Rahmat Wibowo membagikan sebuah artikel analitis yang mempertanyakan Kampus Malaka dan Abil Sudarman School of Artificial Intelligence, secara tegas menyoroti kredensial sarjana kedua pendiri yang belum terverifikasi atau tidak lengkap, serta berargumen bahwa tidak satu pun dari kedua usaha tersebut dapat secara legal menjadi universitas berdasarkan persyaratan regulasi Indonesia.
| ID | ev-20260728-016 |
|---|---|
| Sumber | Infraloka Blog |
| Target | Ferry Irwandi Sabda PS Abil Sudarman (Abigail Aryaputra Sudarman) |

Transkrip
Tembok Kertas: mengapa
sebuah universitas tidak
bisa dibangun dalam
satu bulan, Studi Kasus
Abil Sudarman School of
Artificial Intelligence
dan Kampus Malaka
Oleh Ferry Irwandi
Rahmat Wibowo - 1 Juni 2026
'Tembok Kertas:
universitas tidak bisa dibangun
Dua pendiri yang belum menyelesaikan
gelar sarjana keduanya, saat ini,
sedang mencoba membangun sesuatu
yang oleh hukum Indonesia disebut
"perguruan tinggi." Ini adalah penjelasan
mengenai setiap pintu yang harus mereka
ketuk, setiap regulasi yang menghalangi,
dan berapa lama versi nyata dari hal ini
sebenarnya memakan waktu.
"Kami akan membangun universitas." Ini
terdengar seperti sebuah kalimat.
Namun sebenarnya ini adalah rangkaian
izin dari lima lembaga.
Di Indonesia, kata universitas bukanlah
sebuah merek yang bisa dipasang pada
sebuah gedung. Ini adalah status hukum,
yang diberikan oleh pemerintah nasional,
yang membutuhkan sebuah badan hukum
nirlaba, sertifikat tanah yang telah
dinotariskan, daftar dosen minimum
dengan gelar pascasarjana yang
terverifikasi, skor akreditasi institusi, dan
sebuah surat keputusan menteri, dalam
urutan tersebut. Tidak satu pun dari lima
hal ini bisa dilewati, diburu-buru melalui
sebuah checklist, atau digantikan dengan
ukuran audiens, viralitas konten, atau
kharisma pendiri.
Hal ini menjadi penting saat ini karena
dua dari usaha pendidikan baru paling
menonjol di Indonesia, Kampus Malaka
(didirikan oleh kreator konten Ferry
Irwandi dan Sabda PS) dan Abil Sudarman
School of Artificial Intelligence, ASSAI,
keduanya sedang dibangun dan
dibicarakan di depan publik oleh para
pendiri yang kredensial sarjananya sendiri
tidak terverifikasi atau tidak lengkap.
Tidak satu pun dari kedua masalah ini,
baik birokrasi maupun kredensial,
disembunyikan. Keduanya dapat dicari.
Halaman ini menjabarkan secara tepat
apa yang berdiri di antara "kami memiliki
sebuah ide dan pengikut" dan "kami
adalah perguruan tinggi yang diakui
secara hukum," dengan menggunakan
dua usaha ini sebagai contoh yang
dibahas.
Dua usaha, dua
kredensial yang belum
terverifikasi, satu
tembok regulasi
di depan
Belum satu pun dari kedua proyek ini
yang mengajukan, atau menerima, izin
operasional dari kementerian pendidikan
tinggi Indonesia hingga tulisan ini dibuat.
Keduanya saat ini sah sebagai merek
media, komunitas, atau program
pelatihan, kategori-kategori yang pada
dasarnya tidak memiliki batasan masuk.
Tembok itu muncul pada saat salah satu
dari mereka mencoba menyebut dirinya
sebagai universitas.
Siapa Sebenarnya Abil Sudarman?
Profil, Background, dan Kisah Viral Al
Tracking Anggaran Pemerintah
SIAPA SEBENARNYA
prof, Background, dan
ACHING
A Gan PEMERITAH
'Siapa Sebenarnya Abil Sudarman? Profil,
Background, dan Kisah Viral Al Tracking
'Anggaran Pemerintah
Tujuh regulasi yang tidak
bisa Anda hindari
Setiap persyaratan di bawah ini merujuk
pada regulasi Indonesia tertentu yang
saat ini masih berlaku. Tidak satu pun
dari ini adalah sekadar panduan; masing-
masing adalah instrumen mengikat yang
dikutip oleh sebuah kementerian saat
menolak sebuah pengajuan.
UU No. 16/2001 & UU No. 28/2004
**Undang-Undang Yayasan**Menetapkan
bagaimana sebuah badan hukum yayasan
nirlaba dibentuk, siapa organ-organnya
(pendiri, pengawas, dewan pengurus),
dan apa yang terjadi pada asetnya.
Sebuah universitas tidak dapat berdiri
secara hukum tanpa sebuah Badan
Penyelenggara, yayasan atau
perkumpulan, yang berada di atasnya
sebagai pemilik hukum.
Permenkumham No. 2/2016 & No.
13/2019
Prosedur Pendaftaran Yayasan
Menetapkan secara tepat bagaimana
sebuah yayasan mengajukan status
badan hukum melalui sistem AHU Online
milik Kemenkumham: pemesanan nama,
akta notaris, dokumen pendukung, lalu
pengesahan menteri. Ini adalah gerbang
sebelum gerbang khusus pendidikan.
UU No. 12/2012
Undang-Undang Pendidikan Tinggi
Undang-undang payung yang mendefinisikan
apa itu perguruan tinggi secara hukum, jalur
akademik dan vokasi, serta kewenangan
pemerintah untuk menetapkan standar
minimum (SN-Dikti) yang harus dipenuhi
setiap institusi sebelum dan setelah
dibuka.
PP No. 4/2014
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
Mengimplementasikan UU 12/2012
dengan rincian operasional, termasuk
standar rasio dosen-mahasiswa, 1:20
untuk ilmu eksakta, 1:30 untuk ilmu
sosial, yang harus dipenuhi institusi
agar tetap patuh setelah peluncuran.
Permendikbud No. 7/2020
Pendirian, Perubahan, dan Penutupan
PTN/PTS
Regulasi inti yang menjadi dasar
perizinan institusi saat ini. Menetapkan
dokumen hukum Badan Penyelenggara,
sertifikat tanah, surat pernyataan
kapasitas keuangan yang diaudit atau
dinyatakan sendiri, serta surat komitmen
yang ditandatangani dari calon dosen
tetap, yang semuanya harus dikumpulkan
sebelum satu pengajuan pun diajukan.
Permendikbud No. 84/2013
Pengangkatan Dosen Tetap
Mengatur bagaimana sebuah institusi
swasta mengangkat dosen tetap,
termasuk syarat bahwa mereka bekerja
tetap 37,5 jam per minggu hanya untuk
institusi tersebut dan memiliki NIDN
terdaftar, sebuah nomor identifikasi dosen
nasional yang hanya diterbitkan setelah
kredensial mereka diverifikasi oleh basis
data kementerian sendiri.
Kepmendiknas No. 234/U/2000 (as
amended)
Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi
Pedoman pendirian awal, yang masih
dikutip sebagai dasar untuk standar rasio
dosen dan jumlah minimum program
studi: setidaknya tiga program studi
untuk dapat didirikan sebagai universitas,
dua untuk sekolah tinggi, akademi, atau
politeknik.
Sebelum apa pun dapat diajukan,
seorang pendiri harus memenuhi paket
minimum, bukan paket ideal, karena
kekurangan pada satu persyaratan saja
sudah memberikan alasan bagi LLDIKTI
untuk mengembalikan pengajuan tanpa
dibaca.
Badan hukumnya harus berupa Yayasan
atau Perkumpulan yang telah disahkan,
karena hukum Indonesia melarang
perusahaan yang mencari keuntungan
atau kelompok komunitas yang tidak
berbadan hukum untuk mengoperasikan
institusi pemberi gelar, sehingga prinsip
nirlaba menjadi bersifat struktural, bukan
opsional.
Kepemilikan tanah harus bersertifikat
(SHM atau HGB), bukan sewa, seluas
10.000 m2 untuk universitas, 8.000 m2
untuk institut, atau 5.000 m2 untuk
akademi, sekolah tinggi, atau politeknik,
yang menunjukkan bahwa institusi
tersebut bukan sekadar usaha sesaat
yang bisa menghilang setelah satu siklus
penerimaan mahasiswa.
Institusi membutuhkan setidaknya tiga
program studi untuk dibuka sebagai
universitas (dua untuk bentuk lainnya),
karena satu kursus atau jalur bootcamp
saja tidak memenuhi definisi hukum dari
pendidikan tinggi.
Setiap program membutuhkan minimal
lima dosen tetap, dengan setidaknya tiga
di antaranya adalah dosen tetap terdaftar
dengan NIDN, yang memastikan adanya
standar minimum staf akademik penuh
waktu yang berkualitas sebelum satu
mahasiswa pun mendaftar, bukan
direkrut secara reaktif setelahnya. Para
dosen tersebut harus memiliki setidaknya
gelar magister (S2) yang sesuai dengan
bidang yang mereka ajarkan, karena
kredensial itulah yang sebenarnya diawasi
oleh hukum, yang berlaku bagi staf, bukan
pendiri, mengingat tidak ada institusi
yang dapat didirikan hanya berdasarkan
para pendirinya saja.
Kapasitas keuangan harus dibuktikan
melalui sebuah komitmen yang
ditandatangani (diaudit jika Badan
Penyelenggara telah berusia lebih dari
tiga tahun) untuk menutup biaya
investasi maupun operasional, yang
mencegah pemberian izin kepada entitas
yang tidak dapat bertahan hingga siklus
akreditasi pertamanya.
Satu set lengkap dokumen institusi,
termasuk Statuta, RIP (rencana induk
pengembangan), rencana induk
akademik, dan sistem penjaminan mutu
internal, harus sudah tersedia, karena
inilah yang digunakan oleh BAN-PT dan
kementerian untuk menilai apakah
institusi dapat mengatur dirinya sendiri
setelah beroperasi.
Sebuah rekomendasi LLDIKTI juga
diperlukan, yang mencakup tinjauan
rekam jejak regional, pemeriksaan
kejenuhan program, dan penilaian
kelayakan apakah wilayah tersebut sudah
memiliki kapasitas yang cukup di bidang
itu serta apakah kelompok pendiri
tertentu ini memiliki rekam jejak untuk
mempertahankannya.
Terakhir, dari bentuk-bentuk institusi
yang tersedia, hanya akademi dan
politeknik yang saat ini terbuka bagi
pemohon baru.
Enam pintu, secara berurutan. Anda
tidak bisa mengetuk pintu ketiga
sebelum pintu pertama terjawab.
Ini adalah urutan literal institusi yang
harus dilalui oleh seorang pendiri, siapa
yang secara spesifik terlibat di masing-
masing tahap, dan apa yang mereka
dapatkan sebelum berpindah ke pintu
berikutnya.
Apa yang sebenarnya bisa digantikan
oleh pengikut konten, dan apa yang
tidak bisa disentuhnya
Tiga cara pendiri mencoba
memperpendek jadwal waktu, dan apa
yang sebenarnya terjadi
"Luncurkan sebagai komunitas atau
bootcamp terlebih dahulu, ubah menjadi
universitas nanti."
Secara hukum ini sah, namun tidak
memperpendek apa pun. Sebuah merek
pelatihan, platform kursus, atau konsep
"universitas rakyat" dapat diluncurkan
segera karena tidak membawa beban
izin pendidikan tinggi sama sekali, yang
memang menjadi alasan mengapa ia
belum menjadi universitas. Mengubah
merek itu menjadi PTS berbadan hukum
nantinya tetap berarti memulai seluruh
urutan pada halaman ini dari langkah
pertama: yayasan, tanah, dosen, LLDIKTI,
kementerian. Merek awal hanya membeli
audiens dan pendanaan, bukan kemajuan
regulasi.
Kesimpulan: strategi yang sah, namun
tidak ada waktu yang dihemat pada
proses hukumnya sendiri
"Mengakuisisi atau bergabung dengan
PTS yang sudah ada dan sudah
berizin, alih-alih memulai dari awal."
Ini adalah satu-satunya jalan pintas
struktural yang nyata dalam sistem ini.
Karena izin baru untuk universitas dan
institut sedang dimoratorium, jalur cepat
yang realistis bagi siapa pun yang
menginginkan bentuk hukum tersebut
secara tepat adalah perubahan bentuk,
yaitu mengambil alih atau bergabung
dengan institusi swasta yang sudah ada
dan sudah terakreditasi lalu mengganti
mereknya, bukan mengajukan izin baru
yang saat ini tidak akan diterbitkan oleh
kementerian. Ini tetap melibatkan due
diligence, pengalihan hukum yayasan
yang sudah ada, dan persetujuan
kementerian atas perubahan tersebut,
biasanya beberapa bulan, tetapi ini
secara signifikan lebih cepat dibandingkan
jalur izin baru yang memakan waktu 18
hingga 30 bulan dan merupakan jalur
yang benar-benar diambil oleh operator-
operator serius.
Kesimpulan: jalur cepat yang sah, tetap
diukur dalam bulan, bukan minggu
"Menyatakan sendiri kredensial dosen
dan membersihkannya setelah
persetujuan."
Ini adalah satu-satunya langkah yang
tidak hanya memperlambat, tetapi
mengakhiri pengajuan. Pendaftaran NIDN
dicocokkan dengan catatan akademik
kementerian sendiri (Forlap/PDDikti) dan
institusi pemberi gelar. Dosir dosen yang
dibangun berdasarkan kredensial yang
tidak dapat diverifikasi atau dibesar-
besarkan juga menjadi alasan tunggal
yang paling umum bagi LLDIKTI atau
kementerian untuk mengembalikan
pengajuan, dan pengajuan berulang
yang tidak beritikad baik secara tegas
menjadi dasar, di bawah regulasi yang
berlaku, bagi kementerian untuk
sepenuhnya menghentikan pemrosesan
pengajuan lebih lanjut dari Badan
Penyelenggara tersebut.
Kesimpulan: bukan jalan pintas,
melainkan keluar sepenuhnya dari
proses
Referensi
Disusun dan diverifikasi pada 17 Juni
2026. Kutipan regulasi merujuk pada
instrumen hukum sebagaimana
dipublikasikan saat ini; selalu
konfirmasikan dengan portal
SILEMKERMA dan AHU Online yang aktif
sebelum mengajukan, karena halaman
rincian prosedural diperbarui oleh
kementerian tanpa pemberitahuan
publik terpisah.
Disway — "Ferry Irwandi, Dari Konten
Kreatif hingga Membangun Perguruan
Tinggi Malaka" Profil yang membahas
transisi Ferry Irwandi dari pembuatan
konten menjadi pendiri Perguruan Tinggi
Malaka bersama Sabda PS.
Wikipedia Bahasa Indonesia — Ferry
Irwandi Referensi biografis yang
mencakup riwayat pendidikan di STAN
dan Central Queensland University.
Jurnal Aceh / Pikiran Rakyat — "Ferry
Irwandi dan Malaka Project: Kisah di
Balik Impian Membangun Kampus
Rakyat" Pemberitaan mengenai konsep
"universitas rakyat" dan pembingkaian
kurikulum untuk Kampus Malaka.
PNS Kemenkeu Menjadi Kreator
Konten dan CEO Malaka
Project" Latar belakang mengenai karier
pegawai negeri sipil pendiri sebelumnya
dan perancangan program beasiswa.
Ruang.id — "Membongkar Paradigma
Pendidikan: Ferry Irwandi dan Misi
Gila di Balik Kampus
Malaka" Pemberitaan mengenai periode
perekrutan instruktur Kampus Malaka
pada Maret 2026.
LinkedIn — Abil S., Founder of Abil
Sudarman School of Artificial
Intelligence Profil profesional yang
dilaporkan sendiri, mencantumkan
pendidikan di University of London dan
peran sebelumnya di KORIKA, UNESCO,
dan Stimson Center.
Stimson Center — Abigail Aryaputra
Sudarman Biografi institusional yang
menyatakan bahwa ia "sebelumnya
mempelajari Ilmu Komputer di University
of London," tanpa mengonfirmasi
penyelesaian gelar.
ASSAI — Situs Resmi Deskripsi ASSAI
sendiri mengenai misi, kurikulum,
dan bentuk operasionalnya saat ini sebagai
platform pelatihan AI.
Ridwan Institute — "Syarat Mendirikan
Perguruan Tinggi Terbaru" Gambaran
umum mengenai persyaratan badan
hukum, tanah, dan perencanaan
akademik terkini untuk PTS baru.
EDC — "Syarat Pendirian Perguruan
Tinggi Swasta" Sumber untuk luas tanah
minimum saat ini berdasarkan bentuk
institusi dan moratorium yang berlaku
untuk izin baru universitas/institut.
EDC — "Syarat Pendirian Institut
Terbaru 2026" Definisi Badan
Penyelenggara dan Pendirian PTS
berdasarkan regulasi menteri yang
berlaku.
Jogloabang — Permendikbud No. 7
Tahun 2020, ringkasan teks lengkap Sumber
utama untuk persyaratan dokumen
yayasan, aturan sertifikat tanah, dan
kewajiban surat komitmen dosen.
"Sistem Layanan Rekomendasi
Pembukaan Program Studi Baru dan
Pendirian PTS Baru" Pemberitahuan
resmi persyaratan 2026 untuk
pengajuan rekomendasi program studi
baru dan PTS baru.
Dunia Dosen — "Syarat Dosen Tetap
Yayasan yang Perlu Anda
Ketahui" Sumber mengenai Permendikbud No.
84 Tahun 2013 yang mengatur
pengangkatan dosen tetap (non-PNS).
Dunia Dosen — "Rasio Dosen dan
Mahasiswa Ideal, Berapa
Besarannya?" Sumber untuk standar
rasio dosen-mahasiswa 1:20 dan 1:30
berdasarkan UU No. 12/2012 dan PP
No. 4/2014.
Universitas Padjadjaran — "Instrumen
Pemenuhan Syarat Akreditasi
Minimum Program Studi Baru" Instrumen
resmi yang selaras dengan BAN-PT,
yang menetapkan ambang batas
minimum lima dosen, tiga dosen tetap
per program studi baru.
Kontrak Hukum — "Apa Saja Syarat
Mendirikan Yayasan?" Deskripsi langkah
demi langkah mengenai proses
pemesanan nama AHU Online dan akta
notaris berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001.
Valeed — "Syarat Mendirikan Yayasan
Terbaru dan Lengkap Sesuai Hukum di
Indonesia" Sumber untuk jangka waktu
pengesahan yayasan Kemenkumham
yang realistis, yakni dua hingga empat
minggu.
Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum, Kementerian Hukum
dan HAM RI — FAQ Yayasan Sumber
resmi pemerintah yang mengonfirmasi
Permenkumham No. 2 Tahun 2016 dan
No. 13 Tahun 2019 sebagai regulasi
yang mengatur pendaftaran yayasan.
digital