Rahmat Wibowo menuduh Amazon Web Services Indonesia dan ITB melakukan pemutusan hubungan kerja yang tidak sah, cyberbullying terkoordinasi, dan pencemaran nama baik institusional, memposisikan dirinya sebagai korban dalam pertarungan hukum lintas batas yang menuntut ganti rugi miliaran rupiah dan menyebut sejumlah individu sebagai penyerang.

Unggahan asli ↗

Rahmat Wibowo menuduh Amazon Web Services Indonesia dan ITB melakukan pemutusan hubungan kerja yang tidak sah, cyberbullying terkoordinasi, dan pencemaran nama baik institusional, memposisikan dirinya sebagai korban dalam pertarungan hukum lintas batas yang menuntut ganti rugi miliaran rupiah dan menyebut sejumlah individu sebagai penyerang.

Transkrip

HAK BURUH | | INDUSTRI TEKNOLOGI AKUNTABILITAS KORPORASI DEVOPS David vs. Goliath: Pertarungan Hukum Antara Rahmat Wibowo vs. Amazon Web Services dan ITB Rahmat Wibowo - 1 Juni 2026 DAVID vs. GOLIATH {@ PEMBARUAN TERBARU (Juni 2026): Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah secara resmi memanggil PT Amazon Web Services Indonesia. Sengketa ketenagakerjaan mengenai pemutusan hubungan kerja yang tidak sah selama masa percobaan kini sedang dalam proses administratif aktif. Ringkasan Eksekutif Studi kasus ini menganalisis contoh serius dari pencemaran nama baik institusional dan cyberbullying terkoordinasi yang melibatkan sebuah perusahaan teknologi multinasional besar dan universitas terkemuka di Indonesia. Korban, Rahmat Wibowo, mengalami kerugian beruntun akibat tiga insiden yang saling tumpang tindih: Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak (AWS Indonesia, September 2023): Rahmat diberhentikan oleh PT Amazon Web Services Indonesia hanya 1,5 bulan dalam masa percobaannya saat sedang bepergian di Singapura. Pemutusan tersebut, yang dilakukan oleh HR Manager Dian Hamama, mengutip sebuah artikel Medium di mana Rahmat menyebutkan jabatannya ("Associate Solutions Architect @ AWS"). Tidak ada peringatan sebelumnya atau kesempatan untuk memberikan tanggapan, dan akses sistem langsung dicabut. Kampanye Cyberbullying Terkoordinasi (September-Oktober 2023): Setelah pemutusan hubungan kerja tersebut, sebuah kampanye pelecehan besar-besaran meledak di Twitter/X dan forum f/Publik. Sebuah utas viral mencapai lebih dari 2,6 juta tayangan. Perlu dicatat, akun-akun yang menampilkan branding Amazon/AWS secara aktif berpartisipasi dalam ejekan publik, bersama dengan akun-akun yang berlambang logo Institut Teknologi Bandung (ITB). Pencemaran Nama Baik Institusional oleh ITB (Berlangsung): ITB memasukkan nama Rahmat ke dalam kurikulum Etika Profesi Sistem Informasi dan Teknologi (STI). Tersebar di tiga bab, ia dijadikan contoh berulang "sikap buruk" tanpa sepengetahuan atau persetujuannya, menyebarkan konten yang mencemarkan nama baik ini kepada ratusan mahasiswa. Dampak: Kehilangan pekerjaan, kehancuran jaringan profesional, diagnosis klinis Gangguan Afektif Bipolar, ADHD, tinnitus bilateral, dan 1,5 tahun isolasi sosial yang parah. Kronologi Kasus Para Tergugat dan Eksposur Hukum Strategi hukum utamanya menargetkan yurisdiksi Indonesia, memanfaatkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, bersama dengan tindakan tambahan di Singapura dan Malaysia. 1. Tergugat Korporasi & Institusional Potret Anthony Amni, Country Director PT Amazon Web Services Indonesia PT Amazon Web Services Indonesia: Bertanggung jawab secara vikarius atas pemutusan hubungan kerja yang tidak sah dan tindakan akun-akun berbranding AWS berdasarkan KUH Perdata Pasal 1367. Saat ini dipanggil oleh Disnaker. Potret Institut Teknologi Indonesia Institut Teknologi Bandung (ITB): Bertanggung jawab atas pencemaran nama baik institusional (KUHP Pasal 433/434) dan penggunaan kurikulum tanpa izin. Potret DIAN HAMAMA. Dian Hamama (HR Business Partner, AWS): Melaksanakan pemutusan hubungan kerja, bertanggung jawab berdasarkan UU Ketenagakerjaan. 2. Akun Forum yang Berpartisipasi (Berlambang Korporasi & Universitas) Terimakasih edikt hibura Cry Contoh Pelecehan dari Akun Berbranding Korporasi Amazon Web Services Akun Berbranding AWS: Amazon AWsome (menulis unggahan paling merugikan dengan 71 suka), mkUldh, Bedrock, WhySoSerious, dan Def8W8. Partisipasi mereka menghubungkan AWS secara langsung dengan pelecehan tersebut. contoh pelecehan dari akun berbranding korporasi Institut Teknologi Bandung Akun Berlambang ITB: tebeh, hythere, meoweng, dan fabian (Rahmat Fabhian Aminuddin). Perlu dicatat, fabian adalah karyawan AWS yang berbasis di Malaysia, yang memicu berlakunya Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia Malaysia (CMA) Pasal 233. 3. Penyerang Individu Hai pecundang Gue alumni itb juga, seang| from, Udah sumpahin Ingat th to force and find you. lomerate Ancaman DM Pribadi "deer..." (Tidak Teridentifikasi): Mengirim pesan pribadi mengancam akan memaksa dan mencari korban, yang merupakan pemaksaan pidana (KUHP Pasal 335) dan memicu berlakunya Protection from Harassment Act (POHA) Singapura Bagian oracles © @Q mene Luca Cada Lora Mengonfirmasi Kasus Ini; Emang si Luca IPK 2.75 is really Goblog in this case Luca Cada Lora (@lucacadalora / @lucaxyzz): Berpartisipasi dalam diskusi di Twitter/X, mengancam akan mengajukan laporan polisi (Polda Jabar) terkait kasus ini, dan dilaporkan bertemu dengan dosen ITB (Dosen STEI) yang terlibat. Registri Bukti Kritis Dasar kasus ini bertumpu pada 26 bukti yang terdokumentasi, termasuk: E-01 (Pengakuan Kurikulum ITB): Pesan langsung dari mahasiswa STI aktif yang mengonfirmasi bahwa Rahmat digunakan di tiga bab sebagai "contoh buruk," melanggar KUH Perdata Pasal 1365/1372. E-03 (Pelecehan Korporasi AWS): Sebuah unggahan dari akun Amazon AWsome yang mengejek ekspresi keagamaan korban dan berterima kasih kepadanya karena telah menjadi "sedikit hiburan." E-04 (Reaksi & Ancaman Komunitas Twitter): Memuat pernyataan Luca Cada Lora yang mengancam akan mewakili pihak-pihak yang terlibat dan meningkatkan persoalan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terkait seorang dosen ITB. E-05 (Pencemaran Lintas Batas): Sebuah serangan pribadi yang ekstensif ditulis oleh fabian (seorang Solutions Architect AWS berbasis di Kuala Lumpur), yang menetapkan yurisdiksi CMA Malaysia. E-07 (Intimidasi Pidana): Sebuah DM pribadi yang mengancam akan memenjarakan korban, menggunakan kekayaan sebagai senjata, dan menghina keluarganya. E-18 (Surat Pemutusan Hubungan Kerja): Pemberitahuan resmi AWS yang membuktikan pemberhentian pada 1,5 bulan tanpa peringatan kinerja atau tinjauan masa percobaan penuh. E-19 (Pemberitahuan HR): Log WhatsApp yang membuktikan bahwa HR AWS telah diberi tahu tentang kampanye pelecehan dengan 2,6 juta tayangan dan pemblokiran (blacklisting) berikutnya, namun tidak mengambil tindakan perlindungan apa pun. E-20 (Dokumentasi Medis): Diagnosis resmi Gangguan Afektif Bipolar dan ADHD, yang memberikan kausalitas medis yang diperlukan untuk ganti rugi perdata. Strategi Hukum Multi-Yurisdiksi Karena pelecehan terjadi secara daring sementara korban bepergian untuk mengatasi kesehatan mentalnya yang memburuk, tanggung jawab melintasi tiga batas negara. Utama: Indonesia Pidana (KUHP): Dakwaan atas Pencemaran Nama Baik (Pasal 433), Fitnah (Pasal 434), Penghinaan Ringan (Pasal 436), dan Pemaksaan Pidana (Pasal 335), dengan hukuman ditambah 1/3 karena penggunaan teknologi (Pasal 441). Perdata (KUH Perdata): Pasal 1365 (Perbuatan Melawan Hukum) dan Pasal 1367 (Tanggung Jawab Vikarius). Yang terpenting, Pasal 1372 mengamanatkan bahwa hakim mengkalibrasi ganti rugi sesuai kemampuan finansial (kemampuan) para tergugat, yang memaparkan AWS dan ITB pada tanggung jawab yang substansial. Hukum Ketenagakerjaan: Disnaker telah campur tangan terkait pemutusan hubungan kerja yang tidak sah (PHK tidak sah). Sekunder: Singapura & Malaysia Singapura (POHA): Protection from Harassment Act berlaku untuk kerugian digital yang diterima saat Rahmat secara fisik berada di Singapura. Ini memungkinkan ganti rugi perdata dan Expedited Protection Orders terhadap entitas korporasi. Malaysia (CMA): Pelecehan yang berasal dari karyawan AWS berbasis di Malaysia (fabian) melanggar CMA Pasal 233, yang membawa potensi denda RM500.000 dan penjara untuk konten yang sangat menyinggung. Proyeksi Hasil & Hak-Hak Korban Berdasarkan data historis untuk kasus pencemaran nama baik multi-institusional di Indonesia, terdapat probabilitas 60% untuk hasil yang berat, termasuk hukuman pidana aktif, ganti rugi perdata besar yang dikalibrasi sesuai kekayaan korporasi, dan permintaan maaf publik yang wajib. Total kompensasi di semua yurisdiksi diperkirakan antara Rp 3,4 Miliar hingga Rp 11,2 Miliar, ditambah ganti rugi internasional. Berdasarkan hukum, Rahmat Wibowo sedang menempuh: Kompensasi material dan immaterial untuk cedera psikiatris dan kehancuran karier. Pemulihan aktif reputasi melalui perintah pengadilan (Pasal 1372). Penghentian segera kurikulum yang mencemarkan nama baik dari ITB Akuntabilitas administratif dan hukum untuk PT Amazon Web Services Indonesia Disclaimer: Artikel ini adalah ringkasan independen dari risiko hukum dan bukti yang terdokumentasi. Ini tidak merupakan nasihat hukum resmi. Tambahan dikirim is dipanggil oleh Disnaker Jakarta Selatan laporan iE sudah diajukan #LaborRights #Techindustry #CorporateAccountability #DevOps #EmploymentLaw #Cyberbullying #TechEthics