Rahmat Wibowo memposting analisis hukum lintas batas yang menuduh empat warga negara Indonesia bernama di Jepang melakukan cyberbullying terkoordinasi, merinci yurisdiksi, probabilitas putusan, dan strategi penuntutan, membingkai mereka sebagai terdakwa yang menghadapi hukuman penjara, denda, dan larangan bepergian — sama-sama tuduhan dan ancaman.

Unggahan asli ↗

Rahmat Wibowo memposting analisis hukum lintas batas yang menuduh empat warga negara Indonesia bernama di Jepang melakukan cyberbullying terkoordinasi, merinci yurisdiksi, probabilitas putusan, dan strategi penuntutan, membingkai mereka sebagai terdakwa yang menghadapi hukuman penjara, denda, dan larangan bepergian — sama-sama tuduhan dan ancaman.

Transkrip

aah Saya baru saja menyelesaikan analisis putusan hukum lintas batas mengenai kasus yang melibatkan ekspatriat Indonesia di Jepang yang melakukan cyberbullying terhadap saya secara online. Aria Ghora Prabono Adith Widya Pradipta Mustafa Zaki Assegaf Marcello Faria Berikut apa yang terungkap. Fakta-faktanya Empat warga negara Indonesia yang tinggal di Jepang berpartisipasi dalam kampanye cyberbullying terkoordinasi terhadap saya di Twitter/X setelah pemecatan saya dari AWS Indonesia pada September 2023. Serangan tersebut meliputi dehumanisasi publik, pelecehan terkoordinasi, dan penargetan yang disengaja selama masa pemulihan kesehatan mental saya. Mengapa Pengadilan Indonesia Memiliki Yurisdiksi Penuh Meskipun para pelaku secara fisik berada di Jepang, hukum Indonesia berlaku atas dua dasar terpisah: KUHP Pasal 4(c) (Doktrin Akibat) kerugian dirasakan di Indonesia KUHP Pasal 8 (Prinsip Nasionalitas Aktif) mereka adalah warga negara Indonesia Persyaratan kriminalitas ganda juga terpenuhi karena Jepang mengkriminalisasi pencemaran nama baik dan penghinaan berdasarkan Filiz (Keind) Pasal 230 dan 231. Probabilitas Putusan: 90% kemungkinan terjadi konsekuensi hukum yang berarti 10% Hasil ringan (mediasi, permintaan maaf) 45% Hasil sedang (hukuman percobaan, denda hingga Rp1 miliar, ganti rugi perdata hingga Rp2 miliar) 45% Hasil berat (penjara aktif + denda + permintaan maaf publik + ganti rugi hingga Rp5 miliar) Strategi Jalur Ganda Indonesia: Melapor ke Subdit Cybercrime Polda Metro Jaya, meminta DPO (surat perintah penangkapan) + larangan bepergian dari imigrasi. Ketika mereka mendarat di Indonesia, mereka akan ditangkap. Jepang: Mengajukan pengaduan resmi 3 (kokuso) melalui KBRI Tokyo dan pengacara pidana Jepang. Pengadilan Jepang dapat memaksa Twitter/X Jepang untuk mengungkapkan identitas dan data IP berdasarkan {#38 aA. Penuntutan paralel di kedua negara sah menurut KUHP Pasal 135. Pelajaran yang Dipetik Kewarganegaraan Indonesia tidak datang dengan kekebalan hukum. Hukum Indonesia mengikuti warganya di luar negeri. Jika Anda melakukan cyberbullying terhadap seseorang di Indonesia sementara tinggal di Jepang, Anda tetap tunduk pada hukum pidana Indonesia sekaligus hukum pidana Jepang secara bersamaan. Dokumentasi itu penting. Tangkapan layar, cap waktu, URL yang diarsipkan, dan catatan medis semuanya merupakan bukti. Saya sedang membangun kasus ini satu analisis hukum pada satu waktu. Setiap terdakwa akan mendapatkan laporan putusan. Inilah wujud akuntabilitas di era digital. #CyberBullying #DigitalLaw #LegalTech #Indonesia #CrossBorderLaw #DefamationLaw #MentalHealth #KUHP #Cybercrime #TechCommunity #ITB #AWSIndonesia #Justice #OnlineHarassment #LegalAnalysis #AlLegal #infralokaLegal