Rahmat Wibowo dengan penuh keyakinan memberikan pembaruan kepada para pengikutnya mengenai pertarungan hukumnya melawan PT Amazon Web Services Indonesia dan Makarim & Taira S., merendahkan para pengacara mereka yang hanya bergelar sarjana dasar sambil menonjolkan keahliannya yang otodidak dan menyerukan untuk memasukkan keduanya ke dalam daftar hitam demi akuntabilitas.

Unggahan asli ↗

Rahmat Wibowo dengan penuh keyakinan memberikan pembaruan kepada para pengikutnya mengenai pertarungan hukumnya melawan PT Amazon Web Services Indonesia dan Makarim & Taira S., merendahkan para pengacara mereka yang hanya bergelar sarjana dasar sambil menonjolkan keahliannya yang otodidak dan menyerukan untuk memasukkan keduanya ke dalam daftar hitam demi akuntabilitas.

Transkrip

Pembaruan mengenai pertarungan hukum kami dengan PT Amazon. Web Services (AWS) Indonesia dan Makarim dan Taira S. Donald Tirtaatmadja selaku Direktur PT Amazon Web Services Indonesia didukung oleh 8 pengacara dari Makarim & Taira S. yang hanya bergelar S.H. dasar. Rahmat Wibowo S.T. Somasidin, seorang insinyur dengan pengetahuan pascasarjana otodidak di bidang hukum, birokrasi, dan ekonomi baru-baru ini menerima sertifikat dari Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita. Saya berpartisipasi dalam diskusi mereka pada 2 Juni 2026 tentang Transfer Pricing dan Under Invoicing serta apakah hal ini termasuk hukum pidana, hukum perdata, atau keduanya. Hal ini menyoroti perbedaan dalam pertarungan hukum kami. Sudah saatnya memasukkan Amazon dan Makarim dan Taira S ke dalam daftar hitam demi akuntabilitas dan transparansi yang lebih besar di Indonesia. Pengetahuan dan fakta akan menang. #LegalBattle #Blacklistamazon #BlacklistMakarimTaira #TransferPricing #Underinvoicing #Accountability #Indonesia #SelfTaught #Justice