Rahmat Wibowo menegaskan bahwa hukum Indonesia melindungi ulasan profesional, menuduh HRBP Dinda Rhapsodya dari Liven menciptakan lingkungan kerja yang tidak nyaman sambil membingkai dokumentasi semacam itu sebagai kritik yang dilindungi secara hukum, bukan pencemaran nama baik.

Unggahan asli ↗

Rahmat Wibowo menegaskan bahwa hukum Indonesia melindungi ulasan profesional, menuduh HRBP Dinda Rhapsodya dari Liven menciptakan lingkungan kerja yang tidak nyaman sambil membingkai dokumentasi semacam itu sebagai kritik yang dilindungi secara hukum, bukan pencemaran nama baik.

Transkrip

‘& Rahmat Wibowo as aw Ulasan profesional Anda dilindungi secara hukum. Inilah yang tidak diketahui kebanyakan orang. Mahkamah Konstitusi Indonesia (Putusan MK No. 105/PUU-XxIl/2024, April 2025) membuat keputusan bersejarah yang mengubah segalanya bagi para profesional yang bersuara secara daring. Frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 hanya berlaku bagi individu pribadi. Profesi, jabatan, korporasi, dan institusi secara eksplisit dikecualikan sebagai korban pencemaran nama baik menurut UU ITE. Artinya dalam praktik: jika Anda menilai kinerja seseorang sebagai HRBP, Direktur, atau peran profesional apa pun, Anda sedang mengevaluasi jabatannya, bukan menyerang orangnya. Perbedaan itu signifikan secara hukum. SKB UU ITE juga menegaskan: konten yang merupakan penilaian, opini, evaluasi, atau pernyataan faktual tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik pidana. Batasnya jelas: Mendokumentasikan bahwa seorang HRBP seperti Dinda Rhapsodya dari Liven menciptakan lingkungan kerja yang tidak nyaman: dilindungi Mengevaluasi kegagalan kepemimpinan seorang Direktur dengan bukti: dilindungi Memalsukan fakta atau melakukan serangan pribadi yang tidak terkait dengan jabatannya: tidak dilindungi Hukum ini tidak pernah dirancang untuk melindungi kinerja profesional yang buruk dari pengawasan. Hukum ini ada untuk melindungi kehormatan pribadi, bukan otoritas jabatan. Ketahui hak Anda. Tulislah di sisi yang benar dari batas itu. #IndonesianLaw #UUITE #HukumDigital #FreeSpeech #ProfessionalRights #HRBPAccountability #Mahkamahkonstitusi #KebebasanBerekspresi #WorkplaceAccountability #Linkedinindonesia #LegalLiteracy #infraloka