Rahmat Wibowo menuduh personel HR dan bekas perusahaannya melakukan pelanggaran, dengan menyatakan bahwa ia diberhentikan secara tidak adil selama masa percobaan, diejek dengan hinaan, dan dilaporkan ke polisi untuk membuatnya bersuara alih-alih menempuh penyelesaian perselisihan yang sah.

Unggahan asli ↗

Rahmat Wibowo menuduh personel HR dan bekas perusahaannya melakukan pelanggaran, dengan menyatakan bahwa ia diberhentikan secara tidak adil selama masa percobaan, diejek dengan hinaan, dan dilaporkan ke polisi untuk membuatnya bersuara alih-alih menempuh penyelesaian perselisihan yang sah.

Transkrip

Peringatan tentang pelanggaran HR dan proses yang seharusnya Dinda Rhapsodya dari Nomni Liven Saya membagikan ini karena pekerja pantas mendapatkan keadilan, transparansi, dan rasa hormat dasar. Saya diberhentikan selama masa percobaan hanya setelah 21 hari kerja. Yang membuatnya lebih buruk bukan hanya pemberhentian itu sendiri, tetapi bagaimana proses itu ditangani. Keprihatinan saya sederhana: Pemberhentian saya sepertinya terjadi tanpa komunikasi internal yang layak dengan manajer langsung saya. Saat saya menanyakan alasannya, saya diberi tahu bahwa karena itu masa percobaan, perusahaan tidak perlu memberikan penjelasan spesifik. Sementara saya sudah berada dalam proses perselisihan ketenagakerjaan resmi dengan Disnaker Kabupaten Tangerang, yang melibatkan saya sendiri, Randy Gunawan, dan Salsabila Meidiana Putri, saya kemudian dilaporkan ke polisi alih-alih melanjutkan jalur penyelesaian perselisihan yang sah. Saya diduga diejek dengan kata-kata seperti "anak anjing" dan "kalau lu gila, gila sendiri aja," dengan seorang saksi yang hadir. Saya percaya laporan polisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius tentang prosedur hukum, niat baik, dan apakah proses itu digunakan untuk membuat saya bersuara alih-alih menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan dengan benar. Saya juga dengan tegas menolak penggunaan "perempuan" sebagai perisai untuk menghindari pertanggungjawaban. Gender tidak boleh pernah digunakan untuk membenarkan perilaku tidak profesional. Rasa hormat berlaku untuk kedua belah pihak. Ini bukan tentang menyerang seseorang secara pribadi. Ini tentang pelanggaran, proses yang seharusnya, dan hak seorang karyawan untuk mempertanyakan proses yang tidak adil tanpa diintimidasi. HR seharusnya melindungi keadilan, bukan menjadikan ketakutan sebagai senjata. HR seharusnya menjadi mediator, bukan mengeskalasi secara tidak perlu. HR seharusnya membangun kepercayaan, bukan menciptakan trauma. Ketika sebuah perusahaan ingin memasuki pasar Indonesia, perusahaan itu harus menghormati hukum ketenagakerjaan Indonesia, institusi Indonesia, dan pekerja Indonesia. Profesionalisme tidak ditunjukkan oleh jabatan. Profesionalisme ditunjukkan oleh cara Anda memperlakukan orang saat mereka dalam kondisi rentan. Saya akan terus mengupayakan hal ini melalui jalur yang sah. Kebenaran, dokumentasi, dan proses yang seharusnya sangat penting. #HRMisconduct #EmploymentLaw #LaborRights #DueProcess #WorkplaceAccountability #Professionalism #indonesiaEmploymentLaw #Disnaker #CorporateGovernance #EmployeeRights #HRAccountability #LegalProcess #WorkplaceEthics #Leadership #Rahmatwibowo