Rahmat Wibowo mempublikasikan analisis hukum terstruktur yang menuduh Dinda Auchterin Rhapsodya dan PT Nomnie Technologies Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja yang tidak sah, penghinaan verbal berbasis disabilitas, dan menjadikan laporan polisi sebagai senjata di tengah sengketa ketenagakerjaan yang masih berlangsung, dengan membingkai laporan pidana tersebut sebagai upaya tekanan beriktikad buruk.
| ID | ev-20260626-001 |
|---|---|
| Sumber | Rahmat Wibowo LinkedIn |
| Target | Dinda Rhapsodya Shahrooz Chowdhury |

Transkrip
Sengketa
Ketenagakerjaan
Berubah Menjadi
Laporan
Pidana
Ketika Sengketa
Ketenagakerjaan
Berubah Menjadi Laporan
Pidana:
Nomni Nomni.Al
Studi Kasus di Bawah
Shahrooz
Chowdhury dan
Dinda Rhapsodya
HR yang Membuatnya Terjadi
oleh Rahmat Wibowo + Follow
Sebuah analisis hukum terstruktur
mengenai sengketa Rahmat
Wibowo dengan Dinda Auchterin
Rhapsodya dan PT Nomnie
Technologies Indonesia, termasuk
tuduhan prosedur pemutusan hubungan
kerja yang tidak tepat, pelecehan
verbal, penggunaan laporan polisi
sebagai senjata, dan penanganan
panggilan yang cacat.
Sebuah sengketa ketenagakerjaan
pribadi tampaknya telah meningkat
menjadi tekanan prosedural.
Laporan ini mengevaluasi rangkaian
peristiwa yang melibatkan Rahmat Wibowo, mantan
Senior DevOps Engineer di PT Nomnie
Technologies Indonesia Liven Nomni ,
dan Dinda Auchterin Rhapsodya Dinda
Rhapsodya , Manajer Operasional HR
perusahaan tersebut. Perhatian utama
bukanlah satu ketidaksepakatan yang
berdiri sendiri. Melainkan pertemuan dari
sengketa pemutusan hubungan kerja,
dugaan penghinaan verbal, proses
mediasi ketenagakerjaan yang sedang
berlangsung, dan laporan polisi yang
menurut Rahmat diajukan tanpa
klarifikasi atau pemberitahuan hukum
sebelumnya.
Analisis ini mengidentifikasi empat aktor
institusional atau pribadi: Dinda Rhapsodya ,
PT Nomnie Technologies Indonesia
Nomni , Polres Tangerang Selatan, dan
Polsek Cisauk. Masing-masing dinilai
melalui sudut pandang hukum yang
berbeda. Dinda diperiksa atas dugaan
penghinaan, perendahan berbasis
disabilitas, dan kemungkinan pelaporan
pidana beriktikad buruk. Perusahaan
diperiksa atas tanggung jawab perdata
terkait perilaku HR dan dugaan kesalahan
dalam menghitung periode pemberitahuan
pemutusan hubungan kerja. Badan
kepolisian dinilai atas kepatuhan
prosedural, penanganan alamat, dan
apakah tindakan mereka menciptakan
risiko bahwa Rahmat akan tampak tidak
kooperatif tanpa kesalahan berarti dari
dirinya sendiri.
Catatan Mendesak Undangan
klarifikasi polisi dijadwalkan
pada Jumat, 26
Juni 2026 pukul 13:00 WIB.
Menurut laporan tersebut,
Rahmat mengetahuinya pada
25 Juni 2026 melalui
WhatsApp dari seorang
penjaga kos-kosan,
menyisakan kurang dari satu
hari untuk mempersiapkan diri.
aha Witowe Din Aueterin Rhapsody
Lini masa menunjukkan eskalasi
cepat dari pemutusan hubungan
kerja ke mediasi hingga
pelaporan pidana.
Gambaran hukumnya bergantung
pada pemberitahuan, niat, bukti, dan
keadilan prosedural.
Tujuh hari atau tujuh hari kerja?
Perjanjian kerja mengharuskan
pemberitahuan tertulis paling lambat
tujuh hari sebelum pemutusan hubungan
kerja. Karena kontrak tidak menentukan
apakah ini berarti hari kalender atau
hari kerja, laporan tersebut menggunakan
interpretasi yang melindungi pekerja
dan berargumen bahwa tanggal efektif
pemutusan hubungan kerja seharusnya
30 April 2026, bukan 28 April 2026.
Pembelaan Pencemaran Nama Baik
Kepentingan publik dan pembelaan diri
Laporan polisi dikabarkan mengacu pada
Pasal 441 dan/atau 433 Undang-Undang No. 1
Tahun 2023. Analisis ini menekankan Pasal
433 ayat (3), yang mengecualikan
hukuman apabila pernyataan tersebut
dibuat demi kepentingan publik atau
karena keharusan membela diri.
Penghinaan Verbal
Dugaan perendahan yang menyasar disabilitas
Laporan tersebut menuduh bahwa Dinda
menggunakan bahasa yang kasar selama
panggilan telepon dan menyinggung
kondisi bipolar Rahmat dengan cara yang
merendahkan. Jika terbukti, perilaku ini
dianalisis berdasarkan Pasal 436 KUHP
baru dan prinsip-prinsip diskriminasi
disabilitas.
Teori dalam laporan ini adalah
bahwa proses pidana mungkin
digunakan sebagai
senjata tekanan selama
sengketa ketenagakerjaan
yang belum terselesaikan,
bukan sebagai upaya
terakhir yang proporsional.
Kesimpulan analitis, diterjemahkan dan
diringkas dari laporan sumber
Laporan ini memetakan
berbagai tuduhan ke
konsekuensi hukum yang berbeda.
Laporan ini memprioritaskan
perlindungan prosedural segera
sebelum klaim yang lebih luas.
Tindakan darurat sebelum jadwal
klarifikasi 26 Juni 2026
1. Hadiri Polsek Cisauk jika secara fisik
memungkinkan, sambil menjelaskan
secara tertulis bahwa Rahmat hadir
sebagai saksi, bukan tersangka, dan
bahwa panggilan tersebut baru diketahui
pada 25 Juni 2026.
i
. Jika kehadiran tidak realistis, kirimkan
pemberitahuan tertulis resmi yang
menjelaskan keterlambatan penerimaan,
kurangnya waktu persiapan, dan
kesediaan untuk hadir pada tanggal yang
dijadwalkan ulang dengan semestinya.
al
Bawa atau lampirkan perjanjian kerja,
surat pemutusan hubungan kerja,
dokumen mediasi ketenagakerjaan, dan
gambar WhatsApp yang menunjukkan
penerimaan tidak langsung atas
panggilan tersebut.
Tujuh hari ke depan
1. Kirimkan tanggapan tertulis kepada
Polsek Cisauk yang meminta
penjadwalan ulang dan pengiriman yang
tepat ke alamat BSD.
i
. Simpan semua bukti dugaan
penghinaan telepon, termasuk rekaman
jika tersedia atau kronologi bersumpah
jika tidak ada rekaman.
ad
Terus menghadiri sesi mediasi Disnaker
untuk menghindari memberikan narasi
ketidakkooperatifan kepada pihak lawan.
a
Cari bantuan penasihat hukum
ketenagakerjaan atau bantuan hukum
untuk proses kepolisian dan
ketenagakerjaan.
Dalam waktu tiga puluh hari
1. Ajukan pengaduan ke Propam atau
Kompolnas mengenai penyampaian
panggilan dan pemblokiran kontak, jika
fakta-fakta tersebut dapat didokumentasikan.
nv
. Kirimkan pemberitahuan hukum kepada
Dinda dan PT Nomnie mengenai dugaan
penghinaan, kerugian terkait disabilitas,
perhitungan pemberitahuan, dan klaim
kompensasi yang belum dibayar.
=
Minta peninjauan resmi dari Polres
Tangerang Selatan dengan dasar bahwa
perkara ini muncul selama sengketa
ketenagakerjaan yang masih berlangsung
dan tidak ada klarifikasi sebelumnya.
Posisi Rahmat dinilai secara
materiil lebih kuat, tetapi bukti
tetap menentukan.
Laporan ini menyimpulkan bahwa
pembelaan Rahmat terhadap laporan
polisi kuat karena pernyataannya dapat
secara masuk akal dibingkai sebagai
pembelaan diri dan ucapan demi
kepentingan publik dalam konteks
sengketa ketenagakerjaan yang
terdokumentasi. Ketiadaan
pemberitahuan hukum sebelumnya dari
Dinda, mediasi Disnaker yang sedang
berlangsung, dan adanya dokumen
pemutusan hubungan kerja yang konkret
semuanya memberatkan teori
pencemaran nama baik yang bersih.
Pada saat yang sama, beberapa klaim
afirmatif Rahmat bergantung pada bukti.
Dugaan penghinaan telepon secara
hukum serius namun kekuatan buktinya
akan bergantung pada rekaman, saksi,
pengakuan, atau kronologi kontemporer
yang kredibel. Klaim pemberitahuan
ketenagakerjaan lebih didorong oleh
dokumen dan karenanya lebih kuat.
Pengaduan prosedur kepolisian juga
relatif konkret karena berpusat pada
pemilihan alamat, waktu pengiriman, dan
hambatan komunikasi yang
terdokumentasi.
Rekomendasi akhir adalah untuk
melindungi hak prosedural segera,
menghindari segala kesan
ketidakkooperatifan, mendokumentasikan
setiap komunikasi, dan menggunakan
pemberitahuan hukum tertulis sebelum
meningkatkan ke litigasi perdata,
pengaduan hak-hak disabilitas, atau
saluran pengawasan kepolisian.
= Profesional... (Subscribe )
——_EaE—E—_—oOr
401 pengikut
Like Gcomment ~F share
Ce