Rahmat Wibowo menuduh Luca Cada Lora membuat ancaman publik kosong untuk mengajukan laporan polisi, mengutip hukum pidana Indonesia tentang intimidasi, dan mengklaim telah mendokumentasikan ancaman dan ejekan terhadap dirinya, dengan nada menuduh dan mencemarkan nama baik.
| ID | ev-20260617-004 |
|---|---|
| Sumber | Rahmat Wibowo LinkedIn |
| Target | Luca Cada Lora |

Transkrip
Ancaman Kosong atau Laporan Sungguhan? Sekarang Sudah
17 Juni. Masih Belum Ada Apa-apa,
Pada 13 Juni 2026, pukul 16:23,
@lucacadalora (e/aiccelerate.id) mengunggah
secara publik di X (Twitter):
Ini orangnya Luca Cada Lora dari Jatevo
Labs Limited, VP Blibli di bawah Bu Lisa
Widodo On Lee
"Saya wakilkan om buat semuanya, besok
masuk LP di polda jabar" ("I will represent on
your behalf for everything, tomorrow it goes
into the police report at Polda Jabar")
Hari ini adalah 17 Juni 2026. Empat hari telah
berlalu sejak pernyataan itu. Tidak ada
laporan. Tidak ada update. Tidak ada tindak
lanjut.
Ini adalah pola yang telah saya
dokumentasikan dengan cermat: ancaman
publik yang diucapkan dengan lantang,
diikuti dengan keheningan.
Saya ingin memperjelas apa yang menjadi
esensi dari pernyataan semacam ini menurut
hukum Indonesia.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) Baru, Undang-Undang No. 1 Tahun
2023, Pasal 448 mengatur:
"Setiap orang yang melakukan pengancaman
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,
baik secara lisan maupun tulisan, yang
ditujukan kepada orang lain sehingga
menimbulkan ketakutan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori Il.”
Terjemahan: "Every person who makes
threats with violence or threat of violence,
whether verbally or in writing, directed at
another person so as to cause fear, shall be
punished with imprisonment for a maximum
of 1 (one) year or a fine of at most Category
i
Sebuah unggahan publik yang mengancam
bahwa seseorang akan "masuk laporan polisi
besok" tanpa dasar hukum, tanpa perwakilan
yang terverifikasi, dan tanpa tindak lanjut
yang sebenarnya bukanlah kehati-hatian.
Itu adalah intimidasi. Itu dirancang untuk
menimbulkan ketakutan dan kerusakan
reputasi.
Saya tidak takut. Saya sedang mendokumentasikan.
Setiap ancaman, setiap ejekan (termasuk
"Dosen STEI wkwk" dari akun yang sama),
dan setiap serangan terkoordinasi telah
dicatat, diberi cap waktu, dan diarsipkan
dengan semestinya.
Kepada yang sedang menyaksikan: inilah
rupa akuntabilitas di era bukti digital.
Tangkapan layar dapat dijadikan bukti. Cap
waktu tidak berbohong. Keheningan setelah
ancaman publik berbicara banyak.
Jika Anda memiliki keluhan hukum yang sah
terhadap saya, saya akan menemui Anda di
forum yang semestinya. Polda Jabar. PERADI. PHI. Ke mana pun
proses itu mengarah.
Saya tetap terbuka, terdokumentasi, dan
tidak tergentarkan.
Rahmatan lil Alamin.
#DigitalAccountability #UUNo1Tahun2023
#KUHP2023 #CyberLaw #indonesiaLaw
#infraloka #Professionalintegrity
#AntiHarassment #LegalTech
#SomasiAsAService #LinkedInindonesia
#Techindonesia #Startupindonesia
#DigitalDefamation #OpenToAccountability