Rahmat Wibowo menerbitkan sebuah analisis bergaya hukum yang menuduh empat ekspatriat Indonesia di Jepang melakukan cyberbullying lintas negara secara terkoordinasi, menampilkan mereka sebagai tergugat dengan dugaan bukti dan mengutip undang-undang pidana Indonesia dan Jepang untuk membahas pertanggungjawaban, pencemaran nama baik, dan potensi ekstradisi terhadap mereka.

Unggahan asli ↗

Rahmat Wibowo menerbitkan sebuah analisis bergaya hukum yang menuduh empat ekspatriat Indonesia di Jepang melakukan cyberbullying lintas negara secara terkoordinasi, menampilkan mereka sebagai tergugat dengan dugaan bukti dan mengutip undang-undang pidana Indonesia dan Jepang untuk membahas pertanggungjawaban, pencemaran nama baik, dan potensi ekstradisi terhadap mereka.

Transkrip

THOUGHT LEADERSHIP Penilaian Cyberbullying Lintas Negara: Studi Kasus Grup Ekspatriat Jepang Rahmat bowo - Junel,2026 Sebuah analisis hukum AEGIS yang komprehensif tentang cyberbullying lintas negara, dual Jurisdiction (Indonesia KUHP 1/2023 & Japan Keiho Art. 230/231), dan alur kerja ekstradisi/notifikasi konsuler. RAHMAT WIBOWO | INFRALOKALEGAL RESEARCH | PTINFRASTRUKTUR DIGITAL NUSANTARA Ringkasan Kasus Empat tergugat Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Jepang (Aria Ghora, Marcello Faria, Adith Widya Pradipta, dan Mustafa Assegaf) berpartisipasi dalam kampanye perundungan siber terorganisir melalui platform sosial media/Twitter. Tindakan ini dilakukan dari Jepang via jaringan elektronik, namun dampaknya dirasakan secara langsung oleh korban di Indonesia (merusak reputasi profesional, memicu kambuhnya penderitaan mental/PTSD, dan gangguan karir). Bukti & Profil Para Tergugat Aria Ghora — Bukti Tindakan di Platform Media © Post QR cto ana 4052 other < Viewer history . ——_— Marcello Faria — Bukti Tindakan di Platform Media hadap puluhan or In the meantime, kalau tanyaan, silakan comn kami jawab di Jojo" Dia pikir orang bukan ‘ TAK SOMASI Mustafa Assegaf — Profil Terlapor Analisis Yurisdiksi Lintas Negara 1. Indonesia — KUHP (UU 1/2023) Pasal 4(c) & Pasal8 Asas Teritorial Perluasan (Pasal 4c): Tindak pidana IT yang akibatnya dialami di Indonesia tunduk pada hukum pidana Indonesia Asas Nasional Aktif (Pasal 8): Ketentuan pidana Indonesia berlaku bagi setiap WNI yang melakukan tindak pidana di luar negeri apabila perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana di negara setempat (Jepang), 2. Jepang — Fili& (Keiho) 38230% BRIE (Defamation): Pencemaran nama baik di muka umum diancam pidana penjara hingga 3 tahun. $8231% (8G (Insult): Penghinaan publik yang diperberat pada amandemen hukum Jepang 2022. Matriks Analisis Hukum & Hukuman Pidana Pasal Kategori — Unsur Hukum Perbuatan KUHP —_Pidana Pencemaran 1/2023 Indonesia __tertulis di Pasal media 433(2) elektronik KUHP —_Pidana Pemberatan 1/2023 Indonesia_pidana Pasal sarana IT 441() KUH Perdata —_Perbuatan Perdata Indonesia Melawan Pasal Hukum 1365 (PMH) WEB Pidana Pencemaran 230% — Jepang reputasi (Keio) (Defamation) HWS = Pidana Penghinaan 231% —— Jepang publik (Keihd) (Insult) #JapaneseExpat #Cyberbullying #JapanKeiho #RahmatWibowo #infraloka #AEGIS