Rahmat Wibowo menuduh PT Amazon Web Services Indonesia dan Institut Teknologi Bandung melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak, pencemaran nama baik institusional, dan cyberbullying terkoordinasi, dengan merinci dugaan klaim hukum lintas yurisdiksi, bukti-bukti, serta proyeksi ganti rugi miliaran rupiah sambil memposisikan dirinya sebagai korban David-versus-Goliath.

Unggahan asli ↗

Rahmat Wibowo menuduh PT Amazon Web Services Indonesia dan Institut Teknologi Bandung melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak, pencemaran nama baik institusional, dan cyberbullying terkoordinasi, dengan merinci dugaan klaim hukum lintas yurisdiksi, bukti-bukti, serta proyeksi ganti rugi miliaran rupiah sambil memposisikan dirinya sebagai korban David-versus-Goliath.

Transkrip

DAVID vs. GOLIATH David vs.Goliath: — --- Pertarungan Hukum Rahmat Wibowo vs. Amazon Web Services dan ITB i, Rahmat Wibowo ome Ss + Follow ) (@ PEMBARUAN TERKINI (Juni 2026): Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah secara resmi memanggil PT Amazon Web Services Indonesia. Sengketa ketenagakerjaan mengenai pemutusan hubungan kerja sepihak selama masa percobaan kini sedang dalam proses administratif aktif. a Ringkasan Eksekutif Studi kasus ini menganalisis contoh serius pencemaran nama baik institusional dan cyberbullying terkoordinasi yang melibatkan perusahaan teknologi multinasional besar dan universitas terkemuka di Indonesia. Korban, Rahmat Wibowo, mengalami kerugian berantai akibat tiga insiden yang saling tumpang tindih: 1. Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak (AWS Indonesia, September 2023): Rahmat diberhentikan oleh PT Amazon Web Services Indonesia hanya 1,5 bulan setelah masa percobaannya, saat sedang bepergian di Singapura. Pemutusan hubungan kerja tersebut, yang dilakukan oleh Manajer HR Dian Hamama, mengutip sebuah artikel Medium di mana Rahmat menyebutkan jabatan pekerjaannya ("Associate Solutions Architect @ AWS"). Tidak ada peringatan sebelumnya atau kesempatan untuk merespons yang diberikan, dan akses sistem langsung dicabut. nv . Kampanye Cyberbullying Terkoordinasi (September-Oktober 2023): Setelah pemutusan hubungan kerja tersebut, kampanye pelecehan besar-besaran meletus di Twitter/X dan forum f/Publik. Sebuah utas viral mencapai lebih dari 2,6 juta tampilan. Yang mencolok, akun-akun yang menampilkan branding Amazon/AWS secara aktif berpartisipasi dalam ejekan publik, bersama dengan akun-akun yang berlambang Institut Teknologi Bandung (ITB). w . Pencemaran Nama Baik Institusional oleh ITB (Berlangsung): ITB memasukkan nama Rahmat ke dalam kurikulum Etika Profesi Sistem dan Teknologi Informasi (STI). Mencakup tiga bab, ia dijadikan contoh berulang "sikap buruk" tanpa sepengetahuan atau persetujuannya, mendistribusikan konten yang mencemarkan nama baik ini kepada ratusan mahasiswa. Dampak: Kehilangan pekerjaan, kehancuran jaringan profesional, diagnosis klinis Gangguan Afektif Bipolar, ADHD, tinnitus bilateral, dan 1,5 tahun isolasi sosial yang parah. Kronologi Kasus Para Tergugat dan Eksposur Hukum Strategi hukum ini terutama menargetkan yurisdiksi Indonesia, memanfaatkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, bersama dengan tindakan tambahan di Singapura dan Malaysia. 1. Tergugat Korporat & Institusional Potret Anthony Amni, Country Director PT Amazon Web Services Indonesia + PT Amazon Web Services Indonesia: Bertanggung jawab secara vikarius atas pemutusan hubungan kerja sepihak dan perilaku akun-akun berbranding AWS berdasarkan KUH Perdata Pasal 1367. Saat ini sedang dipanggil oleh Disnaker. Portait of Institut Teknologi indonesia + Institut Teknologi Bandung (ITB): Bertanggung jawab atas pencemaran nama baik institusional (KUHP Pasal 433/434) dan penggunaan kurikulum tanpa izin. portrait of DIAN HAMAMA + Dian Hamama (HR Business Partner, AWS): Melaksanakan pemutusan hubungan kerja tersebut; bertanggung jawab berdasarkan UU Ketenagakerjaan. 2. Akun-Akun Forum yang Berpartisipasi (Berlambang Korporat & Universitas) ‘edikit hiburan buat Dp Contoh Pelecehan Akun Berbranding Korporat Amazon Web Services + Akun-Akun Berbranding AWS: Amazon AWsome (menulis unggahan paling merusak dengan 71 suka), mkUldh, Bedrock, WhySoSerious, dan Def8W8. Partisipasi mereka menghubungkan AWS secara langsung dengan pelecehan tersebut. example of Institut Teknologi Bandung corporate branded account harassment Akun-Akun Berlambang ITB: tebeh, hythere, meoweng, dan fabian (Rahmat Fabhian Aminuddin). Yang mencolok, fabian adalah karyawan AWS yang berbasis di Malaysia, memicu berlakunya Malaysia Communications and Multimedia Act (CMA) Section 233. 3. Pelaku Individual Hey umpahin a dan autis juga, sh it bro, befor Ancaman DM Pribadi + "deer..." (Tidak Teridentifikasi): Mengirim pesan langsung pribadi yang mengancam untuk memaksa dan menemukan korban, yang merupakan pemaksaan pidana (KUHP Pasal 335) dan memicu Singapore's Protection from Harassment Act (POHA) Section 5. Luca Cada Lora Mengonfirmasi Kasus Ini; Emang si Luca IPK 2.75 is really Goblog in this case + Luca Cada Lora (@lucacadalora / @lucaxyzz): Berpartisipasi dalam diskusi Twitter/X, mengancam akan mengajukan laporan polisi (Polda Jabar) mengenai kasus ini, dan dilaporkan bertemu dengan dosen ITB (Dosen STEI) yang terlibat. Registri Bukti Kritis Dasar kasus ini bertumpu pada 26 item bukti yang terdokumentasi, termasuk: E-01 (Pengakuan Kurikulum ITB): Pesan langsung dari seorang mahasiswa aktif STI yang mengonfirmasi bahwa Rahmat digunakan di tiga bab sebagai "contoh buruk," melanggar KUH Perdata Pasal 1365/1372. E-03 (Pelecehan Korporat AWS): Sebuah unggahan dari akun Amazon AWsome yang mengejek ekspresi keagamaan korban dan berterima kasih padanya karena menjadi "sedikit hiburan." E-04 (Reaksi & Ancaman Komunitas Twitter): Termasuk pernyataan dari Luca Cada Lora yang mengancam akan mewakili pihak-pihak yang terlibat dan mengeskalasikan masalah ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengenai seorang dosen ITB. E-05 (Pencemaran Nama Baik Lintas Batas): Serangan pribadi yang ekstensif yang ditulis oleh fabian (seorang AWS Solutions Architect yang berbasis di Kuala Lumpur), menetapkan yurisdiksi Malaysia CMA. E-07 (Intimidasi Pidana): Sebuah DM pribadi yang mengancam akan memenjarakan korban, menyalahgunakan kekayaan sebagai senjata, dan menghina keluarganya. E-18 (Surat Pemutusan Hubungan Kerja): Pemberitahuan resmi AWS yang membuktikan pemberhentian pada 1,5 bulan tanpa peringatan kinerja atau tinjauan masa percobaan penuh. E-19 (Pemberitahuan HR): Log WhatsApp yang membuktikan bahwa HR AWS telah diberitahu tentang kampanye pelecehan dengan 2,6 juta tampilan dan pemblokiran (blacklisting) selanjutnya, namun tidak mengambil tindakan perlindungan. E-20 (Dokumentasi Medis): Diagnosis resmi Gangguan Afektif Bipolar dan ADHD, memberikan kausalitas medis yang diperlukan untuk ganti rugi perdata. Strategi Hukum Multi-Yurisdiksi Karena pelecehan tersebut terjadi secara daring saat korban bepergian untuk mengatasi kesehatan mentalnya yang memburuk, tanggung jawab hukum melintasi tiga batas negara. Utama: Indonesia * Pidana (KUHP): Tuduhan Pencemaran Nama Baik (Pasal 433), Fitnah (Pasal 434), Penghinaan Ringan (Pasal 436), dan Pemaksaan Pidana (Pasal 335), dengan hukuman ditingkatkan 1/3 karena penggunaan teknologi (Pasal 441). Perdata (KUH Perdata): Pasal 1365, (Perbuatan Melawan Hukum) dan Pasal 1367 (Tanggung Jawab Vikarius). Yang krusial, Pasal 1372 mewajibkan hakim untuk mengkalibrasi ganti rugi sesuai dengan kemampuan finansial (kemampuan) para tergugat, sehingga mengeksposkan AWS dan ITB pada tanggung jawab yang substansial. Hukum Ketenagakerjaan: Disnaker telah melakukan intervensi terkait pemutusan hubungan kerja yang tidak sah (PHK tidak sah). Sekunder: Singapura & Malaysia + Singapura (POHA): Protection from Harassment Act berlaku untuk kerugian digital yang diterima saat Rahmat secara fisik berada di Singapura. Ini memungkinkan ganti rugi perdata dan Expedited Protection Orders terhadap entitas korporat. Malaysia (CMA): Pelecehan yang berasal dari karyawan AWS yang berbasis di Malaysia (fabian) melanggar CMA Section 233, yang membawa potensi denda RM 500.000 dan penjara untuk konten yang sangat menyinggung. Proyeksi Hasil & Hak-Hak Korban Berdasarkan data historis untuk kasus pencemaran nama baik multi-institusional di Indonesia, terdapat probabilitas 60% untuk hasil yang berat, termasuk hukuman pidana aktif, ganti rugi perdata yang besar yang dikalibrasi dengan kekayaan korporat, dan permintaan maaf publik yang wajib. Total kompensasi di seluruh yurisdiksi diperkirakan antara Rp 3,4 Miliar hingga Rp 11,2 Miliar, ditambah ganti rugi internasional. Berdasarkan hukum, Rahmat Wibowo sedang mengupayakan: 1. Kompensasi material dan immaterial untuk cedera psikiatris dan kehancuran karier. 2. Pemulihan aktif reputasi melalui perintah pengadilan (Pasal 1372). 3. Penghentian segera kurikulum ITB yang mencemarkan nama baik. 4. Akuntabilitas administratif dan hukum untuk PT Amazon Web Services Indonesia. Disklaimer: Artikel ini adalah ringkasan independen dari risiko hukum dan bukti yang terdokumentasi. Ini tidak merupakan nasihat hukum resmi. Tambahan 1. Amazon Web Services (AWS) mengirimkan Makarim & Taira S. MAKARIMGTAIRA S. 2. Amazon Web Services (AWS) dipanggil oleh Disnaker Jakarta Selatan ia 3 ‘UM DINAS TEAAGA KERJA. TRANSMIGRAS|OAN ENERG 3. Laporan Institut Teknologi Bandung sudah diajukan #LaborRights #Techindustry #CorporateAccountability #DevOps #EmploymentLaw #Cyberbullying #TechEthics