Rahmat Wibowo mempublikasikan sebuah investigasi hukum bergaya pribadi yang menuduh Laksito Anindyo, Wishnu Manupraba, dan Adrianus Hendrawan melakukan intimidasi tempat kerja yang terkoordinasi, harassment, dan pencemaran nama baik, dengan mengutip undang-undang pidana Indonesia serta membingkai mereka sebagai 'Trio Sepuh Kolot' yang bertanggung jawab secara hukum.
| ID | ev-20260728-023 |
|---|---|
| Sumber | Infraloka Blog |
| Target | Wisnu Manupraba Adrianus Hendrawan |

Transkrip
Workplace
Harassment and Toxic
Seniority: Study Case
of Trio Sepuh Kolot
Rahmat Wibowo - 1 Juni, 2026
Ketika Seorang Pengacara
Berlisensi Menjadi Ancaman
Sebuah investigasi riset hukum AEGIS mengenai
intimidasi sistematis di tempat kerja, intimidasi
tingkat senior, dan tanggung jawab hukum
berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan dan Pidana
Indonesia.
RAHMAT WIBOWO | INFRALOKA LEGAL
RESEARCH | PTINFRASTRUKTUR
DIGITAL NUSANTARA
Bagian 1: Ringkasan
Kasus
Tanggal Riset: 8 Juni, 2026
Korban: Rahmat Wibowo
Tergugat / Terduga:
Laksito Anindyo
Wishnu Manupraba (PT Javan Cipta
Solusi)
Adrianus Hendrawan
Konteks: Lingkungan kerja
profesional
Jenis Kasus: Intimidasi Tempat Kerja,
Harassment Terkoordinasi, dan
Pencemaran Nama Baik
Bagian 2: Deskripsi
Insiden
Berdasarkan dokumentasi hukum
sistematis, ketiga individu
("Trio Sepuh Kolot") melakukan
harassment tempat kerja yang terkoordinasi:
Penolakan Ide Sistematis —
Secara konsisten mendiskreditkan proposal
teknis dan desain arsitektur,
Peremehan & Minimalisasi Usaha —
Merendahkan kontribusi
profesional dan hasil kerja.
Harassment Kreatif & Penghinaan —
Menggunakan berbagai taktik verbal dan digital
untuk merendahkan target.
Gaslighting & Framing Ketidakmampuan —
Melanggengkan narasi palsu bahwa
target tidak memiliki kompetensi
Ancaman Terselubung & Sarkasme —
Memanfaatkan dinamika kekuasaan senior
untuk mengintimidasi staf tingkat bawah.
Bagian 3: Kerangka
Hukum Utama
A. KUHP (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023) —
Tindak Pidana
Pasal 433 (Pencemaran Nama Baik): Serangan lisan atau
tertulis terhadap kehormatan dan
reputasi. Ancaman: Penjara hingga
9 bulan / Denda Kategori II.
Pasal 434 (Fitnah): Tuduhan palsu yang dibuat
tanpa bukti
Ancaman: Penjara hingga 3 tahun /
Denda Kategori IV.
Pasal 436 (Penghinaan Ringan): Ucapan merendahkan
di depan umum atau dalam
komunikasi langsung. Ancaman: Penjara
hingga 6 bulan.
Pasal 441 (Pemberatan IT):
Pemberatan 1/3 ancaman pidana
pokok jika dilakukan menggunakan
media teknologi informasi.
B. KUH Perdata
Pasal 1365 (Perbuatan Melawan Hukum / PMH):
Kewajiban hukum untuk membayar
ganti rugi yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum
Pasal 1366 (Tanggung Jawab atas Kelalaian):
Tanggung jawab perdata yang meluas hingga
kecerobohan dan harassment yang disengaja.
Bagian 4: Putusan
AEGIS & Rekomendasi
Strategis
Elemen Temuan Hukum
Penilaian
Penghinaan (Pasal Ucapan merendahkan Terpenuhi
436) sistematis di
kanal-kanal
tempat kerja
Pencemaran Nama Baik _ Kerusakan reputasi Terpenuhi
(Pasal 433) di seluruh
jaringan
profesional
Pola Beberapa Terpenuhi
Terkoordinasi aktor
senior
bertindak
bersama-sama
Tanggung Jawab Tanggung jawab Berlaku
Pemberi Kerja perwakilan korporat untuk
(KUHPer Pasal toksisitas
1367) di tempat kerja
#TrioSepuhKolot #WorkplaceBullying
#ToxicSeniority #Javan
#RahmatWibowo #Infraloka #AEGIS