Rahmat Wibowo menuduh mantan pemberi kerja melakukan pelanggaran hak-hak buruh yang terkoordinasi selama pemutusan hubungan kerja masa percobaannya, dengan menuduh adanya ambiguitas masa pemberitahuan, pemusnahan bukti, referensi tanpa bayaran, tuntutan bungkam, dan ancaman pencemaran nama baik pidana, yang membingkai pola tersebut sebagai intimidasi balas dendam.
| ID | ev-20260626-005 |
|---|---|
| Sumber | Rahmat Wibowo LinkedIn |

Transkrip
4w - Diedit
Saya ingin berbicara secara terbuka tentang pemutusan hubungan kerja |
yang saya alami selama masa percobaan — dan mengapa |
saya percaya ini merepresentasikan pola terkoordinasi dari
pelanggaran hak-hak buruh yang harus dipahami oleh setiap profesional Indonesia
sebelum
menandatangani PKWTT berikutnya.
Berikut yang terjadi, secara berurutan:
1. Ambiguitas pemberitahuan 7 hari. Kontrak saya |
menyebutkan "7 hari" — tanpa kejelasan apakah hari
kalender atau hari kerja. Perusahaan menyelesaikan,
ambiguitas itu demi kepentingan mereka sendiri. Menurut
hukum ketenagakerjaan Indonesia, ambiguitas kontrak
harus diselesaikan demi kepentingan karyawan. Namun itu
tidak terjadi.
2. Penghapusan bukti secara langsung. Dalam hitungan jam
setelah pemutusan hubungan kerja, seluruh akses digital dicabut.
Sistem, catatan, riwayat kontribusi —
semuanya hilang. Sebelum proses sengketa apa pun dapat
dimulai. Ini bukan offboarding standar. Ini
adalah sabotase bukti.
3. 50+ referensi. Nol kompensasi. |
memperoleh lebih dari 50 kandidat sebelum tanggal mulai kerja saya dan
menyampaikannya secara resmi pada Hari pertama.
Beberapa mencapai tahap wawancara akhir. Begitu |
saya diberhentikan, setiap kandidat itu
ditolak — secara bersamaan. Kemudian
perusahaan menyatakan pekerjaan itu "bersifat opsional" dan
oleh karena itu tidak dibayar. Menerima manfaat dari
tenaga kerja, lalu mengklasifikasikannya ulang sebagai sukarela setelah
faktanya, adalah pengayaan tidak adil (unjust enrichment).
4. Tuntutan bungkam tanpa solusi. Saya |
diminta untuk menghentikan sengketa. Tidak ada tawaran untuk
menangani kekhawatiran saya — hanya diam sebagai
imbalan atas tidak ada apa-apa. Saya |
menolak.
5. Ancaman pencemaran nama baik pidana. Setelah saya |
menolak, sebuah ancaman diajukan berdasarkan UU No. 1
Tahun 2023. Saya tidak pernah menyebutkan nama seorang
individu — hanya perilaku institusional.
Hukum pencemaran nama baik Indonesia mensyaratkan adanya
orang tertentu, pernyataan palsu, dan niat
untuk merugikan. Tidak ada satu pun elemen tersebut yang ada di sini.
Menggunakan hukum pidana untuk membungkam pelapor sengketa
ketenagakerjaan itu sendiri merupakan bentuk intimidasi.
6. Tidak ada alasan yang diberikan untuk pemutusan hubungan kerja. Posisi
mereka: masa percobaan berarti tidak diperlukan penjelasan. Kebijaksanaan masa
percobaan memang nyata — tetapi tidak melindungi
pemutusan hubungan kerja yang bersifat balas dendam, pemusnahan bukti, atau ancaman
pidana yang dilontarkan sebagai respons terhadap sengketa yang sah.
Ketika keenam hal ini terjadi bersamaan, itu
bukan serangkaian keputusan yang tidak menguntungkan. Itu
adalah sebuah pola.
Saya sedang menempuh seluruh jalur resmi yang tersedia:
negosiasi bipartit, mediasi Disnaker, dan
proses PPHI. Saya juga
mendokumentasikannya secara publik — karena
transparansi bukanlah pencemaran nama baik. Ini
adalah akuntabilitas.
Untuk setiap profesional yang akan menandatangani
PKWTT startup: bacalah kontrak Anda dengan saksama.
Pahami apa yang sebenarnya dilindungi oleh "masa percobaan"
dan apa yang tidak dilindunginya. Dan ketahuilah bahwa hukum —
sekalipun penegakannya terkadang tidak sempurna — berpihak pada Anda ketika hukum itu
dilanggar.
#LaborRights #WorkerRights #PKWTT
#Hukumketenagakerjaan #indonesiaTech
#StartupAccountability
#Professionalintegrity #UUCiptaKerja
#HRProfessionals #EmploymentLaw
#IndonesiaLaw #PHK #Ketenagakerjaan
#Karirindonesia #ProfessionaiRights
#Linkedinindonesia #Techindonesia
#Startupindonesia #Transparency
#JusticeatWork