Rahmat Wibowo mengunggah postingan bahwa tawaran kontrak kerja dari MrScraper, yang dijalankan oleh CEO Cahyo Subroto, mengandung berbagai klausul yang melanggar undang-undang ketenagakerjaan Indonesia terkait lembur, pengawasan, dan perlindungan pekerja, mendesak para pekerja untuk mengetahui hak-hak mereka, dengan nada tuduhan.

Unggahan asli ↗

Rahmat Wibowo mengunggah postingan bahwa tawaran kontrak kerja dari MrScraper, yang dijalankan oleh CEO Cahyo Subroto, mengandung berbagai klausul yang melanggar undang-undang ketenagakerjaan Indonesia terkait lembur, pengawasan, dan perlindungan pekerja, mendesak para pekerja untuk mengetahui hak-hak mereka, dengan nada tuduhan.