Rahmat Wibowo memposting bahwa Jatevo Labs Limited dan platformnya tidak terdaftar dalam registri PSE Komdigi Indonesia, memunculkan kekhawatiran soal kepatuhan dan investasi asing, sambil mengakui legitimasi perusahaan tersebut, dengan nada yang sebagian besar netral namun tetap mengisyaratkan adanya pelanggaran regulasi.

Unggahan asli ↗

Rahmat Wibowo memposting bahwa Jatevo Labs Limited dan platformnya tidak terdaftar dalam registri PSE Komdigi Indonesia, memunculkan kekhawatiran soal kepatuhan dan investasi asing, sambil mengakui legitimasi perusahaan tersebut, dengan nada yang sebagian besar netral namun tetap mengisyaratkan adanya pelanggaran regulasi.

Transkrip

QA cepat pada registri resmi Indonesia mengungkap sesuatu yang layak diperhatikan oleh setiap pendiri startup teknologi dan investor. Saya mencari “jatevo" di portal Komdigi PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Hasil: Tidak ada data — 0 dari 0 baris. Namun Jatevo Labs Limited adalah perusahaan yang sah dan terdaftar di Hong Kong (Unit 2A, 17/F, Glenealy Tower, Central, Hong Kong). Perusahaan ini berfungsi sebagai pusat R&D dan kemitraan APAC untuk platform Jatayu Vortex (Jatevo) Al (jatevo.ai / jatavo.id), sebuah jaringan inferensi LLM cepat dan GPU terdesentralisasi. Platform ini dibangun dan dioperasikan secara aktif dari Indonesia oleh pendirinya Luca Cada Lora, seorang pengusaha yang berbasis di Bandung (Teknik Kimia, ITB). Pengguna Indonesia secara aktif menggunakan layanan ini. Pertimbangan kepatuhan utama yang dimunculkan hal ini: 1. Pendaftaran PSE (Komdigi) Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 5/2020 (sebagaimana diubah oleh Peraturan No. 10/2021), setiap penyelenggara sistem elektronik — baik domestik maupun asing — yang menyediakan layanan kepada pengguna Indonesia wajib mendaftar sebagai PSE. Hal ini berlaku untuk platform Al, API, dan layanan inferensi. Tidak mendaftar dapat mengakibatkan sanksi administratif, termasuk pembatasan akses sementara atau permanen. 2. Aturan Investasi Asing Perusahaan asing yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia umumnya diwajibkan untuk mendirikan badan hukum Indonesia yang tepat (biasanya PT PMA) dan memperoleh izin investasi yang diperlukan melalui sistem OSS, sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Beroperasi langsung melalui entitas asing tanpa struktur lokal yang diperlukan dapat dianggap sebagai investasi asing yang tidak patuh. Meskipun Jatevo Labs Limited adalah perusahaan Hong Kong yang sah dan timnya telah menunjukkan eksekusi yang mengesankan dalam membangun infrastruktur Al dari Indonesia, ketiadaan “jatevo" dalam basis data PSE publik menyoroti potensi celah regulasi yang layak mendapat perhatian. Untuk Luca Cada Lora dan tim yang beroperasi dari Bandung: Pendaftaran yang proaktif dan penataan korporasi yang jelas akan memperkuat fondasi untuk pertumbuhan jangka panjang yang patuh di salah satu pasar digital yang paling cepat berkembang di Asia Tenggara. Ekosistem Al dan digital Indonesia penuh dengan peluang. Perusahaan yang memperlakukan regulasi sebagai bagian inti dari strategi produk akan menjadi yang berkembang secara berkelanjutan dan menarik modal yang serius. Apakah Anda sudah memeriksa apakah platform Anda muncul dalam registri PSE resmi? Langkah apa yang Anda ambil untuk tetap patuh seiring dengan pertumbuhan bisnis Anda? #Indonesia #Al #Startup #PSE #Komdi #DigitalRegulation #Foreigninvestment #TechCompliance #BandungStartup