Rahmat Wibowo menuduh Amazon Web Services Indonesia dan ITB melakukan pemutusan hubungan kerja yang tidak sah, cyberbullying terkoordinasi, dan pencemaran nama baik institusional, memposisikan dirinya sebagai korban dalam pertarungan hukum lintas batas yang menuntut ganti rugi miliaran rupiah dan menyebut sejumlah individu sebagai penyerang.
| ID | ev-20260728-021 |
|---|---|
| Sumber | Infraloka Blog |
| Target | Dian Hamama Anthony Amni Rahmat Fabhian Aminuddin Luca Cada Lora |

Transkrip
HAK BURUH | | INDUSTRI TEKNOLOGI
AKUNTABILITAS KORPORASI DEVOPS
David vs. Goliath: Pertarungan
Hukum Antara
Rahmat Wibowo vs.
Amazon Web
Services dan ITB
Rahmat Wibowo - 1 Juni 2026
DAVID vs. GOLIATH
{@ PEMBARUAN TERBARU (Juni 2026):
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah
secara resmi memanggil PT Amazon Web
Services Indonesia. Sengketa
ketenagakerjaan mengenai
pemutusan hubungan kerja yang tidak sah
selama masa percobaan kini sedang
dalam proses administratif aktif.
Ringkasan Eksekutif
Studi kasus ini menganalisis contoh serius
dari pencemaran nama baik institusional dan
cyberbullying terkoordinasi yang melibatkan
sebuah perusahaan teknologi multinasional besar
dan universitas terkemuka di Indonesia. Korban,
Rahmat Wibowo, mengalami kerugian
beruntun akibat tiga insiden
yang saling tumpang tindih:
Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak (AWS
Indonesia, September 2023):
Rahmat diberhentikan oleh PT Amazon
Web Services Indonesia hanya 1,5
bulan dalam masa percobaannya saat
sedang bepergian di Singapura.
Pemutusan tersebut, yang dilakukan oleh HR Manager
Dian Hamama, mengutip sebuah artikel Medium
di mana Rahmat menyebutkan jabatannya
("Associate Solutions Architect @
AWS"). Tidak ada peringatan sebelumnya atau
kesempatan untuk memberikan tanggapan,
dan akses sistem langsung dicabut.
Kampanye Cyberbullying Terkoordinasi
(September-Oktober
2023): Setelah pemutusan hubungan kerja tersebut, sebuah
kampanye pelecehan besar-besaran
meledak di Twitter/X dan
forum f/Publik. Sebuah utas viral mencapai
lebih dari 2,6 juta tayangan. Perlu dicatat,
akun-akun yang menampilkan branding Amazon/AWS
secara aktif berpartisipasi dalam
ejekan publik, bersama dengan akun-akun
yang berlambang logo Institut Teknologi
Bandung (ITB).
Pencemaran Nama Baik Institusional oleh ITB
(Berlangsung): ITB memasukkan nama Rahmat ke dalam
kurikulum Etika Profesi Sistem
Informasi dan Teknologi (STI). Tersebar di
tiga bab, ia dijadikan
contoh berulang "sikap buruk" tanpa
sepengetahuan atau persetujuannya, menyebarkan
konten yang mencemarkan nama baik ini kepada ratusan
mahasiswa.
Dampak: Kehilangan pekerjaan, kehancuran
jaringan profesional, diagnosis klinis
Gangguan Afektif Bipolar, ADHD, tinnitus
bilateral, dan 1,5
tahun isolasi sosial yang parah.
Kronologi Kasus
Para Tergugat dan Eksposur
Hukum
Strategi hukum utamanya menargetkan
yurisdiksi Indonesia, memanfaatkan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), dan
Undang-Undang Ketenagakerjaan, bersama dengan tindakan
tambahan di Singapura dan Malaysia.
1. Tergugat Korporasi & Institusional
Potret Anthony Amni, Country
Director PT Amazon Web Services
Indonesia
PT Amazon Web Services Indonesia:
Bertanggung jawab secara vikarius atas pemutusan hubungan kerja yang tidak sah
dan tindakan akun-akun berbranding AWS
berdasarkan KUH Perdata Pasal 1367. Saat ini
dipanggil oleh Disnaker.
Potret Institut Teknologi Indonesia
Institut Teknologi Bandung (ITB):
Bertanggung jawab atas pencemaran nama baik institusional
(KUHP Pasal 433/434) dan
penggunaan kurikulum tanpa izin.
Potret DIAN HAMAMA.
Dian Hamama (HR Business Partner,
AWS): Melaksanakan pemutusan hubungan kerja,
bertanggung jawab berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
2. Akun Forum yang Berpartisipasi
(Berlambang Korporasi & Universitas)
Terimakasih
edikt hibura
Cry
Contoh Pelecehan dari Akun Berbranding Korporasi Amazon
Web Services
Akun Berbranding AWS: Amazon
AWsome (menulis unggahan paling
merugikan dengan 71 suka), mkUldh,
Bedrock, WhySoSerious, dan
Def8W8. Partisipasi mereka menghubungkan AWS
secara langsung dengan pelecehan tersebut.
contoh pelecehan dari akun berbranding korporasi Institut Teknologi Bandung
Akun Berlambang ITB: tebeh,
hythere, meoweng, dan fabian
(Rahmat Fabhian Aminuddin). Perlu dicatat,
fabian adalah karyawan AWS yang berbasis di Malaysia,
yang memicu berlakunya Undang-Undang Komunikasi dan
Multimedia Malaysia (CMA) Pasal 233.
3. Penyerang
Individu
Hai pecundang
Gue alumni itb juga, seang|
from,
Udah sumpahin
Ingat th
to force and find you.
lomerate
Ancaman DM Pribadi
"deer..." (Tidak Teridentifikasi): Mengirim
pesan pribadi mengancam akan
memaksa dan mencari korban, yang merupakan
pemaksaan pidana (KUHP Pasal 335)
dan memicu berlakunya Protection
from Harassment Act (POHA) Singapura Bagian
oracles ©
@Q mene
Luca Cada Lora Mengonfirmasi Kasus Ini;
Emang si Luca IPK 2.75 is really Goblog in
this case
Luca Cada Lora (@lucacadalora /
@lucaxyzz): Berpartisipasi dalam
diskusi di Twitter/X, mengancam akan
mengajukan laporan polisi (Polda Jabar)
terkait kasus ini, dan dilaporkan
bertemu dengan dosen ITB (Dosen STEI)
yang terlibat.
Registri Bukti Kritis
Dasar kasus ini bertumpu pada 26
bukti yang terdokumentasi,
termasuk:
E-01 (Pengakuan Kurikulum ITB):
Pesan langsung dari mahasiswa STI aktif
yang mengonfirmasi bahwa Rahmat digunakan
di tiga bab sebagai "contoh
buruk," melanggar KUH Perdata Pasal
1365/1372.
E-03 (Pelecehan Korporasi AWS):
Sebuah unggahan dari akun Amazon AWsome
yang mengejek ekspresi keagamaan korban
dan berterima kasih kepadanya karena telah menjadi "sedikit hiburan."
E-04 (Reaksi & Ancaman Komunitas Twitter):
Memuat pernyataan Luca Cada Lora yang
mengancam akan mewakili
pihak-pihak yang terlibat dan meningkatkan
persoalan ke Kepolisian Daerah
Jawa Barat (Polda Jabar) terkait seorang dosen ITB.
E-05 (Pencemaran Lintas Batas): Sebuah
serangan pribadi yang ekstensif ditulis oleh
fabian (seorang Solutions Architect AWS berbasis
di Kuala Lumpur), yang menetapkan
yurisdiksi CMA Malaysia.
E-07 (Intimidasi Pidana): Sebuah
DM pribadi yang mengancam akan memenjarakan
korban, menggunakan kekayaan sebagai senjata, dan
menghina keluarganya.
E-18 (Surat Pemutusan Hubungan Kerja): Pemberitahuan resmi
AWS yang membuktikan pemberhentian pada 1,5
bulan tanpa peringatan kinerja
atau tinjauan masa percobaan penuh.
E-19 (Pemberitahuan HR): Log WhatsApp
yang membuktikan bahwa HR AWS telah diberi tahu tentang
kampanye pelecehan dengan 2,6 juta tayangan
dan pemblokiran (blacklisting) berikutnya, namun tidak mengambil
tindakan perlindungan apa pun.
E-20 (Dokumentasi Medis):
Diagnosis resmi Gangguan Afektif
Bipolar dan ADHD, yang memberikan
kausalitas medis yang diperlukan untuk ganti rugi perdata.
Strategi Hukum Multi-Yurisdiksi
Karena pelecehan terjadi secara daring
sementara korban bepergian untuk mengatasi
kesehatan mentalnya yang memburuk, tanggung jawab
melintasi tiga batas negara.
Utama: Indonesia
Pidana (KUHP): Dakwaan atas
Pencemaran Nama Baik (Pasal 433), Fitnah (Pasal
434), Penghinaan Ringan (Pasal 436), dan
Pemaksaan Pidana (Pasal 335), dengan
hukuman ditambah 1/3 karena penggunaan
teknologi (Pasal 441).
Perdata (KUH Perdata): Pasal 1365
(Perbuatan Melawan Hukum) dan Pasal 1367
(Tanggung Jawab Vikarius). Yang terpenting, Pasal
1372 mengamanatkan bahwa hakim mengkalibrasi
ganti rugi sesuai kemampuan
finansial (kemampuan) para tergugat,
yang memaparkan AWS dan ITB pada
tanggung jawab yang substansial.
Hukum Ketenagakerjaan: Disnaker telah
campur tangan terkait pemutusan hubungan kerja yang tidak sah
(PHK tidak sah).
Sekunder: Singapura & Malaysia
Singapura (POHA): Protection
from Harassment Act berlaku untuk kerugian digital
yang diterima saat Rahmat secara fisik
berada di Singapura. Ini memungkinkan
ganti rugi perdata dan Expedited
Protection Orders terhadap entitas korporasi.
Malaysia (CMA): Pelecehan
yang berasal dari karyawan AWS berbasis di Malaysia
(fabian) melanggar CMA
Pasal 233, yang membawa potensi
denda RM500.000 dan
penjara untuk konten yang sangat menyinggung.
Proyeksi Hasil & Hak-Hak
Korban
Berdasarkan data historis untuk kasus
pencemaran nama baik multi-institusional di
Indonesia, terdapat probabilitas 60% untuk
hasil yang berat, termasuk hukuman pidana aktif,
ganti rugi perdata besar yang dikalibrasi
sesuai kekayaan korporasi, dan
permintaan maaf publik yang wajib. Total
kompensasi di semua yurisdiksi diperkirakan
antara Rp 3,4 Miliar hingga Rp
11,2 Miliar, ditambah ganti rugi internasional.
Berdasarkan hukum, Rahmat Wibowo sedang
menempuh:
Kompensasi material dan immaterial
untuk cedera psikiatris dan kehancuran karier.
Pemulihan aktif reputasi melalui
perintah pengadilan (Pasal 1372).
Penghentian segera kurikulum
yang mencemarkan nama baik dari ITB
Akuntabilitas administratif dan
hukum untuk PT Amazon Web
Services Indonesia
Disclaimer: Artikel ini adalah ringkasan
independen dari risiko hukum dan
bukti yang terdokumentasi. Ini tidak merupakan
nasihat hukum resmi.
Tambahan
dikirim
is
dipanggil oleh Disnaker Jakarta
Selatan
laporan iE
sudah diajukan
#LaborRights #Techindustry
#CorporateAccountability #DevOps
#EmploymentLaw #Cyberbullying
#TechEthics