Rahmat Wibowo memposting analisis regulasi terperinci yang berargumen bahwa Kampus Malaka dan ASSAI tidak dapat secara legal menjadi universitas dengan cepat, menyoroti bahwa para pendiri Ferry Irwandi, Sabda PS, dan Abil Sudarman memiliki kredensial yang tidak terverifikasi atau tidak lengkap, dengan nada menuduh yang mempertanyakan kualifikasi mereka.
| ID | ev-20260618-016 |
|---|---|
| Sumber | Rahmat Wibowo LinkedIn |
| Target | Ferry Irwandi Abil Sudarman (Abigail Aryaputra Sudarman) Sabda PS |

Transkrip
Tembok Kertas:
mengapa universitas tidak bisa dibangun
dalam
Tembok Kertas: mengapa
universitas tidak bisa
dibangun dalam satu bulan,
Studi Kasus Abil
Sudarman School of
Artificial Intelligence
dan Malaka Campus
@ Rahmat Wibowo + Ikuti
Dua pendiri yang tidak menyelesaikan
gelar sarjana, keduanya, saat ini,
sedang mencoba membangun sesuatu
yang oleh hukum Indonesia disebut
"perguruan
tinggi." Ini adalah penelusuran setiap
pintu yang harus mereka ketuk, setiap
regulasi yang menjadi penghalang, dan
berapa lama sebenarnya versi nyata dari
ini benar-benar memakan waktu.
"Kami akan membangun universitas."
Kedengarannya seperti sebuah kalimat.
Namun sebenarnya ini adalah rangkaian
izin dari lima lembaga.
Di Indonesia, kata universitas bukanlah
sebuah merek yang bisa dipasang di
sebuah gedung. Itu adalah status
hukum, yang diberikan oleh pemerintah
nasional, yang mensyaratkan adanya
badan hukum nirlaba, sertifikat tanah
yang dinotariskan, daftar minimum
dosen dengan gelar pascasarjana yang
terverifikasi, skor akreditasi institusi,
dan keputusan menteri, secara
berurutan. Tidak satu pun dari kelima hal
tersebut dapat dilewati, diburu-buru
melewati daftar periksa, atau digantikan
dengan jumlah audiens, viralitas konten,
atau karisma pendiri.
Hal ini menjadi penting sekarang karena
dua dari usaha pendidikan baru paling
menyita perhatian di Indonesia, Kampus
Malaka (didirikan oleh kreator konten
Ferry Irwandi dan Sabda PS) dan Abil
Sudarman School of Artificial
Intelligence, ASSAI, keduanya sedang
dibangun dan dibicarakan di depan
publik oleh para pendiri yang kredensial
sarjana mereka sendiri tidak terverifikasi
atau tidak lengkap. Tidak ada satu pun
masalah, baik birokrasi maupun
kredensial, yang tersembunyi. Keduanya
dapat ditelusuri. Halaman ini
memaparkan secara jelas apa yang
menjadi penghalang antara "kami
memiliki ide dan pengikut" dan "kami
adalah perguruan tinggi yang diakui
secara hukum," dengan menggunakan
kedua usaha ini sebagai contoh nyata.
Dua usaha, dua kredensial yang
tidak terverifikasi, satu tembok
regulasi di depan
Tidak ada satu pun dari kedua proyek ini
yang telah mengajukan, atau menerima,
izin operasional dari kementerian
pendidikan tinggi Indonesia hingga
penulisan ini dibuat. Keduanya saat ini
legal sebagai merek media, komunitas,
atau program pelatihan, kategori-
kategori yang pada dasarnya tidak
memiliki penghalang untuk masuk.
Tembok itu muncul pada saat salah satu
dari mereka mencoba menyebut dirinya
sebagai universitas.
Siapa Sebenarnya Abil Sudarman?
Profil, Background, dan Kisah Viral Al
Tracking Anggaran Pemerintah
Prof, Ba
ACKING
ALT PeMERINTAM
Siapa Sebenarnya Abil Sudarman? Profil,
Background, dan Kisah Viral Al Tracking
Anggaran Pemerintah
‘ASAI: Sekolah Al yang Dibangun dari Keyakinan Sederhana
=
‘nial ttiacae
Tujuh regulasi yang tidak dapat Anda hindari
Setiap persyaratan di bawah ini berasal
dari regulasi Indonesia tertentu yang
saat ini masih berlaku. Tidak ada satu
pun dari ini yang bersifat pedoman;
masing-masing adalah instrumen
mengikat yang dikutip oleh sebuah
kementerian ketika menolak sebuah
aplikasi.
UU No. 16/2001 & UU No. 28/2004
Hukum YayasanMendefinisikan
bagaimana sebuah badan hukum nirlaba
dibentuk, siapa organ-organnya
(pendiri, pengawas, dewan pengurus),
dan apa yang terjadi pada asetnya.
Sebuah universitas tidak dapat secara
hukum berdiri tanpa Badan
Penyelenggara, yayasan atau
perkumpulan, yang berada di atasnya
sebagai pemilik hukum.
Permenkumham No. 2/2016 & No.
13/2019
Prosedur Registrasi
YayasanMenjelaskan secara rinci
bagaimana sebuah yayasan mengajukan
status badan hukum melalui sistem AHU
Online milik Kemenkumham: pemesanan
nama, akta notaris, dokumen
pendukung, kemudian ratifikasi oleh
menteri. Ini adalah gerbang sebelum
gerbang khusus pendidikan.
UU No. 12/2012
Hukum Pendidikan TinggiUndang-
undang payung yang mendefinisikan
apa yang secara hukum dimaksud
dengan perguruan tinggi, jalur akademik
dan vokasi, serta kewenangan
pemerintah untuk menetapkan standar
minimum (SN-Dikti) yang harus dipenuhi
oleh setiap institusi sebelum dan
setelah dibuka.
PP No. 4/2014
Implementasi Pendidikan
TinggiMengimplementasikan UU
12/2012 dengan detail operasional,
termasuk standar rasio dosen terhadap
mahasiswa, 1:20 untuk ilmu-ilmu
eksakta, 1:30 untuk ilmu-ilmu sosial,
yang harus dipertahankan oleh institusi
agar tetap patuh setelah beroperasi.
Permendikbud No. 7/2020
Pendirian, Perubahan, dan Penutupan
PTN/PTSRegulasi inti yang menjadi
dasar perizinan institusi saat ini.
Menetapkan dokumen hukum Badan
Penyelenggara, sertifikat tanah,
pernyataan kapasitas finansial yang
diaudit atau dinyatakan sendiri, dan
surat komitmen yang ditandatangani
dari calon dosen tetap, yang semuanya
harus disatukan sebelum satu pun
aplikasi diajukan.
Permendikbud No. 84/2013
Pengangkatan Dosen TetapMengatur
bagaimana sebuah institusi swasta
mengangkat dosen tetap, termasuk
syarat bahwa mereka bekerja tetap 37,5
jam per minggu hanya untuk institusi
tersebut dan memiliki NIDN yang
terdaftar, yaitu nomor identifikasi dosen
nasional yang hanya diterbitkan setelah
kredensial diverifikasi oleh basis data
kementerian sendiri.
Kepmendiknas No. 234/U/2000
(sebagaimana telah diubah)
Pedoman Pendirian Perguruan
TinggiPedoman pendirian awal, yang
masih dikutip sebagai dasar standar
rasio dosen dan jumlah minimum
program studi: setidaknya tiga program
studi untuk mendapatkan status
universitas, dua untuk sekolah tinggi,
akademi, atau politeknik.
Sebelum apa pun dapat diajukan,
seorang pendiri harus memenuhi paket
persyaratan minimum, bukan yang ideal,
karena kekurangan pada satu
persyaratan saja memberikan alasan
bagi LLDIKTI untuk mengembalikan
aplikasi tanpa dibaca.
Badan hukumnya harus berupa Yayasan
atau Perkumpulan yang telah disahkan,
karena hukum Indonesia melarang
perusahaan yang mencari keuntungan
atau kelompok komunitas yang tidak
berbadan hukum untuk mengoperasikan
institusi pemberi gelar, sehingga prinsip
nirlaba bersifat struktural, bukan
opsional.
Kepemilikan tanah harus bersertifikat
(SHM atau HGB) dan bukan sewa,
dengan luas minimal 10.000 m² untuk
universitas, 8.000 m² untuk institut, atau
5.000 m² untuk akademi, sekolah tinggi,
atau politeknik, yang menunjukkan
bahwa institusi tersebut bukan sekadar
entitas dadakan yang bisa menghilang
setelah satu siklus penerimaan
mahasiswa.
Institusi tersebut membutuhkan
setidaknya tiga program studi untuk
dibuka sebagai universitas (dua untuk
bentuk lainnya), karena satu kursus atau
jalur bootcamp saja tidak memenuhi
definisi hukum pendidikan tinggi.
Setiap program membutuhkan
setidaknya lima dosen tetap, dengan
minimal tiga di antaranya terdaftar
sebagai dosen tetap dengan NIDN, yang
menjamin adanya standar minimum staf
akademik penuh waktu yang berkualitas
sebelum satu pun mahasiswa mendaftar,
bukan direkrut secara reaktif setelahnya.
Para dosen tersebut harus memiliki
setidaknya gelar magister (S2) yang
sesuai bidang dengan apa yang mereka
ajarkan, karena kredensial itulah yang
sebenarnya diawasi oleh hukum, yang
berlaku bagi staf bukan bagi pendiri,
mengingat tidak ada institusi yang bisa
didirikan hanya berdasarkan pendirinya
saja.
Kapasitas finansial harus dibuktikan
melalui komitmen yang ditandatangani
(diaudit jika Badan Penyelenggara telah
berusia lebih dari tiga tahun) untuk
menutupi biaya investasi maupun
operasional, sehingga mencegah
pemberian izin kepada entitas yang tidak
dapat bertahan pada siklus akreditasi
pertamanya.
Satu set dokumen institusional yang
lengkap, termasuk Statuta, RIP (rencana
induk pengembangan), rencana induk
akademik, dan sistem penjaminan mutu
internal, harus sudah tersedia, karena
inilah yang digunakan BAN-PT dan
kementerian untuk menilai apakah
institusi tersebut dapat mengatur dirinya
sendiri setelah beroperasi.
Rekomendasi dari LLDIKTI juga
diperlukan, yang mencakup tinjauan
rekam jejak regional, pengecekan
kejenuhan program, dan penilaian
kelayakan mengenai apakah wilayah
tersebut sudah memiliki kapasitas yang
cukup di bidang itu serta apakah
kelompok pendiri tertentu ini memiliki
rekam jejak untuk mempertahankannya.
Terakhir, dari bentuk-bentuk institusi
yang tersedia, hanya akademi dan
politeknik yang saat ini terbuka untuk
pendaftar baru.
Enam pintu, secara berurutan. Anda
tidak dapat mengetuk pintu ketiga
sebelum pintu pertama dijawab.
Ini adalah urutan sebenarnya dari
institusi yang harus dihadapi oleh
seorang pendiri, siapa secara spesifik di
setiap tahap, dan apa yang mereka
dapatkan sebelum berpindah ke pintu
berikutnya.
Apa yang sebenarnya bisa digantikan
oleh jumlah pengikut konten, dan apa
yang tidak dapat disentuhnya
Tiga cara yang dicoba para pendiri untuk
memperpendek garis waktu, dan apa
yang sebenarnya terjadi
"Luncurkan sebagai komunitas atau
bootcamp terlebih dahulu, ubah menjadi
universitas nanti."
Sah secara hukum, tetapi tidak
memperpendek apa pun. Sebuah merek
pelatihan, platform kursus, atau konsep
"universitas rakyat" dapat diluncurkan
segera karena tidak membawa beban
perizinan pendidikan tinggi sama sekali,
yang justru menjadi alasan mengapa itu
belum menjadi universitas. Mengubah
merek tersebut menjadi PTS berizin
nanti tetap berarti memulai seluruh
rangkaian di halaman ini dari langkah
pertama: yayasan, tanah, dosen,
LLDIKTI, kementerian. Merek awal itu
hanya membeli audiens dan pendanaan,
bukan kemajuan regulasi.
Kesimpulan: strategi yang valid, namun
tidak menghemat waktu apa pun pada
proses hukum itu sendiri
"Mengakuisisi atau bergabung dengan
PTS yang sudah ada dan sudah berizin,
alih-alih memulai dari awal."
Ini adalah satu-satunya jalan pintas
struktural yang benar-benar ada dalam
sistem ini. Karena izin baru untuk
universitas dan institut sedang dalam
moratorium, jalur cepat yang realistis
bagi siapa pun yang menginginkan
bentuk hukum tersebut adalah
perubahan bentuk, yaitu mengambil alih
atau bergabung dengan institusi swasta
yang sudah ada dan sudah terakreditasi
lalu mengubah mereknya, dibandingkan
mengajukan izin baru yang saat ini tidak
akan diterbitkan oleh kementerian. Ini
masih melibatkan uji tuntas (due
diligence), pengalihan hukum yayasan
yang sudah ada, dan persetujuan
perubahan dari kementerian, yang
biasanya memakan waktu beberapa
bulan, tetapi jauh lebih cepat
dibandingkan jalur izin baru yang
memakan waktu 18 hingga 30 bulan dan
merupakan jalur yang sebenarnya
diambil oleh para operator yang serius.
Kesimpulan: jalur cepat yang legal,
namun tetap diukur dalam bulan, bukan
minggu
"Mendeklarasikan sendiri kredensial
dosen dan membersihkannya setelah
disetujui."
Ini adalah satu-satunya langkah yang
tidak hanya memperlambat, tetapi
mengakhiri aplikasi sepenuhnya.
Registrasi NIDN akan disilangkan
dengan catatan akademik milik
kementerian sendiri (Forlap/PDDikti) dan
institusi pemberi gelar. Dosir dosen yang
dibangun berdasarkan kredensial yang
tidak dapat diverifikasi atau dibesar-
besarkan juga merupakan alasan paling
umum yang menyebabkan LLDIKTI atau
kementerian mengembalikan sebuah
pengajuan, dan pengajuan yang
berulang kali dilakukan dengan niat
buruk secara eksplisit menjadi dasar,
berdasarkan regulasi yang berlaku, bagi
kementerian untuk sepenuhnya
menghentikan pemrosesan pengajuan
lebih lanjut dari Badan Penyelenggara
tersebut.
Kesimpulan: bukan jalan pintas,
melainkan keluar sepenuhnya dari
proses
Referensi
Disusun dan diverifikasi pada 17 Juni
2026. Kutipan regulasi mengacu pada
instrumen hukum sebagaimana yang
saat ini dipublikasikan; selalu periksa
kembali melalui portal SILEMKERMA dan
AHU Online yang aktif sebelum
mengajukan, karena halaman detail
prosedural diperbarui oleh kementerian
tanpa pemberitahuan publik terpisah.
1. Disway — "Ferry Irwandi, Dari Konten
Kreatif hingga Membangun Perguruan
Tinggi Malaka"Profil yang membahas
transisi Ferry Irwandi dari pembuatan
konten hingga mendirikan Perguruan
Tinggi Malaka bersama Sabda PS.
i
. Wikipedia Bahasa Indonesia — Ferry
IrwandiReferensi biografis yang
mencakup riwayat pendidikan di STAN
dan Central Queensland University.
w@
. Jurnal Aceh / Pikiran Rakyat — "Ferry
Irwandi dan Malaka Project: Kisah di
Balik Impian Membangun Kampus
Rakyat" Liputan mengenai konsep
"universitas rakyat" dan kerangka
kurikulum untuk Kampus Malaka.
a
Hypeabis — "Profil Ferry Irwandi, dari
PNS Kemenkeu Menjadi Kreator
Konten dan CEO Malaka
Project"Latar belakang mengenai karier
pendiri sebagai pegawai negeri
sebelumnya dan desain program
beasiswa.
al
Ruang.id — "Membongkar Paradigma
Pendidikan: Ferry Irwandi dan Misi
‘Gila’ di Balik Kampus
Malaka"Pemberitaan mengenai periode
rekrutmen instruktur Kampus Malaka
pada Maret 2026.
bad
Linkedin — Abil S., Founder of Abil
Sudarman School of Artificial
IntelligenceProfil profesional yang
dilaporkan sendiri, mencantumkan
riwayat pendidikan di University of
London serta peran sebelumnya di
KORIKA, UNESCO, dan Stimson Center.
“yl
Stimson Center — Abigail Aryaputra
SudarmanBiografi institusional yang
menyatakan bahwa ia "sebelumnya
belajar Ilmu Komputer di University of
London," tanpa mengonfirmasi
kelulusan gelar.
»
ASSAI — Situs ResmiDeskripsi resmi
ASSAI mengenai misi, kurikulum, dan
bentuk operasionalnya saat ini sebagai
platform pelatihan AI.
©
. Ridwan Institute — "Syarat Mendirikan
Perguruan Tinggi Terbaru" Ikhtisar
persyaratan badan hukum, tanah, dan
perencanaan akademik terkini untuk
PTS baru.
10. EDC — "Syarat Pendirian Perguruan
Tinggi Swasta"Sumber untuk luas
tanah minimum saat ini berdasarkan
bentuk institusi serta moratorium yang
berlaku untuk izin universitas/institut
baru.
11. EDC — "Syarat Pendirian Institut
Terbaru 2026"Definisi Badan
Penyelenggara dan Pendirian PTS
berdasarkan regulasi kementerian yang
berlaku.
12. Jogloabang — Permendikbud No. 7
Tahun 2020, ringkasan teks
lengkapSumber utama untuk
persyaratan dokumen yayasan, aturan
sertifikat tanah, dan kewajiban surat
komitmen dosen.
13. LLDIKTI Wilayah VII (Kopertis 7) —
"Sistem Layanan Rekomendasi
Pembukaan Program Studi Baru dan
Pendirian PTS Baru" Pemberitahuan
resmi persyaratan tahun 2026 untuk
pengajuan rekomendasi program studi
baru dan pendirian PTS baru.
14, Dunia Dosen — "Syarat Dosen Tetap
Yayasan yang Perlu Anda
Ketahui"Sumber mengenai
Permendikbud No. 84 Tahun 2013 yang
mengatur pengangkatan dosen tetap
(non-PNS).
15. Dunia Dosen — "Rasio Dosen dan
Mahasiswa Ideal, Berapa
Besarannya?"Sumber untuk standar
rasio dosen terhadap mahasiswa 1:20
dan 1:30 berdasarkan UU No. 12/2012
dan PP No. 4/2014.
16. Universitas Padjadjaran — "Instrumen
Pemenuhan Syarat Akreditasi
Minimum Program Studi Baru"Instrumen
resmi yang selaras dengan BAN-PT yang
menetapkan ambang batas minimum
lima dosen, tiga dosen tetap per
program studi baru.
17. Kontrak Hukum — "Apa Saja Syarat
Mendirikan Yayasan?"Penjelasan
langkah demi langkah mengenai
pemesanan nama AHU Online dan
proses akta notaris berdasarkan UU No.
16 Tahun 2001.
18. Valeed — "Syarat Mendirikan Yayasan
Terbaru dan Lengkap Sesuai Hukum di
Indonesia"Sumber untuk perkiraan
realistis dua hingga empat minggu
waktu ratifikasi yayasan oleh
Kemenkumham.
19. Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum, Kementerian Hukum
dan HAM RI — FAQ YayasanSumber
resmi pemerintah yang mengonfirmasi
Permenkumham No. 2 Tahun 2016 dan
No. 13 Tahun 2019 sebagai regulasi
yang mengatur registrasi yayasan.
hh the InfraLoka Nerd... + Berlangganan
LITA 637 pengikut
Oo3