Rahmat Wibowo menuduh Oki Earlivan Sampurno mendalangi pembunuhan karakter melalui pernyataan publik yang mencemarkan nama baik selama kampanye pencalonannya sebagai ketua Alumni ITB, dengan mengkategorikan perbuatan tersebut sebagai pencemaran nama baik dan fitnah pidana berdasarkan tujuh pasal hukum Indonesia serta mendesak tindakan hukum segera.
| ID | ev-20260728-058 |
|---|---|
| Sumber | Infraloka Blog |
| Target | Oki Earlivan Sampurno |

Transkrip
Pembunuhan
Karakter dalam
Jaringan Alumni ITB:
Kasus Terhadap Oki
Earlivan Sampurno
Politik Ikatan Alumni
ITB Terungkap
Rahma
Wibowo - 1 Juni, 2026
Pembunuhan Karakter dalam
Jaringan Alumni ITB: Kasus
Terhadap Oki Earlivan
Sampurno
Seorang mantan ketua PPI UK diduga
menjadikan pernyataan publik sebagai
senjata untuk menghancurkan reputasi
seorang rival, sementara ia berkampanye
untuk menjadi ketua Ikatan Alumni ITB
Jakarta. Ia kemudian memenangkan
posisi tersebut. Hukum Indonesia
memiliki pandangan tentang apa yang
terjadi sepanjang prosesnya
'Ot EathanSampurno 'aka Wibone
Apa yang Terjadi
Pengurus
PPI United Kingdom
2021-2022
Setelah mengundurkan diri sebagai
Ketua PPIUK (Persatuan Pelajar
Indonesia United Kingdom) pada Mei
2022, Oki Earlivan Sampurno menjadi
satu-satunya kandidat untuk Ketua
Ikatan Alumni ITB Jakarta, sebuah posisi
yang akhirnya ia raih. Selama masa
pencalonan tersebut, para admin grup
melakukan serangkaian pernyataan
publik yang menyasar Rahmat Wibowo,
menuduhnya dengan perilaku dan sifat
karakter yang, menurut analisis ini, tidak
terverifikasi, dilebih-lebihkan, atau
terbukti tidak benar.
ITB.
JAKARTA |
KETUA UMUM '
IA-ITB
JAKARTA
Oki
E
)
ivan Sampurno |
{
Fakta bahwa Oki kini telah menjabat
sebagai ketua Ikatan Alumni ITB Jakarta
membuat dugaan pencemaran nama
baik ini menjadi lebih signifikan, bukan
berkurang: pernyataan-pernyataan
tersebut disebarluaskan justru untuk
membentuk persepsi anggota sebelum
pemungutan suara, dan kerusakan
reputasi Rahmat Wibowo di dalam
komunitas yang kini dipimpin oleh Oki
tetap belum ditangani
"Setiap perbuatan melawan hukum yang
membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang karena
kesalahannya menyebabkan kerugian
tersebut untuk mengganti kerugian
tersebut."
Mengapa Ini Penting: Anatomi
Hukum
Hukum Indonesia membedakan antara
pencemaran nama baik (penghinaan) dan
fitnah. Pencemaran nama baik membawa
ancaman maksimal 9 bulan penjara:
fitnah, di mana terdakwa tidak dapat
membuktikan tuduhannya, meningkat
menjadi 3 tahun. Penggunaan saluran
digital atau teknologi informasi
menambahkan sepertiga lagi pada
hukuman dasar berdasarkan Pasal 441
Tujuh pasal hukum terpisah diaktifkan
oleh dugaan perbuatan tersebut:
KUHP 2023 Pasal 433 Pencemaran
Nama Baik melalui Tuduhan Publik
Setiap orang yang dengan lisan
menyerang kehormatan atau nama baik
orang lain dengan menuduhkan sesuatu
hal, dengan maksud agar tuduhan
tersebut diketahui oleh umum, dipidana
karena pencemaran nama baik dengan
pidana penjara paling lama 9 bulan atau
pidana denda paling banyak Kategori II
Mengapa ini berlaku: Admin ITB Jakarta
selama masa pencalonan menyerang
karakter dan integritas Rahmat di
hadapan audiens organisasi, dan Oki
kemudian menjabat sebagai ketua dari
organisasi yang sama.
KUHP 2023 Pasal 434 Fitnah Tuduhan
Palsu yang Tidak Terbukti
Jika seseorang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 433 diberi kesempatan
untuk membuktikan kebenaran
tuduhannya tetapi tidak dapat
membuktikannya, dan tuduhan tersebut
bertentangan dengan apa yang ia
ketahui sebagai kebenaran, ia dipidana
karena fitnah dengan pidana penjara
paling lama 3 tahun atau pidana denda
paling banyak Kategori IV.
Mengapa ini berlaku: Jika Oki gagal
membuktikan setiap tuduhan spesifik
terhadap Rahmat, dakwaan meningkat
dari pencemaran nama baik menjadi
fitnah melipatgandakan hukuman
maksimal hingga tiga kali lipat.
KUHP 2023 Pasal 441(1) Pemberatan:
Teknologi Informasi
Pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat
ditambah sepertiga apabila dilakukan
dengan menggunakan sarana teknologi
informasi
Mengapa ini berlaku: Pernyataan
yang disebarluaskan melalui media
sosial atau dokumen elektronik memicu
pemberatan ini, menambahkan hingga
sepertiga di atas hukuman dasar
KUH Perdata Pasal 1372 Ganti Rugi
Perdata atas Pencemaran Nama Baik
Gugatan perdata mengenai penghinaan
diajukan untuk memperoleh ganti rugi
atas kerugian serta pemulihan
kehormatan dan nama baik. Dalam
menilai hal tersebut, hakim harus
mempertimbangkan berat ringannya
penghinaan, serta pangkat, kedudukan,
dan kemampuan kedua belah pihak
serta keadaan-keadaan yang ada.
Mengapa ini berlaku: Membuka
peluang bagi Rahmat untuk menuntut
baik kompensasi materiil maupun
pemulihan nama baiknya di depan
umum melalui perintah pengadilan.
KUH Perdata Pasal 1380 Daluwarsa
1 Tahun
Gugatan dalam kasus pencemaran
nama baik gugur dengan berlalunya satu
tahun, dihitung sejak hari perbuatan
yang dituduhkan dilakukan oleh
tergugat dan diketahui oleh penggugat,
Catatan penting: Perhitungan waktu
dimulai sejak Rahmat mengetahui
perbuatan pencemaran nama baik
tersebut. Tindakan hukum harus segera
dilakukan untuk menjaga seluruh hak
gugatan
Analisis Probabilitas
Perkiraan ini didasarkan pada catatan
putusan pengadilan Indonesia dari tahun
2020-2026 untuk kasus pencemaran
nama baik dan fitnah dalam konteks
organisasi dan digital. Faktor-faktor
pemberat termasuk sifat publik dari
pernyataan, sifat serius dari tuduhan,
konteks profesional, dan pola perilaku
selama masa pencalonan, mendorong ke
arah hasil yang moderat hingga berat
Sembilan Kemungkinan Putusan
bbe al
Catatan Hukum Utama
Daluwarsa (Pasal 1380). Semua
gugatan perdata harus diajukan dalam
waktu satu tahun sejak tanggal Rahmat
mengetahui perbuatan pencemaran
nama baik tersebut. Mengingat
dokumentasi inti berasal dari Juni 2022,
pertimbangan waktu sangat penting
penasihat hukum harus segera
dilibatkan.
Pembelaan Pembuktian Kebenaran
(Pasal 440). Oki dapat mencoba
membenarkan pernyataannya dengan
membuktikan kebenarannya. Pembelaan
ini hanya berlaku untuk fakta objektif
yang dapat diverifikasi bukan opini
subjektif atau penilaian karakter. Setiap
tuduhan yang tidak dapat ia buktikan
sepenuhnya mengubah klasifikasi dari
pencemaran nama baik menjadi
kejahatan yang lebih serius yaitu fitnah
berdasarkan Pasal 434.
Kejahatan Aduan. Pasal 433
dan 434 merupakan delik aduan
(kejahatan aduan). Penuntutan pidana
hanya dapat dilakukan jika Rahmat
mengajukan aduan resmi. Tanpa itu,
negara tidak dapat melakukan
penuntutan sehingga keputusan
Rahmat untuk mengajukan aduan
menjadi sangat menentukan
karena
ing kuat
Bukan Oki Earliva
Grup ini dibuat seb:
/ampaian inform:
Pemilu IA-ITB Jakai
informasi lain yg tidak rel
mohon untuk tidak disebarkan di sini
mas, silakan cari tempat lain
gk ada kontak
jadi terpaksa disini
dan ini untuk kepentingan bersama
kalo tidak boleh
Saya tegaskan sekall lagi, silakan
in dengan yg
bersangkutan.
hubungannya dei
*
grup
untuk bertanya pada calon
pemimpin menurut
Raihan
@ idah
ingatkan 4 kali bahwa grup ini sejak
al dibuat sebagal sarana
penyampaian informasi dari panitia
terkait agenda Pemilu IA-ITB Jakarta
A dy 2
jadi bakal calon ketua,
yang berat menurut s
nyiapin uang hampir 200 juta itu si
jadi nya gk banyak orang yang
Penafian: Laporan ini merupakan analisis
independen berdasarkan riset hukum,
verifikasi pasal, dan catatan putusan
pengadilan Indonesia. Ini bukan nasihat
hukum formal. Setiap tindakan hukum
harus dilakukan dengan berkonsultasi
bersama advokat berlisensi (anggota
PERADI) yang berpengalaman dalam
litigasi pidana dan perdata. Estimasi
probabilitas dapat berubah berdasarkan
bukti tambahan, kredibilitas saksi,
kebijaksanaan hakim, dan perkembangan
yurisprudensi Indonesia. Rahmat
Wibowo sebaiknya berkonsultasi dengan
pengacara berlisensi sebelum
mengambil tindakan hukum apa pun.
PETA SITUS
Bimbingan
ii
Industri
LAYANAN
hak re: