Rahmat Wibowo secara terbuka menuduh Machrio Achmad Nurhatta, seorang advokat berlisensi, mengirim pesan WhatsApp yang mengancam kepada pihak lawan, merekomendasikan proses disipliner, pidana, dan perdata secara paralel terhadap pengacara berlisensi tersebut.

Unggahan asli ↗

Rahmat Wibowo secara terbuka menuduh Machrio Achmad Nurhatta, seorang advokat berlisensi, mengirim pesan WhatsApp yang mengancam kepada pihak lawan, merekomendasikan proses disipliner, pidana, dan perdata secara paralel terhadap pengacara berlisensi tersebut.

Transkrip

Seorang advokat berlisensi PERADI dilaporkan mengirim pesan WhatsApp kepada pihak lawan yang mengklaim telah "melapor ke Mabes Polri" dan menyarankan agar mereka "silakan coba saja UU ITE." Machrio Achmad Nurhatta Machrio Achmad Tidak ada nomor laporan polisi. Tidak ada surat resmi. Tidak ada bukti registrasi. Saya menugaskan analisis hukum lima dimensi yang ketat untuk kasus ini, Berikut hasil temuannya: Jalur disipliner PERADI membawa probabilitas keberhasilan sebesar 50- 60% dan merupakan langkah pertama yang paling kuat. Standar pembuktian bersifat perdata, bukan pidana, yang berarti 18 tangkapan layar yang terdokumentasi sudah cukup untuk membuka proses hari ini. Jalur pidana ada tetapi memerlukan upaya. Tangkapan layar WhatsApp tanpa forensik digital bersertifikasi, metadata, dan dokumentasi rantai penyimpanan akan menghadapi tantangan serius dari pihak lawan berdasarkan KUHAP. Pasal 280 KUHP (ancaman umum) adalah dasar hukum yang tepat, bukan Pasal 281 atau 483 seperti yang umum dikutip. Gugatan ganti rugi perdata sah tetapi memerlukan angka. Trauma itu nyata. Kehilangan pendapatan itu nyata. Keduanya tidak dapat dibuktikan tanpa evaluasi psikologis dan catatan keuangan yang aktual. Tiga jalur paralel direkomendasikan: mengajukan ke Komisi Etik PERADI sekarang, menyewa ahli forensik digital untuk mensertifikasi bukti, dan menyiapkan gugatan pidana dan perdata secara bersamaan. Batas waktu kedaluwarsa untuk klaim perdata berlaku satu tahun sejak tanggal kejadian pertama. Waktu sudah berjalan. Lisensi seorang pengacara bukanlah perisai. Itu adalah standar. Dan ketika lisensi itu diduga digunakan untuk mengintimidasi orang yang seharusnya tidak pernah dijadikan sasaran senjata hukum, akuntabilitas melalui setiap saluran yang tersedia bukan hanya sebuah hak. Itu adalah tanggung jawab. Analisis kasus lengkap ditautkan di bawah. #IndonesiaLaw #PERADI #AdvocateEthics #LegalAccountability #KUHP2023 #Hukumindonesia #ProfessionalMisconduct #LegalEthics #DigitalEvidence #RuleOfLaw #UUITENO12024 #JusticeForAll #Transparency #infraloka #RahmatWibowo