Rahmat Wibowo menuduh FOMO Indonesia beroperasi tanpa badan hukum, merek dagang, atau registrasi PSE, membingkainya sebagai tidak patuh terhadap undang-undang perlindungan data UU PDP Indonesia dan memperingatkan para profesional bahwa data mereka tidak memiliki perlindungan yang dapat ditegakkan secara hukum di forum anonim tersebut.
| ID | ev-20260728-037 |
|---|---|
| Sumber | Infraloka Blog |

Transkrip
Apakah Data Anda Aman di
Forum Anonim?
Sebuah Studi Kasus tentang
FOMO Indonesia dan
Undang-Undang Pelindungan
Data Pribadi Indonesia
Rahmat Wibowo - 1 Juni 2026
Apakah Data Anda Aman
di Forum Anonim?.
UU No. 27 Tahun 2022: Data Pribadi-
Akuntabilitas Platform
Indonesia telah memasuki era baru tata kelola
data. Dengan diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
tentang Pelindungan Data Pribadi (UU
PDP), setiap platform yang beroperasi di
ruang digital Indonesia — baik domestik maupun
asing — kini terikat secara hukum untuk melindungi
data pribadi penggunanya. Undang-undang ini
komprehensif. Kewajibannya nyata.
Sanksinya berat.
Namun sebagian besar ekosistem digital
Indonesia masih beroperasi di zona
abu-abu: platform tanpa badan hukum
terdaftar, tanpa perlindungan merek dagang,
tanpa registrasi PSE
(Penyelenggara Sistem Elektronik) dengan Kementerian
Komunikasi dan Digital
(Komdigi). Platform yang ingin saya bahas
hari ini adalah FOMO Indonesia — sebuah
forum profesional anonim yang,
berdasarkan catatan yang tersedia untuk umum,
tampaknya tidak memiliki ketiga
fondasi hukum mendasar tersebut.
Apa yang sebenarnya diwajibkan oleh UU PDP
Mari saya dasarkan ini pada teks aktual undang-undang. FOMO Indonesia adalah platform
yang mengumpulkan data pribadi: informasi akun, latar belakang profesional, data perilaku, dan data sensitif yang berpotensi
terungkap dalam unggahan anonim.
Berdasarkan UU PDP, setiap entitas yang menentukan
tujuan dan cara pemrosesan
data ini adalah Pengendali Data Pribadi
(Personal Data Controller). Berikut adalah apa yang
diwajibkan oleh undang-undang kepada mereka:
Pasal 20 ayat (1) — Dasar pemrosesan
"Pengendali Data Pribadi wajib memiliki
dasar pemrosesan Data Pribadi."
Terjemahan & implikasi: Setiap pengendali
data harus memiliki dasar hukum untuk
memproses data pribadi — persetujuan eksplisit pengguna,
kebutuhan kontraktual, kewajiban
hukum, atau kepentingan yang sah. Sebuah
platform anonim yang mengumpulkan
data profesional tanpa kebijakan privasi yang jelas dan
mekanisme persetujuan yang terdokumentasi
sudah melanggar pasal fundamental ini.
Pasal 46 ayat (1) — Kegagalan
pelindungan data
"Dalam hal terjadi kegagalan Pelindungan
Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi
wajib menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis paling lambat 3 x 24 jam
kepada Subjek Data Pribadi dan
lembaga."
Terjemahan & implikasi: Jika terjadi
pelanggaran data, pengendali harus memberi tahu
baik pengguna yang terdampak maupun institusi
pengawas dalam waktu 72 jam. Jika FOMO
Indonesia mengalami pelanggaran — mengungkap
identitas asli di balik akun "anonim" —
tidak ada pihak yang jelas bertanggung jawab, tidak ada
badan hukum untuk menerima pemberitahuan, dan
tidak ada mekanisme kepatuhan yang berlaku.
Pasal 35 & 36 — Keamanan dan
kerahasiaan data
"Pengendali Data Pribadi wajib
melindungi dan memastikan keamanan
Data Pribadi yang diprosesnya... wajib
menjaga kerahasiaan Data Pribadi."
Terjemahan & implikasi: Pengendali
harus secara aktif melindungi keamanan data dan
menjaga kerahasiaan. Bagi
forum anonim, ini adalah kewajiban yang paling kritis.
Seluruh proposisi nilai FOMO Indonesia
bergantung pada anonimitas —
namun tidak ada kerangka keamanan yang dapat
diaudit untuk menjaminnya.
Pasal 57 ayat (3) — Sanksi administratif
"Sanksi administratif berupa denda
administratif paling tinggi 2 (dua) persen
dari pendapatan tahunan atau
penerimaan tahunan terhadap variabel
pelanggaran."
Terjemahan & implikasi: Denda
administratif dapat mencapai 2% dari pendapatan tahunan.
Dan selain sanksi administratif,
Pasal 67 memberikan sanksi pidana hingga
5 tahun penjara dan denda Rp 5
miliar untuk pengumpulan atau penggunaan data
pribadi milik orang lain secara melawan hukum.
Paradoks anonimitas: mengapa hal ini
paling penting pada platform
anonim
Ada ironi yang sangat bermasalah di sini
yang harus dipahami oleh para profesional sebelum mempercayakan
data mereka kepada forum anonim mana pun. Platform-platform ini
menjanjikan kerahasiaan sebagai fitur inti mereka. Namun
janji tersebut hanya sekuat
infrastruktur hukum dan teknis di baliknya.
Pertimbangkan skenario berikut. Seorang
profesional membagikan informasi sensitif
di FOMO Indonesia: rincian tentang
sengketa di tempat kerja, angka gaji, sebuah
keluhan tentang atasan mereka. Berdasarkan
UU PDP Pasal 4, ini dapat merupakan
data pribadi — dan jika digabungkan dengan
informasi identifikasi lainnya, ini mencapai
ambang batas data yang dapat mengidentifikasi
seorang individu. Sekarang bayangkan terjadi pelanggaran. Platform
tersebut tidak memiliki badan hukum, tidak memiliki
rencana tanggap insiden yang diwajibkan oleh Pasal 46, dan
tidak memiliki Data Protection Officer (DPO) sebagaimana
diwajibkan oleh Pasal 53 untuk platform yang
memproses data skala besar. Siapa yang akan
Anda mintai pertanggungjawaban?
Kesenjangan PSE: sebuah titik buta
regulasi yang harus ditutup oleh Komdigi
Registrasi PSE berdasarkan Permenkominfo
No. 5 Tahun 2020 bukanlah opsional bagi
platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Ini adalah prasyarat untuk operasi yang legal. Pencarian di
registri PSE sektor swasta Komdigi menunjukkan FOMO (explorefomo.id
dan FOMO APP — tetapi ini
terdaftar di bawah PT Salvus Prima Niaga, sebuah
entitas terpisah. Produk forum anonim
yang diposisikan sebagai platform sosial profesional di
LinkedIn tampaknya beroperasi di luar
kerangka registrasi ini.
PSE yang tidak terdaftar dapat diblokir oleh
Komdigi. Yang lebih kritis, mereka tidak memiliki
kedudukan hukum untuk memproses data pribadi
warga negara Indonesia di bawah kerangka
yang ditetapkan oleh UU PDP. Pengguna
yang berpartisipasi dalam platform ini melakukannya
tanpa hak data yang dapat ditegakkan secara hukum.
Apa yang harus dilakukan oleh para profesional
sebelum bergabung dengan forum anonim mana pun
Seruan kepada pembangun platform
Jika Anda sedang membangun produk digital di
Indonesia — terutama yang menjanjikan
privasi atau anonimitas — era operasi informal
sudah berakhir. UU PDP bukanlah
aspirasional. Ketentuan peralihannya
(Pasal 74) memberi operator waktu dua tahun sejak
diberlakukan pada Oktober 2022 untuk mematuhi.
Masa tenggang tersebut telah berlalu.
Daftarkan badan hukum Anda. Daftarkan sebagai
PSE. Tunjuk seorang DPO jika Anda memproses data
berskala besar atau sensitif. Susun kebijakan privasi
yang patuh berdasarkan enam dasar hukum
dari Pasal 20. Bangun protokol pemberitahuan
pelanggaran yang dapat memenuhi jendela waktu
72 jam dari Pasal 46. Ini bukan
beban birokrasi — ini adalah fondasi
kepercayaan pengguna, yang merupakan
satu-satunya mata uang yang penting dalam bisnis
platform.
Pengamatan dalam artikel ini didasarkan
pada informasi yang tersedia untuk umum dari
registri PSE Komdigi, basis data merek dagang DJKI
(Pangkalan Data Kekayaan Intelektual), dan
halaman LinkedIn FOMO Indonesia per Mei 2026. Artikel
ini ditulis untuk tujuan informasi dan kepentingan
publik dan bukan merupakan
nasihat hukum. Jika Anda adalah
operator platform, silakan berkonsultasi dengan
penasihat hukum Indonesia yang berkualifikasi untuk panduan
kepatuhan berdasarkan UU PDP.
Referensi: UU No. 27 Tahun 2022
tentang Pelindungan Data Pribadi-
Permenkominfo No. 5 Tahun 2020:
pse.kominfo.go.id pdki-
indonesia.dgip.go.id
#UUPDPindonesia#PelindunganDataPribadi#DataPrivacy#PersonalDataProtection#UUNo27Tahun2022#DigitalGovernance# TechLaw#HukumTeknologi# CyberLaw#PSEKomdigi# Komdigi# Digitallndonesia# DataBreach# CyberSecurity#PrivacyRights#AnonymousPlatform# StartupIndonesia# Techindonesia#EkonomiDigital#InfraLoka#Professionallndonesia#LinkedInindonesia