Rahmat Wibowo secara terbuka menuduh Machrio Achmad Nurhatta, seorang advokat berlisensi, mengirim pesan WhatsApp yang mengancam kepada pihak lawan, merekomendasikan proses disipliner, pidana, dan perdata secara paralel terhadap pengacara berlisensi tersebut.
| ID | ev-20260607-001 |
|---|---|
| Sumber | Rahmat Wibowo LinkedIn |
| Target | Machrio Achmad Nurhatta |

Transkrip
Seorang advokat berlisensi PERADI dilaporkan mengirim
pesan WhatsApp kepada pihak lawan
yang mengklaim telah "melapor ke Mabes
Polri" dan menyarankan agar mereka "silakan coba
saja UU ITE."
Machrio Achmad Nurhatta
Machrio Achmad
Tidak ada nomor laporan polisi. Tidak ada surat resmi. Tidak ada
bukti registrasi.
Saya menugaskan analisis hukum lima dimensi
yang ketat untuk kasus ini,
Berikut hasil temuannya:
Jalur disipliner PERADI membawa probabilitas keberhasilan sebesar 50-
60% dan merupakan
langkah pertama yang paling kuat. Standar
pembuktian bersifat perdata, bukan pidana, yang berarti
18 tangkapan layar yang terdokumentasi
sudah cukup untuk membuka proses hari ini.
Jalur pidana ada tetapi memerlukan upaya. Tangkapan layar WhatsApp tanpa
forensik digital bersertifikasi, metadata, dan dokumentasi rantai
penyimpanan akan menghadapi tantangan serius dari pihak lawan berdasarkan KUHAP. Pasal
280 KUHP (ancaman umum) adalah dasar
hukum yang tepat, bukan Pasal 281 atau 483 seperti yang
umum dikutip.
Gugatan ganti rugi perdata sah tetapi memerlukan
angka. Trauma itu nyata. Kehilangan pendapatan itu nyata.
Keduanya tidak dapat dibuktikan tanpa evaluasi
psikologis dan catatan keuangan yang aktual.
Tiga jalur paralel direkomendasikan: mengajukan
ke Komisi Etik PERADI sekarang, menyewa
ahli forensik digital untuk mensertifikasi bukti, dan
menyiapkan gugatan pidana dan perdata secara
bersamaan.
Batas waktu kedaluwarsa untuk klaim perdata berlaku
satu tahun sejak tanggal kejadian pertama. Waktu
sudah berjalan.
Lisensi seorang pengacara bukanlah perisai. Itu adalah
standar. Dan ketika lisensi itu diduga
digunakan untuk mengintimidasi orang yang seharusnya
tidak pernah dijadikan sasaran senjata hukum,
akuntabilitas melalui setiap saluran yang tersedia
bukan hanya sebuah hak. Itu adalah
tanggung jawab.
Analisis kasus lengkap ditautkan di bawah.
#IndonesiaLaw #PERADI #AdvocateEthics
#LegalAccountability #KUHP2023
#Hukumindonesia
#ProfessionalMisconduct #LegalEthics
#DigitalEvidence #RuleOfLaw
#UUITENO12024 #JusticeForAll
#Transparency #infraloka #RahmatWibowo