Rahmat Wibowo mengeluarkan somasi kedua dan terakhir kepada KORIKA, mengancam akan melapor ke polisi dan menempuh tindakan pidana-perdata sambil menuntut pemecatan tidak hormat terhadap para admin dan pimpinan sebelum tenggat waktu 21 Juli 2026 terkait dugaan pembullyan dan pencemaran nama baik.
| ID | ev-20260728-024 |
|---|---|
| Sumber | Infraloka Blog |
| Target | Hammam Riza Abil Sudarman (Abigail Aryaputra Sudarman) Luca Cada Lora |

Transkrip
SOMASI KEDUA DAN
TERAKHIR — Studi
Kasus Korika
Rahmat Wibowo - 1 Juni 2026
Ketika Pengacara Berlisensi
Menjadi Ancaman
Sebuah investigasi riset hukum AEGIS
yang komprehensif dan audit kasus
mengenai Korika.
RAHMAT WIBOWO | INFRALOKA LEGAL
RESEARCH | PTINFRASTRUKTUR
DIGITAL NUSANTARA
Perihal: Teguran Keras dan Tuntutan atas
Pelanggaran Kode Etik, Pembiaran
Pembullyan, dan Tindakan Melawan
Hukum
Kepada Yth. Pimpinan KORIKA, Bapak
Hammam Riza serta Seluruh Jajaran
Pengurus dan Admin KORIKA di Tempat
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Rahmat Wibowo Tindak
Pidana/Kerugian: Korban Pembullyan,
Pencemaran Nama Baik, dan Pengusiran
Sepihak
Melalui surat ini, saya menyampaikan
SOMASI KEDUA DAN TERAKHIR kepada
institusi KORIKA beserta seluruh jajaran
pimpinan dan anggotanya. Somasi ini
diterbitkan atas tindakan sepihak,
pembullyan, dan pengusiran yang
dilakukan oleh admin terhadap saya
karena pandangan pribadi saya, serta
atas pembiaran yang dilakukan oleh
jajaran pimpinan KORIKA.
Adapun tuntutan mutlak saya adalah
sebagai berikut:
Pemecatan Secara Tidak Hormat
Saya menuntut agar seluruh admin
yang mengeluarkan saya dari KORIKA,
serta pihak-pihak yang terbukti
menjelekkan dan menyinggung saya
akibat pandangan pribadi saya
dipecat secara tidak hormat karena
pelanggaran kode etik. Saya
memegang kuasa mutlak dalam
menentukan pemecatan ini, yang
berlaku bagi semua anggota dari
tingkat terbawah hingga pimpinan
KORIKA, Pemecatan akan dilakukan
langsung oleh saya dan disiarkan
melalui kanal YouTube resmi KORIKA
pada waktu yang akan saya tentukan
sendiri
Klarifikasi Resmi terkait Dugaan
Penipuan KORIKA diwajibkan untuk
mengeluarkan pernyataan (statement)
resmi kepada publik terkait
penyelesaian dan sikap KORIKA atas
allegasi penipuan yang dilakukan oleh
Abil Sudarman dan Luca Cada Lora.
Pelaporan Kepolisian atas Tindak
Pidana dan Pembiaran Saya akan
menindaklanjuti pelaporan kepada
pihak Kepolisian Negara Republik
Indonesia terhadap semua anggota
yang terkait dengan kasus pembullyan
terhadap saya. Selain itu, saya secara
resmi menambahkan Pimpinan
KORIKA, Bapak Hammam Riza,
sebagai terlapor atas dugaan
pembiaran terhadap tindak pidana
yang terjadi, beserta pihak organisasi
KORIKA itu sendiri, Tuntutan pidana
terhadap anggota-anggota terkait
tetap akan dijalankan secara hukum
karena ini merupakan tindak pidana
murni bersifat pribadi, bukan sekadar
persoalan keorganisasian
Tenggat Waktu (Deadline): Saya
memberikan batas waktu pemenuhan
seluruh tuntutan di atas paling lambat
pada: Senin, 21 Juli 2026 Pukul 12.00
WIB.
Apabila sampai dengan tenggat waktu
tersebut pihak KORIKA tidak memenuhi
tuntutan-tuntutan ini secara penuh dan
dengan itikad baik, maka saya tidak akan
memberikan peringatan lagi dan akan
langsung menempuh seluruh upaya
hukum pidana dan perdata semaksimal
mungkin tanpa kompromi.
Demikian Somasi Kedua dan Terakhir ini
saya sampaikan agar menjadi perhatian
serius.
Jakarta, 18 Juli 2026 Hormat saya,
<br><br> <br> (Tanda Tangan)Rahmat
Wibowo
#korika #Infraloka #RahmatWibowo
#AEGIS