Rahmat Wibowo menuduh Luca Cada Lora membuat ancaman publik kosong tentang pengajuan laporan polisi dan mengutip hukum Indonesia untuk mencirikan ancaman dan ejekan tersebut sebagai intimidasi, ditulis dalam nada menuduh.
| ID | ev-20260618-003 |
|---|---|
| Sumber | Rahmat Wibowo LinkedIn |
| Target | Luca Cada Lora |

Transkrip
Ancaman Kosong atau Laporan Sungguhan? Sekarang Sudah
17 Juni. Masih Nihil,
Pada tanggal 13 Juni 2026, pukul 16:23,
@lucacadalora (e/aiccelerate.id) secara
publik memposting di X (Twitter):
Ini orangnya Luca Cada Lora dari Jatevo
Labs Limited, VP Blibli di bawah Bu Lisa
Widodo On Lee
"Saya wakilkan om buat semuanya, besok
masuk LP di polda jabar" ("I will represent on
your behalf for everything, tomorrow it goes
into the police report at Polda Jabar")
Hari ini tanggal 17 Juni 2026. Sudah empat
hari berlalu sejak pernyataan itu. Tidak ada
laporan. Tidak ada pembaruan. Tidak ada
tindak lanjut.
Ini adalah pola yang telah saya dokumentasikan
dengan cermat: ancaman publik yang dibuat
dengan lantang, diikuti oleh kesunyian.
Saya ingin memperjelas apa yang dimaksud
pernyataan semacam ini menurut hukum
Indonesia.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) Baru, Undang-Undang No. 1 Tahun
2023, Pasal 448 mengatur:
"Setiap orang yang melakukan pengancaman
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,
baik secara lisan maupun tulisan, yang
ditujukan kepada orang lain sehingga
menimbulkan ketakutan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori II."
Terjemahan: "Every person who makes
threats with violence or threat of violence,
whether verbally or in writing, directed at
another person so as to cause fear, shall be
punished with imprisonment for a maximum
of 1 (one) year or a fine of at most Category
II."
Sebuah unggahan publik yang mengancam
bahwa seseorang akan "masuk laporan
polisi besok" tanpa dasar hukum, tanpa
representasi yang terverifikasi, dan tanpa
tindak lanjut yang nyata bukanlah uji tuntas.
Itu adalah intimidasi. Itu dirancang untuk
menimbulkan ketakutan dan kerusakan
reputasi.
Saya tidak takut. Saya sedang mendokumentasikan.
Setiap ancaman, setiap ejekan (termasuk
"Dosen STEI wkwk" dari akun yang sama),
dan setiap serangan terkoordinasi telah
dicatat, diberi cap waktu, dan diarsipkan
secara semestinya.
Bagi yang menyaksikan: inilah wujud
akuntabilitas di era bukti digital.
Tangkapan layar dapat diterima sebagai
bukti. Cap waktu tidak berbohong.
Kesunyian setelah ancaman publik
berbicara banyak.
Jika Anda memiliki keluhan hukum yang sah
terhadap saya, saya akan menemui Anda di
forum yang semestinya. Polda Jabar. PERADI. PHI.
Ke mana pun proses itu mengarah.
Saya tetap terbuka, terdokumentasi, dan
tak tergentar.
Rahmatan lil Alamin.
#DigitalAccountability #UUNo1Tahun2023
#KUHP2023 #CyberLaw #IndonesiaLaw
#infraloka #ProfessionalIntegrity
#AntiHarassment #LegalTech
#SomasiAsAService #LinkedInIndonesia
#TechIndonesia #StartupIndonesia
#DigitalDefamation #OpenToAccountability