Rahmat Wibowo menuduh KORIKA dan tiga eksekutif senior telah mengeluarkannya sebagai anggota berbayar untuk membungkam pengungkapannya atas kecurangan Abil Sudarman, dengan mengutip dugaan pelanggaran hukum dan melontarkan tuduhan yang bersifat menuduh serta mencemarkan nama baik terhadap individu-individu dan organisasi yang disebutkan.

Unggahan asli ↗

Rahmat Wibowo menuduh KORIKA dan tiga eksekutif senior telah mengeluarkannya sebagai anggota berbayar untuk membungkam pengungkapannya atas kecurangan Abil Sudarman, dengan mengutip dugaan pelanggaran hukum dan melontarkan tuduhan yang bersifat menuduh serta mencemarkan nama baik terhadap individu-individu dan organisasi yang disebutkan.

Transkrip

(GB | dikeluarkan dari komunitas Al elite Indonesia — karena mengungkap kecurangan. Pada 14 Juni 2026, saya secara bersamaan dikeluarkan dari empat grup KORIKA tanpa pemberitahuan, penjelasan, atau proses yang adil — padahal saya adalah anggota berbayar. Grup-grup yang saya keluarkan darinya: (Oskar Riandi T. Indra Kesuma Suryadiputra Liawatimena Mengapa? Karena saya telah mengungkap aktivitas kecurangan oleh Abil Sudarman — sosok yang berafiliasi dengan KORIKA. Alih-alih menyelidiki kecurangan tersebut, tiga eksekutif senior memilih untuk membungkam whistleblower. Inilah arti sebenarnya dari keanggotaan KORIKA: KORIKA memasarkan dirinya sebagai komunitas riset Al utama Indonesia — menjanjikan anggota akses ke pemangku kepentingan pemerintah, jaringan modal ventura, dan lingkaran kebijakan Al nasional (Hankam, Kesehatan, tata kelola digital). Saya membayar untuk akses itu. Saya berkontribusi pada komunitas itu. Dan ketika saya menggunakan komunitas itu untuk meminta pertanggungjawaban seorang penipu — saya dihapus dari komunitas tersebut dalam satu sore hari oleh tiga administrator yang bertindak secara terkoordinasi. Apa kata hukum: Analisis risiko hukum berdasarkan hukum Indonesia (KUHP UU 1/2023 + KUH Perdata) mengidentifikasi 8 pasal yang dilanggar: <L Pidana: Pasal 433 — Pencemaran nama baik melalui tindakan (dugaan pelanggaran tersirat melalui pengeluaran) Pasal 434 — Fitnah/Slander (para tergugat tidak dapat membenarkan pengeluaran tersebut) Pasal 441 — Pemberatan digital (+1/3 hukuman melalui WhatsApp) Pasal 20 + 21 — Turut serta melakukan + membantu kecurangan Abil Sudarman & Perdata: Pasal 1338 — Pelanggaran kontrak keanggotaan berbayar Pasal 1365 — Perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian ekonomi + reputasi Pasal 1372 — Hak atas kompensasi + pemulihan nama baik secara publik Probabilitas putusan: 80% hasil dengan tingkat keparahan sedang-tinggi. Kemungkinan besar: hukuman percobaan atau ganti rugi perdata sebesar Rp 500 juta-5 miliar. Mengapa ini penting di luar kasus saya: KORIKA memiliki jalur langsung ke pertahanan nasional (Hankam), kebijakan kesehatan, dan ekosistem investasi Al yang terhubung ke institusi seperti @Danantara Indonesia. Jika tata kelola internal KORIKA memungkinkan eksekutif senior untuk: Mengeluarkan anggota berbayar tanpa alasan Mengoordinasikan penutupan kecurangan internal Membungkam whistleblower yang mengungkap pelanggaran maka setiap VC, pemangku kepentingan pemerintah, dan pembuat kebijakan yang mempercayai sistem kredensial KORIKA sedang beroperasi di atas fondasi yang telah dikompromikan. Ini bukan sengketa pribadi. Ini adalah kegagalan tata kelola dalam komunitas teknologi paling strategis di Indonesia. Hammam Riza #KORIKA #indonesiaAl #Al #Artificialintelligence #WhistleblowerProtection #CorporateGovernance #Techethics #IndonesiaTech #LegalAccountability #Defamation #ObstructionOfJustice #AlPolicy #AlGovernance #IndonesianTech #Startupindonesia #VentureCapital #Danantara #DPRRI #Hankam #Digitalindonesia #AlEcosystem #FraudExposure #KomunitasAl #KecerdasanBuatan #indonesiaStartup #TechCommunity #Accountability #Transparency #Justice #Whistleblower