Rahmat Wibowo mempublikasikan laporan hukum terperinci yang menuduh MrScraper dan Cahyo Subroto melakukan pencurian merek, pelanggaran merek dagang, dan asosiasi palsu dengan menampilkan logo merek-merek besar dalam funnel scraping komersial, merekomendasikan litigasi lintas yurisdiksi Amerika Serikat dan Indonesia, dengan pembingkaian yang bernada tuduhan.

Unggahan asli ↗

Rahmat Wibowo mempublikasikan laporan hukum terperinci yang menuduh MrScraper dan Cahyo Subroto melakukan pencurian merek, pelanggaran merek dagang, dan asosiasi palsu dengan menampilkan logo merek-merek besar dalam funnel scraping komersial, merekomendasikan litigasi lintas yurisdiksi Amerika Serikat dan Indonesia, dengan pembingkaian yang bernada tuduhan.