Rahmat Wibowo mengklaim ia dikeluarkan dari grup AI KORIKA karena mengungkap penipuan Abil Sudarman, menuduh tiga eksekutif membungkam seorang whistleblower, mengutip dugaan pasal hukum yang dilanggar dan potensi kerugian, disampaikan sebagai tuduhan yang blak-blakan.

Unggahan asli ↗

Rahmat Wibowo mengklaim ia dikeluarkan dari grup AI KORIKA karena mengungkap penipuan Abil Sudarman, menuduh tiga eksekutif membungkam seorang whistleblower, mengutip dugaan pasal hukum yang dilanggar dan potensi kerugian, disampaikan sebagai tuduhan yang blak-blakan.

Transkrip

Saya hanya ingin menjadi Ghuroba. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda. oll ed I US ae Spain Ls I Sy! “Sesungguhnya Islam dimulai dengan keterasingan dan akan kembali asing sebagaimana awalnya, maka beruntunglah orang-orang yang asing (Al-Ghuraba)" [Diriwayatkan oleh Muslim 2/175-176 -An- Nawawiy} Saya ingin menjadi Mujaddid Adapun hadis tentang mujaddid terdapat dalam sunan Abu Daud, yaitu: £4 sig) Ga al pi Yl Sls a dis ae UK ul Ue “Sesungguhnya Allah mengutus untuk umat ini pada setiap penghujung seratus tahun seseorang yang memperbaharui agamanya” (HR. Abu Daud). Sudah 100 tahun sejak keruntuhan konstatinopel, Tahun ini waktunya untuk mujaddid bangkit. Yang membebaskan Palestina dari Penjajahan sudah ada Umar Bin Khattab dari Arab Quraisy, Shalahuddin ‘Al Ayyubi dari Kurdi, dan Muhammad Al Fatih dari Turk. Waktunya Rahmat Wibowo dari Nusantara Tapi apalah semua cita-cita itu saya hanya ingin menjadi Rahmatan lil alamin. oodial Lad Yalu) aj artinya: “tidaklah saya (Allah) mengutusmu melainkan sebagai rahmatan lil ‘dlamin. Kata al-’alamin adalah bentuk plural dari kata ‘alam. Dalam madzhab ahlussunnah wal jama‘ah, ada sebuah definisi bahwa ‘alam adalah ma siwa Allah (segala sesuatu selain Allah). Untuk itu, ‘alamin adalah setiap hal apapun yang ada di jagad raya ini selain Allah. Sebagaimana ketika kita mengartikan kata ‘lamin dalam surat al-Fatihah dengan “seluruh alam’, Wassalaumua'laikum warahmatullahi wabarakatuh ‘Semoga Allah menunjukkan Kebenaran, membukakan mata kita, menyucikan hati kita dan menjadikan kita pemimpin dari orang- orang yang bertakwa Rahmat Wibowo - Infraloka Rahmat Wibowo 1h Saya dikeluarkan dari komunitas AI elite Indonesia — karena mengungkap penipuan. Pada 14 Juni 2026, saya secara bersamaan dikeluarkan dari empat grup KORIKA tanpa pemberitahuan, penjelasan, atau proses yang semestinya — padahal saya adalah anggota berbayar. Grup-grup yang saya keluar darinya: Oskar Riandi T. Indra Kesuma Suryadiputra Liawatimena Mengapa? Karena saya telah mengungkap aktivitas penipuan yang dilakukan oleh Abil Sudarman — sosok yang berafiliasi dengan KORIKA. Alih-alih menyelidiki penipuan tersebut, tiga eksekutif senior memilih untuk membungkam whistleblower. Inilah arti sebenarnya dari keanggotaan KORIKA: KORIKA memasarkan dirinya sebagai komunitas riset AI terkemuka di Indonesia — menjanjikan anggota akses ke pemangku kepentingan pemerintah, jaringan modal ventura, dan lingkaran kebijakan AI nasional (Hankam, Kesehatan, tata kelola digital). Saya membayar untuk akses itu. Saya berkontribusi pada komunitas tersebut. Dan ketika saya menggunakan komunitas itu untuk meminta pertanggungjawaban seorang penipu — saya dihapus darinya hanya dalam satu sore oleh tiga administrator yang bertindak secara terkoordinasi. Apa kata hukum: Sebuah analisis risiko hukum berdasarkan hukum Indonesia (KUHP UU 1/2023 + KUH Perdata) mengidentifikasi 8 pasal yang dilanggar: Pidana (Pidana): Pasal 433 — Pencemaran nama baik melalui tindakan (dugaan pelanggaran tersirat melalui pengeluaran) Pasal 434 — Fitnah (para tergugat tidak dapat membenarkan pengeluaran tersebut) Pasal 441 — Pemberatan digital (+1/3 hukuman melalui WhatsApp) Pasal 20 + 21 — Turut serta melakukan + membantu penipuan Abil Sudarman Perdata (Perdata): Pasal 1338 — Wanprestasi kontrak keanggotaan berbayar Pasal 1365 — Perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian ekonomi + reputasi Pasal 1372 — Hak atas ganti rugi + pemulihan nama baik di publik Kemungkinan putusan: 80% hasil dengan tingkat keparahan sedang~tinggi. Yang paling mungkin: hukuman percobaan atau ganti rugi perdata sebesar Rp 500 juta-5 miliar. Mengapa ini penting di luar kasus saya: KORIKA memiliki saluran langsung ke pertahanan nasional (Hankam), kebijakan kesehatan, dan ekosistem investasi AI yang terhubung dengan institusi seperti @Danantara Indonesia. Jika tata kelola internal KORIKA memungkinkan eksekutif senior untuk: Mengeluarkan anggota berbayar tanpa alasan Mengkoordinasikan penutupan penipuan internal Membungkam whistleblower yang mengungkap pelanggaran maka setiap VC, pemangku kepentingan pemerintah, dan pembuat kebijakan yang percaya pada sistem kredensial KORIKA sedang beroperasi di atas fondasi yang telah dikompromikan. Ini bukan sengketa pribadi. Ini adalah kegagalan tata kelola dalam komunitas teknologi yang paling strategis penting di Indonesia. Hammam Riza #KORIKA #indonesiaAl #Al #Artificialintelligence #WhistleblowerProtection #CorporateGovernance #TechEthics #IndonesiaTech #LegalAccountability #Defamation #ObstructionOfJustice #AlPolicy #AlGovernance #IndonesianTech #Startupindonesia #VentureCapital #Danantara #DPRRI #Hankam #Digitalindonesia #AlEcosystem #FraudExposure #KomunitasAl #KecerdasanBuatan #IndonesiaStartup #TechCommunity #Accountability #Transparency #Justice #Whistleblower