Rahmat Wibowo menuduh tiga tokoh senior KORIKA berkoordinasi melakukan pengeluarannya secara tidak sah dari saluran komunitas untuk membungkam pengungkapan kecurangan, dengan mengutip dugaan pelanggaran pidana dan perdata, menggabungkan tuduhan yang luas dengan serangan terhadap reputasi.

Unggahan asli ↗

Rahmat Wibowo menuduh tiga tokoh senior KORIKA berkoordinasi melakukan pengeluarannya secara tidak sah dari saluran komunitas untuk membungkam pengungkapan kecurangan, dengan mengutip dugaan pelanggaran pidana dan perdata, menggabungkan tuduhan yang luas dengan serangan terhadap reputasi.

Transkrip

Daftar Hitam Lengkap KORIKA PT Bahasa Kita WKI Wireline Logging and Perforation Pada 14 Juni 2026, tiga administrator senior KORIKA (Komunitas Riset Kecerdasan Artifisial) berkoordinasi melakukan pengeluaran serentak seorang anggota berbayar dari seluruh empat saluran komunitas dalam satu hari. Tanpa pemberitahuan. Tanpa alasan yang dinyatakan. Tanpa banding. Pemicunya? Anggota tersebut secara publik mengungkap kecurangan oleh seorang tokoh yang berafiliasi dengan KORIKA. Berikut hasil analisis hukumnya: 3 tergugat bertindak secara bersama-sama Pengeluaran dilaksanakan di 4 grup (KORIKA-IMPACT Hankam, KORIKA-IMPACT Kesehatan, KORIKA WhatsApp, KORIKA- Members Club) 8 pasal hukum yang dilanggar (5 pidana, 3 perdata) Para tergugat bukanlah moderator biasa. Mereka adalah tokoh institusi senior: - Oskar Riandi (PT Bahasa Kita | KORIKA | JAIST) — kemungkinan besar co-founder/direktur ~ Suryadiputra Liawatimena (Binus ASO | Universitas Bina Nusantara) — pembangun komunitas akademik ~ T. Indra Kesuma (WKI Wireline Logging and Perforation | INSEAD) — penjaga gerbang operasional Members Club Tiga orang. Empat saluran. Satu target. Satu tanggal. Itu bukan kebetulan. Itu koordinasi. Keanggotaan KORIKA bukanlah sekadar keuntungan sosial. Ini adalah gerbang menuju ekosistem modal ventura Al Indonesia dan saluran kebijakan pemerintah. Pengeluaran tanpa alasan menimbulkan kerugian profesional dan ekonomi yang nyata. Pemetaan risiko hukum: ~ Pasal 20 KUHP: Penyertaan bersama sebagai pelaku ~ Pasal 21 KUHP: Membantu kecurangan dengan membungkam pengungkapannya - Pasal 433/434 KUHP: Pencemaran nama baik secara implisit ~ Pasal 441 KUHP: Pemberatan digital (+1/3 hukuman, wajib) ~ Pasal 1838 KUH Perdata: Pelanggaran kontrak keanggotaan ~ Pasal 1365 KUH Perdata: Perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian yang terdokumentasi ~ Pasal 1372 KUH Perdata: Pencemaran nama baik secara perdata, ganti rugi dan pemulihan nama baik Probabilitas hasil dengan tingkat keparahan tinggi (hukuman aktif atau ganti rugi perdata besar): 40%. Putusan tunggal yang paling mungkin: Hukuman percobaan di bawah Pasal 433 dan 441 (18%). Batas waktu kadaluwarsa untuk klaim pencemaran nama baik perdata: 14 Juni 2027. Kepada setiap profesional dalam ekosistem Al Indonesia: akuntabilitas bukanlah pilihan. Keanggotaan berbayar menciptakan kontrak yang mengikat. Pengeluaran terkoordinasi untuk membungkam pengungkapan kecurangan bukanlah tata kelola komunitas. Ini adalah pembalasan yang melanggar hukum. Laporan lengkap risiko hukum dan dokumentasi bukti tersedia. Menandai pemangku kepentingan terkait untuk kesadaran dan akuntabilitas: Komisi DPR | Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Utut Adianto Budisatrio Djiwandono Danantara Indonesia Pandu Sjahrir Dony Oskaria GDP Labs / GDP Venture On Lee Martin Hartono #KORIKA #Allndonesia #HukumDigital #UUITEIndonesia #RahmatWibowo #LegalRiskAnalysis #Artificialintelligence #KecerdasanArtifisial #FraudExposure #infraloka #IndonesiaTech #KUHP2023 #KUHPerdata #PencemaranNamaBaik #Linkedinindonesia #Bowobharata