Rahmat Wibowo menuduh tiga tokoh senior KORIKA berkoordinasi melakukan pengeluarannya secara tidak sah dari saluran komunitas untuk membungkam pengungkapan kecurangan, dengan mengutip dugaan pelanggaran pidana dan perdata, menggabungkan tuduhan yang luas dengan serangan terhadap reputasi.
| ID | ev-20260615-001 |
|---|---|
| Sumber | Rahmat Wibowo LinkedIn |
| Target | T. Indra Kesuma Oskar Riandi Suryadiputra Liawatimena |

Transkrip
Daftar Hitam Lengkap KORIKA PT Bahasa
Kita WKI Wireline Logging and Perforation
Pada 14 Juni 2026, tiga administrator senior
KORIKA (Komunitas Riset Kecerdasan
Artifisial) berkoordinasi melakukan
pengeluaran serentak seorang anggota berbayar dari seluruh empat
saluran komunitas dalam satu hari.
Tanpa pemberitahuan. Tanpa alasan yang dinyatakan. Tanpa banding.
Pemicunya? Anggota tersebut secara publik mengungkap
kecurangan oleh seorang tokoh yang berafiliasi dengan KORIKA.
Berikut hasil analisis hukumnya:
3 tergugat bertindak secara bersama-sama
Pengeluaran dilaksanakan di 4 grup
(KORIKA-IMPACT Hankam, KORIKA-IMPACT
Kesehatan, KORIKA WhatsApp, KORIKA-
Members Club)
8 pasal hukum yang dilanggar (5 pidana, 3 perdata)
Para tergugat bukanlah moderator biasa.
Mereka adalah tokoh institusi senior:
- Oskar Riandi (PT Bahasa Kita | KORIKA |
JAIST) — kemungkinan besar co-founder/direktur
~ Suryadiputra Liawatimena (Binus ASO |
Universitas Bina Nusantara) — pembangun komunitas akademik
~ T. Indra Kesuma (WKI Wireline Logging
and Perforation | INSEAD) — penjaga gerbang operasional
Members Club
Tiga orang. Empat saluran. Satu target.
Satu tanggal.
Itu bukan kebetulan. Itu koordinasi.
Keanggotaan KORIKA bukanlah sekadar keuntungan sosial. Ini adalah
gerbang menuju ekosistem modal ventura Al Indonesia
dan saluran kebijakan pemerintah.
Pengeluaran tanpa alasan menimbulkan kerugian
profesional dan ekonomi yang nyata.
Pemetaan risiko hukum:
~ Pasal 20 KUHP: Penyertaan bersama sebagai pelaku
~ Pasal 21 KUHP: Membantu kecurangan dengan
membungkam pengungkapannya
- Pasal 433/434 KUHP: Pencemaran nama baik secara implisit
~ Pasal 441 KUHP: Pemberatan digital (+1/3
hukuman, wajib)
~ Pasal 1838 KUH Perdata: Pelanggaran kontrak
keanggotaan
~ Pasal 1365 KUH Perdata: Perbuatan melawan hukum
yang menyebabkan kerugian yang terdokumentasi
~ Pasal 1372 KUH Perdata: Pencemaran nama baik secara perdata,
ganti rugi dan pemulihan nama baik
Probabilitas hasil dengan tingkat keparahan tinggi (hukuman aktif
atau ganti rugi perdata besar): 40%.
Putusan tunggal yang paling mungkin: Hukuman percobaan di bawah Pasal 433 dan 441 (18%).
Batas waktu kadaluwarsa untuk klaim pencemaran nama baik perdata: 14 Juni 2027.
Kepada setiap profesional dalam ekosistem Al
Indonesia: akuntabilitas bukanlah pilihan.
Keanggotaan berbayar menciptakan kontrak yang mengikat.
Pengeluaran terkoordinasi untuk membungkam pengungkapan kecurangan bukanlah tata kelola komunitas. Ini adalah
pembalasan yang melanggar hukum.
Laporan lengkap risiko hukum dan dokumentasi bukti
tersedia.
Menandai pemangku kepentingan terkait untuk kesadaran
dan akuntabilitas:
Komisi DPR | Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia
(DPR RI)
Utut Adianto
Budisatrio Djiwandono
Danantara Indonesia
Pandu Sjahrir
Dony Oskaria
GDP Labs / GDP Venture
On Lee
Martin Hartono
#KORIKA #Allndonesia #HukumDigital
#UUITEIndonesia #RahmatWibowo
#LegalRiskAnalysis #Artificialintelligence
#KecerdasanArtifisial #FraudExposure
#infraloka #IndonesiaTech #KUHP2023
#KUHPerdata #PencemaranNamaBaik
#Linkedinindonesia #Bowobharata