Rahmat Wibowo memposting analisis regulasi terperinci yang berargumen bahwa Kampus Malaka dan ASSAI tidak dapat secara legal menjadi universitas dengan cepat, menyoroti bahwa para pendiri Ferry Irwandi, Sabda PS, dan Abil Sudarman memiliki kredensial yang tidak terverifikasi atau tidak lengkap, dengan nada menuduh yang mempertanyakan kualifikasi mereka.

Unggahan asli ↗

Rahmat Wibowo memposting analisis regulasi terperinci yang berargumen bahwa Kampus Malaka dan ASSAI tidak dapat secara legal menjadi universitas dengan cepat, menyoroti bahwa para pendiri Ferry Irwandi, Sabda PS, dan Abil Sudarman memiliki kredensial yang tidak terverifikasi atau tidak lengkap, dengan nada menuduh yang mempertanyakan kualifikasi mereka.

Transkrip

Tembok Kertas: mengapa universitas tidak bisa dibangun dalam Tembok Kertas: mengapa universitas tidak bisa dibangun dalam satu bulan, Studi Kasus Abil Sudarman School of Artificial Intelligence dan Malaka Campus @ Rahmat Wibowo + Ikuti Dua pendiri yang tidak menyelesaikan gelar sarjana, keduanya, saat ini, sedang mencoba membangun sesuatu yang oleh hukum Indonesia disebut "perguruan tinggi." Ini adalah penelusuran setiap pintu yang harus mereka ketuk, setiap regulasi yang menjadi penghalang, dan berapa lama sebenarnya versi nyata dari ini benar-benar memakan waktu. "Kami akan membangun universitas." Kedengarannya seperti sebuah kalimat. Namun sebenarnya ini adalah rangkaian izin dari lima lembaga. Di Indonesia, kata universitas bukanlah sebuah merek yang bisa dipasang di sebuah gedung. Itu adalah status hukum, yang diberikan oleh pemerintah nasional, yang mensyaratkan adanya badan hukum nirlaba, sertifikat tanah yang dinotariskan, daftar minimum dosen dengan gelar pascasarjana yang terverifikasi, skor akreditasi institusi, dan keputusan menteri, secara berurutan. Tidak satu pun dari kelima hal tersebut dapat dilewati, diburu-buru melewati daftar periksa, atau digantikan dengan jumlah audiens, viralitas konten, atau karisma pendiri. Hal ini menjadi penting sekarang karena dua dari usaha pendidikan baru paling menyita perhatian di Indonesia, Kampus Malaka (didirikan oleh kreator konten Ferry Irwandi dan Sabda PS) dan Abil Sudarman School of Artificial Intelligence, ASSAI, keduanya sedang dibangun dan dibicarakan di depan publik oleh para pendiri yang kredensial sarjana mereka sendiri tidak terverifikasi atau tidak lengkap. Tidak ada satu pun masalah, baik birokrasi maupun kredensial, yang tersembunyi. Keduanya dapat ditelusuri. Halaman ini memaparkan secara jelas apa yang menjadi penghalang antara "kami memiliki ide dan pengikut" dan "kami adalah perguruan tinggi yang diakui secara hukum," dengan menggunakan kedua usaha ini sebagai contoh nyata. Dua usaha, dua kredensial yang tidak terverifikasi, satu tembok regulasi di depan Tidak ada satu pun dari kedua proyek ini yang telah mengajukan, atau menerima, izin operasional dari kementerian pendidikan tinggi Indonesia hingga penulisan ini dibuat. Keduanya saat ini legal sebagai merek media, komunitas, atau program pelatihan, kategori- kategori yang pada dasarnya tidak memiliki penghalang untuk masuk. Tembok itu muncul pada saat salah satu dari mereka mencoba menyebut dirinya sebagai universitas. Siapa Sebenarnya Abil Sudarman? Profil, Background, dan Kisah Viral Al Tracking Anggaran Pemerintah Prof, Ba ACKING ALT PeMERINTAM Siapa Sebenarnya Abil Sudarman? Profil, Background, dan Kisah Viral Al Tracking Anggaran Pemerintah ‘ASAI: Sekolah Al yang Dibangun dari Keyakinan Sederhana = ‘nial ttiacae Tujuh regulasi yang tidak dapat Anda hindari Setiap persyaratan di bawah ini berasal dari regulasi Indonesia tertentu yang saat ini masih berlaku. Tidak ada satu pun dari ini yang bersifat pedoman; masing-masing adalah instrumen mengikat yang dikutip oleh sebuah kementerian ketika menolak sebuah aplikasi. UU No. 16/2001 & UU No. 28/2004 Hukum YayasanMendefinisikan bagaimana sebuah badan hukum nirlaba dibentuk, siapa organ-organnya (pendiri, pengawas, dewan pengurus), dan apa yang terjadi pada asetnya. Sebuah universitas tidak dapat secara hukum berdiri tanpa Badan Penyelenggara, yayasan atau perkumpulan, yang berada di atasnya sebagai pemilik hukum. Permenkumham No. 2/2016 & No. 13/2019 Prosedur Registrasi YayasanMenjelaskan secara rinci bagaimana sebuah yayasan mengajukan status badan hukum melalui sistem AHU Online milik Kemenkumham: pemesanan nama, akta notaris, dokumen pendukung, kemudian ratifikasi oleh menteri. Ini adalah gerbang sebelum gerbang khusus pendidikan. UU No. 12/2012 Hukum Pendidikan TinggiUndang- undang payung yang mendefinisikan apa yang secara hukum dimaksud dengan perguruan tinggi, jalur akademik dan vokasi, serta kewenangan pemerintah untuk menetapkan standar minimum (SN-Dikti) yang harus dipenuhi oleh setiap institusi sebelum dan setelah dibuka. PP No. 4/2014 Implementasi Pendidikan TinggiMengimplementasikan UU 12/2012 dengan detail operasional, termasuk standar rasio dosen terhadap mahasiswa, 1:20 untuk ilmu-ilmu eksakta, 1:30 untuk ilmu-ilmu sosial, yang harus dipertahankan oleh institusi agar tetap patuh setelah beroperasi. Permendikbud No. 7/2020 Pendirian, Perubahan, dan Penutupan PTN/PTSRegulasi inti yang menjadi dasar perizinan institusi saat ini. Menetapkan dokumen hukum Badan Penyelenggara, sertifikat tanah, pernyataan kapasitas finansial yang diaudit atau dinyatakan sendiri, dan surat komitmen yang ditandatangani dari calon dosen tetap, yang semuanya harus disatukan sebelum satu pun aplikasi diajukan. Permendikbud No. 84/2013 Pengangkatan Dosen TetapMengatur bagaimana sebuah institusi swasta mengangkat dosen tetap, termasuk syarat bahwa mereka bekerja tetap 37,5 jam per minggu hanya untuk institusi tersebut dan memiliki NIDN yang terdaftar, yaitu nomor identifikasi dosen nasional yang hanya diterbitkan setelah kredensial diverifikasi oleh basis data kementerian sendiri. Kepmendiknas No. 234/U/2000 (sebagaimana telah diubah) Pedoman Pendirian Perguruan TinggiPedoman pendirian awal, yang masih dikutip sebagai dasar standar rasio dosen dan jumlah minimum program studi: setidaknya tiga program studi untuk mendapatkan status universitas, dua untuk sekolah tinggi, akademi, atau politeknik. Sebelum apa pun dapat diajukan, seorang pendiri harus memenuhi paket persyaratan minimum, bukan yang ideal, karena kekurangan pada satu persyaratan saja memberikan alasan bagi LLDIKTI untuk mengembalikan aplikasi tanpa dibaca. Badan hukumnya harus berupa Yayasan atau Perkumpulan yang telah disahkan, karena hukum Indonesia melarang perusahaan yang mencari keuntungan atau kelompok komunitas yang tidak berbadan hukum untuk mengoperasikan institusi pemberi gelar, sehingga prinsip nirlaba bersifat struktural, bukan opsional. Kepemilikan tanah harus bersertifikat (SHM atau HGB) dan bukan sewa, dengan luas minimal 10.000 m² untuk universitas, 8.000 m² untuk institut, atau 5.000 m² untuk akademi, sekolah tinggi, atau politeknik, yang menunjukkan bahwa institusi tersebut bukan sekadar entitas dadakan yang bisa menghilang setelah satu siklus penerimaan mahasiswa. Institusi tersebut membutuhkan setidaknya tiga program studi untuk dibuka sebagai universitas (dua untuk bentuk lainnya), karena satu kursus atau jalur bootcamp saja tidak memenuhi definisi hukum pendidikan tinggi. Setiap program membutuhkan setidaknya lima dosen tetap, dengan minimal tiga di antaranya terdaftar sebagai dosen tetap dengan NIDN, yang menjamin adanya standar minimum staf akademik penuh waktu yang berkualitas sebelum satu pun mahasiswa mendaftar, bukan direkrut secara reaktif setelahnya. Para dosen tersebut harus memiliki setidaknya gelar magister (S2) yang sesuai bidang dengan apa yang mereka ajarkan, karena kredensial itulah yang sebenarnya diawasi oleh hukum, yang berlaku bagi staf bukan bagi pendiri, mengingat tidak ada institusi yang bisa didirikan hanya berdasarkan pendirinya saja. Kapasitas finansial harus dibuktikan melalui komitmen yang ditandatangani (diaudit jika Badan Penyelenggara telah berusia lebih dari tiga tahun) untuk menutupi biaya investasi maupun operasional, sehingga mencegah pemberian izin kepada entitas yang tidak dapat bertahan pada siklus akreditasi pertamanya. Satu set dokumen institusional yang lengkap, termasuk Statuta, RIP (rencana induk pengembangan), rencana induk akademik, dan sistem penjaminan mutu internal, harus sudah tersedia, karena inilah yang digunakan BAN-PT dan kementerian untuk menilai apakah institusi tersebut dapat mengatur dirinya sendiri setelah beroperasi. Rekomendasi dari LLDIKTI juga diperlukan, yang mencakup tinjauan rekam jejak regional, pengecekan kejenuhan program, dan penilaian kelayakan mengenai apakah wilayah tersebut sudah memiliki kapasitas yang cukup di bidang itu serta apakah kelompok pendiri tertentu ini memiliki rekam jejak untuk mempertahankannya. Terakhir, dari bentuk-bentuk institusi yang tersedia, hanya akademi dan politeknik yang saat ini terbuka untuk pendaftar baru. Enam pintu, secara berurutan. Anda tidak dapat mengetuk pintu ketiga sebelum pintu pertama dijawab. Ini adalah urutan sebenarnya dari institusi yang harus dihadapi oleh seorang pendiri, siapa secara spesifik di setiap tahap, dan apa yang mereka dapatkan sebelum berpindah ke pintu berikutnya. Apa yang sebenarnya bisa digantikan oleh jumlah pengikut konten, dan apa yang tidak dapat disentuhnya Tiga cara yang dicoba para pendiri untuk memperpendek garis waktu, dan apa yang sebenarnya terjadi "Luncurkan sebagai komunitas atau bootcamp terlebih dahulu, ubah menjadi universitas nanti." Sah secara hukum, tetapi tidak memperpendek apa pun. Sebuah merek pelatihan, platform kursus, atau konsep "universitas rakyat" dapat diluncurkan segera karena tidak membawa beban perizinan pendidikan tinggi sama sekali, yang justru menjadi alasan mengapa itu belum menjadi universitas. Mengubah merek tersebut menjadi PTS berizin nanti tetap berarti memulai seluruh rangkaian di halaman ini dari langkah pertama: yayasan, tanah, dosen, LLDIKTI, kementerian. Merek awal itu hanya membeli audiens dan pendanaan, bukan kemajuan regulasi. Kesimpulan: strategi yang valid, namun tidak menghemat waktu apa pun pada proses hukum itu sendiri "Mengakuisisi atau bergabung dengan PTS yang sudah ada dan sudah berizin, alih-alih memulai dari awal." Ini adalah satu-satunya jalan pintas struktural yang benar-benar ada dalam sistem ini. Karena izin baru untuk universitas dan institut sedang dalam moratorium, jalur cepat yang realistis bagi siapa pun yang menginginkan bentuk hukum tersebut adalah perubahan bentuk, yaitu mengambil alih atau bergabung dengan institusi swasta yang sudah ada dan sudah terakreditasi lalu mengubah mereknya, dibandingkan mengajukan izin baru yang saat ini tidak akan diterbitkan oleh kementerian. Ini masih melibatkan uji tuntas (due diligence), pengalihan hukum yayasan yang sudah ada, dan persetujuan perubahan dari kementerian, yang biasanya memakan waktu beberapa bulan, tetapi jauh lebih cepat dibandingkan jalur izin baru yang memakan waktu 18 hingga 30 bulan dan merupakan jalur yang sebenarnya diambil oleh para operator yang serius. Kesimpulan: jalur cepat yang legal, namun tetap diukur dalam bulan, bukan minggu "Mendeklarasikan sendiri kredensial dosen dan membersihkannya setelah disetujui." Ini adalah satu-satunya langkah yang tidak hanya memperlambat, tetapi mengakhiri aplikasi sepenuhnya. Registrasi NIDN akan disilangkan dengan catatan akademik milik kementerian sendiri (Forlap/PDDikti) dan institusi pemberi gelar. Dosir dosen yang dibangun berdasarkan kredensial yang tidak dapat diverifikasi atau dibesar- besarkan juga merupakan alasan paling umum yang menyebabkan LLDIKTI atau kementerian mengembalikan sebuah pengajuan, dan pengajuan yang berulang kali dilakukan dengan niat buruk secara eksplisit menjadi dasar, berdasarkan regulasi yang berlaku, bagi kementerian untuk sepenuhnya menghentikan pemrosesan pengajuan lebih lanjut dari Badan Penyelenggara tersebut. Kesimpulan: bukan jalan pintas, melainkan keluar sepenuhnya dari proses Referensi Disusun dan diverifikasi pada 17 Juni 2026. Kutipan regulasi mengacu pada instrumen hukum sebagaimana yang saat ini dipublikasikan; selalu periksa kembali melalui portal SILEMKERMA dan AHU Online yang aktif sebelum mengajukan, karena halaman detail prosedural diperbarui oleh kementerian tanpa pemberitahuan publik terpisah. 1. Disway — "Ferry Irwandi, Dari Konten Kreatif hingga Membangun Perguruan Tinggi Malaka"Profil yang membahas transisi Ferry Irwandi dari pembuatan konten hingga mendirikan Perguruan Tinggi Malaka bersama Sabda PS. i . Wikipedia Bahasa Indonesia — Ferry IrwandiReferensi biografis yang mencakup riwayat pendidikan di STAN dan Central Queensland University. w@ . Jurnal Aceh / Pikiran Rakyat — "Ferry Irwandi dan Malaka Project: Kisah di Balik Impian Membangun Kampus Rakyat" Liputan mengenai konsep "universitas rakyat" dan kerangka kurikulum untuk Kampus Malaka. a Hypeabis — "Profil Ferry Irwandi, dari PNS Kemenkeu Menjadi Kreator Konten dan CEO Malaka Project"Latar belakang mengenai karier pendiri sebagai pegawai negeri sebelumnya dan desain program beasiswa. al Ruang.id — "Membongkar Paradigma Pendidikan: Ferry Irwandi dan Misi ‘Gila’ di Balik Kampus Malaka"Pemberitaan mengenai periode rekrutmen instruktur Kampus Malaka pada Maret 2026. bad Linkedin — Abil S., Founder of Abil Sudarman School of Artificial IntelligenceProfil profesional yang dilaporkan sendiri, mencantumkan riwayat pendidikan di University of London serta peran sebelumnya di KORIKA, UNESCO, dan Stimson Center. “yl Stimson Center — Abigail Aryaputra SudarmanBiografi institusional yang menyatakan bahwa ia "sebelumnya belajar Ilmu Komputer di University of London," tanpa mengonfirmasi kelulusan gelar. » ASSAI — Situs ResmiDeskripsi resmi ASSAI mengenai misi, kurikulum, dan bentuk operasionalnya saat ini sebagai platform pelatihan AI. © . Ridwan Institute — "Syarat Mendirikan Perguruan Tinggi Terbaru" Ikhtisar persyaratan badan hukum, tanah, dan perencanaan akademik terkini untuk PTS baru. 10. EDC — "Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta"Sumber untuk luas tanah minimum saat ini berdasarkan bentuk institusi serta moratorium yang berlaku untuk izin universitas/institut baru. 11. EDC — "Syarat Pendirian Institut Terbaru 2026"Definisi Badan Penyelenggara dan Pendirian PTS berdasarkan regulasi kementerian yang berlaku. 12. Jogloabang — Permendikbud No. 7 Tahun 2020, ringkasan teks lengkapSumber utama untuk persyaratan dokumen yayasan, aturan sertifikat tanah, dan kewajiban surat komitmen dosen. 13. LLDIKTI Wilayah VII (Kopertis 7) — "Sistem Layanan Rekomendasi Pembukaan Program Studi Baru dan Pendirian PTS Baru" Pemberitahuan resmi persyaratan tahun 2026 untuk pengajuan rekomendasi program studi baru dan pendirian PTS baru. 14, Dunia Dosen — "Syarat Dosen Tetap Yayasan yang Perlu Anda Ketahui"Sumber mengenai Permendikbud No. 84 Tahun 2013 yang mengatur pengangkatan dosen tetap (non-PNS). 15. Dunia Dosen — "Rasio Dosen dan Mahasiswa Ideal, Berapa Besarannya?"Sumber untuk standar rasio dosen terhadap mahasiswa 1:20 dan 1:30 berdasarkan UU No. 12/2012 dan PP No. 4/2014. 16. Universitas Padjadjaran — "Instrumen Pemenuhan Syarat Akreditasi Minimum Program Studi Baru"Instrumen resmi yang selaras dengan BAN-PT yang menetapkan ambang batas minimum lima dosen, tiga dosen tetap per program studi baru. 17. Kontrak Hukum — "Apa Saja Syarat Mendirikan Yayasan?"Penjelasan langkah demi langkah mengenai pemesanan nama AHU Online dan proses akta notaris berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001. 18. Valeed — "Syarat Mendirikan Yayasan Terbaru dan Lengkap Sesuai Hukum di Indonesia"Sumber untuk perkiraan realistis dua hingga empat minggu waktu ratifikasi yayasan oleh Kemenkumham. 19. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI — FAQ YayasanSumber resmi pemerintah yang mengonfirmasi Permenkumham No. 2 Tahun 2016 dan No. 13 Tahun 2019 sebagai regulasi yang mengatur registrasi yayasan. hh the InfraLoka Nerd... + Berlangganan LITA 637 pengikut Oo3