Rahmat Wibowo mengklaim bahwa KORIKA mengeluarkannya karena mengungkap penipuan yang dilakukan oleh Abil Sudarman dan Luca Cada Lora, dengan menyebut mereka sebagai penipu dan koruptor, mengutip dugaan pelanggaran hukum dan mengancam akan menuntut, dengan tuduhan yang luas yang juga berpotensi menjadi pencemaran nama baik.
| ID | ev-20260615-010 |
|---|---|
| Sumber | Rahmat Wibowo LinkedIn |
| Target | Abil Sudarman (Abigail Aryaputra Sudarman) Luca Cada Lora Oskar Riandi T. Indra Kesuma Suryadiputra Liawatimena Hammam Riza |

Transkrip
Assalamualaikum semuanya, Saya Rahmat
Wibowo dari InfraLoka. Saya mohon maaf
kalau buat keributan di organisasi ini
mungkin saya tidak pantas berada disini
bersama rekan-rekan semua. Saya bersyukur
telah di keluarkan beberapa grup, jadi bisa
punya legal standing buat ngelaporin abil dan
korika karena kemaren gk ada legal standing
karena mau copyright infringement gk bisa
karena korika gk ada haki mau bilang
penipuan gk bisa karena dia diterima ya
sesuai aturan organisasi makanya koruptor
boleh caleg lagi. Semoga korika bisa
direformasi untuk menghilangkan orang
orang generasi tua yang takut disaingi anak
muda.
Saya hanya ingin korika terbebas dari penipu
kelas kakap seperti abil sudarman dan luca
cada lora. Niat saya baik, saya rela
kehilangan segala hak politik saya di korika
demi membela yang benar. Kalau memang
korika tidak ingin ai maju dan melindungi
penjahat dan penipu demi kepentingan politik
biarlah dunia tahu akan kebusukan organisasi
ini di belakang layar.
Saya berterimakasih telah diberi kesempatan.
Mohon dibukakan pintu maaf. Namun, proses
hukum tetap berlaku.
Akhir kata saya akan menggunakan doa saya
55 hay abd fj dou jj tis Gall wi gah
Vata lal leg 5 tell uv
Allohumma arinal haqgo haqgon warzugnat
tibaa'ahu, wa arinal bathila bathilan
warzuqnaj tinaabahu. Wa laa taj'alhu
multabisan ‘alayna fanadiilla, waj'al a
lilmuttaqiina imaama.
Artinya: "Ya Allah tunjukkanlah kepada kami
yang benar itu benar dan bantulah kami
untuk mengikutinya, dan tunjukkanlah
kepada kami yang batil itu batil dan bantulah
kami untuk menjauhinya. Janganlah Engkau
menjadikannya samar di hadapan kami
sehingga kami tersesat. Dan jadikanlah kami
pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa."
Saya hanya manusia biasa hamba dari Tuhan
YME. Saya bukan siapa-siapa. Kalian semua
bukan siapa-siapa. Saya mungkin diberi
kelebihan, saya anggap itu sebuah misi.
Rahmat Wibowo
1d
GB | Saya dikeluarkan dari komunitas AI
elite Indonesia — karena mengungkap penipuan.
Pada 14 Juni 2026, saya secara
bersamaan dikeluarkan dari empat grup
KORIKA tanpa pemberitahuan,
penjelasan, atau proses yang semestinya
— padahal saya adalah anggota yang
membayar. Grup-grup yang saya
dikeluarkan darinya:
‘Oskar Riandi T. Indra Kesuma
Suryadiputra Liawatimena
Mengapa? Karena saya telah mengungkap
aktivitas penipuan oleh Abil Sudarman —
sosok yang berafiliasi dengan KORIKA.
Alih-alih menyelidiki penipuan tersebut,
tiga eksekutif senior memilih untuk
membungkam pelapor (whistleblower).
Inilah arti sebenarnya dari keanggotaan
KORIKA:
KORIKA memasarkan dirinya sebagai
komunitas riset AI terkemuka di
Indonesia — menjanjikan anggota akses
ke para pemangku kepentingan
pemerintah, jaringan modal ventura, dan
lingkaran kebijakan AI nasional (Hankam,
Kesehatan, tata kelola digital).
Saya membayar untuk akses itu. Saya
berkontribusi pada komunitas itu.
Dan ketika saya menggunakan komunitas
itu untuk meminta pertanggungjawaban
seorang penipu — saya dihapus
darinya dalam satu sore oleh tiga
administrator yang terkoordinasi.
Apa kata hukum:
‘Sebuah analisis risiko hukum berdasarkan
hukum Indonesia (KUHP UU 1/2023 +
KUH Perdata) mengidentifikasi 8 pasal
yang dilanggar:
<L Pidana:
Pasal 433 — Pencemaran nama baik
melalui tindakan (dugaan pelanggaran
tersirat melalui pengeluaran)
Pasal 434 — Fitnah/Slander (para
tergugat tidak dapat membenarkan
pengeluaran tersebut)
Pasal 441 — Pemberatan digital (+1/3
hukuman melalui WhatsApp)
Pasal 20 + 21 — Turut serta melakukan +
membantu penipuan Abil Sudarman
& Perdata:
Pasal 1338 — Pelanggaran kontrak
keanggotaan berbayar
Pasal 1365 — Perbuatan melawan
hukum yang menyebabkan kerugian
ekonomi + reputasi
Pasal 1372 — Hak atas kompensasi +
pemulihan nama baik secara publik
Probabilitas putusan: 80% Hasil
tingkat keparahan Sedang~Tinggi.
Kemungkinan besar: hukuman
percobaan atau ganti rugi perdata
sebesar Rp 500 Juta-5 Miliar.
Mengapa ini penting di luar kasus saya:
KORIKA memiliki saluran langsung ke
pertahanan nasional (Hankam), kebijakan
kesehatan, dan ekosistem investasi AI
yang terhubung dengan institusi seperti
@Danantara Indonesia.
Jika tata kelola internal KORIKA
memungkinkan eksekutif senior untuk:
Mengeluarkan anggota berbayar tanpa
alasan
Mengoordinasikan penutupan kasus
penipuan internal
Membungkam pelapor yang mengungkap
pelanggaran
maka setiap VC, pemangku kepentingan
pemerintah, dan pembuat kebijakan yang
percaya pada sistem kredensial KORIKA
sedang beroperasi di atas fondasi yang
telah dikompromikan.
Ini bukan sengketa pribadi. Ini adalah
kegagalan tata kelola dalam komunitas
teknologi yang paling penting secara
strategis di Indonesia.
Hammam Riza
#KORIKA #indonesiaAl #Al
#Artificialintelligence
#WhistleblowerProtection
#CorporateGovernance #TechEthics
#IndonesiaTech #LegalAccountability
#Defamation #ObstructionOfJustice
#AlPolicy #AlGovernance
#IndonesianTech #Startupindonesia
#VentureCapital #Danantara #DPRRI
#Hankam #Digitalindonesia
#AlEcosystem #FraudExposure
sAl #KecerdasanBuatan
#IndonesiaStartup #TechCommunity
#Accountability #Transparency
#Justice #Whistleblower