Rahmat Wibowo menegaskan bahwa hukum Indonesia melindungi ulasan profesional, menuduh HRBP Dinda Rhapsodya dari Liven menciptakan lingkungan kerja yang tidak nyaman sambil membingkai dokumentasi semacam itu sebagai kritik yang dilindungi secara hukum, bukan pencemaran nama baik.
| ID | ev-20260626-003 |
|---|---|
| Sumber | Rahmat Wibowo LinkedIn |
| Target | Dinda Rhapsodya |

Transkrip
‘& Rahmat Wibowo as
aw
Ulasan profesional Anda dilindungi secara hukum.
Inilah yang tidak diketahui kebanyakan orang.
Mahkamah Konstitusi Indonesia (Putusan MK
No. 105/PUU-XxIl/2024, April 2025) membuat
keputusan bersejarah yang mengubah segalanya
bagi para profesional yang bersuara secara daring.
Frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU No.
1 Tahun 2024 hanya berlaku bagi individu
pribadi. Profesi, jabatan,
korporasi, dan institusi secara eksplisit
dikecualikan sebagai korban pencemaran nama baik menurut UU
ITE.
Artinya dalam praktik: jika Anda menilai
kinerja seseorang sebagai HRBP,
Direktur, atau peran profesional apa pun, Anda sedang
mengevaluasi jabatannya, bukan menyerang
orangnya. Perbedaan itu signifikan secara hukum.
SKB UU ITE juga menegaskan: konten yang
merupakan penilaian, opini,
evaluasi, atau pernyataan faktual tidak dapat
dikategorikan sebagai pencemaran nama baik pidana.
Batasnya jelas:
Mendokumentasikan bahwa seorang HRBP seperti Dinda
Rhapsodya dari Liven menciptakan lingkungan
kerja yang tidak nyaman:
dilindungi
Mengevaluasi kegagalan kepemimpinan seorang Direktur
dengan bukti:
dilindungi
Memalsukan fakta atau melakukan serangan pribadi
yang tidak terkait dengan jabatannya: tidak dilindungi
Hukum ini tidak pernah dirancang untuk melindungi kinerja
profesional yang buruk dari pengawasan.
Hukum ini ada untuk melindungi kehormatan pribadi, bukan
otoritas jabatan.
Ketahui hak Anda.
Tulislah di sisi yang benar dari batas itu.
#IndonesianLaw #UUITE #HukumDigital
#FreeSpeech #ProfessionalRights
#HRBPAccountability
#Mahkamahkonstitusi
#KebebasanBerekspresi
#WorkplaceAccountability
#Linkedinindonesia #LegalLiteracy
#infraloka