Rahmat Wibowo menuduh MrScraper dan CEO-nya Cahyo Subroto menyertakan klausul 'Waiver of Rights' yang bermasalah dalam kontrak kerja yang bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan Indonesia, membingkainya sebagai bagian dari sengketa ketenagakerjaan yang sedang berlangsung dengan nada menuduh.

Unggahan asli ↗

Rahmat Wibowo menuduh MrScraper dan CEO-nya Cahyo Subroto menyertakan klausul 'Waiver of Rights' yang bermasalah dalam kontrak kerja yang bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan Indonesia, membingkainya sebagai bagian dari sengketa ketenagakerjaan yang sedang berlangsung dengan nada menuduh.