Rahmat Wibowo menerbitkan sebuah esai analitis yang mengecam penghinaan rasis bernuansa antisemitisme yang menyasar komunitas Batak, dengan berargumen bahwa Hukum Adat Indonesia yang tidak terkodifikasi memperbesar bahaya diskriminasi etnis dan menyerukan reformasi hukum serta perlindungan anti-diskriminasi.
| ID | ev-20260728-018 |
|---|---|
| Sumber | Infraloka Blog |

Transkrip
Wajah Berbahaya
dari Rasisme di
Indonesia — dan Mengapa
Hukum Adat Membuatnya
Bahkan Lebih Berbahaya
Dari Infraloka
Rahmat Wibowo - 1 Juni 2026
Wajah Berbahaya dari Rasisme,
— dan Hukum Adat
Ketika stereotip etnis berbenturan dengan
tradisi hukum yang tidak terkodifikasi, hasilnya adalah
bom waktu. Komunitas Batak
pantas mendapatkan yang lebih baik — begitu pula
Indonesia
Indonesia senang merayakan dirinya sebagai
negara Bhinneka Tunggal Ika — persatuan dalam
keberagaman. Namun di balik retorika
kerukunan, prasangka etnis membusuk di
kolom komentar, koridor kantor, dan
kini, unggahan media sosial yang viral. Rasisme di
Indonesia bukanlah peninggalan masa lalu. Rasisme
masih ada, sedang menyebar, dan — secara unik —
semakin diperkuat oleh sebuah tradisi hukum yang
beroperasi di balik bayang-bayang sistem
hukum formal: Hukum Adat, atau hukum kebiasaan masyarakat,
Artikel ini mengkaji sebuah kasus
terdokumentasi baru-baru ini mengenai retorika
bernuansa rasial yang menyasar kelompok etnis
Batak melalui asosiasi antisemitisme, menganalisis
mengapa ujaran semacam itu berbahaya bukan hanya
secara moral tetapi juga secara hukum, dan menjelaskan di mana
posisi Hukum Adat dalam struktur hukum
Indonesia — serta mengapa norma-norma tidak tertulisnya
menjadikannya instrumen potensial penyalahgunaan
terhadap minoritas yang sudah rentan
Menyasar Suku Batak: Penghinaan Etnis melalui
Asosiasi Antisemitisme
Pada Maret 2026, sebuah unggahan beredar di X
(dulu Twitter) yang menggambarkan secara tepat
jenis rasisme kasual dan ternormalisasi yang
mengikis kohesi sosial Indonesia. Unggahan
asli dari akun
@rantzomize berbunyi:
Menyasar Suku Batak: Penghinaan Etnis melalui
Asosiasi Antisemitisme
Pada Maret 2026, sebuah unggahan beredar di X
(dulu Twitter) yang menggambarkan secara tepat
jenis rasisme kasual dan ternormalisasi yang
mengikis kohesi sosial Indonesia. Unggahan
asli dari akun
@rantzomize berbunyi
Komentar tersebut — yang kurang lebih diterjemahkan sebagai
"Orang Batak memang berteman dengan
orang Yahudi" — ditinggalkan sebagai balasan kepada seseorang (seorang
orang bernama Rahmat
Wibowo) yang telah membagikan sebuah foto yang diambil
pada acara makan malam komunitas Yahudi dengan
ekspresi keingintahuan dan apresiasi budaya.
Serangan ini beroperasi pada dua lapisan
prasangka secara bersamaan: (1) serangan ini
menjadikan sentimen anti-Yahudi sebagai senjata —
menggunakan "Yahudi" sebagai penghinaan — dan (2) menggunakan
penghinaan tersebut untuk merendahkan dan "menandai" kelompok etnis
Batak dari Sumatera Utara sebagai
mencurigakan, berpihak pada pihak asing, atau
tidak dapat dipercaya. Ini bukan sebuah argumen. Ini
adalah penyasaran etnis melalui asosiasi.
Mengapa Ini Adalah Rasisme — Bukan Sekadar
Opini
Sebagian orang mungkin meremehkan unggahan ini sebagai
sekadar komentar internet yang tidak penting. Sikap meremehkan
ini sendiri adalah bagian dari masalah. Unggahan
ini tidak mengkritik sebuah posisi politik
atau praktik keagamaan. Unggahan ini menyerang identitas
etnis — Batak — dengan mengaitkannya
dengan kelompok yang distigmatisasi secara global
dalam konteks yang dirancang untuk memicu kecurigaan
dan penghinaan
Suku Batak adalah kelompok etnis
asli besar dari wilayah Sumatera Utara
Indonesia, yang terdiri dari beberapa
sub-kelompok termasuk Toba, Karo,
Mandailing, Simalungun, Pakpak, dan
Angkola. Mereka telah memberikan kontribusi
yang sangat besar bagi kehidupan publik Indonesia — dalam
bidang hukum, kedokteran, militer, akademisi, dan
seni. Secara historis, banyak komunitas Batak
menganut agama Kristen, yang telah
lama menjadikan mereka sasaran
prasangka ganda etnis-agama dalam
masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim.
Mengaitkan mereka dengan orang Yahudi — dalam
konteks retorika anti-Yahudi — adalah sebuah
tindakan yang disengaja untuk membedakan mereka secara sosial. Pesan
yang disampaikan kepada khalayak adalah: orang-orang
ini bukan bagian dari kita; mereka
berpihak pada pihak yang diajarkan kepada kita untuk
dicurigai. Ini adalah anatomi klasik
dari kambing hitam etnis.
Rasisme di Indonesia jarang menampakkan
dirinya secara terang-terangan. Rasisme datang dengan balutan
humor, tradisi, atau komentar
budaya — dan meninggalkan
komunitas yang terpecah belah.
Respons Hukum Formal:
Undang-Undang yang Ada di Indonesia
Indonesia memang memiliki instrumen hukum
formal yang mengatur ujaran kebencian
dan diskriminasi etnis. Memahami
hal ini penting sebelum kita beralih ke
wilayah yang lebih kompleks, yaitu hukum adat,
UU No. 40 Tahun 2008 — Undang-Undang
Penghapusan Diskriminasi Ras
dan Etnis
Undang-undang ini secara eksplisit melarang
tindakan diskriminatif berdasarkan ras dan etnis di
ruang publik, tempat kerja, dan layanan.
Pelaku dapat menghadapi sanksi pidana.
Unggahan yang dimaksud — disebarluaskan
secara publik, menyasar etnis tertentu — jelas
berada dalam cakupan undang-undang ini
UU ITE (UU No. 11/2008 jo. UU No.
19/2019)
Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik melarang
penyebaran informasi yang secara sengaja
dirancang untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan
berdasarkan SARA — Suku (etnis), Agama
(agama), Ras (ras), dan Antargolongan
(antargolongan). Sebuah unggahan yang mengaitkan
kelompok etnis tertentu dengan identitas yang distigmatisasi
dalam kerangka yang bermusuhan merupakan pelanggaran
klasik Pasal 28 ayat (2).
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) — Pasal 156
& 157
Pasal-pasal ini mengkriminalisasi ekspresi
permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap
golongan penduduk yang dibedakan berdasarkan
ras, agama, atau keturunan. Sanksinya
mencakup hukuman penjara dan denda.
4 Cek Realitas Hukum
Meskipun undang-undang ini ada, penegakannya
tidak konsisten. UU ITE telah
digunakan secara tidak proporsional terhadap
warga biasa — terutama para pengkritik
pemerintah — dibandingkan terhadap mereka yang
menyebarkan kebencian etnis. Perumusan undang-undang yang elastis
ini telah menjadikannya baik sebagai perisai maupun
pedang, dan korban ujaran kebencian etnis
seringkali mendapati diri mereka tanpa jalan
keluar hukum yang efektif
Di Mana Posisi Hukum Adat
dalam Struktur Hukum Indonesia?
Di sinilah analisis ini menjadi
krusial — dan kurang mendapat perhatian.
Indonesia tidak beroperasi hanya berdasarkan
undang-undang formal saja. Berdampingan dengan sistem
hukum nasional, berjalan sebuah sistem paralel
yang kuno dan mengakar dalam: Hukum Adat.
(J Hierarki Hukum Indonesia (Tata
Urutan Peraturan Perundang-
undangan)
**Undang-Undang Dasar 1945 (UUD
1945)** Konstitusi — hukum
tertinggi di negara ini. Pasal 18B ayat (2)
mengakui masyarakat hukum adat
dan hak-hak tradisional mereka, dengan tunduk pada
hukum nasional yang berlaku dan
kepentingan umum.
TAP MPR Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat. Kini jumlahnya terbatas dan
sebagian besar bersifat historis.
Undang-Undang (UU) / Perpu Undang-undang
yang dibuat oleh parlemen, termasuk UU ITE, UU Anti-
Diskriminasi, dan KUHP. Lapisan utama
hukum perundang-undangan nasional.
**Peraturan Pemerintah
(PP)** Peraturan Pemerintah yang
mengimplementasikan undang-undang.
**Peraturan Presiden
(Perpres)** Peraturan Presiden
**Peraturan Daerah (Perda)** Peraturan
Daerah. Di sinilah norma-norma masyarakat
lokal dan adat sering kali mulai
merembes ke dalam kode hukum formal,
**Hukum Adat (Hukum Kebiasaan)** Tidak
secara formal berada dalam hierarki menurut UU No.
12/2011, namun diakui secara
konstitusional, ditegakkan secara praktis oleh
dewan adat, dan memiliki otoritas
yang kuat dalam kehidupan komunitas.
SISTEM PARALEL — TIDAK SEPENUHNYA
DIKODIFIKASI
Hukum Adat diakui berdasarkan Pasal
18B ayat (2) UUD 1945, yang
mengakui masyarakat hukum adat
(komunitas hukum adat) dan hak-hak
tradisional mereka. Namun operasional
praktisnya sebagian besar berada di luar
kerangka perundang-undangan tertulis. Hukum Adat
ditegakkan oleh dewan adat, para tetua
komunitas, dan struktur kekuasaan lokal — tanpa
adanya persyaratan kodifikasi,
transparansi, atau proses hukum yang layak dalam
pengertian konstitusional.
Hal ini menciptakan ambiguitas hukum yang
mendalam: Hukum Adat itu nyata, diakui, dan
kuat — namun karena sebagian besar
tidak tertulis, ia juga rentan terhadap
penafsiran, manipulasi, dan
penyalahgunaan
Masalah Norma Tidak Tertulis:
Norma Tidak Tertulis dan Risiko
Rekayasa
Setiap sistem Hukum Adat memiliki di dalamnya
sekumpulan norma tidak tertulis — norma tidak
tertulis. Norma-norma ini mengatur segala hal mulai dari sengketa
tanah hingga hierarki sosial hingga
perilaku antarpribadi. Di banyak
komunitas, norma-norma ini memiliki otoritas moral dan
komunitas yang melampaui hukum formal
dalam kehidupan sehari-hari
Masalahnya adalah: norma-norma tidak tertulis dapat
diciptakan, diperluas, atau ditegakkan secara
selektif. Karena tidak ada kodifikasi
tertulis, catatan publik, atau mekanisme
kajian yudisial dalam pengertian
konstitusional, sebuah dewan adat — atau
aktor komunitas yang berpengaruh — dapat
menggunakan "tradisi" untuk membenarkan keputusan yang
pada praktiknya bersifat diskriminatif.
Risiko ini semakin besar ketika rasisme telah
lebih dulu mengkondisikan sebuah komunitas untuk memandang
suatu kelompok etnis tertentu dengan kecurigaan
Setelah stereotip itu mengakar —
orang Batak sebagai "berpihak pada asing," atau kelompok
etnis mana pun sebagai "tidak benar-benar Indonesia" —
norma-norma Hukum Adat dapat secara selektif
digunakan untuk melegitimasi pengucilan di bawah
kedok "tradisi."
& Risiko Kritis: Dibuat-buat (Norma
yang Direkayasa)
Dalam wacana akademik hukum, istilah
dibuat-buat (fabricated atau contrived)
merujuk pada risiko nyata bahwa norma-norma
adat yang tidak tertulis dapat dikonstruksi
setelah suatu peristiwa terjadi untuk membenarkan
hasil yang bersifat prejudisial. Karena tidak ada
catatan tertulis untuk memverifikasi, seorang aktor
komunitas dengan modal sosial yang cukup dapat mengklaim
bahwa "ini memang selalu menjadi tradisi kami" —
yang secara efektif menciptakan hukum secara retroaktif.
Tanpa kodifikasi atau pengawasan yudisial,
korban memiliki jalan keluar yang terbatas. Ini bukan
kekhawatiran hipotetis: kasus-kasus
terdokumentasi mengenai pencurian tanah, pengucilan sosial, dan
kekerasan komunitas di Indonesia telah
dibungkus dengan bahasa adat.
Komunitas Batak sebagai
Sasaran yang Berulang
Bukan kebetulan bahwa retorika rasis di
Indonesia begitu sering memilih komunitas
Batak sebagai sasarannya. Suku Batak
menempati posisi yang secara struktural rentan:
mereka adalah minoritas besar yang terlihat jelas —
mayoritas beragama Kristen dalam sebuah bangsa yang
mayoritas Muslim — dengan identitas budaya
yang kuat yang membuat mereka mudah dikenali
dan, di mata mereka yang takut akan
perbedaan, dianggap "lain."
Solidaritas komunal mereka yang kuat
(diekspresikan melalui sistem marga
dan filosofi kekerabatan Dalihan na Tolu)
dibingkai ulang oleh kaum rasis sebagai
sikap eksklusif atau kesukuan sempit. Representasi mereka yang berlebihan
dalam bidang hukum dan bisnis — sebuah
hasil dari penekanan historis pada
pendidikan — dibingkai ulang sebagai bukti
konspirasi atau keuntungan yang tidak adil. Dan kini,
sebagaimana ditunjukkan oleh studi kasus ini, keterbukaan
budaya mereka terhadap komunitas lain
dijadikan senjata sebagai bukti
keterkaitan asing yang berbahaya.
Ini adalah pola rasis yang klasik: setiap
atribut dari kelompok yang disasar —
baik positif maupun negatif — ditafsirkan ulang
sebagai ancaman. Kebencian tidak
merespons bukti. Kebencian menciptakan
buktinya sendiri.
i Konteks Historis
Kelompok etnis Batak berjumlah
sekitar 8-9 juta jiwa dan telah
menjadi bagian integral dari kehidupan nasional Indonesia
sejak sebelum kemerdekaan. Tokoh-tokoh
Batak termasuk di antara para pendiri dan
pemimpin awal Republik ini. Filosofi Dalihan
na Tolu — yang mengatur hubungan sosial
Batak melalui tiga pilar hula-hula
(pemberi istri), dongan tubu (saudara semarga),
dan boru (penerima istri) — adalah salah satu
sistem kekerabatan paling canggih di
Asia Tenggara. Menggambarkan komunitas
ini sebagai ancaman keamanan atau "sekutu
Yahudi" bukan hanya menyinggung — tetapi juga
menunjukkan kebutaan sejarah
Apa yang Harus Dilakukan
Bagi individu dan masyarakat sipil:
Dokumentasikan insiden ujaran kebencian etnis
secara sistematis. Platform seperti
X/Twitter memiliki mekanisme pelaporan,
tetapi dokumentasi komunitas —
yang disimpan dalam jurnal pelecehan, pernyataan
hukum, atau arsip publik — menciptakan
catatan bukti yang diperlukan untuk tindakan
hukum berdasarkan UU ITE atau Undang-Undang Anti-
Diskriminasi.
Bagi para advokat hukum dan LBH (Lembaga Bantuan
Hukum): Titik temu antara ujaran kebencian
online dan Hukum Adat memerlukan
perhatian khusus. Organisasi bantuan
hukum harus membangun kapasitas untuk
menangani kasus-kasus di mana retorika rasis dalam
ruang digital berubah menjadi diskriminasi berbasis
adat dalam komunitas. Celah
antara kedua ranah ini adalah
tepat di mana orang-orang yang paling rentan
terjatuh
Bagi para pendukung reformasi Hukum Adat:
Komunitas hukum Indonesia telah lama
memperdebatkan kodifikasi Hukum Adat.
Perdebatan ini harus mencakup perlindungan
anti-diskriminasi yang eksplisit. Sebuah sistem
hukum adat yang beroperasi tanpa
catatan tertulis, tanpa musyawarah yang
transparan, dan tanpa hak banding
bukanlah sarana keadilan — melainkan sarana
kekuasaan. Reformasi bukanlah serangan terhadap
budaya adat; melainkan perlindungan bagi
orang-orang yang paling terpinggirkan dalam
budaya-budaya tersebut.
Bagi platform: kebijakan moderasi
X/Twitter dalam Bahasa Indonesia
masih sangat tidak memadai. Sebuah unggahan
seperti yang dijelaskan di atas — secara terang-terangan
mengaitkan sebuah kelompok etnis dengan
identitas yang distigmatisasi sebagai sarana serangan
— seharusnya memicu peninjauan segera berdasarkan
standar komunitas internasional.
Moderasi konten berbahasa Indonesia
tidak boleh dijadikan pemikiran belakangan.
Bagi kita semua: rasisme menjadi normal ketika
orang-orang baik memilih diam. Bingkai "ini
cuma bercanda," penolakan "jangan terlalu
sensitif," dan dalih "ini hanya budaya
kami" — ini semua adalah pelumas sosial
yang memungkinkan kebencian etnis terus bertahan.
Bhinneka Tunggal Ika tidak berlaku dengan
sendirinya. Ia memerlukan pembelaan yang aktif.
Refleksi Penutup
Unggahan yang menyasar komunitas Batak
melalui asosiasi antisemitisme adalah insiden kecil
di lautan luas media sosial Indonesia.
Namun insiden-insiden kecil adalah bagaimana
krisis besar bermula. Stereotip etnis,
setelah dinormalisasi, menjadi substrat sosial
tempat diskriminasi sistemik
tumbuh — dan dalam kasus Indonesia,
diskriminasi tersebut dapat menemukan perlindungan
hukum dalam sebuah sistem hukum adat yang
beroperasi tepat di ruang di mana
akuntabilitas paling sulit dituntut.
Keberagaman Indonesia adalah salah satu
aset terbesarnya. Keberagaman ini juga salah satu
kerentanan terbesarnya — bukan karena
keberagaman itu sendiri, tetapi karena institusi
belum mampu mengimbangi tugas
melindunginya. Hukum formal ada. Hukum
Adat diakui. Namun antara
pengakuan dan perlindungan terdapat jurang
yang sangat senang dimanfaatkan oleh
prasangka.
Komunitas Batak tidak membutuhkan
pembela yang malu dengan kepercayaan diri
budaya mereka. Mereka membutuhkan lingkungan
hukum dan sosial yang memperlakukan martabat
mereka sebagai sesuatu yang tidak dapat ditawar —
bukan karena siapa "teman-teman" mereka,
tetapi karena mereka adalah warga negara dari sebuah
Republik yang, sebagian, dibangun oleh
tangan mereka.
#Indonesia #HakAsasiManusia
#HukumAdat #AntiRasisme #Batak
#BhinnekaTunggallka #UUITE #Linkedin