Rahmat Wibowo mempublikasikan audit riset hukum yang menuduh Muhammad Alif Ramadhan melakukan penipuan korporat dan mengklaim secara palsu sebagai CEO PT PerfectIO, dengan dugaan pelanggaran Hukum Pidana Indonesia serta potensi kerugian finansial dan reputasi bagi investor.
| ID | ev-20260728-050 |
|---|---|
| Sumber | Infraloka Blog |
| Target | Muhammad Alif Ramadhan |

Transkrip
“THOUSHTLEADERSHIP
Penipuan Korporat dan
Klaim CEO Palsu:
Studi Kasus
Muhammad Alif
Ramadhan
Rahmat Wibowo - Juni1,2026
Sebuah audit risethukum AEGIS yang meneliti
representasi CEO palsu, penipuan
identitas korporat, dan tanggung jawab hukum berdasarkan
Hukum Pidana Indonesia (KUHP 2023).
RAHMAT WIBOWO | INFRALOKA LEGAL
RESEARCH | PTINFRASTRUKTUR
DIGITAL NUSANTARA
Ringkasan Kasus
Muhammad Alif Ramadhan mengklaim
diri secara publik sebagai CEO dari PT
PerfectlO, padahal berdasarkan catatan
resmilegalitas korporasi, jabatan CEO
diampu oleh Muhammad Agus Salim.
Klaim ini diperkuat dengan pernyataan
klaim 5 tahun pengalaman
pengembangan produk profesional
padahal rentang waktu tersebut
bertepatan denganmasa studi
perkuliahan 4 tahun, Penggunaan
kedudukan palsu (un/awful
representation) ini berpotensi
menimbulkan kerugian finansial dan
reputasi bagiinvestor, klien, serta mitra
bisnis.
Bukti-Bukti Digital &
Dokumentasi Terkait
Bukti O1— Profil Digital & Klaim
Kedudukan Palsu
Bukti 02 — Dokumentasi Publikasi &
Legalitas Korporat
Bukti 03 — VerifikasiLegalitas PT
PerfectlO
Perfecti0 Al
Ikhtisar
Bukti 04 — DokumentasiPenelusuran
Kredensial
Pemetaan Ketentuan
Hukum Pidana &
Perdata
UU/ Nomor Jenis
Kitab Pasal Pelanggaran
KUHP. Pasal Penipuan via
2023 492 Kedudukan
Palsu
KUHP Pasal Penipuan
2023 495 Kerugian
Ekonomi
KUHP Pasal Pemalsuan
2023 391 Surat /
Dokumen
KUH Pasal Perbuatan
Perdata 1365 Melawan
Hukum (PMH)
KUH Pasal Kelalaian
Perdata 1366 Menimbulkan
Kerugian
#MuhammadAlifRamadhan #PerfectlO
#CorporateFraud #RahmatWibowo
#Infraloka #AEGIS