Rahmat Wibowo menuduh beberapa perusahaan dan individu melakukan tindak pidana, menegaskan bahwa korporasi seperti Nomni Liven dan Amazon Web Services dapat dituntut berdasarkan hukum pidana Indonesia.

Unggahan asli ↗

Rahmat Wibowo menuduh beberapa perusahaan dan individu melakukan tindak pidana, menegaskan bahwa korporasi seperti Nomni Liven dan Amazon Web Services dapat dituntut berdasarkan hukum pidana Indonesia.

Transkrip

Inilah Bagaimana Korporasi seperti Nomni Liven Shahrooz Chowdhury Randy Gunawan Dinda Rhapsodya Amazon Web Services (AWS) Andy Jassy Matt Garman Anthony ‘Amni Donald Tirtaatmadja DIAN HAMAMA dapat dituntut berdasarkan hukum pidana di Indonesia. Menjerat Penjahat Menjerat Penjahat Korporasi Rahmat Wibowo di Linkedin