Rahmat Wibowo menuduh mantan pemberi kerja melakukan pelanggaran hak-hak buruh yang terkoordinasi selama pemutusan hubungan kerja masa percobaannya, dengan menuduh adanya ambiguitas masa pemberitahuan, pemusnahan bukti, referensi tanpa bayaran, tuntutan bungkam, dan ancaman pencemaran nama baik pidana, yang membingkai pola tersebut sebagai intimidasi balas dendam.

Unggahan asli ↗

Rahmat Wibowo menuduh mantan pemberi kerja melakukan pelanggaran hak-hak buruh yang terkoordinasi selama pemutusan hubungan kerja masa percobaannya, dengan menuduh adanya ambiguitas masa pemberitahuan, pemusnahan bukti, referensi tanpa bayaran, tuntutan bungkam, dan ancaman pencemaran nama baik pidana, yang membingkai pola tersebut sebagai intimidasi balas dendam.

Transkrip

4w - Diedit Saya ingin berbicara secara terbuka tentang pemutusan hubungan kerja | yang saya alami selama masa percobaan — dan mengapa | saya percaya ini merepresentasikan pola terkoordinasi dari pelanggaran hak-hak buruh yang harus dipahami oleh setiap profesional Indonesia sebelum menandatangani PKWTT berikutnya. Berikut yang terjadi, secara berurutan: 1. Ambiguitas pemberitahuan 7 hari. Kontrak saya | menyebutkan "7 hari" — tanpa kejelasan apakah hari kalender atau hari kerja. Perusahaan menyelesaikan, ambiguitas itu demi kepentingan mereka sendiri. Menurut hukum ketenagakerjaan Indonesia, ambiguitas kontrak harus diselesaikan demi kepentingan karyawan. Namun itu tidak terjadi. 2. Penghapusan bukti secara langsung. Dalam hitungan jam setelah pemutusan hubungan kerja, seluruh akses digital dicabut. Sistem, catatan, riwayat kontribusi — semuanya hilang. Sebelum proses sengketa apa pun dapat dimulai. Ini bukan offboarding standar. Ini adalah sabotase bukti. 3. 50+ referensi. Nol kompensasi. | memperoleh lebih dari 50 kandidat sebelum tanggal mulai kerja saya dan menyampaikannya secara resmi pada Hari pertama. Beberapa mencapai tahap wawancara akhir. Begitu | saya diberhentikan, setiap kandidat itu ditolak — secara bersamaan. Kemudian perusahaan menyatakan pekerjaan itu "bersifat opsional" dan oleh karena itu tidak dibayar. Menerima manfaat dari tenaga kerja, lalu mengklasifikasikannya ulang sebagai sukarela setelah faktanya, adalah pengayaan tidak adil (unjust enrichment). 4. Tuntutan bungkam tanpa solusi. Saya | diminta untuk menghentikan sengketa. Tidak ada tawaran untuk menangani kekhawatiran saya — hanya diam sebagai imbalan atas tidak ada apa-apa. Saya | menolak. 5. Ancaman pencemaran nama baik pidana. Setelah saya | menolak, sebuah ancaman diajukan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023. Saya tidak pernah menyebutkan nama seorang individu — hanya perilaku institusional. Hukum pencemaran nama baik Indonesia mensyaratkan adanya orang tertentu, pernyataan palsu, dan niat untuk merugikan. Tidak ada satu pun elemen tersebut yang ada di sini. Menggunakan hukum pidana untuk membungkam pelapor sengketa ketenagakerjaan itu sendiri merupakan bentuk intimidasi. 6. Tidak ada alasan yang diberikan untuk pemutusan hubungan kerja. Posisi mereka: masa percobaan berarti tidak diperlukan penjelasan. Kebijaksanaan masa percobaan memang nyata — tetapi tidak melindungi pemutusan hubungan kerja yang bersifat balas dendam, pemusnahan bukti, atau ancaman pidana yang dilontarkan sebagai respons terhadap sengketa yang sah. Ketika keenam hal ini terjadi bersamaan, itu bukan serangkaian keputusan yang tidak menguntungkan. Itu adalah sebuah pola. Saya sedang menempuh seluruh jalur resmi yang tersedia: negosiasi bipartit, mediasi Disnaker, dan proses PPHI. Saya juga mendokumentasikannya secara publik — karena transparansi bukanlah pencemaran nama baik. Ini adalah akuntabilitas. Untuk setiap profesional yang akan menandatangani PKWTT startup: bacalah kontrak Anda dengan saksama. Pahami apa yang sebenarnya dilindungi oleh "masa percobaan" dan apa yang tidak dilindunginya. Dan ketahuilah bahwa hukum — sekalipun penegakannya terkadang tidak sempurna — berpihak pada Anda ketika hukum itu dilanggar. #LaborRights #WorkerRights #PKWTT #Hukumketenagakerjaan #indonesiaTech #StartupAccountability #Professionalintegrity #UUCiptaKerja #HRProfessionals #EmploymentLaw #IndonesiaLaw #PHK #Ketenagakerjaan #Karirindonesia #ProfessionaiRights #Linkedinindonesia #Techindonesia #Startupindonesia #Transparency #JusticeatWork