Rahmat Wibowo mengajukan kasus hukum terperinci yang menuduh PT CreateIT Solution Indonesia, Andri Senjaya, dan zvoove Group melakukan pemutusan hubungan kerja secara tidak sah dan pencemaran nama baik di publik, dengan menyatakan bahwa sebuah akun bermerek melabelinya sebagai 'musuh' dan mengutip hukum Indonesia sebagai dasar tuntutan perdata dan pidana.

Unggahan asli ↗

Rahmat Wibowo mengajukan kasus hukum terperinci yang menuduh PT CreateIT Solution Indonesia, Andri Senjaya, dan zvoove Group melakukan pemutusan hubungan kerja secara tidak sah dan pencemaran nama baik di publik, dengan menyatakan bahwa sebuah akun bermerek melabelinya sebagai 'musuh' dan mengutip hukum Indonesia sebagai dasar tuntutan perdata dan pidana.

Transkrip

Sebuah akun bermerek menyebutnya sebagai musuh. Inilah yang dikatakan hukum tentang apa yang terjadi selanjutnya. Rahmat Wibowo · PT CreateIT Solution Indonesia / zvoove [Isi artikel — Postingan LinkedIn Pulse] Sebuah akun bermerek yang beroperasi dengan menggunakan merek Zvoove secara publik melabeli saya sebagai "musuh" mereka dalam Bahasa Indonesia. Direktur mereka, Andri Senjaya, telah mengeluarkan bantahan tertulis. Saya memiliki dokumen tersebut. Bantahan tertulis tidak menghapus perilaku publik yang telah terdokumentasi. Itu justru mengonfirmasi bahwa mereka mengetahuinya. Apakah akun semacam itu ada? Pernyataan publik atau tuduhan? Dua aturan berlaku: pernyataan tersebut harus dapat diverifikasi, dan itu harus disebarluaskan kepada pihak ketiga. Berdasarkan UU ITE Pasal 27A, mempublikasikan konten yang merusak reputasi seseorang merupakan tindakan yang dapat dipidana. Berdasarkan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), pelecehan dan serangan reputasi yang terkoordinasi membawa tanggung jawab pidana. PT CreateIT Solution Indonesia mengoperasikan akun bermerek ini dengan menggunakan merek Zvoove. Hal ini menimbulkan tiga pertanyaan serius: 1. Apakah zvoove Group — perusahaan Jerman — memiliki badan hukum yang sah di Indonesia? Jika tidak, operasi lokal mereka mungkin melanggar UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing. 2. Apakah perilaku mereka merupakan kerugian reputasi berdasarkan UU ITE Pasal 27A dan pelecehan berdasarkan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023)? 3. Sebagai perusahaan yang berkantor pusat di Jerman yang menangani data pengguna Indonesia, apakah mereka patuh terhadap UU PDP dan GDPR — dan apakah mereka melanggar salah satu dari keduanya? Saya sedang menempuh jalur hukum di Indonesia dan, jika perlu, mengeskalasikannya ke otoritas perlindungan data UE. Andri Senjaya PT CreateIT Solution Indonesia zvoove Group Dr. Inaki Anduaga #Indonesia #Zvoove #CreateIT #UUITELaw #UUPDP #InternationalLaw #Recruitment #ProfessionalConduct