipan UU No. 6
Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) dan PP
No. 35/2021. Saya tidak datang dengan tangan
kosong. Saya datang dengan kerangka hukum.
Apa yang saya terima kembali adalah serangkaian
penolakan, beberapa dibungkus secara prosedural,
yang lain terus terang bersifat filosofis, dan
argumen penutup yang, jika dilihat kembali,
mengungkap pola bagaimana beberapa startup
menangani sengketa perburuhan tanpa kehadiran
pengacara yang layak.
Kekeliruan Logika, Satu per Satu
Kekeliruan Pertama: "Ini bukan PHK, ini hanya
berakhirnya masa probation"
Ini adalah trik semantik paling luas dalam
budaya HR startup Indonesia.
Argumennya begini: karena Anda diberhentikan saat
masa probation, tidak terjadi PHK formal,
oleh karena itu tidak ada perlindungan
prosedural dan kompensasi untuk PHK
yang berlaku.
Argumen ini cacat secara hukum dengan
cara yang spesifik dan terukur.
Apa yang dilakukan startup adalah menciptakan
kategori hukum ketiga yang tidak ada dalam
hukum Indonesia: sebuah "keluar masa probation"
yang bukan pemutusan PKWTT maupun berakhirnya
PKWT. Mereka membuat
klasifikasi ketenagakerjaan bayangan.
Pelanggaran dalam kasus ini adalah soal
hitungan, bukan interpretasi. Lihat kalendernya:
Saat saya mengutip hal ini, jawabannya
pada dasarnya adalah: kontrak menyebutkan 7 hari,
dan kami sudah memberikan 7 hari. Ini mencampuradukkan
hari kalender dengan hari kerja — dan
yang lebih penting lagi, klausul kontrak yang
memberikan hak lebih sedikit dari minimum yang diatur
undang-undang menjadi batal demi hukum
(Pasal 52 UU Ketenagakerjaan: ketentuan
di bawah minimum hukum secara otomatis
digantikan oleh minimum hukum).
Kekeliruan Kedua: "Pekerjaan referral Anda bersifat
sukarela — seperti mencuci mobil orang lain"
Di sinilah negosiasi mengambil arah yang
tidak saya duga. Ketika saya mengangkat soal 50+
CV yang saya kirimkan ke pipeline rekrutmen mereka,
perusahaan berargumen bahwa karena hal ini
dilakukan di luar deskripsi pekerjaan saya dan tanpa
instruksi tertulis, tidak ada kompensasi yang terutang.
Analogi yang ditawarkan: jika Anda membantu
seseorang mencuci mobilnya, Anda tidak otomatis
dibayar untuk itu.
Biar saya tunjukkan dengan tepat mengapa analogi
ini gagal.
inisiatif pribadi Anda"
Untuk pekerjaan yang dilakukan sebelum 1 April —
termasuk laporan respons insiden P1
— argumennya adalah bahwa belum ada
hubungan kerja saat itu, jadi tidak ada yang
terutang.
Ini adalah argumen prosedural mereka yang paling kuat
— tetapi tetap ada bantahannya.
Saya sudah berada di dalam sistem internal mereka
sebelum 1 April. Ditambahkan ke infrastruktur
perusahaan sebelum tanggal mulai resmi adalah
tindakan onboarding, bukan
kesukarelaan.
Kekeliruan Keempat — Yang Paling Meresahkan: "Kami
bermurah hati dengan tidak melaporkan Anda atas
pencemaran nama baik korporasi"
Yang satu ini layak mendapat bagiannya sendiri,
karena ini bukan argumen hukum sama sekali.
Ini adalah ancaman implisit yang dibungkus sebagai
kemurahan hati.
Gagasan bahwa memilih untuk tidak mengajukan
laporan pidana pencemaran nama baik di bawah UU ITE
merupakan "itikad baik" atau "kemurahan hati" dalam
sengketa perburuhan adalah penyalahgunaan serius terhadap
kerangka hukum. Pencemaran nama baik menurut UU ITE
membutuhkan bukti pernyataan spesifik dan palsu
yang dibuat dengan niat merusak reputasi.
Mendokumentasikan sengketa perburuhan — mengajukan
klaim bipartit, mengangkat pertanyaan hukum,
membagikan catatan faktual tentang pemberhentian
— tidak memenuhi ambang batas itu.
tsptes associ in as the ase exlic prevent
Yang paling mengejutkan saya jika dilihat kembali adalah
bahwa mereka menjalankan seluruh negosiasi ini
tanpa kehadiran pengacara. Tidak ada Advokat.
Tidak ada Konsultan Hukum. Seorang General
Manager dan seorang HRBP — yang keduanya
diperkirakan bukan pengacara — membuat
argumen substantif tentang PP
35/2021 dan KUH Perdata, sambil
secara bersamaan menyinggung proses pidana
di bawah UU ITE.
Kombinasi itu bukan hanya berisiko secara hukum
bagi mereka. Hal itu membuat sesi ini kurang
terstruktur, kurang bisa diprediksi, dan
pada akhirnya kurang produktif dibandingkan seharusnya.
Negosiasi bipartit menurut hukum Indonesia adalah
langkah wajib yang dirancang untuk penyelesaian
sungguhan — bukan sekadar formalitas.
Mengapa Startup Melakukan Ini: Analisis Pola
Ini bukan hal unik pada Liven. Di seluruh
startup Indonesia, sebuah pola perilaku telah
muncul seputar pemberhentian masa probation
yang menurut saya layak dinamai secara jelas.
Konsep "garden leave" — mempertahankan
seseorang tetap dalam daftar gaji namun tidak aktif sebelum
keluar secara resmi — tidak memiliki dasar dalam
undang-undang ketenagakerjaan Indonesia kecuali
dinegosiasikan secara eksplisit dalam kontrak
kerja. Ini dipinjam dari praktik Anglo-
Amerika dan tidak selaras secara bersih dengan
struktur PKWTT/PKWT.
Ketika sebuah startup menerapkannya tanpa
landasan kontraktual, mereka beroperasi
berdasarkan asumsi, bukan hukum.
Apa yang Diungkap Proses Bipartit
Satu hal yang dikonfirmasi oleh Berita Acara yang ditandatangani
secara resmi: perusahaan sekarang
mengakui bahwa sengketa ini ada. Mereka
tidak bisa mengklaim tidak mengetahui klaim saya.
Deadlock ini terdokumentasi. Keempat poin tersebut
ada dalam catatan administratif publik di
Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang.
Ini penting karena proses tripartit
— dengan mediator dari pemerintah — akan
mengevaluasi apakah tanggapan perusahaan
berdasar secara hukum atau hanya sekadar klaim. Sang
mediator tidak terikat pada interpretasi perusahaan
tentang "7 hari". Mereka
terikat pada PP 35/2021.
Saya ingin menegaskan: saya tidak menulis ini
karena kepahitan. Saya menulisnya karena saya
percaya pada dokumentasi transparan atas perilaku
institusional, dan karena para pekerja di sektor
teknologi — direkrut dengan cepat dan diberhentikan
diam-diam — sering kali tidak tahu apa yang
sebenarnya dikatakan oleh hukum.
Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya
Sengketa ini sekarang berlanjut ke mediasi
tripartit di Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Tangerang. Jika mediasi gagal,
kasus ini bisa dirujuk ke
Pengadilan Hubungan Industrial
(PHI).
Saya akan terus mendokumentasikan proses ini
secara publik — bukan untuk merugikan, tetapi untuk memberi
informasi. Ekosistem perburuhan di teknologi
Indonesia masih muda dan dipahami secara
tidak merata. Setiap pekerja yang membaca ini
harus tahu: hukum memiliki kata-kata yang
spesifik, dan kata-kata itu berarti sesuatu.
#LaborLaw #IndonesiaLaw
#Techindustry #WorkerRights #PHK
#Probation #UUCiptaKerja
#Ketenagakerjaanindonesia
#StartupCulture#Infraloka