Rahmat Wibowo menuduh Oki Earlivan Sampurno mendalangi pembunuhan karakter melalui pernyataan publik yang mencemarkan nama baik selama kampanye pencalonannya sebagai ketua Alumni ITB, dengan mengkategorikan perbuatan tersebut sebagai pencemaran nama baik dan fitnah pidana berdasarkan tujuh pasal hukum Indonesia serta mendesak tindakan hukum segera.

Unggahan asli ↗

Rahmat Wibowo menuduh Oki Earlivan Sampurno mendalangi pembunuhan karakter melalui pernyataan publik yang mencemarkan nama baik selama kampanye pencalonannya sebagai ketua Alumni ITB, dengan mengkategorikan perbuatan tersebut sebagai pencemaran nama baik dan fitnah pidana berdasarkan tujuh pasal hukum Indonesia serta mendesak tindakan hukum segera.

Transkrip

Pembunuhan Karakter dalam Jaringan Alumni ITB: Kasus Terhadap Oki Earlivan Sampurno Politik Ikatan Alumni ITB Terungkap Rahma Wibowo - 1 Juni, 2026 Pembunuhan Karakter dalam Jaringan Alumni ITB: Kasus Terhadap Oki Earlivan Sampurno Seorang mantan ketua PPI UK diduga menjadikan pernyataan publik sebagai senjata untuk menghancurkan reputasi seorang rival, sementara ia berkampanye untuk menjadi ketua Ikatan Alumni ITB Jakarta. Ia kemudian memenangkan posisi tersebut. Hukum Indonesia memiliki pandangan tentang apa yang terjadi sepanjang prosesnya 'Ot EathanSampurno 'aka Wibone Apa yang Terjadi Pengurus PPI United Kingdom 2021-2022 Setelah mengundurkan diri sebagai Ketua PPIUK (Persatuan Pelajar Indonesia United Kingdom) pada Mei 2022, Oki Earlivan Sampurno menjadi satu-satunya kandidat untuk Ketua Ikatan Alumni ITB Jakarta, sebuah posisi yang akhirnya ia raih. Selama masa pencalonan tersebut, para admin grup melakukan serangkaian pernyataan publik yang menyasar Rahmat Wibowo, menuduhnya dengan perilaku dan sifat karakter yang, menurut analisis ini, tidak terverifikasi, dilebih-lebihkan, atau terbukti tidak benar. ITB. JAKARTA | KETUA UMUM ' IA-ITB JAKARTA Oki E ) ivan Sampurno | { Fakta bahwa Oki kini telah menjabat sebagai ketua Ikatan Alumni ITB Jakarta membuat dugaan pencemaran nama baik ini menjadi lebih signifikan, bukan berkurang: pernyataan-pernyataan tersebut disebarluaskan justru untuk membentuk persepsi anggota sebelum pemungutan suara, dan kerusakan reputasi Rahmat Wibowo di dalam komunitas yang kini dipimpin oleh Oki tetap belum ditangani "Setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian tersebut." Mengapa Ini Penting: Anatomi Hukum Hukum Indonesia membedakan antara pencemaran nama baik (penghinaan) dan fitnah. Pencemaran nama baik membawa ancaman maksimal 9 bulan penjara: fitnah, di mana terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya, meningkat menjadi 3 tahun. Penggunaan saluran digital atau teknologi informasi menambahkan sepertiga lagi pada hukuman dasar berdasarkan Pasal 441 Tujuh pasal hukum terpisah diaktifkan oleh dugaan perbuatan tersebut: KUHP 2023 Pasal 433 Pencemaran Nama Baik melalui Tuduhan Publik Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal, dengan maksud agar tuduhan tersebut diketahui oleh umum, dipidana karena pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II Mengapa ini berlaku: Admin ITB Jakarta selama masa pencalonan menyerang karakter dan integritas Rahmat di hadapan audiens organisasi, dan Oki kemudian menjabat sebagai ketua dari organisasi yang sama. KUHP 2023 Pasal 434 Fitnah Tuduhan Palsu yang Tidak Terbukti Jika seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan untuk membuktikan kebenaran tuduhannya tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang ia ketahui sebagai kebenaran, ia dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. Mengapa ini berlaku: Jika Oki gagal membuktikan setiap tuduhan spesifik terhadap Rahmat, dakwaan meningkat dari pencemaran nama baik menjadi fitnah melipatgandakan hukuman maksimal hingga tiga kali lipat. KUHP 2023 Pasal 441(1) Pemberatan: Teknologi Informasi Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat ditambah sepertiga apabila dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi Mengapa ini berlaku: Pernyataan yang disebarluaskan melalui media sosial atau dokumen elektronik memicu pemberatan ini, menambahkan hingga sepertiga di atas hukuman dasar KUH Perdata Pasal 1372 Ganti Rugi Perdata atas Pencemaran Nama Baik Gugatan perdata mengenai penghinaan diajukan untuk memperoleh ganti rugi atas kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik. Dalam menilai hal tersebut, hakim harus mempertimbangkan berat ringannya penghinaan, serta pangkat, kedudukan, dan kemampuan kedua belah pihak serta keadaan-keadaan yang ada. Mengapa ini berlaku: Membuka peluang bagi Rahmat untuk menuntut baik kompensasi materiil maupun pemulihan nama baiknya di depan umum melalui perintah pengadilan. KUH Perdata Pasal 1380 Daluwarsa 1 Tahun Gugatan dalam kasus pencemaran nama baik gugur dengan berlalunya satu tahun, dihitung sejak hari perbuatan yang dituduhkan dilakukan oleh tergugat dan diketahui oleh penggugat, Catatan penting: Perhitungan waktu dimulai sejak Rahmat mengetahui perbuatan pencemaran nama baik tersebut. Tindakan hukum harus segera dilakukan untuk menjaga seluruh hak gugatan Analisis Probabilitas Perkiraan ini didasarkan pada catatan putusan pengadilan Indonesia dari tahun 2020-2026 untuk kasus pencemaran nama baik dan fitnah dalam konteks organisasi dan digital. Faktor-faktor pemberat termasuk sifat publik dari pernyataan, sifat serius dari tuduhan, konteks profesional, dan pola perilaku selama masa pencalonan, mendorong ke arah hasil yang moderat hingga berat Sembilan Kemungkinan Putusan bbe al Catatan Hukum Utama Daluwarsa (Pasal 1380). Semua gugatan perdata harus diajukan dalam waktu satu tahun sejak tanggal Rahmat mengetahui perbuatan pencemaran nama baik tersebut. Mengingat dokumentasi inti berasal dari Juni 2022, pertimbangan waktu sangat penting penasihat hukum harus segera dilibatkan. Pembelaan Pembuktian Kebenaran (Pasal 440). Oki dapat mencoba membenarkan pernyataannya dengan membuktikan kebenarannya. Pembelaan ini hanya berlaku untuk fakta objektif yang dapat diverifikasi bukan opini subjektif atau penilaian karakter. Setiap tuduhan yang tidak dapat ia buktikan sepenuhnya mengubah klasifikasi dari pencemaran nama baik menjadi kejahatan yang lebih serius yaitu fitnah berdasarkan Pasal 434. Kejahatan Aduan. Pasal 433 dan 434 merupakan delik aduan (kejahatan aduan). Penuntutan pidana hanya dapat dilakukan jika Rahmat mengajukan aduan resmi. Tanpa itu, negara tidak dapat melakukan penuntutan sehingga keputusan Rahmat untuk mengajukan aduan menjadi sangat menentukan karena ing kuat Bukan Oki Earliva Grup ini dibuat seb: /ampaian inform: Pemilu IA-ITB Jakai informasi lain yg tidak rel mohon untuk tidak disebarkan di sini mas, silakan cari tempat lain gk ada kontak jadi terpaksa disini dan ini untuk kepentingan bersama kalo tidak boleh Saya tegaskan sekall lagi, silakan in dengan yg bersangkutan. hubungannya dei * grup untuk bertanya pada calon pemimpin menurut Raihan @ idah ingatkan 4 kali bahwa grup ini sejak al dibuat sebagal sarana penyampaian informasi dari panitia terkait agenda Pemilu IA-ITB Jakarta A dy 2 jadi bakal calon ketua, yang berat menurut s nyiapin uang hampir 200 juta itu si jadi nya gk banyak orang yang Penafian: Laporan ini merupakan analisis independen berdasarkan riset hukum, verifikasi pasal, dan catatan putusan pengadilan Indonesia. Ini bukan nasihat hukum formal. Setiap tindakan hukum harus dilakukan dengan berkonsultasi bersama advokat berlisensi (anggota PERADI) yang berpengalaman dalam litigasi pidana dan perdata. Estimasi probabilitas dapat berubah berdasarkan bukti tambahan, kredibilitas saksi, kebijaksanaan hakim, dan perkembangan yurisprudensi Indonesia. Rahmat Wibowo sebaiknya berkonsultasi dengan pengacara berlisensi sebelum mengambil tindakan hukum apa pun. PETA SITUS Bimbingan ii Industri LAYANAN hak re: