Rahmat Wibowo menuduh KORIKA dan tiga eksekutif senior telah mengeluarkannya sebagai anggota berbayar untuk membungkam pengungkapannya atas kecurangan Abil Sudarman, dengan mengutip dugaan pelanggaran hukum dan melontarkan tuduhan yang bersifat menuduh serta mencemarkan nama baik terhadap individu-individu dan organisasi yang disebutkan.
| ID | ev-20260615-007 |
|---|---|
| Sumber | Rahmat Wibowo LinkedIn |
| Target | Oskar Riandi T. Indra Kesuma Suryadiputra Liawatimena Abil Sudarman (Abigail Aryaputra Sudarman) Hammam Riza |

Transkrip
(GB | dikeluarkan dari komunitas Al elite Indonesia — karena mengungkap kecurangan.
Pada 14 Juni 2026, saya secara bersamaan
dikeluarkan dari empat grup KORIKA tanpa
pemberitahuan, penjelasan, atau proses yang adil —
padahal saya adalah anggota berbayar.
Grup-grup yang saya keluarkan darinya:
(Oskar Riandi T. Indra Kesuma Suryadiputra
Liawatimena
Mengapa? Karena saya telah mengungkap
aktivitas kecurangan oleh Abil Sudarman — sosok
yang berafiliasi dengan KORIKA. Alih-alih
menyelidiki kecurangan tersebut, tiga eksekutif senior
memilih untuk membungkam whistleblower.
Inilah arti sebenarnya dari keanggotaan
KORIKA:
KORIKA memasarkan dirinya sebagai komunitas
riset Al utama Indonesia — menjanjikan
anggota akses ke pemangku kepentingan
pemerintah, jaringan modal ventura, dan
lingkaran kebijakan Al nasional (Hankam,
Kesehatan, tata kelola digital).
Saya membayar untuk akses itu. Saya berkontribusi
pada komunitas itu.
Dan ketika saya menggunakan komunitas itu untuk
meminta pertanggungjawaban seorang penipu — saya
dihapus dari komunitas tersebut dalam satu
sore hari oleh tiga administrator yang bertindak
secara terkoordinasi.
Apa kata hukum:
Analisis risiko hukum berdasarkan hukum Indonesia
(KUHP UU 1/2023 + KUH Perdata) mengidentifikasi
8 pasal yang dilanggar:
<L Pidana:
Pasal 433 — Pencemaran nama baik melalui tindakan (dugaan
pelanggaran tersirat melalui pengeluaran)
Pasal 434 — Fitnah/Slander (para tergugat
tidak dapat membenarkan pengeluaran tersebut)
Pasal 441 — Pemberatan digital (+1/3 hukuman
melalui WhatsApp)
Pasal 20 + 21 — Turut serta melakukan + membantu
kecurangan Abil Sudarman
& Perdata:
Pasal 1338 — Pelanggaran kontrak
keanggotaan berbayar
Pasal 1365 — Perbuatan melawan hukum yang menyebabkan
kerugian ekonomi + reputasi
Pasal 1372 — Hak atas kompensasi + pemulihan
nama baik secara publik
Probabilitas putusan: 80% hasil dengan tingkat
keparahan sedang-tinggi. Kemungkinan besar: hukuman
percobaan atau ganti rugi perdata sebesar Rp 500 juta-5 miliar.
Mengapa ini penting di luar kasus saya:
KORIKA memiliki jalur langsung ke pertahanan
nasional (Hankam), kebijakan kesehatan, dan ekosistem
investasi Al yang terhubung ke institusi
seperti @Danantara Indonesia.
Jika tata kelola internal KORIKA memungkinkan
eksekutif senior untuk:
Mengeluarkan anggota berbayar tanpa alasan
Mengoordinasikan penutupan kecurangan internal
Membungkam whistleblower yang mengungkap
pelanggaran
maka setiap VC, pemangku kepentingan pemerintah,
dan pembuat kebijakan yang mempercayai sistem
kredensial KORIKA sedang beroperasi di atas
fondasi yang telah dikompromikan.
Ini bukan sengketa pribadi. Ini adalah
kegagalan tata kelola dalam komunitas teknologi
paling strategis di Indonesia.
Hammam Riza
#KORIKA #indonesiaAl #Al
#Artificialintelligence
#WhistleblowerProtection
#CorporateGovernance #Techethics
#IndonesiaTech #LegalAccountability
#Defamation #ObstructionOfJustice
#AlPolicy #AlGovernance #IndonesianTech
#Startupindonesia #VentureCapital
#Danantara #DPRRI #Hankam
#Digitalindonesia #AlEcosystem
#FraudExposure #KomunitasAl
#KecerdasanBuatan #indonesiaStartup
#TechCommunity #Accountability
#Transparency #Justice #Whistleblower