Rahmat Wibowo memposting analisis hukum terperinci yang menuduh administrator KORIKA Oskar Riandi, Suryadiputra Liawatimena, dan Indra Kesuma secara terkoordinasi mengeluarkannya untuk membungkam pengungkapannya atas penipuan Abil Sudarman, dengan mengutip berbagai pelanggaran hukum pidana dan perdata, disusun sebagai tuduhan formal.
| ID | ev-20260615-006 |
|---|---|
| Sumber | Rahmat Wibowo LinkedIn |
| Target | T. Indra Kesuma Abil Sudarman (Abigail Aryaputra Sudarman) Oskar Riandi Suryadiputra Liawatimena |

Transkrip
Dikeluarkan karena Mengatakan
Dikeluarkan karena Mengatakan ---
Kebenaran: Politik dan
Kasus Hukum KORIKA
Dipimpin oleh Oskar
Riandi, Suryadiputra
Liawatimena, dan
Indra Kesuma
Pada 13 Juni 2026, tiga administrator senior
KORIKA, komunitas riset Al elite Indonesia,
mengoordinasikan pengeluaran serentak
anggota berbayar Rahmat Wibowo dari empat
channel terpisah. Pemicunya: pengungkapan
publik yang ia lakukan atas penipuan oleh
sosok yang berafiliasi dengan KORIKA.
Delapan pasal hukum dilanggar.
Sebuah Pembungkaman Terkoordinasi
KORIKA, atau Komunitas Riset Kecerdasan
Artifisial, bukanlah forum diskusi biasa. Ia
berfungsi sebagai jaringan pakar Al terkemuka
Indonesia, menawarkan anggota berbayar
akses ke ekosistem terkurasi berupa investor
venture capital, channel kebijakan Al
pemerintah, dan koneksi riset tingkat tinggi.
Dikeluarkan dari KORIKA bukanlah
ketidaknyamanan sosial. Ini adalah luka
profesional.
Pada 13 Juni 2026, Rahmat Wibowo, seorang
anggota berbayar, dikeluarkan dari keempat
channel komunikasi aktif KORIKA dalam satu
hari oleh tiga administrator terpisah yang
masing-masing mengendalikan grup berbeda.
Tidak ada pemberitahuan yang diberikan. Tidak
ada alasan yang dinyatakan. Tidak ada banding
yang ditawarkan.
Keempat grup tempat Rahmat.
dikeluarkan bukanlah channel yang redundan.
Setiap grup menempati tingkat fungsional yang
berbeda dalam arsitektur KORIKA:
kar Rand kar dan
SuryadiputaLiawatimena
Luasnya pengecualian ini sendiri sangat
signifikan. Pengeluaran total di seluruh
sub-komunitas fungsional, dari kelompok
dampak tematik hingga klub anggota inti,
tidak konsisten dengan penanganan masalah
perilaku tertentu di channel tertentu mana pun.
Ini menandakan niat untuk memutus seluruh
akses secara total.
Peristiwa pemicu ini terdokumentasi:
sebelum pengeluaran tersebut, Rahmat telah
secara publik mengungkap penipuan yang
dilakukan oleh Abil Sudarman, sosok yang
berafiliasi dengan KORIKA. Rantai motifnya
langsung. Para tergugat, masing-masing tokoh
senior dalam organisasi, bertindak secara
kolektif untuk melindungi posisi Abil Sudarman
dan membungkam pengungkapan penipuan
dengan menyingkirkan orang yang
mengungkapkannya.
Ketiga Tergugat
Mereka bukan moderator tingkat rendah yang
bertindak secara spontan. Setiap tergugat
memegang peran senior dan institusional
dalam hierarki administratif KORIKA. Tindakan
mereka yang simultan dan terkoordinasi pada
satu tanggal kalender tunggal sangat sulit
dijelaskan dengan interpretasi apa pun yang
berdasarkan pengambilan keputusan yang
independen atau kebetulan.
# bon &
Ie
T. Indra Kesuma :2¢
Co-Founder dan Operations Director WKI Wireline
Logging and Perforating for O&G, Geothermal
Wk! Wireline Logging and Perforation - INSEAD
Jakarta, Jakarta, Indo
WEI WL Logging&Perforating @
3.643 pengikut - 500+ koneksi
Daniel Jeans Ricard, Hammam dan 48 lainnya
Hubungkan jika Anda saling mengenal ($+ Connect )
Bersama-sama, ketiga tergugat
secara kolektif mengelola setiap
tingkat penting dari arsitektur
komunikasi KORIKA: kelompok
dampak tematik, channel keanggotaan
umum, dan klub anggota inti.
Cakupan ini bersifat total. Ini memerlukan,
setidaknya, keputusan kolektif sebelumnya
yang dikomunikasikan melalui channel privat
atau instruksi bersama dari otoritas
organisasi yang lebih tinggi.
Kebetulan bukanlah penjelasan yang paling
masuk akal.
4 Pesan
Pasal Hukum yang Dilanggar
Analisis berikut memetakan perilaku
tergugat terhadap ketentuan terverifikasi
dari KUHP (UU Nomor 1 Tahun.
2023) dan KUH Perdata. Semua teks pasal
diambil dari sumber hukum primer Indonesia.
KUHP | Pasal 20
Penyertaan: Melakukan Bersama-sama sebagai
Turut Serta Melakukan
Setiap orang yang bersama-sama melaksanakan
suatu tindak pidana dipidana sebagai
turut serta melakukan pada tingkat yang sama
dengan pelaku utama. Ketiga tergugat
bertindak bersama pada satu tanggal.
Berdasarkan Pasal 20(c), masing-masing
bertanggung jawab sebagai turut serta
melakukan terlepas dari grup mana yang
mereka kelola secara khusus. Pemidanaan salah
satu berimplikasi pada yang lainnya.
KEMUNGKINAN PUTUSAN: TERBUKTI
KUHP | Pasal 21
Pembantuan: Membantu Penipuan Abil
Sudarman
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan
sarana, kesempatan, atau bantuan untuk
berlanjutnya suatu tindak pidana dipidana
dengan dua pertiga dari pidana pelaku utama.
Dengan mengeluarkan anggota yang secara
publik mengungkap penipuan Abil Sudarman,
para tergugat memberikan sarana dan
kesempatan bagi penipuan tersebut untuk
berlanjut tanpa tertantang. Unsur kesengajaan
terpenuhi melalui sifat terkoordinasi dari
pengeluaran tersebut.
KEMUNGKINAN PUTUSAN: KEMUNGKINAN BESAR
(bergantung pada pembuktian penipuan
yang mendasarinya)
KUHP | Pasal 433
Pencemaran Nama Baik: Pencemaran
Secara Implisit
Pengeluaran dari komunitas profesional
tanpa alasan yang dinyatakan membawa
tuduhan reputasi implisit kepada anggota
lainnya yang tersisa. Dalam komunitas Al
Indonesia yang terhubung erat, pengeluaran dari
KORIKA.
menandakan pelanggaran perilaku. Notifikasi
pengeluaran digital yang terlihat oleh anggota
grup lain memenuhi kriteria niat agar hal
tersebut diketahui publik. Pidana dasar: hingga
9 bulan
lisan, 1 tahun 6 bulan tertulis. Dengan
pemberatan digital Pasal
441: hingga 12 bulan
dan 2 tahun masing-masing.
KEMUNGKINAN PUTUSAN: SEDANG,
(diperlukan penilaian pengadilan atas
ambang batas pencemaran nama baik implisit)
KUHP | Pasal 434
Fitnah: Fitnah Jika Pembenaran Tidak Dapat
Dibuktikan
Jika para tergugat, diberi kesempatan,
tidak dapat membuktikan alasan yang sah untuk
pengeluaran tersebut dan tuduhan implisit
pelanggaran perilaku terhadap Rahmat itu palsu,
tanggung jawab berdasarkan Pasal 434 timbul.
Beban bukti beralih kepada tergugat untuk
membuktikan dasar yang benar. Pidana: hingga
3 tahun, meningkat menjadi 4 tahun dengan
pemberatan digital Pasal 441.
KEMUNGKINAN PUTUSAN: SEDANG,
KUHP | Pasal 436 + Pasal 441
Penghinaan Ringan + 1
Pemberatan
Pasal 436 memberikan dakwaan cadangan jika
ambang batas Pasal 433/434 tidak sepenuhnya
terpenuhi. Notifikasi pengeluaran digital
merupakan bentuk penghinaan
yang dikomunikasikan langsung kepada korban.
Pasal 441 secara wajib menambahkan sepertiga
pada pidana dasar untuk semua pelanggaran
Pasal 433 hingga 439 yang dilakukan melalui alat
teknologi informasi. Semua pengeluaran
dilakukan melalui WhatsApp. Pemberatan
ini berlaku secara otomatis dan tidak
bersifat diskresioner.
PENERAPAN PASAL 441: WAJIB
Tanggung Jawab Perdata
KUH Perdata / Pasal 1338
Pacta Sunt Servanda: Pelanggaran Kontrak
Keanggotaan
Semua perjanjian yang dibuat secara sah
mengikat mereka yang membuatnya dan
harus dilaksanakan dengan itikad baik. Rahmat
membayar biaya keanggotaan kepada KORIKA,
menciptakan kewajiban kontraktual yang
mengikat. Pengeluaran tanpa alasan dan
tanpa otorisasi kontraktual
melanggar baik ketentuan kewajiban
tersebut maupun persyaratan itikad baik.
KUH Perdata / Pasal 1365
Perbuatan Melawan Hukum: Perbuatan
Melawan Hukum yang Menimbulkan Kerugian
Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan
menimbulkan kerugian pada orang lain
mewajibkan orang yang menyebabkan
kerugian tersebut untuk memberikan ganti rugi
sepenuhnya. Pengeluaran yang melanggar hukum
menyebabkan kerugian ekonomi yang terdokumentasi
melalui hilangnya akses jaringan VC dan
hilangnya koneksi kebijakan Al pemerintah,
serta kerugian reputasi melalui sinyal publik
dugaan pelanggaran perilaku kepada komunitas
KORIKA yang berjumlah lebih dari 3.000 anggota.
Keempat unsur perbuatan melawan hukum
terpenuhi.
SEMUA EMPAT UNSUR PMH TERPENUHI
KUH Perdata / Pasal 1372
Pencemaran Nama Baik Perdata: Ganti Rugi dan
Pemulihan Nama Baik
Gugatan perdata untuk pencemaran nama baik dapat
menuntut baik ganti rugi finansial maupun
pemulihan formal atas kehormatan dan nama baik.
Rahmat dapat menuntut ganti rugi finansial, sebuah
deklarasi formal bahwa pengeluaran tersebut
tidak sah secara hukum, dan permintaan maaf publik
dari ketiga tergugat. Catatan: berdasarkan Pasal
1380, gugatan perdata pencemaran nama baik kedaluwarsa satu
tahun sejak tanggal perbuatan tersebut. Batas
waktu pengajuan adalah 13 Juni 2027.
BATAS WAKTU KEDALUWARSA: 13 JUNI
2027
Kemungkinan Hasil
Estimasi kemungkinan diturunkan dari
riwayat kasus perdata dan pidana Indonesia
dari tahun 2018 hingga 2025 untuk kasus pelanggaran perilaku
organisasi dan pengeluaran yang tidak sah,
kemudian disesuaikan dengan faktor pemberat
dan peringan yang spesifik untuk kasus ini.
Kerugian yang Ditimbulkan pada Korban
Kerugian Ekonomi (Materiil)
* Hilangnya akses ke jaringan VC KORIKA,
mekanisme utama bagi startup Al
untuk menjangkau venture capital Indonesia
Terputusnya koneksi pemerintah
dalam channel kebijakan Al pertahanan dan
kesehatan dengan akses langsung ke pemangku
kepentingan pemerintah
Hilangnya peluang pendapatan berkelanjutan akibat
ketidakmampuan memanfaatkan
perkenalan dan dukungan KORIKA
Kerugian Reputasi (Immateriil)
+ Pengeluaran menandakan pelanggaran perilaku kepada 3.000
atau lebih anggota KORIKA dan
jaringan diperluas mereka
Kerusakan hubungan dengan investor,
pejabat pemerintah, dan mitra akademik
yang terhubung melalui KORIKA
Reputasi Rahmat sebagai pakar Al Indonesia
secara langsung dirusak dalam
komunitas tepat tempat ia beroperasi
Skenario Pemulihan
Tindakan yang Direkomendasikan
+ 1Amankan semua bukti segera.
Cap waktu tangkapan layar, notifikasi pengeluaran
grup, dan tanda terima pembayaran keanggotaan.
Pastikan ini disimpan di
beberapa lokasi aman dengan verifikasi tanggal.
2Ajukan laporan pidana kepada
polisi terhadap ketiga tergugat berdasarkan Pasal 433, 434, 436,
dan 441 dengan Pasal 20 dan 21 untuk
konspirasi. Minta penyelidikan dan
penuntutan oleh Kejaksaan.
3Ajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365
dan 1372 KUH Perdata. Tuntut ganti rugi
moneter untuk kerugian materiil dan
immateriil, perintah pengadilan untuk permintaan
maaf publik, deklarasi pengeluaran tidak sah, dan
pemulihan keanggotaan KORIKA.
4Konsultasikan dengan pengacara Indonesia berlisensi
(anggota PERADI) untuk menilai
apakah jalur pidana, jalur perdata, atau
pendekatan dua jalur memaksimalkan
pemulihan. Jangan mengambil tindakan hukum
tanpa nasihat profesional.
SDokumentasikan kerugian ekonomi
secara kuantitatif. Identifikasi dan catat
pertemuan VC tertentu, perkenalan pemerintah,
dan peluang bisnis yang
hilang sebagai akibat langsung dari
pengeluaran tersebut. Angka konkret
memperkuat gugatan perdata.
Laporan ini adalah analisis risiko hukum independen berdasarkan
penelitian terhadap sumber hukum primer Indonesia (UU
Nomor 1 Tahun 2023 / KUHP, KUH
Perdata). Ini bukan nasihat hukum formal.
Tindakan hukum harus diambil dengan
pengacara Indonesia berlisensi (anggota PERADI).
Penilaian kemungkinan adalah proyeksi
analitis berdasarkan karakteristik kasus dan tingkat dasar
historis. Hasil pengadilan yang sebenarnya bergantung pada
bukti yang disajikan, diskresi
yudisial, dan proses hukum yang adil. Distribusi
kemungkinan dapat berubah seiring munculnya bukti
tambahan.
#KORIKA #Allndonesia #HukumDigital
#UUITEIndonesia #RahmatWibowo
#LegalRiskAnalysis #Artificiallntelligence
#KecerdasanArtifisial #FraudExposure
#Infraloka #IndonesiaTech #KUHP2023
#KUHPerdata #PencemaranNamaBaik
#LinkedInindonesia #Bowobharata