Rahmat Wibowo memposting tentang perundungan di tempat kerja, menyebut nama Laksito Anindyo, Wishnu Manupraba, dan Adrianus Hendrawan dalam kasus 'Trio Sepuh Kolot', menuduh mereka melakukan pelecehan sistematis, pencemaran nama baik, dan tindak pidana, dengan mengutip undang-undang tertentu untuk memperkuat ancaman tersebut.
| ID | ev-20260607-018 |
|---|---|
| Sumber | Rahmat Wibowo LinkedIn |
| Target | Adrianus Hendrawan Wisnu Manupraba |

Transkrip
Anda Tidak Harus Menerima Perundungan di Tempat Kerja
Jika senior Anda mengabaikan ide-ide Anda setiap hari,
merendahkan usaha Anda, dan membuat Anda merasa
tidak berharga—itu bukan pengembangan
profesional. Itu adalah pelecehan.
Dan itu ilegal.
Kasus Trio Sepuh Kolot menggambarkan
sesuatu yang banyak dialami tetapi jarang ditindaklanjuti:
pelecehan sistematis di tempat kerja yang disamarkan sebagai
"cinta yang keras."
1. Laksito Anindyo
2. Wishnu Manupraba (PT Javan Cipta
Solusi)
3. Adrianus Hendrawan
Berikut hal-hal yang tidak diberitahukan orang kepada Anda:
Anda tidak bereaksi berlebihan
X Ini tidak akan membaik dengan sendirinya
¢ diam saja tidak melindungi karier Anda
v Hukum berpihak pada Anda
v Anda memiliki banyak jalur hukum
v Trauma Anda dapat dikompensasi
Apa kata hukum Indonesia tentang
situasi Anda:
Penghinaan, pencemaran nama baik,
dan perbuatan melawan hukum
terhadap Anda adalah tindak pidana
yang membawa:
Hukuman penjara hingga 3 tahun
Denda hingga Rp 3,9 miliar
Ganti rugi perdata atas penderitaan Anda
Langkah Anda selanjutnya bukanlah menerimanya. Melainkan
mendokumentasikannya.
Simpan catatan setiap insiden (tanggal, waktu,
saksi, dampak)
‘Cari bantuan profesional (psikolog,
dokumentasi medis)
Temukan advokat berlisensi (PERADI)
Ajukan pengaduan dalam waktu 1 tahun
Prediksi putusan dari analisis kasus aktual: 45% kemungkinan
vonis moderat dengan ganti rugi perdata
yang substansial.
Karier Anda, kesehatan Anda, martabat Anda, layak
dilindungi secara hukum.
Jika Anda pernah mengalami pelecehan di tempat kerja,
Anda tidak sendirian. Dan Anda memiliki kekuatan lebih
besar dari yang Anda kira.
#WorkplaceHarrassment
#YouDeserveRespect #indonesianLaw
#VictimJustice #EmployeeRights
#MentalHealthMatters #SpeakUp