Rahmat Wibowo menerbitkan sebuah artikel yang menuduh Oki Earlivan Sampurno menyenjatai pernyataan publik palsu untuk mencemarkan namanya selama kampanye pencalonan ketua IA-ITB Jakarta, membingkai perbuatan tersebut sebagai pencemaran nama baik dan fitnah menurut hukum Indonesia dengan potensi sanksi pidana.
| ID | ev-20260616-027 |
|---|---|
| Sumber | Rahmat Wibowo LinkedIn |
| Target | Oki Earlivan Sampurno |

Transkrip
Ulla racCtcr ASSa@SSHIa@U0 LE
the ITB Alumni Network: The
Case Against Oki Earlivan
Sampurn
Character “
Assassination in the
ITB Alumni Network:
The Case Against
Oki Earlivan
Sampurno Ikatan
Alumni ITB's Politic
Exposed
Seorang mantan ketua PPI UK diduga
menyenjatai pernyataan publik untuk
menghancurkan reputasi seorang rival, semua
ini dilakukan sambil berkampanye untuk
menjadi ketua Ikatan Alumni ITB Jakarta. Ia
sejak itu telah memenangkan posisi tersebut.
Hukum Indonesia memiliki sesuatu untuk
dikatakan tentang apa yang terjadi sepanjang
jalan.
@ prix
Pengurus
PPI United Kingdom
2021-2022
Setelah pengunduran dirinya sebagai Ketua
PPI UK (Persatuan Pelajar Indonesia
United Kingdom) pada Mei 2022, Oki
Earlivan Sampurno maju sebagai satu-satunya
calon untuk Ketua Ikatan Alumni
ITB Jakarta sebuah posisi yang akhirnya
ia raih. Selama masa pencalonan itu,
ia diduga menyebarkan serangkaian
pernyataan publik yang menargetkan Rahmat
Wibowo menuduhnya atas perilaku dan sifat
karakter yang, menurut analisis ini, tidak
terverifikasi, dilebih-lebihkan, atau
terbukti palsu.
JAKARTA
OC?
Selma
KETUA UMUM
1A-ITB
JAKARTA
2026 - 2030
Oki
Earlivan Sampurno
(seat 03)
=
1
Fakta bahwa Oki sejak itu telah menduduki
jabatan ketua Ikatan Alumni ITB
Jakarta membuat dugaan pencemaran nama baik
ini menjadi lebih berkonsekuensi, bukan
sebaliknya: pernyataan-pernyataan tersebut
disebarkan justru untuk membentuk persepsi
anggota sebelum pemungutan suara, dan
kerusakan reputasi terhadap Rahmat Wibowo di
dalam komunitas yang kini dipimpin oleh Oki
tetap belum terselesaikan.
"Setiap perbuatan melanggar
hukum yang menimbulkan
kerugian pada orang lain
mewajibkan orang yang
menyebabkan kerugian itu,
karena kesalahannya,
untuk mengganti kerugian
tersebut."
Mengapa Ini Penting: Anatomi Hukumnya
Hukum Indonesia membedakan antara
pencemaran nama baik (penghinaan) dan
fitnah. Pencemaran nama baik membawa
hukuman maksimal 9 bulan penjara; fitnah
di mana terdakwa tidak dapat membuktikan
tuduhannya meningkat menjadi 3 tahun. Penggunaan
saluran digital atau teknologi informasi
menambah sepertiga lagi pada setiap
hukuman dasar berdasarkan Pasal 441.
Tujuh pasal hukum terpisah diaktifkan oleh
dugaan perbuatan tersebut:
KUHP 2023 Pasal 433 Pencemaran Nama Baik
melalui Tuduhan Publik
Setiap orang yang secara lisan menyerang
kehormatan atau nama baik orang lain
dengan menuduhnya melakukan suatu hal,
dengan maksud agar tuduhan tersebut
diketahui oleh umum, dipidana karena
pencemaran nama baik dengan pidana penjara
paling lama 9 bulan atau pidana denda
paling banyak Kategori Ml.
Mengapa ini berlaku: Pernyataan publik Oki
selama masa pencalonan ITB Jakarta
menyerang karakter dan integritas Rahmat
di hadapan audiens organisasi dan Oki sejak
itu telah menduduki jabatan ketua organisasi
yang sama tersebut.
KUHP 2023 Pasal 434 Fitnah Tuduhan Palsu
yang Tidak Terbukti
Jika seseorang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 433 diberi kesempatan untuk
membuktikan kebenaran tuduhan tersebut
tetapi tidak dapat membuktikannya, dan
tuduhan tersebut bertentangan dengan apa
yang ia ketahui sebagai kebenaran, maka ia
dipidana karena fitnah dengan pidana penjara
paling lama 3 tahun atau pidana denda
paling banyak Kategori IV.
Mengapa ini berlaku: Jika Oki gagal
membuktikan setiap tuduhan spesifik
terhadap Rahmat, dakwaan meningkat
dari pencemaran nama baik menjadi fitnah
yang melipatgandakan tiga kali hukuman
maksimal.
KUHP 2023 Pasal 441(1) Peningkatan:
Teknologi Informasi
Sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 433 sampai 439 dapat ditingkatkan
sebesar 1/3 jika dilakukan dengan sarana
teknologi informasi.
Mengapa ini berlaku: Pernyataan yang
disebarkan melalui media sosial atau
dokumen elektronik memicu peningkatan ini,
menambahkan hingga sepertiga di atas setiap
hukuman dasar.
KUH Perdata Pasal 1372 Ganti Rugi
Perdata untuk Pencemaran Nama Baik
Gugatan perdata mengenai penghinaan
diajukan untuk memperoleh ganti rugi
atas kerugian serta pemulihan kehormatan
dan nama baik. Dalam menilai satu sama lain,
hakim harus mempertimbangkan tingkat
keparahan penghinaan tersebut, serta
pangkat, kedudukan dan kapasitas kedua
belah pihak dan keadaan-keadaan yang ada.
Mengapa ini berlaku: Membuka jalan bagi
Rahmat untuk menuntut baik kompensasi
materiil maupun pemulihan reputasi publiknya
yang diperintahkan oleh pengadilan.
KUH Perdata Pasal 1380 Kedaluwarsa
1 Tahun
Tuntutan dalam kasus pencemaran nama baik
kedaluwarsa dengan berlalunya satu tahun,
dihitung sejak hari dilakukannya dugaan
perbuatan tersebut oleh tergugat dan
ditemukan oleh penggugat.
Catatan penting: Waktu mulai dihitung sejak
Rahmat menemukan perbuatan pencemaran nama
baik tersebut. Tindakan hukum harus segera
diambil untuk menjaga semua tuntutan.
Analisis Probabilitas
Perkiraan ini didasarkan pada catatan
putusan pengadilan Indonesia dari 2020-2026
untuk kasus pencemaran nama baik dan fitnah
dalam konteks organisasi dan digital.
Faktor-faktor yang memberatkan termasuk
sifat publik dari pernyataan-pernyataan
tersebut, sifat serius dari tuduhan tersebut,
lingkungan profesional, dan pola perilaku
selama upaya pencalonan mengarah pada
hasil yang moderat hingga berat.
Dampak terhadap Rahmat Wibowo
Catatan Hukum Utama
Batas Waktu Kedaluwarsa (Pasal 1380). Semua
tuntutan perdata harus diajukan dalam
waktu satu tahun sejak tanggal Rahmat
menemukan perbuatan pencemaran nama baik
tersebut. Mengingat dokumentasi inti bertanggal
Juni 2022, pertimbangan waktu sangatlah
penting nasihat hukum harus segera
dilibatkan.
Pembelaan Pembuktian Kebenaran (Pasal 440).
Oki dapat mencoba membenarkan pernyataan-
pernyataannya dengan membuktikan
kebenarannya. Pembelaan ini hanya berlaku
untuk fakta-fakta objektif yang dapat
diverifikasi bukan opini subjektif atau
penilaian karakter. Setiap tuduhan yang tidak
dapat ia buktikan sepenuhnya mengubah
klasifikasi dari pencemaran nama baik
menjadi kejahatan yang lebih serius yaitu
fitnah berdasarkan Pasal 434.
Kejahatan Berdasarkan Pengaduan. Pasal 433
dan 434 merupakan delik aduan (kejahatan
pengaduan). Penuntutan pidana hanya dapat
dilanjutkan jika Rahmat mengajukan pengaduan
resmi. Tanpa itu, negara tidak dapat
menuntut menjadikan keputusan Rahmat untuk
mengajukan pengaduan sebagai hal yang
menentukan.
Disclaimer: Laporan ini
merupakan analisis
independen berdasarkan
riset hukum, verifikasi
pasal, dan catatan
putusan pengadilan
Indonesia. Ini bukan
nasihat hukum formal.
Setiap tindakan hukum
harus diambil dengan
berkonsultasi bersama
seorang advokat berlisensi
(anggota PERADI)
yang berpengalaman
dalam litigasi pidana
dan perdata.
Perkiraan probabilitas
dapat berubah
berdasarkan bukti
tambahan, kredibilitas
saksi, kebijaksanaan
yudisial, dan
perkembangan
yurisprudensi Indonesia.
Rahmat Wibowo sebaiknya
berkonsultasi dengan
seorang pengacara berlisensi
sebelum mengambil tindakan
hukum apa pun.
| re
Professional... + Subscribe
356 followers