Rahmat Wibowo menerbitkan sebuah esai analitis yang mengecam penghinaan rasis bernuansa antisemitisme yang menyasar komunitas Batak, dengan berargumen bahwa Hukum Adat Indonesia yang tidak terkodifikasi memperbesar bahaya diskriminasi etnis dan menyerukan reformasi hukum serta perlindungan anti-diskriminasi.

Unggahan asli ↗

Rahmat Wibowo menerbitkan sebuah esai analitis yang mengecam penghinaan rasis bernuansa antisemitisme yang menyasar komunitas Batak, dengan berargumen bahwa Hukum Adat Indonesia yang tidak terkodifikasi memperbesar bahaya diskriminasi etnis dan menyerukan reformasi hukum serta perlindungan anti-diskriminasi.

Transkrip

Wajah Berbahaya dari Rasisme di Indonesia — dan Mengapa Hukum Adat Membuatnya Bahkan Lebih Berbahaya Dari Infraloka Rahmat Wibowo - 1 Juni 2026 Wajah Berbahaya dari Rasisme, — dan Hukum Adat Ketika stereotip etnis berbenturan dengan tradisi hukum yang tidak terkodifikasi, hasilnya adalah bom waktu. Komunitas Batak pantas mendapatkan yang lebih baik — begitu pula Indonesia Indonesia senang merayakan dirinya sebagai negara Bhinneka Tunggal Ika — persatuan dalam keberagaman. Namun di balik retorika kerukunan, prasangka etnis membusuk di kolom komentar, koridor kantor, dan kini, unggahan media sosial yang viral. Rasisme di Indonesia bukanlah peninggalan masa lalu. Rasisme masih ada, sedang menyebar, dan — secara unik — semakin diperkuat oleh sebuah tradisi hukum yang beroperasi di balik bayang-bayang sistem hukum formal: Hukum Adat, atau hukum kebiasaan masyarakat, Artikel ini mengkaji sebuah kasus terdokumentasi baru-baru ini mengenai retorika bernuansa rasial yang menyasar kelompok etnis Batak melalui asosiasi antisemitisme, menganalisis mengapa ujaran semacam itu berbahaya bukan hanya secara moral tetapi juga secara hukum, dan menjelaskan di mana posisi Hukum Adat dalam struktur hukum Indonesia — serta mengapa norma-norma tidak tertulisnya menjadikannya instrumen potensial penyalahgunaan terhadap minoritas yang sudah rentan Menyasar Suku Batak: Penghinaan Etnis melalui Asosiasi Antisemitisme Pada Maret 2026, sebuah unggahan beredar di X (dulu Twitter) yang menggambarkan secara tepat jenis rasisme kasual dan ternormalisasi yang mengikis kohesi sosial Indonesia. Unggahan asli dari akun @rantzomize berbunyi: Menyasar Suku Batak: Penghinaan Etnis melalui Asosiasi Antisemitisme Pada Maret 2026, sebuah unggahan beredar di X (dulu Twitter) yang menggambarkan secara tepat jenis rasisme kasual dan ternormalisasi yang mengikis kohesi sosial Indonesia. Unggahan asli dari akun @rantzomize berbunyi Komentar tersebut — yang kurang lebih diterjemahkan sebagai "Orang Batak memang berteman dengan orang Yahudi" — ditinggalkan sebagai balasan kepada seseorang (seorang orang bernama Rahmat Wibowo) yang telah membagikan sebuah foto yang diambil pada acara makan malam komunitas Yahudi dengan ekspresi keingintahuan dan apresiasi budaya. Serangan ini beroperasi pada dua lapisan prasangka secara bersamaan: (1) serangan ini menjadikan sentimen anti-Yahudi sebagai senjata — menggunakan "Yahudi" sebagai penghinaan — dan (2) menggunakan penghinaan tersebut untuk merendahkan dan "menandai" kelompok etnis Batak dari Sumatera Utara sebagai mencurigakan, berpihak pada pihak asing, atau tidak dapat dipercaya. Ini bukan sebuah argumen. Ini adalah penyasaran etnis melalui asosiasi. Mengapa Ini Adalah Rasisme — Bukan Sekadar Opini Sebagian orang mungkin meremehkan unggahan ini sebagai sekadar komentar internet yang tidak penting. Sikap meremehkan ini sendiri adalah bagian dari masalah. Unggahan ini tidak mengkritik sebuah posisi politik atau praktik keagamaan. Unggahan ini menyerang identitas etnis — Batak — dengan mengaitkannya dengan kelompok yang distigmatisasi secara global dalam konteks yang dirancang untuk memicu kecurigaan dan penghinaan Suku Batak adalah kelompok etnis asli besar dari wilayah Sumatera Utara Indonesia, yang terdiri dari beberapa sub-kelompok termasuk Toba, Karo, Mandailing, Simalungun, Pakpak, dan Angkola. Mereka telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi kehidupan publik Indonesia — dalam bidang hukum, kedokteran, militer, akademisi, dan seni. Secara historis, banyak komunitas Batak menganut agama Kristen, yang telah lama menjadikan mereka sasaran prasangka ganda etnis-agama dalam masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim. Mengaitkan mereka dengan orang Yahudi — dalam konteks retorika anti-Yahudi — adalah sebuah tindakan yang disengaja untuk membedakan mereka secara sosial. Pesan yang disampaikan kepada khalayak adalah: orang-orang ini bukan bagian dari kita; mereka berpihak pada pihak yang diajarkan kepada kita untuk dicurigai. Ini adalah anatomi klasik dari kambing hitam etnis. Rasisme di Indonesia jarang menampakkan dirinya secara terang-terangan. Rasisme datang dengan balutan humor, tradisi, atau komentar budaya — dan meninggalkan komunitas yang terpecah belah. Respons Hukum Formal: Undang-Undang yang Ada di Indonesia Indonesia memang memiliki instrumen hukum formal yang mengatur ujaran kebencian dan diskriminasi etnis. Memahami hal ini penting sebelum kita beralih ke wilayah yang lebih kompleks, yaitu hukum adat, UU No. 40 Tahun 2008 — Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Undang-undang ini secara eksplisit melarang tindakan diskriminatif berdasarkan ras dan etnis di ruang publik, tempat kerja, dan layanan. Pelaku dapat menghadapi sanksi pidana. Unggahan yang dimaksud — disebarluaskan secara publik, menyasar etnis tertentu — jelas berada dalam cakupan undang-undang ini UU ITE (UU No. 11/2008 jo. UU No. 19/2019) Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik melarang penyebaran informasi yang secara sengaja dirancang untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA — Suku (etnis), Agama (agama), Ras (ras), dan Antargolongan (antargolongan). Sebuah unggahan yang mengaitkan kelompok etnis tertentu dengan identitas yang distigmatisasi dalam kerangka yang bermusuhan merupakan pelanggaran klasik Pasal 28 ayat (2). KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) — Pasal 156 & 157 Pasal-pasal ini mengkriminalisasi ekspresi permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan penduduk yang dibedakan berdasarkan ras, agama, atau keturunan. Sanksinya mencakup hukuman penjara dan denda. 4 Cek Realitas Hukum Meskipun undang-undang ini ada, penegakannya tidak konsisten. UU ITE telah digunakan secara tidak proporsional terhadap warga biasa — terutama para pengkritik pemerintah — dibandingkan terhadap mereka yang menyebarkan kebencian etnis. Perumusan undang-undang yang elastis ini telah menjadikannya baik sebagai perisai maupun pedang, dan korban ujaran kebencian etnis seringkali mendapati diri mereka tanpa jalan keluar hukum yang efektif Di Mana Posisi Hukum Adat dalam Struktur Hukum Indonesia? Di sinilah analisis ini menjadi krusial — dan kurang mendapat perhatian. Indonesia tidak beroperasi hanya berdasarkan undang-undang formal saja. Berdampingan dengan sistem hukum nasional, berjalan sebuah sistem paralel yang kuno dan mengakar dalam: Hukum Adat. (J Hierarki Hukum Indonesia (Tata Urutan Peraturan Perundang- undangan) **Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)** Konstitusi — hukum tertinggi di negara ini. Pasal 18B ayat (2) mengakui masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional mereka, dengan tunduk pada hukum nasional yang berlaku dan kepentingan umum. TAP MPR Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Kini jumlahnya terbatas dan sebagian besar bersifat historis. Undang-Undang (UU) / Perpu Undang-undang yang dibuat oleh parlemen, termasuk UU ITE, UU Anti- Diskriminasi, dan KUHP. Lapisan utama hukum perundang-undangan nasional. **Peraturan Pemerintah (PP)** Peraturan Pemerintah yang mengimplementasikan undang-undang. **Peraturan Presiden (Perpres)** Peraturan Presiden **Peraturan Daerah (Perda)** Peraturan Daerah. Di sinilah norma-norma masyarakat lokal dan adat sering kali mulai merembes ke dalam kode hukum formal, **Hukum Adat (Hukum Kebiasaan)** Tidak secara formal berada dalam hierarki menurut UU No. 12/2011, namun diakui secara konstitusional, ditegakkan secara praktis oleh dewan adat, dan memiliki otoritas yang kuat dalam kehidupan komunitas. SISTEM PARALEL — TIDAK SEPENUHNYA DIKODIFIKASI Hukum Adat diakui berdasarkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang mengakui masyarakat hukum adat (komunitas hukum adat) dan hak-hak tradisional mereka. Namun operasional praktisnya sebagian besar berada di luar kerangka perundang-undangan tertulis. Hukum Adat ditegakkan oleh dewan adat, para tetua komunitas, dan struktur kekuasaan lokal — tanpa adanya persyaratan kodifikasi, transparansi, atau proses hukum yang layak dalam pengertian konstitusional. Hal ini menciptakan ambiguitas hukum yang mendalam: Hukum Adat itu nyata, diakui, dan kuat — namun karena sebagian besar tidak tertulis, ia juga rentan terhadap penafsiran, manipulasi, dan penyalahgunaan Masalah Norma Tidak Tertulis: Norma Tidak Tertulis dan Risiko Rekayasa Setiap sistem Hukum Adat memiliki di dalamnya sekumpulan norma tidak tertulis — norma tidak tertulis. Norma-norma ini mengatur segala hal mulai dari sengketa tanah hingga hierarki sosial hingga perilaku antarpribadi. Di banyak komunitas, norma-norma ini memiliki otoritas moral dan komunitas yang melampaui hukum formal dalam kehidupan sehari-hari Masalahnya adalah: norma-norma tidak tertulis dapat diciptakan, diperluas, atau ditegakkan secara selektif. Karena tidak ada kodifikasi tertulis, catatan publik, atau mekanisme kajian yudisial dalam pengertian konstitusional, sebuah dewan adat — atau aktor komunitas yang berpengaruh — dapat menggunakan "tradisi" untuk membenarkan keputusan yang pada praktiknya bersifat diskriminatif. Risiko ini semakin besar ketika rasisme telah lebih dulu mengkondisikan sebuah komunitas untuk memandang suatu kelompok etnis tertentu dengan kecurigaan Setelah stereotip itu mengakar — orang Batak sebagai "berpihak pada asing," atau kelompok etnis mana pun sebagai "tidak benar-benar Indonesia" — norma-norma Hukum Adat dapat secara selektif digunakan untuk melegitimasi pengucilan di bawah kedok "tradisi." & Risiko Kritis: Dibuat-buat (Norma yang Direkayasa) Dalam wacana akademik hukum, istilah dibuat-buat (fabricated atau contrived) merujuk pada risiko nyata bahwa norma-norma adat yang tidak tertulis dapat dikonstruksi setelah suatu peristiwa terjadi untuk membenarkan hasil yang bersifat prejudisial. Karena tidak ada catatan tertulis untuk memverifikasi, seorang aktor komunitas dengan modal sosial yang cukup dapat mengklaim bahwa "ini memang selalu menjadi tradisi kami" — yang secara efektif menciptakan hukum secara retroaktif. Tanpa kodifikasi atau pengawasan yudisial, korban memiliki jalan keluar yang terbatas. Ini bukan kekhawatiran hipotetis: kasus-kasus terdokumentasi mengenai pencurian tanah, pengucilan sosial, dan kekerasan komunitas di Indonesia telah dibungkus dengan bahasa adat. Komunitas Batak sebagai Sasaran yang Berulang Bukan kebetulan bahwa retorika rasis di Indonesia begitu sering memilih komunitas Batak sebagai sasarannya. Suku Batak menempati posisi yang secara struktural rentan: mereka adalah minoritas besar yang terlihat jelas — mayoritas beragama Kristen dalam sebuah bangsa yang mayoritas Muslim — dengan identitas budaya yang kuat yang membuat mereka mudah dikenali dan, di mata mereka yang takut akan perbedaan, dianggap "lain." Solidaritas komunal mereka yang kuat (diekspresikan melalui sistem marga dan filosofi kekerabatan Dalihan na Tolu) dibingkai ulang oleh kaum rasis sebagai sikap eksklusif atau kesukuan sempit. Representasi mereka yang berlebihan dalam bidang hukum dan bisnis — sebuah hasil dari penekanan historis pada pendidikan — dibingkai ulang sebagai bukti konspirasi atau keuntungan yang tidak adil. Dan kini, sebagaimana ditunjukkan oleh studi kasus ini, keterbukaan budaya mereka terhadap komunitas lain dijadikan senjata sebagai bukti keterkaitan asing yang berbahaya. Ini adalah pola rasis yang klasik: setiap atribut dari kelompok yang disasar — baik positif maupun negatif — ditafsirkan ulang sebagai ancaman. Kebencian tidak merespons bukti. Kebencian menciptakan buktinya sendiri. i Konteks Historis Kelompok etnis Batak berjumlah sekitar 8-9 juta jiwa dan telah menjadi bagian integral dari kehidupan nasional Indonesia sejak sebelum kemerdekaan. Tokoh-tokoh Batak termasuk di antara para pendiri dan pemimpin awal Republik ini. Filosofi Dalihan na Tolu — yang mengatur hubungan sosial Batak melalui tiga pilar hula-hula (pemberi istri), dongan tubu (saudara semarga), dan boru (penerima istri) — adalah salah satu sistem kekerabatan paling canggih di Asia Tenggara. Menggambarkan komunitas ini sebagai ancaman keamanan atau "sekutu Yahudi" bukan hanya menyinggung — tetapi juga menunjukkan kebutaan sejarah Apa yang Harus Dilakukan Bagi individu dan masyarakat sipil: Dokumentasikan insiden ujaran kebencian etnis secara sistematis. Platform seperti X/Twitter memiliki mekanisme pelaporan, tetapi dokumentasi komunitas — yang disimpan dalam jurnal pelecehan, pernyataan hukum, atau arsip publik — menciptakan catatan bukti yang diperlukan untuk tindakan hukum berdasarkan UU ITE atau Undang-Undang Anti- Diskriminasi. Bagi para advokat hukum dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum): Titik temu antara ujaran kebencian online dan Hukum Adat memerlukan perhatian khusus. Organisasi bantuan hukum harus membangun kapasitas untuk menangani kasus-kasus di mana retorika rasis dalam ruang digital berubah menjadi diskriminasi berbasis adat dalam komunitas. Celah antara kedua ranah ini adalah tepat di mana orang-orang yang paling rentan terjatuh Bagi para pendukung reformasi Hukum Adat: Komunitas hukum Indonesia telah lama memperdebatkan kodifikasi Hukum Adat. Perdebatan ini harus mencakup perlindungan anti-diskriminasi yang eksplisit. Sebuah sistem hukum adat yang beroperasi tanpa catatan tertulis, tanpa musyawarah yang transparan, dan tanpa hak banding bukanlah sarana keadilan — melainkan sarana kekuasaan. Reformasi bukanlah serangan terhadap budaya adat; melainkan perlindungan bagi orang-orang yang paling terpinggirkan dalam budaya-budaya tersebut. Bagi platform: kebijakan moderasi X/Twitter dalam Bahasa Indonesia masih sangat tidak memadai. Sebuah unggahan seperti yang dijelaskan di atas — secara terang-terangan mengaitkan sebuah kelompok etnis dengan identitas yang distigmatisasi sebagai sarana serangan — seharusnya memicu peninjauan segera berdasarkan standar komunitas internasional. Moderasi konten berbahasa Indonesia tidak boleh dijadikan pemikiran belakangan. Bagi kita semua: rasisme menjadi normal ketika orang-orang baik memilih diam. Bingkai "ini cuma bercanda," penolakan "jangan terlalu sensitif," dan dalih "ini hanya budaya kami" — ini semua adalah pelumas sosial yang memungkinkan kebencian etnis terus bertahan. Bhinneka Tunggal Ika tidak berlaku dengan sendirinya. Ia memerlukan pembelaan yang aktif. Refleksi Penutup Unggahan yang menyasar komunitas Batak melalui asosiasi antisemitisme adalah insiden kecil di lautan luas media sosial Indonesia. Namun insiden-insiden kecil adalah bagaimana krisis besar bermula. Stereotip etnis, setelah dinormalisasi, menjadi substrat sosial tempat diskriminasi sistemik tumbuh — dan dalam kasus Indonesia, diskriminasi tersebut dapat menemukan perlindungan hukum dalam sebuah sistem hukum adat yang beroperasi tepat di ruang di mana akuntabilitas paling sulit dituntut. Keberagaman Indonesia adalah salah satu aset terbesarnya. Keberagaman ini juga salah satu kerentanan terbesarnya — bukan karena keberagaman itu sendiri, tetapi karena institusi belum mampu mengimbangi tugas melindunginya. Hukum formal ada. Hukum Adat diakui. Namun antara pengakuan dan perlindungan terdapat jurang yang sangat senang dimanfaatkan oleh prasangka. Komunitas Batak tidak membutuhkan pembela yang malu dengan kepercayaan diri budaya mereka. Mereka membutuhkan lingkungan hukum dan sosial yang memperlakukan martabat mereka sebagai sesuatu yang tidak dapat ditawar — bukan karena siapa "teman-teman" mereka, tetapi karena mereka adalah warga negara dari sebuah Republik yang, sebagian, dibangun oleh tangan mereka. #Indonesia #HakAsasiManusia #HukumAdat #AntiRasisme #Batak #BhinnekaTunggallka #UUITE #Linkedin