Rahmat Wibowo memposting tentang perundungan di tempat kerja, menyebut nama Laksito Anindyo, Wishnu Manupraba, dan Adrianus Hendrawan dalam kasus 'Trio Sepuh Kolot', menuduh mereka melakukan pelecehan sistematis, pencemaran nama baik, dan tindak pidana, dengan mengutip undang-undang tertentu untuk memperkuat ancaman tersebut.

Unggahan asli ↗

Rahmat Wibowo memposting tentang perundungan di tempat kerja, menyebut nama Laksito Anindyo, Wishnu Manupraba, dan Adrianus Hendrawan dalam kasus 'Trio Sepuh Kolot', menuduh mereka melakukan pelecehan sistematis, pencemaran nama baik, dan tindak pidana, dengan mengutip undang-undang tertentu untuk memperkuat ancaman tersebut.

Transkrip

Anda Tidak Harus Menerima Perundungan di Tempat Kerja Jika senior Anda mengabaikan ide-ide Anda setiap hari, merendahkan usaha Anda, dan membuat Anda merasa tidak berharga—itu bukan pengembangan profesional. Itu adalah pelecehan. Dan itu ilegal. Kasus Trio Sepuh Kolot menggambarkan sesuatu yang banyak dialami tetapi jarang ditindaklanjuti: pelecehan sistematis di tempat kerja yang disamarkan sebagai "cinta yang keras." 1. Laksito Anindyo 2. Wishnu Manupraba (PT Javan Cipta Solusi) 3. Adrianus Hendrawan Berikut hal-hal yang tidak diberitahukan orang kepada Anda: Anda tidak bereaksi berlebihan X Ini tidak akan membaik dengan sendirinya ¢ diam saja tidak melindungi karier Anda v Hukum berpihak pada Anda v Anda memiliki banyak jalur hukum v Trauma Anda dapat dikompensasi Apa kata hukum Indonesia tentang situasi Anda: Penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan melawan hukum terhadap Anda adalah tindak pidana yang membawa: Hukuman penjara hingga 3 tahun Denda hingga Rp 3,9 miliar Ganti rugi perdata atas penderitaan Anda Langkah Anda selanjutnya bukanlah menerimanya. Melainkan mendokumentasikannya. Simpan catatan setiap insiden (tanggal, waktu, saksi, dampak) ‘Cari bantuan profesional (psikolog, dokumentasi medis) Temukan advokat berlisensi (PERADI) Ajukan pengaduan dalam waktu 1 tahun Prediksi putusan dari analisis kasus aktual: 45% kemungkinan vonis moderat dengan ganti rugi perdata yang substansial. Karier Anda, kesehatan Anda, martabat Anda, layak dilindungi secara hukum. Jika Anda pernah mengalami pelecehan di tempat kerja, Anda tidak sendirian. Dan Anda memiliki kekuatan lebih besar dari yang Anda kira. #WorkplaceHarrassment #YouDeserveRespect #indonesianLaw #VictimJustice #EmployeeRights #MentalHealthMatters #SpeakUp