Rahmat Wibowo secara terbuka menuduh MrScraper dan pendirinya Cahyo Subroto melakukan penyalahgunaan merek dagang tanpa izin, scraping, dan pelanggaran hukum yang melibatkan 90 merek e-commerce besar, membingkainya sebagai bentuk akuntabilitas sambil mempromosikan layanan teknologi hukum Infraloka, dengan nada yang bersifat menuduh.

Unggahan asli ↗

Rahmat Wibowo secara terbuka menuduh MrScraper dan pendirinya Cahyo Subroto melakukan penyalahgunaan merek dagang tanpa izin, scraping, dan pelanggaran hukum yang melibatkan 90 merek e-commerce besar, membingkainya sebagai bentuk akuntabilitas sambil mempromosikan layanan teknologi hukum Infraloka, dengan nada yang bersifat menuduh.