Rahmat Wibowo menuduh PT Amazon Web Services Indonesia dan Institut Teknologi Bandung melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak, pencemaran nama baik institusional, dan cyberbullying terkoordinasi, dengan merinci dugaan klaim hukum lintas yurisdiksi, bukti-bukti, serta proyeksi ganti rugi miliaran rupiah sambil memposisikan dirinya sebagai korban David-versus-Goliath.
| ID | ev-20260620-007 |
|---|---|
| Sumber | Rahmat Wibowo LinkedIn |
| Target | Dian Hamama Anthony Amni Rahmat Fabhian Aminuddin |

Transkrip
DAVID vs. GOLIATH
David vs.Goliath: — ---
Pertarungan Hukum
Rahmat Wibowo vs.
Amazon Web
Services dan ITB
i, Rahmat Wibowo
ome Ss
+ Follow )
(@ PEMBARUAN TERKINI (Juni 2026):
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah
secara resmi memanggil PT Amazon Web
Services Indonesia. Sengketa
ketenagakerjaan mengenai pemutusan
hubungan kerja sepihak selama masa
percobaan kini sedang dalam proses
administratif aktif.
a
Ringkasan Eksekutif
Studi kasus ini menganalisis contoh
serius pencemaran nama baik
institusional dan cyberbullying
terkoordinasi yang melibatkan
perusahaan teknologi multinasional besar
dan universitas terkemuka di Indonesia.
Korban, Rahmat Wibowo, mengalami
kerugian berantai akibat tiga insiden yang
saling tumpang tindih:
1. Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
(AWS Indonesia, September 2023):
Rahmat diberhentikan oleh PT Amazon
Web Services Indonesia hanya 1,5 bulan
setelah masa percobaannya, saat sedang
bepergian di Singapura. Pemutusan
hubungan kerja tersebut, yang dilakukan
oleh Manajer HR Dian Hamama, mengutip
sebuah artikel Medium di mana Rahmat
menyebutkan jabatan pekerjaannya
("Associate Solutions Architect @ AWS").
Tidak ada peringatan sebelumnya atau
kesempatan untuk merespons yang
diberikan, dan akses sistem langsung
dicabut.
nv
. Kampanye Cyberbullying Terkoordinasi
(September-Oktober 2023): Setelah
pemutusan hubungan kerja tersebut,
kampanye pelecehan besar-besaran
meletus di Twitter/X dan forum f/Publik.
Sebuah utas viral mencapai lebih dari 2,6
juta tampilan. Yang mencolok, akun-akun
yang menampilkan branding Amazon/AWS
secara aktif berpartisipasi dalam ejekan
publik, bersama dengan akun-akun yang
berlambang Institut Teknologi Bandung
(ITB).
w
. Pencemaran Nama Baik Institusional
oleh ITB (Berlangsung): ITB memasukkan
nama Rahmat ke dalam kurikulum Etika
Profesi Sistem dan Teknologi Informasi
(STI). Mencakup tiga bab, ia dijadikan
contoh berulang "sikap buruk" tanpa
sepengetahuan atau persetujuannya,
mendistribusikan konten yang mencemarkan
nama baik ini kepada ratusan mahasiswa.
Dampak: Kehilangan pekerjaan,
kehancuran jaringan profesional, diagnosis
klinis Gangguan Afektif Bipolar, ADHD,
tinnitus bilateral, dan 1,5 tahun isolasi
sosial yang parah.
Kronologi Kasus
Para Tergugat dan Eksposur Hukum
Strategi hukum ini terutama menargetkan
yurisdiksi Indonesia, memanfaatkan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
KUH Perdata (Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata), dan Undang-Undang
Ketenagakerjaan, bersama dengan
tindakan tambahan di Singapura dan
Malaysia.
1. Tergugat Korporat & Institusional
Potret Anthony Amni, Country Director
PT Amazon Web Services Indonesia
+ PT Amazon Web Services Indonesia:
Bertanggung jawab secara vikarius atas
pemutusan hubungan kerja sepihak dan
perilaku akun-akun berbranding AWS
berdasarkan KUH Perdata Pasal 1367.
Saat ini sedang dipanggil oleh Disnaker.
Portait of Institut Teknologi indonesia
+ Institut Teknologi Bandung (ITB):
Bertanggung jawab atas pencemaran
nama baik institusional (KUHP Pasal
433/434) dan penggunaan kurikulum
tanpa izin.
portrait of DIAN HAMAMA
+ Dian Hamama (HR Business Partner,
AWS): Melaksanakan pemutusan
hubungan kerja tersebut; bertanggung
jawab berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
2. Akun-Akun Forum yang Berpartisipasi
(Berlambang Korporat & Universitas)
‘edikit hiburan buat
Dp
Contoh Pelecehan Akun Berbranding
Korporat Amazon Web Services
+ Akun-Akun Berbranding AWS: Amazon
AWsome (menulis unggahan paling
merusak dengan 71 suka), mkUldh,
Bedrock, WhySoSerious, dan Def8W8.
Partisipasi mereka menghubungkan AWS
secara langsung dengan pelecehan
tersebut.
example of Institut Teknologi Bandung corporate
branded account harassment
Akun-Akun Berlambang ITB: tebeh,
hythere, meoweng, dan fabian (Rahmat
Fabhian Aminuddin). Yang mencolok,
fabian adalah karyawan AWS yang
berbasis di Malaysia, memicu berlakunya
Malaysia Communications and
Multimedia Act (CMA) Section 233.
3. Pelaku Individual
Hey
umpahin a
dan autis juga, sh
it bro, befor
Ancaman DM Pribadi
+ "deer..." (Tidak Teridentifikasi):
Mengirim pesan langsung pribadi yang
mengancam untuk memaksa dan
menemukan korban, yang merupakan
pemaksaan pidana (KUHP Pasal 335) dan
memicu Singapore's Protection from
Harassment Act (POHA) Section 5.
Luca Cada Lora Mengonfirmasi Kasus Ini;
Emang si Luca IPK 2.75 is really Goblog
in this case
+ Luca Cada Lora (@lucacadalora /
@lucaxyzz): Berpartisipasi dalam
diskusi Twitter/X, mengancam akan
mengajukan laporan polisi (Polda Jabar)
mengenai kasus ini, dan dilaporkan
bertemu dengan dosen ITB (Dosen STEI)
yang terlibat.
Registri Bukti Kritis
Dasar kasus ini bertumpu pada 26 item
bukti yang terdokumentasi, termasuk:
E-01 (Pengakuan Kurikulum ITB): Pesan
langsung dari seorang mahasiswa aktif
STI yang mengonfirmasi bahwa Rahmat
digunakan di tiga bab sebagai "contoh
buruk," melanggar KUH Perdata Pasal
1365/1372.
E-03 (Pelecehan Korporat AWS): Sebuah
unggahan dari akun Amazon AWsome
yang mengejek ekspresi keagamaan
korban dan berterima kasih padanya
karena menjadi "sedikit hiburan."
E-04 (Reaksi & Ancaman Komunitas
Twitter): Termasuk pernyataan dari Luca
Cada Lora yang mengancam akan
mewakili pihak-pihak yang terlibat dan
mengeskalasikan masalah ke Kepolisian
Daerah Jawa Barat (Polda Jabar)
mengenai seorang dosen ITB.
E-05 (Pencemaran Nama Baik Lintas
Batas): Serangan pribadi yang ekstensif
yang ditulis oleh fabian (seorang AWS
Solutions Architect yang berbasis di
Kuala Lumpur), menetapkan yurisdiksi
Malaysia CMA.
E-07 (Intimidasi Pidana): Sebuah DM
pribadi yang mengancam akan
memenjarakan korban, menyalahgunakan
kekayaan sebagai senjata, dan menghina
keluarganya.
E-18 (Surat Pemutusan Hubungan
Kerja): Pemberitahuan resmi AWS yang
membuktikan pemberhentian pada 1,5
bulan tanpa peringatan kinerja atau
tinjauan masa percobaan penuh.
E-19 (Pemberitahuan HR): Log WhatsApp
yang membuktikan bahwa HR AWS telah
diberitahu tentang kampanye pelecehan
dengan 2,6 juta tampilan dan
pemblokiran (blacklisting) selanjutnya,
namun tidak mengambil tindakan
perlindungan.
E-20 (Dokumentasi Medis): Diagnosis
resmi Gangguan Afektif Bipolar dan
ADHD, memberikan kausalitas medis
yang diperlukan untuk ganti rugi perdata.
Strategi Hukum Multi-Yurisdiksi
Karena pelecehan tersebut terjadi secara
daring saat korban bepergian untuk
mengatasi kesehatan mentalnya yang
memburuk, tanggung jawab hukum
melintasi tiga batas negara.
Utama: Indonesia
* Pidana (KUHP): Tuduhan Pencemaran
Nama Baik (Pasal 433), Fitnah (Pasal
434), Penghinaan Ringan (Pasal 436),
dan Pemaksaan Pidana (Pasal 335),
dengan hukuman ditingkatkan 1/3 karena
penggunaan teknologi (Pasal 441).
Perdata (KUH Perdata): Pasal 1365,
(Perbuatan Melawan Hukum) dan Pasal
1367 (Tanggung Jawab Vikarius). Yang
krusial, Pasal 1372 mewajibkan hakim
untuk mengkalibrasi ganti rugi sesuai
dengan kemampuan finansial
(kemampuan) para tergugat, sehingga
mengeksposkan AWS dan ITB pada
tanggung jawab yang substansial.
Hukum Ketenagakerjaan: Disnaker telah
melakukan intervensi terkait pemutusan
hubungan kerja yang tidak sah (PHK
tidak sah).
Sekunder: Singapura & Malaysia
+ Singapura (POHA): Protection from
Harassment Act berlaku untuk kerugian
digital yang diterima saat Rahmat secara
fisik berada di Singapura. Ini
memungkinkan ganti rugi perdata dan
Expedited Protection Orders terhadap
entitas korporat.
Malaysia (CMA): Pelecehan yang
berasal dari karyawan AWS yang
berbasis di Malaysia (fabian) melanggar
CMA Section 233, yang membawa
potensi denda RM 500.000 dan
penjara untuk konten yang sangat
menyinggung.
Proyeksi Hasil & Hak-Hak Korban
Berdasarkan data historis untuk kasus
pencemaran nama baik multi-institusional
di Indonesia, terdapat probabilitas 60%
untuk hasil yang berat, termasuk
hukuman pidana aktif, ganti rugi perdata
yang besar yang dikalibrasi dengan
kekayaan korporat, dan permintaan maaf
publik yang wajib. Total kompensasi di
seluruh yurisdiksi diperkirakan antara
Rp 3,4 Miliar hingga Rp 11,2 Miliar,
ditambah ganti rugi internasional.
Berdasarkan hukum, Rahmat Wibowo
sedang mengupayakan:
1. Kompensasi material dan immaterial
untuk cedera psikiatris dan kehancuran
karier.
2. Pemulihan aktif reputasi melalui
perintah pengadilan (Pasal 1372).
3. Penghentian segera kurikulum ITB
yang mencemarkan nama baik.
4. Akuntabilitas administratif dan hukum
untuk PT Amazon Web Services
Indonesia.
Disklaimer: Artikel ini
adalah ringkasan independen
dari risiko hukum dan bukti
yang terdokumentasi. Ini
tidak merupakan nasihat
hukum resmi.
Tambahan
1. Amazon Web Services (AWS)
mengirimkan Makarim & Taira S.
MAKARIMGTAIRA S.
2. Amazon Web Services (AWS)
dipanggil oleh Disnaker Jakarta Selatan
ia 3 ‘UM DINAS TEAAGA KERJA. TRANSMIGRAS|OAN ENERG
3. Laporan Institut Teknologi Bandung
sudah diajukan
#LaborRights #Techindustry
#CorporateAccountability #DevOps
#EmploymentLaw #Cyberbullying
#TechEthics