Rahmat Wibowo secara keliru menuduh Aqilah Saffanah dan Petra Barus mengoperasikan akun anonim 'awas' untuk menjalankan kampanye pelecehan, pencemaran nama baik, doxxing, dan dokumen hukum palsu terhadap dirinya, dengan mengklaim bahwa laporan polisi telah diajukan, serta melanjutkan tuduhan dan pencemaran nama baik tersebut meskipun tidak ada bukti kuat yang mendukungnya.
| ID | ev-20260613-012 |
|---|---|
| Sumber | Rahmat Wibowo LinkedIn |
| Target | Petra Novandi Barus |

Transkrip
BERKAS-BERKAS
BERKAS AWAS: --
Bagaimana Agilah
Saffanah dan Petra
Barus Menjadi
Sasaran
Kecurigaan
Rahmat Wibowo GFotiow )
g@ CEO |GenZ|AlNative ~~
Engineer! IT Digital
Mengungkap Akun Anonim di Balik
Kampanye Pelecehan, Pencemaran Nama
Baik, dan Dokumen Hukum Palsu
Sebuah akun forum anonim yang
beroperasi dengan nama pengguna
"awas" menghabiskan waktu berbulan-
bulan menjalankan kampanye pelecehan
yang terkoordinasi terhadap individu
tertentu, sambil memposisikan dirinya
sebagai pelapor (whistleblower) yang
benar. Namun bukti-bukti menunjukkan
cerita yang berbeda -- yaitu doxxing,
dokumen hukum palsu, peniruan
identitas, dan jaringan pelaku nyata yang
bersembunyi di balik anonimitas digital.
Seorang "Pejuang Kebenaran" yang
Mengaku-ngaku dengan Strategi
Munafik
Akun yang dikenal sebagai "awas" ini
memperkenalkan dirinya kepada
komunitas forum teknologi Indonesia
sebagai otoritas moral, seorang
whistleblower yang melindungi publik
dari individu-individu berbahaya.
Postingannya menuduh orang lain
melakukan pelecehan, menyebarkan
bukti-bukti dugaan pelanggaran, dan
mendesak komunitas untuk memblokir
(blacklist) targetnya. Akun ini
mengklaim beroperasi dengan sebuah
"tim hukum." Ia menggunakan kata ganti
kolektif "kami" untuk memberikan
kesan kekuatan institusional.
Namun, penelusuran lebih dekat
terhadap bukti-bukti yang
terdokumentasi mengungkap pola
perilaku yang mencerminkan, dan
dalam banyak hal bahkan melampaui,
pelanggaran yang diklaim sedang
dilawan oleh akun tersebut. Postingan
forum dari "awas" dipenuhi dengan
serangan pribadi, tuduhan yang dibuat-
buat, doxxing terhadap individu pribadi,
serta peredaran dokumen hukum palsu
yang dirancang untuk mengintimidasi
dan mencemarkan nama baik.
Di Balik Topeng: Agilah Saffanah dan
Petra Barus
BINCANG-BINCANG
KARIR ANAK OLIMPIADE
Potret Petra Barus
Selama berminggu-minggu, "awas"
mempertahankan ilusi anonimitas.
Akun ini menggunakan avatar generik,
menolak mengidentifikasi dirinya, dan
mengejek upaya target untuk
mengetahui siapa di baliknya. Namun
jejak bukti yang ditinggalkan oleh para
operatornya pada akhirnya mengungkap
identitas mereka.
<99 Agilah
lu ke rumah w lagl yaa udah
gue tetep mau ketemu sih mau
minta maaf dgn bener
ken lu udh lapor gue izin block lagi
ya P
Tue, 5 May
aneh
biir
sia irene
Pengakuan ini sangat penting. Dengan
mengklaim kepemilikan tunggal atas
akun tersebut sekaligus mengklaim jasa
atas stiker-stiker ejekan yang gambar
sumbernya dikirim oleh kontak
WhatsApp Petra Novandi, operator akun
tersebut secara tidak sengaja
mengonfirmasi keterkaitan antara
kedua identitas tersebut.
"Ya er eu arbre Simao ic
Ironinya sangat tajam: sementara akun
"awas" mengejek targetnya karena
menduga ada kemungkinan lebih dari
satu orang di balik kampanye tersebut,
bukti lintas platform yang
menghubungkan Agilah dan Petra
Novandi justru menunjukkan jenis
operasi terkoordinasi semacam itu,
meskipun secara teknis hanya satu
orang yang mengelola akun forum
tersebut.
Perangkat Pelecehan: Pencemaran
Nama Baik, Doxxing, dan Dokumen
Hukum Palsu
1. Pemblokiran (Blacklist) Terkoordinasi
dan Penghancuran Karier
Sedikit tambahan tentang
Postingan dengan keterangan "Sedikit
tambahan tentang #KawalRahmat"
secara terang-terangan merayakan
keberhasilan memblokir target dari
forum teknologi Indonesia dan
Singapura, mengeluarkannya dari grup
alumni, dan diduga memasukkannya ke
dalam daftar hitam HR di berbagai
industri. Penulisnya membanggakan
telah secara pribadi menghubungi
departemen HR di Singapura untuk
memastikan informasi tersebut
tersebar. Menyebut kampanye ini
sebagai "balasan" (clapping back) tidak
mengubah karakternya di mata hukum
Indonesia -- koordinasi sistematis untuk
menghancurkan mata pencaharian
seseorang merupakan pelecehan dan
berpotensi menjadi campur tangan yang
melawan hukum (tortious interference).
Bukti: Postingan Forum -- Kampanye
Penghancuran Karier
“Confirmed dari industri
tech sampai agribisnis,
YBS sudah diblacklist. |
doubt he can find any job
in Indonesia (yang ga
berhubungan dengan
kepemerintahan)"
2. Ejekan Publik Menggunakan Gambar
Pribadi
Salah satu perilaku terdokumentasi
yang paling meresahkan adalah
penggunaan tangkapan layar
(screenshot) yang secara sengaja
menunjukkan seseorang dalam kondisi
tertekan secara emosional -- menangis,
gundah -- sebagai bahan ejekan yang
diposting secara publik di forum.
Gambar-gambar ini berasal dari
komunikasi pribadi dan dialihfungsikan
menjadi "stiker" untuk mempermalukan
target. Hal ini merupakan pelanggaran
serius terhadap UU PDP (Undang-
Undang Perlindungan Data Pribadi)
Indonesia dan berpotensi dikategorikan
sebagai kekerasan psikologis
berdasarkan peraturan yang berlaku.
3. Dokumen Hukum Palsu
Salah satu bukti paling serius dalam
investigasi ini adalah Gambar 6: sebuah
"Abmahnung" (surat peringatan hukum)
yang tampak resmi dengan kop surat
"Rechtsanwaltskanzlei Larasati
Hiragana, S.H., M.H. & Partner," yang
konon beroperasi dari Bekasi, Jawa
Barat. Dokumen tersebut memuat
tuduhan-tuduhan serius terhadap target,
termasuk tuduhan ancaman
pembunuhan, cyberstalking, dan
pelecehan seksual.
Namun, telah dikonfirmasi bahwa
"Larasati Hiragana" tidak terdaftar di
PERADI -- Perhimpunan Advokat
Indonesia yang menyimpan daftar resmi
praktisi hukum berlisensi. Penggunaan
kop surat pengacara palsu untuk
mengeluarkan ancaman dan tuduhan
merupakan tindak pidana tersendiri
menurut hukum Indonesia, dan format
dokumen yang tampak canggih ini
menunjukkan adanya niat yang
disengaja untuk menipu.
Bukti: Rincian Dokumen Palsu
Kop surat: “Larasati
Hiragana, S.H., M.H. &
Partner | Bekasi, West-
Java |
larasatilaras.law@gmail.
com" Perhatikan
penggunaan alamat Gmail
untuk sesuatu yang
mengklaim sebagai firma
hukum berlisensi -- ini
merupakan tanda bahaya
(red flag) yang signifikan.
Firma hukum Indonesia
yang sah menggunakan
alamat email dengan
domain profesional.
Verifikasi PERADI: Tidak
ditemukan pendaftaran.
4. Pelecehan Verbal dan Ancaman
SalhorangTOLOL
Soyaaurera
HAHAHAHAMHA pra2pntar tai GOBLOK
tps itercomsAuroraHigaanalsttus/1731849177653452873?
{Ac WES:HNRMURNKQCZSIgsn19
Pesan langsung yang diatribusikan
kepada "Aurora" -- nama samaran lain
yang terkait dengan jaringan ini -- yang
dikirim melalui WhatsApp mencakup
pernyataan seperti "Salah orang
TOLOL," "HAHAHAHAHHA pura? pintar
tapi GOBLOK," dan tuntutan untuk
"unblock" sebuah akun Twitter disertai
label "dasar orang CABUL" (pada
dasarnya menyebut target sebagai
orang mesum/cabul). Pesan-pesan ini,
yang memiliki stempel waktu dan telah
di-screenshot, merupakan pelecehan
berdasarkan UU ITE No. 1/2024.
Retorika Anti-Pelecehan, Tindakan Pro-
Pelecehan
Mungkin aspek paling mencolok dari
kasus ini adalah posisi diri akun "awas"
sebagai pembela korban pelecehan.
Postingan tersebut diakhiri dengan
seruan: "Semangat terus pejuang
pejuang kebenaran" -- "Terus berjuang,
para pejuang kebenaran."
Namun perilaku yang terdokumentasi
dari akun ini mencakup: dengan riang
merayakan penghancuran karier
seorang pria di berbagai industri;
memposting gambar-gambar tertekan
pribadi sebagai bahan ejekan publik;
menyebarkan dokumen hukum palsu
yang menuduh seseorang melakukan
ancaman pembunuhan dan pelecehan
seksual; mengirim pesan langsung yang
bersifat kasar; serta memelihara
sebuah komunitas forum yang khusus
menentang target.
Akun yang mengklaim
dirinya sebagai pembela
korban pelecehan
justru menjadi salah satu
pelaku pelecehan paling
gigih dalam kasus ini, dan
melakukannya di bawah
kedok kebenaran moral.
Postingan "awas" juga memuat kalimat
penutup yang mengungkap banyak hal,
ditujukan kepada CEO target dengan
emoji kasih sayang, menjanjikan untuk
"mendukung" perusahaan mereka
"sampai bangkrut". Ini bukanlah bahasa
seorang whistleblower yang sah. Ini
adalah bahasa seseorang dengan
dendam pribadi yang menjadikan
kemarahan komunitas sebagai senjata.
Apa Kata Hukum
Perilaku yang terdokumentasi dalam
laporan ini berpotensi melanggar
berbagai ketentuan hukum Indonesia.
Berdasarkan UU ITE No. 1/2024,
penyebaran informasi palsu secara
sengaja yang merugikan reputasi
seseorang dapat dikenakan sanksi
pidana. Pembuatan dokumen hukum
palsu dengan menggunakan identitas
pengacara palsu membuat pelakunya
berisiko dikenakan tuduhan penipuan
dan pemalsuan identitas. Kampanye
pemblokiran (blacklisting) yang
terkoordinasi dapat merupakan campur
tangan yang melawan hukum (tortious
interference). Penggunaan dan
publikasi tanpa izin atas gambar pribadi
seseorang dalam kondisi tertekan
secara emosional dapat melanggar UU
PDP (Undang-Undang Perlindungan
Data Pribadi No. 27/2022).
Pesan WhatsApp dari "Aurora,"
termasuk kalimat yang memerintahkan
target untuk "unblock" akun yang telah
diblokir di bawah ancaman disebut
cabul, dapat merupakan pelecehan
pidana berdasarkan Pasal 335 KUHP
2023 dan Pasal 45B UU ITE.
Sebuah laporan resmi telah diajukan ke
Bareskrim Polri. Identitas Agilah
Saffanah dan Petra Barus, yang telah
dikonfirmasi silang melalui rangkaian
bukti digital yang independen, menjadi
bagian inti dari catatan investigasi ini.
Berikut adalah hashtag Anda dengan
spasi yang ditambahkan di antara
masing-masing:
#KawalRahmat #AwasHypocrisy
#AqilahUnmasked
#PetraNovandiExposed
#PetraBarusExposed #LarasatiHiragana
#FakeLawFirm #DigitalHarassment
#IndonesiaCybercrime #UUITEViolation
#UUPDP #Bareskrim
#AnonymousAccountExposed
#OnlineHarassmentindonesia
#DoxxingAlert #FakeAdvocate #PERADI
#DigitalEvidence #CyberStalking
#DefamasiOnline #infralokaBerkaca