Rahmat Wibowo mempublikasikan sebuah investigasi hukum bergaya pribadi yang menuduh Laksito Anindyo, Wishnu Manupraba, dan Adrianus Hendrawan melakukan intimidasi tempat kerja yang terkoordinasi, harassment, dan pencemaran nama baik, dengan mengutip undang-undang pidana Indonesia serta membingkai mereka sebagai 'Trio Sepuh Kolot' yang bertanggung jawab secara hukum.

Unggahan asli ↗

Rahmat Wibowo mempublikasikan sebuah investigasi hukum bergaya pribadi yang menuduh Laksito Anindyo, Wishnu Manupraba, dan Adrianus Hendrawan melakukan intimidasi tempat kerja yang terkoordinasi, harassment, dan pencemaran nama baik, dengan mengutip undang-undang pidana Indonesia serta membingkai mereka sebagai 'Trio Sepuh Kolot' yang bertanggung jawab secara hukum.

Transkrip

Workplace Harassment and Toxic Seniority: Study Case of Trio Sepuh Kolot Rahmat Wibowo - 1 Juni, 2026 Ketika Seorang Pengacara Berlisensi Menjadi Ancaman Sebuah investigasi riset hukum AEGIS mengenai intimidasi sistematis di tempat kerja, intimidasi tingkat senior, dan tanggung jawab hukum berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan dan Pidana Indonesia. RAHMAT WIBOWO | INFRALOKA LEGAL RESEARCH | PTINFRASTRUKTUR DIGITAL NUSANTARA Bagian 1: Ringkasan Kasus Tanggal Riset: 8 Juni, 2026 Korban: Rahmat Wibowo Tergugat / Terduga: Laksito Anindyo Wishnu Manupraba (PT Javan Cipta Solusi) Adrianus Hendrawan Konteks: Lingkungan kerja profesional Jenis Kasus: Intimidasi Tempat Kerja, Harassment Terkoordinasi, dan Pencemaran Nama Baik Bagian 2: Deskripsi Insiden Berdasarkan dokumentasi hukum sistematis, ketiga individu ("Trio Sepuh Kolot") melakukan harassment tempat kerja yang terkoordinasi: Penolakan Ide Sistematis — Secara konsisten mendiskreditkan proposal teknis dan desain arsitektur, Peremehan & Minimalisasi Usaha — Merendahkan kontribusi profesional dan hasil kerja. Harassment Kreatif & Penghinaan — Menggunakan berbagai taktik verbal dan digital untuk merendahkan target. Gaslighting & Framing Ketidakmampuan — Melanggengkan narasi palsu bahwa target tidak memiliki kompetensi Ancaman Terselubung & Sarkasme — Memanfaatkan dinamika kekuasaan senior untuk mengintimidasi staf tingkat bawah. Bagian 3: Kerangka Hukum Utama A. KUHP (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023) — Tindak Pidana Pasal 433 (Pencemaran Nama Baik): Serangan lisan atau tertulis terhadap kehormatan dan reputasi. Ancaman: Penjara hingga 9 bulan / Denda Kategori II. Pasal 434 (Fitnah): Tuduhan palsu yang dibuat tanpa bukti Ancaman: Penjara hingga 3 tahun / Denda Kategori IV. Pasal 436 (Penghinaan Ringan): Ucapan merendahkan di depan umum atau dalam komunikasi langsung. Ancaman: Penjara hingga 6 bulan. Pasal 441 (Pemberatan IT): Pemberatan 1/3 ancaman pidana pokok jika dilakukan menggunakan media teknologi informasi. B. KUH Perdata Pasal 1365 (Perbuatan Melawan Hukum / PMH): Kewajiban hukum untuk membayar ganti rugi yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum Pasal 1366 (Tanggung Jawab atas Kelalaian): Tanggung jawab perdata yang meluas hingga kecerobohan dan harassment yang disengaja. Bagian 4: Putusan AEGIS & Rekomendasi Strategis Elemen Temuan Hukum Penilaian Penghinaan (Pasal Ucapan merendahkan Terpenuhi 436) sistematis di kanal-kanal tempat kerja Pencemaran Nama Baik _ Kerusakan reputasi Terpenuhi (Pasal 433) di seluruh jaringan profesional Pola Beberapa Terpenuhi Terkoordinasi aktor senior bertindak bersama-sama Tanggung Jawab Tanggung jawab Berlaku Pemberi Kerja perwakilan korporat untuk (KUHPer Pasal toksisitas 1367) di tempat kerja #TrioSepuhKolot #WorkplaceBullying #ToxicSeniority #Javan #RahmatWibowo #Infraloka #AEGIS