Rahmat Wibowo membagikan sebuah artikel analitis yang mempertanyakan Kampus Malaka dan Abil Sudarman School of Artificial Intelligence, secara tegas menyoroti kredensial sarjana kedua pendiri yang belum terverifikasi atau tidak lengkap, serta berargumen bahwa tidak satu pun dari kedua usaha tersebut dapat secara legal menjadi universitas berdasarkan persyaratan regulasi Indonesia.

Unggahan asli ↗

Rahmat Wibowo membagikan sebuah artikel analitis yang mempertanyakan Kampus Malaka dan Abil Sudarman School of Artificial Intelligence, secara tegas menyoroti kredensial sarjana kedua pendiri yang belum terverifikasi atau tidak lengkap, serta berargumen bahwa tidak satu pun dari kedua usaha tersebut dapat secara legal menjadi universitas berdasarkan persyaratan regulasi Indonesia.

Transkrip

Tembok Kertas: mengapa sebuah universitas tidak bisa dibangun dalam satu bulan, Studi Kasus Abil Sudarman School of Artificial Intelligence dan Kampus Malaka Oleh Ferry Irwandi Rahmat Wibowo - 1 Juni 2026 'Tembok Kertas: universitas tidak bisa dibangun Dua pendiri yang belum menyelesaikan gelar sarjana keduanya, saat ini, sedang mencoba membangun sesuatu yang oleh hukum Indonesia disebut "perguruan tinggi." Ini adalah penjelasan mengenai setiap pintu yang harus mereka ketuk, setiap regulasi yang menghalangi, dan berapa lama versi nyata dari hal ini sebenarnya memakan waktu. "Kami akan membangun universitas." Ini terdengar seperti sebuah kalimat. Namun sebenarnya ini adalah rangkaian izin dari lima lembaga. Di Indonesia, kata universitas bukanlah sebuah merek yang bisa dipasang pada sebuah gedung. Ini adalah status hukum, yang diberikan oleh pemerintah nasional, yang membutuhkan sebuah badan hukum nirlaba, sertifikat tanah yang telah dinotariskan, daftar dosen minimum dengan gelar pascasarjana yang terverifikasi, skor akreditasi institusi, dan sebuah surat keputusan menteri, dalam urutan tersebut. Tidak satu pun dari lima hal ini bisa dilewati, diburu-buru melalui sebuah checklist, atau digantikan dengan ukuran audiens, viralitas konten, atau kharisma pendiri. Hal ini menjadi penting saat ini karena dua dari usaha pendidikan baru paling menonjol di Indonesia, Kampus Malaka (didirikan oleh kreator konten Ferry Irwandi dan Sabda PS) dan Abil Sudarman School of Artificial Intelligence, ASSAI, keduanya sedang dibangun dan dibicarakan di depan publik oleh para pendiri yang kredensial sarjananya sendiri tidak terverifikasi atau tidak lengkap. Tidak satu pun dari kedua masalah ini, baik birokrasi maupun kredensial, disembunyikan. Keduanya dapat dicari. Halaman ini menjabarkan secara tepat apa yang berdiri di antara "kami memiliki sebuah ide dan pengikut" dan "kami adalah perguruan tinggi yang diakui secara hukum," dengan menggunakan dua usaha ini sebagai contoh yang dibahas. Dua usaha, dua kredensial yang belum terverifikasi, satu tembok regulasi di depan Belum satu pun dari kedua proyek ini yang mengajukan, atau menerima, izin operasional dari kementerian pendidikan tinggi Indonesia hingga tulisan ini dibuat. Keduanya saat ini sah sebagai merek media, komunitas, atau program pelatihan, kategori-kategori yang pada dasarnya tidak memiliki batasan masuk. Tembok itu muncul pada saat salah satu dari mereka mencoba menyebut dirinya sebagai universitas. Siapa Sebenarnya Abil Sudarman? Profil, Background, dan Kisah Viral Al Tracking Anggaran Pemerintah SIAPA SEBENARNYA prof, Background, dan ACHING A Gan PEMERITAH 'Siapa Sebenarnya Abil Sudarman? Profil, Background, dan Kisah Viral Al Tracking 'Anggaran Pemerintah Tujuh regulasi yang tidak bisa Anda hindari Setiap persyaratan di bawah ini merujuk pada regulasi Indonesia tertentu yang saat ini masih berlaku. Tidak satu pun dari ini adalah sekadar panduan; masing- masing adalah instrumen mengikat yang dikutip oleh sebuah kementerian saat menolak sebuah pengajuan. UU No. 16/2001 & UU No. 28/2004 **Undang-Undang Yayasan**Menetapkan bagaimana sebuah badan hukum yayasan nirlaba dibentuk, siapa organ-organnya (pendiri, pengawas, dewan pengurus), dan apa yang terjadi pada asetnya. Sebuah universitas tidak dapat berdiri secara hukum tanpa sebuah Badan Penyelenggara, yayasan atau perkumpulan, yang berada di atasnya sebagai pemilik hukum. Permenkumham No. 2/2016 & No. 13/2019 Prosedur Pendaftaran Yayasan Menetapkan secara tepat bagaimana sebuah yayasan mengajukan status badan hukum melalui sistem AHU Online milik Kemenkumham: pemesanan nama, akta notaris, dokumen pendukung, lalu pengesahan menteri. Ini adalah gerbang sebelum gerbang khusus pendidikan. UU No. 12/2012 Undang-Undang Pendidikan Tinggi Undang-undang payung yang mendefinisikan apa itu perguruan tinggi secara hukum, jalur akademik dan vokasi, serta kewenangan pemerintah untuk menetapkan standar minimum (SN-Dikti) yang harus dipenuhi setiap institusi sebelum dan setelah dibuka. PP No. 4/2014 Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Mengimplementasikan UU 12/2012 dengan rincian operasional, termasuk standar rasio dosen-mahasiswa, 1:20 untuk ilmu eksakta, 1:30 untuk ilmu sosial, yang harus dipenuhi institusi agar tetap patuh setelah peluncuran. Permendikbud No. 7/2020 Pendirian, Perubahan, dan Penutupan PTN/PTS Regulasi inti yang menjadi dasar perizinan institusi saat ini. Menetapkan dokumen hukum Badan Penyelenggara, sertifikat tanah, surat pernyataan kapasitas keuangan yang diaudit atau dinyatakan sendiri, serta surat komitmen yang ditandatangani dari calon dosen tetap, yang semuanya harus dikumpulkan sebelum satu pengajuan pun diajukan. Permendikbud No. 84/2013 Pengangkatan Dosen Tetap Mengatur bagaimana sebuah institusi swasta mengangkat dosen tetap, termasuk syarat bahwa mereka bekerja tetap 37,5 jam per minggu hanya untuk institusi tersebut dan memiliki NIDN terdaftar, sebuah nomor identifikasi dosen nasional yang hanya diterbitkan setelah kredensial mereka diverifikasi oleh basis data kementerian sendiri. Kepmendiknas No. 234/U/2000 (as amended) Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi Pedoman pendirian awal, yang masih dikutip sebagai dasar untuk standar rasio dosen dan jumlah minimum program studi: setidaknya tiga program studi untuk dapat didirikan sebagai universitas, dua untuk sekolah tinggi, akademi, atau politeknik. Sebelum apa pun dapat diajukan, seorang pendiri harus memenuhi paket minimum, bukan paket ideal, karena kekurangan pada satu persyaratan saja sudah memberikan alasan bagi LLDIKTI untuk mengembalikan pengajuan tanpa dibaca. Badan hukumnya harus berupa Yayasan atau Perkumpulan yang telah disahkan, karena hukum Indonesia melarang perusahaan yang mencari keuntungan atau kelompok komunitas yang tidak berbadan hukum untuk mengoperasikan institusi pemberi gelar, sehingga prinsip nirlaba menjadi bersifat struktural, bukan opsional. Kepemilikan tanah harus bersertifikat (SHM atau HGB), bukan sewa, seluas 10.000 m2 untuk universitas, 8.000 m2 untuk institut, atau 5.000 m2 untuk akademi, sekolah tinggi, atau politeknik, yang menunjukkan bahwa institusi tersebut bukan sekadar usaha sesaat yang bisa menghilang setelah satu siklus penerimaan mahasiswa. Institusi membutuhkan setidaknya tiga program studi untuk dibuka sebagai universitas (dua untuk bentuk lainnya), karena satu kursus atau jalur bootcamp saja tidak memenuhi definisi hukum dari pendidikan tinggi. Setiap program membutuhkan minimal lima dosen tetap, dengan setidaknya tiga di antaranya adalah dosen tetap terdaftar dengan NIDN, yang memastikan adanya standar minimum staf akademik penuh waktu yang berkualitas sebelum satu mahasiswa pun mendaftar, bukan direkrut secara reaktif setelahnya. Para dosen tersebut harus memiliki setidaknya gelar magister (S2) yang sesuai dengan bidang yang mereka ajarkan, karena kredensial itulah yang sebenarnya diawasi oleh hukum, yang berlaku bagi staf, bukan pendiri, mengingat tidak ada institusi yang dapat didirikan hanya berdasarkan para pendirinya saja. Kapasitas keuangan harus dibuktikan melalui sebuah komitmen yang ditandatangani (diaudit jika Badan Penyelenggara telah berusia lebih dari tiga tahun) untuk menutup biaya investasi maupun operasional, yang mencegah pemberian izin kepada entitas yang tidak dapat bertahan hingga siklus akreditasi pertamanya. Satu set lengkap dokumen institusi, termasuk Statuta, RIP (rencana induk pengembangan), rencana induk akademik, dan sistem penjaminan mutu internal, harus sudah tersedia, karena inilah yang digunakan oleh BAN-PT dan kementerian untuk menilai apakah institusi dapat mengatur dirinya sendiri setelah beroperasi. Sebuah rekomendasi LLDIKTI juga diperlukan, yang mencakup tinjauan rekam jejak regional, pemeriksaan kejenuhan program, dan penilaian kelayakan apakah wilayah tersebut sudah memiliki kapasitas yang cukup di bidang itu serta apakah kelompok pendiri tertentu ini memiliki rekam jejak untuk mempertahankannya. Terakhir, dari bentuk-bentuk institusi yang tersedia, hanya akademi dan politeknik yang saat ini terbuka bagi pemohon baru. Enam pintu, secara berurutan. Anda tidak bisa mengetuk pintu ketiga sebelum pintu pertama terjawab. Ini adalah urutan literal institusi yang harus dilalui oleh seorang pendiri, siapa yang secara spesifik terlibat di masing- masing tahap, dan apa yang mereka dapatkan sebelum berpindah ke pintu berikutnya. Apa yang sebenarnya bisa digantikan oleh pengikut konten, dan apa yang tidak bisa disentuhnya Tiga cara pendiri mencoba memperpendek jadwal waktu, dan apa yang sebenarnya terjadi "Luncurkan sebagai komunitas atau bootcamp terlebih dahulu, ubah menjadi universitas nanti." Secara hukum ini sah, namun tidak memperpendek apa pun. Sebuah merek pelatihan, platform kursus, atau konsep "universitas rakyat" dapat diluncurkan segera karena tidak membawa beban izin pendidikan tinggi sama sekali, yang memang menjadi alasan mengapa ia belum menjadi universitas. Mengubah merek itu menjadi PTS berbadan hukum nantinya tetap berarti memulai seluruh urutan pada halaman ini dari langkah pertama: yayasan, tanah, dosen, LLDIKTI, kementerian. Merek awal hanya membeli audiens dan pendanaan, bukan kemajuan regulasi. Kesimpulan: strategi yang sah, namun tidak ada waktu yang dihemat pada proses hukumnya sendiri "Mengakuisisi atau bergabung dengan PTS yang sudah ada dan sudah berizin, alih-alih memulai dari awal." Ini adalah satu-satunya jalan pintas struktural yang nyata dalam sistem ini. Karena izin baru untuk universitas dan institut sedang dimoratorium, jalur cepat yang realistis bagi siapa pun yang menginginkan bentuk hukum tersebut secara tepat adalah perubahan bentuk, yaitu mengambil alih atau bergabung dengan institusi swasta yang sudah ada dan sudah terakreditasi lalu mengganti mereknya, bukan mengajukan izin baru yang saat ini tidak akan diterbitkan oleh kementerian. Ini tetap melibatkan due diligence, pengalihan hukum yayasan yang sudah ada, dan persetujuan kementerian atas perubahan tersebut, biasanya beberapa bulan, tetapi ini secara signifikan lebih cepat dibandingkan jalur izin baru yang memakan waktu 18 hingga 30 bulan dan merupakan jalur yang benar-benar diambil oleh operator- operator serius. Kesimpulan: jalur cepat yang sah, tetap diukur dalam bulan, bukan minggu "Menyatakan sendiri kredensial dosen dan membersihkannya setelah persetujuan." Ini adalah satu-satunya langkah yang tidak hanya memperlambat, tetapi mengakhiri pengajuan. Pendaftaran NIDN dicocokkan dengan catatan akademik kementerian sendiri (Forlap/PDDikti) dan institusi pemberi gelar. Dosir dosen yang dibangun berdasarkan kredensial yang tidak dapat diverifikasi atau dibesar- besarkan juga menjadi alasan tunggal yang paling umum bagi LLDIKTI atau kementerian untuk mengembalikan pengajuan, dan pengajuan berulang yang tidak beritikad baik secara tegas menjadi dasar, di bawah regulasi yang berlaku, bagi kementerian untuk sepenuhnya menghentikan pemrosesan pengajuan lebih lanjut dari Badan Penyelenggara tersebut. Kesimpulan: bukan jalan pintas, melainkan keluar sepenuhnya dari proses Referensi Disusun dan diverifikasi pada 17 Juni 2026. Kutipan regulasi merujuk pada instrumen hukum sebagaimana dipublikasikan saat ini; selalu konfirmasikan dengan portal SILEMKERMA dan AHU Online yang aktif sebelum mengajukan, karena halaman rincian prosedural diperbarui oleh kementerian tanpa pemberitahuan publik terpisah. Disway — "Ferry Irwandi, Dari Konten Kreatif hingga Membangun Perguruan Tinggi Malaka" Profil yang membahas transisi Ferry Irwandi dari pembuatan konten menjadi pendiri Perguruan Tinggi Malaka bersama Sabda PS. Wikipedia Bahasa Indonesia — Ferry Irwandi Referensi biografis yang mencakup riwayat pendidikan di STAN dan Central Queensland University. Jurnal Aceh / Pikiran Rakyat — "Ferry Irwandi dan Malaka Project: Kisah di Balik Impian Membangun Kampus Rakyat" Pemberitaan mengenai konsep "universitas rakyat" dan pembingkaian kurikulum untuk Kampus Malaka. PNS Kemenkeu Menjadi Kreator Konten dan CEO Malaka Project" Latar belakang mengenai karier pegawai negeri sipil pendiri sebelumnya dan perancangan program beasiswa. Ruang.id — "Membongkar Paradigma Pendidikan: Ferry Irwandi dan Misi Gila di Balik Kampus Malaka" Pemberitaan mengenai periode perekrutan instruktur Kampus Malaka pada Maret 2026. LinkedIn — Abil S., Founder of Abil Sudarman School of Artificial Intelligence Profil profesional yang dilaporkan sendiri, mencantumkan pendidikan di University of London dan peran sebelumnya di KORIKA, UNESCO, dan Stimson Center. Stimson Center — Abigail Aryaputra Sudarman Biografi institusional yang menyatakan bahwa ia "sebelumnya mempelajari Ilmu Komputer di University of London," tanpa mengonfirmasi penyelesaian gelar. ASSAI — Situs Resmi Deskripsi ASSAI sendiri mengenai misi, kurikulum, dan bentuk operasionalnya saat ini sebagai platform pelatihan AI. Ridwan Institute — "Syarat Mendirikan Perguruan Tinggi Terbaru" Gambaran umum mengenai persyaratan badan hukum, tanah, dan perencanaan akademik terkini untuk PTS baru. EDC — "Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta" Sumber untuk luas tanah minimum saat ini berdasarkan bentuk institusi dan moratorium yang berlaku untuk izin baru universitas/institut. EDC — "Syarat Pendirian Institut Terbaru 2026" Definisi Badan Penyelenggara dan Pendirian PTS berdasarkan regulasi menteri yang berlaku. Jogloabang — Permendikbud No. 7 Tahun 2020, ringkasan teks lengkap Sumber utama untuk persyaratan dokumen yayasan, aturan sertifikat tanah, dan kewajiban surat komitmen dosen. "Sistem Layanan Rekomendasi Pembukaan Program Studi Baru dan Pendirian PTS Baru" Pemberitahuan resmi persyaratan 2026 untuk pengajuan rekomendasi program studi baru dan PTS baru. Dunia Dosen — "Syarat Dosen Tetap Yayasan yang Perlu Anda Ketahui" Sumber mengenai Permendikbud No. 84 Tahun 2013 yang mengatur pengangkatan dosen tetap (non-PNS). Dunia Dosen — "Rasio Dosen dan Mahasiswa Ideal, Berapa Besarannya?" Sumber untuk standar rasio dosen-mahasiswa 1:20 dan 1:30 berdasarkan UU No. 12/2012 dan PP No. 4/2014. Universitas Padjadjaran — "Instrumen Pemenuhan Syarat Akreditasi Minimum Program Studi Baru" Instrumen resmi yang selaras dengan BAN-PT, yang menetapkan ambang batas minimum lima dosen, tiga dosen tetap per program studi baru. Kontrak Hukum — "Apa Saja Syarat Mendirikan Yayasan?" Deskripsi langkah demi langkah mengenai proses pemesanan nama AHU Online dan akta notaris berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001. Valeed — "Syarat Mendirikan Yayasan Terbaru dan Lengkap Sesuai Hukum di Indonesia" Sumber untuk jangka waktu pengesahan yayasan Kemenkumham yang realistis, yakni dua hingga empat minggu. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI — FAQ Yayasan Sumber resmi pemerintah yang mengonfirmasi Permenkumham No. 2 Tahun 2016 dan No. 13 Tahun 2019 sebagai regulasi yang mengatur pendaftaran yayasan. digital