Rahmat Wibowo mengklaim bahwa KORIKA mengeluarkannya karena mengungkap penipuan yang dilakukan oleh Abil Sudarman dan Luca Cada Lora, dengan menyebut mereka sebagai penipu dan koruptor, mengutip dugaan pelanggaran hukum dan mengancam akan menuntut, dengan tuduhan yang luas yang juga berpotensi menjadi pencemaran nama baik.

Unggahan asli ↗

Rahmat Wibowo mengklaim bahwa KORIKA mengeluarkannya karena mengungkap penipuan yang dilakukan oleh Abil Sudarman dan Luca Cada Lora, dengan menyebut mereka sebagai penipu dan koruptor, mengutip dugaan pelanggaran hukum dan mengancam akan menuntut, dengan tuduhan yang luas yang juga berpotensi menjadi pencemaran nama baik.

Transkrip

Assalamualaikum semuanya, Saya Rahmat Wibowo dari InfraLoka. Saya mohon maaf kalau buat keributan di organisasi ini mungkin saya tidak pantas berada disini bersama rekan-rekan semua. Saya bersyukur telah di keluarkan beberapa grup, jadi bisa punya legal standing buat ngelaporin abil dan korika karena kemaren gk ada legal standing karena mau copyright infringement gk bisa karena korika gk ada haki mau bilang penipuan gk bisa karena dia diterima ya sesuai aturan organisasi makanya koruptor boleh caleg lagi. Semoga korika bisa direformasi untuk menghilangkan orang orang generasi tua yang takut disaingi anak muda. Saya hanya ingin korika terbebas dari penipu kelas kakap seperti abil sudarman dan luca cada lora. Niat saya baik, saya rela kehilangan segala hak politik saya di korika demi membela yang benar. Kalau memang korika tidak ingin ai maju dan melindungi penjahat dan penipu demi kepentingan politik biarlah dunia tahu akan kebusukan organisasi ini di belakang layar. Saya berterimakasih telah diberi kesempatan. Mohon dibukakan pintu maaf. Namun, proses hukum tetap berlaku. Akhir kata saya akan menggunakan doa saya 55 hay abd fj dou jj tis Gall wi gah Vata lal leg 5 tell uv Allohumma arinal haqgo haqgon warzugnat tibaa'ahu, wa arinal bathila bathilan warzuqnaj tinaabahu. Wa laa taj'alhu multabisan ‘alayna fanadiilla, waj'al a lilmuttaqiina imaama. Artinya: "Ya Allah tunjukkanlah kepada kami yang benar itu benar dan bantulah kami untuk mengikutinya, dan tunjukkanlah kepada kami yang batil itu batil dan bantulah kami untuk menjauhinya. Janganlah Engkau menjadikannya samar di hadapan kami sehingga kami tersesat. Dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa." Saya hanya manusia biasa hamba dari Tuhan YME. Saya bukan siapa-siapa. Kalian semua bukan siapa-siapa. Saya mungkin diberi kelebihan, saya anggap itu sebuah misi. Rahmat Wibowo 1d GB | Saya dikeluarkan dari komunitas AI elite Indonesia — karena mengungkap penipuan. Pada 14 Juni 2026, saya secara bersamaan dikeluarkan dari empat grup KORIKA tanpa pemberitahuan, penjelasan, atau proses yang semestinya — padahal saya adalah anggota yang membayar. Grup-grup yang saya dikeluarkan darinya: ‘Oskar Riandi T. Indra Kesuma Suryadiputra Liawatimena Mengapa? Karena saya telah mengungkap aktivitas penipuan oleh Abil Sudarman — sosok yang berafiliasi dengan KORIKA. Alih-alih menyelidiki penipuan tersebut, tiga eksekutif senior memilih untuk membungkam pelapor (whistleblower). Inilah arti sebenarnya dari keanggotaan KORIKA: KORIKA memasarkan dirinya sebagai komunitas riset AI terkemuka di Indonesia — menjanjikan anggota akses ke para pemangku kepentingan pemerintah, jaringan modal ventura, dan lingkaran kebijakan AI nasional (Hankam, Kesehatan, tata kelola digital). Saya membayar untuk akses itu. Saya berkontribusi pada komunitas itu. Dan ketika saya menggunakan komunitas itu untuk meminta pertanggungjawaban seorang penipu — saya dihapus darinya dalam satu sore oleh tiga administrator yang terkoordinasi. Apa kata hukum: ‘Sebuah analisis risiko hukum berdasarkan hukum Indonesia (KUHP UU 1/2023 + KUH Perdata) mengidentifikasi 8 pasal yang dilanggar: <L Pidana: Pasal 433 — Pencemaran nama baik melalui tindakan (dugaan pelanggaran tersirat melalui pengeluaran) Pasal 434 — Fitnah/Slander (para tergugat tidak dapat membenarkan pengeluaran tersebut) Pasal 441 — Pemberatan digital (+1/3 hukuman melalui WhatsApp) Pasal 20 + 21 — Turut serta melakukan + membantu penipuan Abil Sudarman & Perdata: Pasal 1338 — Pelanggaran kontrak keanggotaan berbayar Pasal 1365 — Perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian ekonomi + reputasi Pasal 1372 — Hak atas kompensasi + pemulihan nama baik secara publik Probabilitas putusan: 80% Hasil tingkat keparahan Sedang~Tinggi. Kemungkinan besar: hukuman percobaan atau ganti rugi perdata sebesar Rp 500 Juta-5 Miliar. Mengapa ini penting di luar kasus saya: KORIKA memiliki saluran langsung ke pertahanan nasional (Hankam), kebijakan kesehatan, dan ekosistem investasi AI yang terhubung dengan institusi seperti @Danantara Indonesia. Jika tata kelola internal KORIKA memungkinkan eksekutif senior untuk: Mengeluarkan anggota berbayar tanpa alasan Mengoordinasikan penutupan kasus penipuan internal Membungkam pelapor yang mengungkap pelanggaran maka setiap VC, pemangku kepentingan pemerintah, dan pembuat kebijakan yang percaya pada sistem kredensial KORIKA sedang beroperasi di atas fondasi yang telah dikompromikan. Ini bukan sengketa pribadi. Ini adalah kegagalan tata kelola dalam komunitas teknologi yang paling penting secara strategis di Indonesia. Hammam Riza #KORIKA #indonesiaAl #Al #Artificialintelligence #WhistleblowerProtection #CorporateGovernance #TechEthics #IndonesiaTech #LegalAccountability #Defamation #ObstructionOfJustice #AlPolicy #AlGovernance #IndonesianTech #Startupindonesia #VentureCapital #Danantara #DPRRI #Hankam #Digitalindonesia #AlEcosystem #FraudExposure sAl #KecerdasanBuatan #IndonesiaStartup #TechCommunity #Accountability #Transparency #Justice #Whistleblower