Rahmat Wibowo memposting bahwa kontrak kerja dari PT. Pena Teknologi Indonesia (MrScraper) mengandung klausul ilegal yang melanggar undang-undang ketenagakerjaan Indonesia, menyebut nama CEO Cahyo Subroto dan memperingatkan para pekerja, dengan nada menuduh.

Unggahan asli ↗

Rahmat Wibowo memposting bahwa kontrak kerja dari PT. Pena Teknologi Indonesia (MrScraper) mengandung klausul ilegal yang melanggar undang-undang ketenagakerjaan Indonesia, menyebut nama CEO Cahyo Subroto dan memperingatkan para pekerja, dengan nada menuduh.